Checking on your potential Indonesian partner’s company data

Pemeriksaan data perusahaan milik calon mitra Indonesia

By Gilang Nugroho – Managing Partner

*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah

During these past years, the Republic of Indonesia has been more open to cooperation with foreign parties in many fields, including private business sector.  Our research on Indonesian investment growth reports that Indonesian investment realization by private sector in year 2018 has reached total IDR 721.3 trillion, of which IDR 392 trillion or in US$ 29.3 billion derives from the foreign direct investment mostly engaging in power, gas and water projects, housing business, industrial and commercial area development, and mining. 

Although Government of Indonesia in promoting foreign direct investment has issued various economic schemes and incentives for foreign investors, we observe that some of foreign investors are still unenthusiastic about investing directly in Indonesia to other available sectors, mostly due to law uncertainty, limited legal access, complexity of required licenses and procedures they need to comply with, and restriction to have a full shares ownership in certain business fields as determined under Indonesian negative investment list.

In light of the foregoing, we have found that some of foreign investors prefer to carry out indirect investment scheme through venture capital funding, mandatory convertible, loan with warrant shares as securities, or engaging Indonesian company as a strategic partner, etc.

However, there is a basic risk that haunts any foreign investors in entering into contract with Indonesian company.  How to ensure that the Indonesian partner’s company is being established completely, do your Indonesian partners provide you with the correct and most updated information on the company, how to be sure that the signing personnel has the authority as the main signatory for the contract that you will enter into, are usually main issues to be checked by your legal advisor by performing legal due diligence.  However, requesting for a legal due diligence may be considered as rude by some Indonesian businessperson as it is showing an act of distrusts and also a fairly high price might be incurred to you for a complete legal due diligence services.  Hence, you may wish for a simpler investigation method because you may of the view that only basic information is necessary for you.

In this regard, our firm can assist you in accessing the basic data of your Indonesian partner’s company by providing you with information on the complete name of the company, domicile, type of company whether it is a foreign investment company or a local company, Indonesian Government approvals on its incorporation, number and date of articles of associations, identity of shareholders and the boards.  We believe that by accessing the data can mitigate future legal risks to your contract with the Indonesian partner.

Should you wish to have further information on the matter or to seek our service in obtaining any data of your Indonesian partner’s company, please do not hesitate to contact our counsel directly by email.  Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.

Terjemahan:

Dalam beberapa tahun terakhir, Republik Indonesia lebih terbuka dalam bekerjasama dengan pihak asing di berbagai bidang, termasuk sektor bisnis swasta.  Riset kami mengenai perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan bawa realisasi investasi oleh sektor swasta pada tahun 2018 telah mencapai Rp.721,3 triliun, dimana sebesar 392 triliun atau setara US$ 29,3 milyar adalah berasal dari penanaman modal asing secara langsung yang kebanyakan dilakukan pada proyek ketenagalistrikan, gas dan air, bidang usaha perumahan, pembangunan kawasan industry dan perkantoran, serta pertambangan.

Walaupun Pemerintah Indonesia dalam mendorong penanaman modal asing secara langsung telah menerbitkan berbagai macam skema ekonomi dan insentif bagi penanam modal asing, kami mengamati bahwa penanam modal asing masih enggan menanamkan modalnya secara langsung di Indonesia pada bidang-bidang lainnya yang tersedia untuk penanaman modal asing, yang kebanyakan disebabkan oleh ketidakpastian hukum, keterbatasan akses hukum, kerumitan dalam mendapatkan perizinan yang dipersyaratkan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para penanam modal asing, serta pembatasan kepemilikan saham dalam beberapa bidang usaha yang ditentukan oleh daftar negatif investasi Indonesia.

Sebagaimana diuraikan di atas, kami menemukan beberapa penanam modal asing lebih memilih untuk melakukan penanaman modal tidak langsung melalui skema pendanaan modal ventura, wajib konversi, pinjaman hutang dengan saham waran sebagai jaminan, atau bekerjasama dengan perusahaan Indonesia selaku mitra strategis, dll.

Akan tetapi, terdapat resiko mendasar yang menghantui setiap penanam modal asing dalam mengadakan kontrak dengan perusahaan Indonesia.  Bagaimana memastikan bahwa perusahaan milik mitra Indonesia telah didirikan sepenuhnya, apakah mitra Indonesia anda telah memberikan informasi yang benar dan terkini mengenai perusahaannya, dan bagaimana memastikan bahwa personil yang menandatangani kontrak memang memiliki kewenangan mewakili perusahaan dalam berkontrak, adalah beberapa isu yang perlu dicek oleh penasehat hukum anda dengan melakukan uji tuntas dari segi hukum.  Namun demikian, meminta dilakukannya uji tuntas dari segi hukum dapat beresiko bahwa anda dianggap tidak sopan oleh pelaku bisnis di Indonesia dikarenakan hal itu dianggap anda menunjukkan ketidakpercayaan dan juga anda dapat terkena harga yang tinggi untuk suatu pelaksanaan uji tuntas dari segi hukum.  Oleh karena itu, anda mungkin menginginkan suatu metode investigasi yang lebih sederhana karena menurut anda hanya memerlukan informasi mendasar mengenai perusahaan tersebut.

