How foreign foundation operates in Indonesia, legally?
Bagaimana yayasan asing dapat beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
By Gilang Nugroho – Managing Partner
*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah
The Government of Indonesia allows foreign based foundation to operate in Indonesia to work on various fields in social and non-profit area. Our research to the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia report that there are 64 registered foreign based foundations that are operating in Indonesia in 2018 alone, and 12 are still on the process of their registration. You may access our report on the list of foreign based foundations on a separate publication.
Under Indonesian law, foreign based foundations may enter Indonesia by registration or by forming an Indonesian foundation under the procedures as determined by the regulations, which has its own advantages or disadvantages to consider.
In light of the foregoing, Indonesian legal system recognizes several types of foundation with main distinction based on the nationality and the type of its founder, and some of Indonesian legal advisor might provide their advice differently due to overlapping regulations and procedures in the competent authority.
Based on our experience in assisting our client, we would like to point out that the Government of Indonesia has promulgated several regulations on the foundation since 2001 to 2019, some of which are mainly defined under a specific foundation law and some fragments can be found in societal organization law. We had helped our client to first clarify on the classification of foundation that is recognized under Indonesian law as follows:
- Indonesian foundations founded by Indonesian individual or legal entity and established as Indonesian legal entity;
- Foreign foundations operating in Indonesia without becoming an Indonesian legal entity;
- Indonesian foundations founded by foreign nationals and established as Indonesian legal entity;
- Indonesian foundations founded by foreign nationals together with Indonesian nationals and established as Indonesian legal entity; and
- Indonesian foundations founded by a foreign legal entity and established as Indonesian legal entity.
Each of this type of foundation has its own characteristic and legal procedures to comply whether in its establishment or its operation in Indonesia.
It is worth noting that only the foreign foundations operating in Indonesia without becoming an Indonesian legal entity may enter Indonesia through Indonesian Government registration process without forming an Indonesian foundation legal entity.
Should you wish to have further information, please do not hesitate to contact our counsel directly by email. Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.
Terjemahan Indonesia:
Pada dasarnya, Pemerintah Indonesia mengizinkan suatu yayasan asing untuk beroperasi di Indonesia pada berbagai macam bidang sosial dan nirlaba. Riset kami pada Kementerian Luar Negari Republik Indonesia melaporkan bahwa pada tahun 2018 ini sudah terdapat 64 yayasan terdaftar yang beroperasi di Indonesia, dan 12 yayasan asing yang masih mengurus pendaftaran diri mereka. Anda dapat membaca laporan kami untuk mengetahui daftar yayasan asing yang telah terdaftar dan yang sedang dalam proses pendaftaran pada edaran publikasi kami yang relevan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yayasan asing dapat masuk ke Indonesia melalui pendaftaran atau dengan mendirikan suatu yayasan berbadan hukum Indonesia dengan memperhatikan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Anda perlu mempertimbangkan bahwa setiap cara memasuki Indonesia tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Sebagaimana kami uraikan di atas, sistem hukum di Indonesia mengakui beberapa jenis yayasan dimana pembeda dari masing-masing jenisnya adalah terletak pada kewarganegaraan pendirinya dan tipe pendirinya, dan penasehat hukum anda mungkin saja memberikan advis yang berbeda-beda dikarenakan adanya tumpang tindih regulasi dan prosedur pada otoritas yang berwenang.
Berdasarkan pengalaman kami dalam mendampingi klien kami, kami ingin anda memperhatikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa regulasi mengenai yayasan sejak 2001 hingga 2019, dimana pengaturan mengenai yayasan dapat ditemukan pada peraturan perundang-undangan khusus mengenai yayasan dan juga terdapat pecahan-pecahan aturan yang terdapat pada perundang-undangan mengenai organisasi masyarakat. Kami telah membantu klien kami untuk pertama-tama mengklarifikasi bagaimana undang-undang Indonesia mengklasifikasikan tipe yayasan sebagai berikut:
- Yayasan Indonesia yang didirikan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
- Yayasan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa menjadi badan hukum Indonesia;
- Yayasan Indonesia yang didirikan oleh warga negara asing dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia;
- Yayasan Indonesia yang didirikan oleh warga negara asing bersama-sama dengan warga negara Indonesia dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia; dan
- Yayasan Indonesia yang didirikan oleh badan hukum asing dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
Masing-masing tipe yayasan ini memiliki karakteristik dan prosedur hukum tersendiri baik pada saat pendiriannya maupun kegiatan operasionalnya di Indonesia.
Penting untuk diketahui oleh anda bahwa hanya Yayasan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa menjadi badan hukum Indonesia yang dapat memasuki Indonesia hanya melalui proses registrasi saja pada Pemerintah Indonesia tanpa membentuk suatu badan hukum yayasan Indonesia.
Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mohon agar tidak ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik. Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.
Thanks for sharing, this is a fantastic blog article. Really thank you! Really Great. Laetitia Hamnet Venus