Checking on your potential Indonesian partner’s company data
Pemeriksaan data perusahaan milik calon mitra Indonesia
By Gilang Nugroho – Managing Partner
*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah
During these past years, the Republic of Indonesia has been more open to cooperation with foreign parties in many fields, including private business sector. Our research on Indonesian investment growth reports that Indonesian investment realization by private sector in year 2018 has reached total IDR 721.3 trillion, of which IDR 392 trillion or in US$ 29.3 billion derives from the foreign direct investment mostly engaging in power, gas and water projects, housing business, industrial and commercial area development, and mining.
Although Government of Indonesia in promoting foreign direct investment has issued various economic schemes and incentives for foreign investors, we observe that some of foreign investors are still unenthusiastic about investing directly in Indonesia to other available sectors, mostly due to law uncertainty, limited legal access, complexity of required licenses and procedures they need to comply with, and restriction to have a full shares ownership in certain business fields as determined under Indonesian negative investment list.
In light of the foregoing, we have found that some of foreign investors prefer to carry out indirect investment scheme through venture capital funding, mandatory convertible, loan with warrant shares as securities, or engaging Indonesian company as a strategic partner, etc.
However, there is a basic risk that haunts any foreign investors in entering into contract with Indonesian company. How to ensure that the Indonesian partner’s company is being established completely, do your Indonesian partners provide you with the correct and most updated information on the company, how to be sure that the signing personnel has the authority as the main signatory for the contract that you will enter into, are usually main issues to be checked by your legal advisor by performing legal due diligence. However, requesting for a legal due diligence may be considered as rude by some Indonesian businessperson as it is showing an act of distrusts and also a fairly high price might be incurred to you for a complete legal due diligence services. Hence, you may wish for a simpler investigation method because you may of the view that only basic information is necessary for you.
In this regard, our firm can assist you in accessing the basic data of your Indonesian partner’s company by providing you with information on the complete name of the company, domicile, type of company whether it is a foreign investment company or a local company, Indonesian Government approvals on its incorporation, number and date of articles of associations, identity of shareholders and the boards. We believe that by accessing the data can mitigate future legal risks to your contract with the Indonesian partner.
Should you wish to have further information on the matter or to seek our service in obtaining any data of your Indonesian partner’s company, please do not hesitate to contact our counsel directly by email. Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.
Terjemahan:
Dalam beberapa tahun terakhir, Republik Indonesia lebih terbuka dalam bekerjasama dengan pihak asing di berbagai bidang, termasuk sektor bisnis swasta. Riset kami mengenai perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan bawa realisasi investasi oleh sektor swasta pada tahun 2018 telah mencapai Rp.721,3 triliun, dimana sebesar 392 triliun atau setara US$ 29,3 milyar adalah berasal dari penanaman modal asing secara langsung yang kebanyakan dilakukan pada proyek ketenagalistrikan, gas dan air, bidang usaha perumahan, pembangunan kawasan industry dan perkantoran, serta pertambangan.
Walaupun Pemerintah Indonesia dalam mendorong penanaman modal asing secara langsung telah menerbitkan berbagai macam skema ekonomi dan insentif bagi penanam modal asing, kami mengamati bahwa penanam modal asing masih enggan menanamkan modalnya secara langsung di Indonesia pada bidang-bidang lainnya yang tersedia untuk penanaman modal asing, yang kebanyakan disebabkan oleh ketidakpastian hukum, keterbatasan akses hukum, kerumitan dalam mendapatkan perizinan yang dipersyaratkan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para penanam modal asing, serta pembatasan kepemilikan saham dalam beberapa bidang usaha yang ditentukan oleh daftar negatif investasi Indonesia.
Sebagaimana diuraikan di atas, kami menemukan beberapa penanam modal asing lebih memilih untuk melakukan penanaman modal tidak langsung melalui skema pendanaan modal ventura, wajib konversi, pinjaman hutang dengan saham waran sebagai jaminan, atau bekerjasama dengan perusahaan Indonesia selaku mitra strategis, dll.
Akan tetapi, terdapat resiko mendasar yang menghantui setiap penanam modal asing dalam mengadakan kontrak dengan perusahaan Indonesia. Bagaimana memastikan bahwa perusahaan milik mitra Indonesia telah didirikan sepenuhnya, apakah mitra Indonesia anda telah memberikan informasi yang benar dan terkini mengenai perusahaannya, dan bagaimana memastikan bahwa personil yang menandatangani kontrak memang memiliki kewenangan mewakili perusahaan dalam berkontrak, adalah beberapa isu yang perlu dicek oleh penasehat hukum anda dengan melakukan uji tuntas dari segi hukum. Namun demikian, meminta dilakukannya uji tuntas dari segi hukum dapat beresiko bahwa anda dianggap tidak sopan oleh pelaku bisnis di Indonesia dikarenakan hal itu dianggap anda menunjukkan ketidakpercayaan dan juga anda dapat terkena harga yang tinggi untuk suatu pelaksanaan uji tuntas dari segi hukum. Oleh karena itu, anda mungkin menginginkan suatu metode investigasi yang lebih sederhana karena menurut anda hanya memerlukan informasi mendasar mengenai perusahaan tersebut.
Atas hal ini, firma kami dapat membantu anda dalam mengakses data mendasar dari perusahaan mitra Indonesia yang anda tunjuk, dengan menyediakan bagi anda informasi-informasi berkenaan dengan nama lengkap perusahaan, domisili alamat, jenis perusahaan apakah penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri, persetujuan dari Pemerintah Indoensia mengenai pendirian perusahaan, nomor dan tanggal anggaran dasar perusahaan, identitas pemegang saham dan Direksi maupun Dewan Komisaris. Dengan mengakses data tersebut, kami melihat bahwa anda telah memitigasi resiko di masa depan atas kontrak anda dengan mitra Indonesia.
Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal ini atau menginginkan jasa kami untuk mendapatkan data perusahaan milik mitra Indonesia yang anda tunjuk, mohon agar tidak ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik. Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.