Atas hal ini, firma kami dapat membantu anda dalam mengakses data mendasar dari perusahaan mitra Indonesia yang anda tunjuk, dengan menyediakan bagi anda informasi-informasi berkenaan dengan nama lengkap perusahaan, domisili alamat, jenis perusahaan apakah penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri, persetujuan dari Pemerintah Indoensia mengenai pendirian perusahaan, nomor dan tanggal anggaran dasar perusahaan, identitas pemegang saham dan Direksi maupun Dewan Komisaris.  Dengan mengakses data tersebut, kami melihat bahwa anda telah memitigasi resiko di masa depan atas kontrak anda dengan mitra Indonesia.

Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal ini atau menginginkan jasa kami untuk mendapatkan data perusahaan milik mitra Indonesia yang anda tunjuk, mohon agar tidak ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik.  Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.

1

How foreign foundation operates in Indonesia, legally?

Bagaimana yayasan asing dapat beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

By Gilang Nugroho – Managing Partner

*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah

The Government of Indonesia allows foreign based foundation to operate in Indonesia to work on various fields in social and non-profit area.  Our research to the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia report that there are 64 registered foreign based foundations that are operating in Indonesia in 2018 alone, and 12 are still on the process of their registration.  You may access our report on the list of foreign based foundations on a separate publication.

Under Indonesian law, foreign based foundations may enter Indonesia by registration or by forming an Indonesian foundation under the procedures as determined by the regulations, which has its own advantages or disadvantages to consider.

In light of the foregoing, Indonesian legal system recognizes several types of foundation with main distinction based on the nationality and the type of its founder, and some of Indonesian legal advisor might provide their advice differently due to overlapping regulations and procedures in the competent authority.  

Based on our experience in assisting our client, we would like to point out that the Government of Indonesia has promulgated several regulations on the foundation since 2001 to 2019, some of which are mainly defined under a specific foundation law and some fragments can be found in societal organization law.  We had helped our client to first clarify on the classification of foundation that is recognized under Indonesian law as follows:

  1. Indonesian foundations founded by Indonesian individual or legal entity and established as Indonesian legal entity;
  2. Foreign foundations operating in Indonesia without becoming an Indonesian legal entity;
  3. Indonesian foundations founded by foreign nationals and established as Indonesian legal entity;
  4. Indonesian foundations founded by foreign nationals together with Indonesian nationals and established as Indonesian legal entity; and
  5. Indonesian foundations founded by a foreign legal entity and established as Indonesian legal entity.

Each of this type of foundation has its own characteristic and legal procedures to comply whether in its establishment or its operation in Indonesia.

It is worth noting that only the foreign foundations operating in Indonesia without becoming an Indonesian legal entity may enter Indonesia through Indonesian Government registration process without forming an Indonesian foundation legal entity. 

Should you wish to have further information, please do not hesitate to contact our counsel directly by email.  Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.

Terjemahan Indonesia:

Pada dasarnya, Pemerintah Indonesia mengizinkan suatu yayasan asing untuk beroperasi di Indonesia pada berbagai macam bidang sosial dan nirlaba.  Riset kami pada Kementerian Luar Negari Republik Indonesia melaporkan bahwa pada tahun 2018 ini sudah terdapat 64 yayasan terdaftar yang beroperasi di Indonesia, dan 12 yayasan asing yang masih mengurus pendaftaran diri mereka.  Anda dapat membaca laporan kami untuk mengetahui daftar yayasan asing yang telah terdaftar dan yang sedang dalam proses pendaftaran pada edaran publikasi kami yang relevan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yayasan asing dapat masuk ke Indonesia melalui pendaftaran atau dengan mendirikan suatu yayasan berbadan hukum Indonesia dengan memperhatikan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.  Anda perlu mempertimbangkan bahwa setiap cara memasuki Indonesia tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sebagaimana kami uraikan di atas, sistem hukum di Indonesia mengakui beberapa jenis yayasan dimana pembeda dari masing-masing jenisnya adalah terletak pada kewarganegaraan pendirinya dan tipe pendirinya, dan penasehat hukum anda mungkin saja memberikan advis yang berbeda-beda dikarenakan adanya tumpang tindih regulasi dan prosedur pada otoritas yang berwenang. 

Berdasarkan pengalaman kami dalam mendampingi klien kami, kami ingin anda memperhatikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa regulasi mengenai yayasan sejak 2001 hingga 2019, dimana pengaturan mengenai yayasan dapat ditemukan pada peraturan perundang-undangan khusus mengenai yayasan dan juga terdapat pecahan-pecahan aturan yang terdapat pada perundang-undangan mengenai organisasi masyarakat.  Kami telah membantu klien kami untuk pertama-tama mengklarifikasi bagaimana undang-undang Indonesia mengklasifikasikan  tipe yayasan sebagai berikut:

  1. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  2. Yayasan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa menjadi badan hukum Indonesia;
  3. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh warga negara asing dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia;
  4. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh warga negara asing bersama-sama dengan warga negara Indonesia dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia; dan
  5. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh badan hukum asing dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

Masing-masing tipe yayasan ini memiliki karakteristik dan prosedur hukum tersendiri baik pada saat pendiriannya maupun kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Penting untuk diketahui oleh anda bahwa hanya Yayasan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa menjadi badan hukum Indonesia yang dapat memasuki Indonesia hanya melalui proses registrasi saja pada Pemerintah Indonesia tanpa membentuk suatu badan hukum yayasan Indonesia.

Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mohon agar tidak ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik.  Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.