0

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026: Langkah Awal Konsolidasi Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis

Oleh: M. Gilang Nugroho, S.H.


Note: English language version is available below

Menuju Indonesia Sebagai Penentu Harga Komoditas Strategis

Pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagaimana direncanakan Pemerintah dapat dipandang sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

Dalam konteks tersebut, kewenangan BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas strategis memiliki keterkaitan yang menarik dengan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi salah satu agenda dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).

Apabila kedua kebijakan tersebut berjalan secara berkesinambungan, Indonesia tidak lagi hanya berperan sebagai pemasok bahan baku yang mengikuti harga pasar internasional (price taker), tetapi berpotensi berkembang menjadi negara yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pembentukan harga (price influencer) bahkan dalam jangka panjang menjadi price maker bagi komoditas tertentu yang memiliki posisi strategis di pasar global.

Selain aspek harga, berbagai pemaparan Pemerintah juga menunjukkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia diproyeksikan memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan volume ekspor. Dalam skema tersebut, ekspor dapat ditingkatkan ketika harga global sedang menguntungkan, sementara pada saat harga internasional mengalami penurunan, sebagian komoditas dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk kebutuhan energi, pembangkit listrik, maupun industri dalam negeri.

Pengecualian Dari Kewajiban Ekspor Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Di tengah pendekatan sentralisasi tersebut, PP 24 Tahun 2026 tetap membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dapat dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor apabila memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, dan telah memperoleh persetujuan melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.

Meskipun demikian, ketentuan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pertama, belum terdapat kejelasan apakah persyaratan investasi, divestasi, dan pengolahan/pemurnian tersebut harus dipenuhi secara kumulatif atau dapat dipenuhi secara alternatif. Penggunaan kata “dan” dalam norma tersebut cenderung mengarah pada pemenuhan secara kumulatif, namun redaksi “memuat ketentuan paling sedikit” masih membuka ruang interpretasi yang berbeda.

Kedua, PP 24 Tahun 2026 menggunakan istilah “kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah” tanpa memberikan penjelasan mengenai bentuk instrumen hukumnya. Sampai saat ini belum diketahui apakah Pemerintah akan menyediakan bentuk perjanjian baku, sejauh mana ruang negosiasi tersedia bagi pelaku usaha, serta bagaimana mekanisme perubahan maupun penyesuaian klausul kontrak di kemudian hari.

Ketiga, istilah “investasi” dan “divestasi” yang digunakan dalam ketentuan tersebut juga belum memiliki parameter yang jelas. Belum terdapat penjelasan apakah investasi dimaksud harus berbentuk penanaman modal langsung, investasi melalui pasar modal, maupun bentuk investasi strategis lainnya. Demikian pula dengan divestasi, belum terdapat kejelasan mengenai kepada siapa divestasi harus dilakukan, berapa persentasenya, serta indikator yang digunakan untuk menentukan kapan kewajiban divestasi dianggap telah terpenuhi.

Siapa Yang Dimaksud Dengan “Pelaku Usaha”?

Pertanyaan menarik lainnya adalah tidak adanya definisi yang lebih rinci mengenai pihak yang dimaksud sebagai “pelaku usaha”.

Dalam praktik bisnis internasional modern, struktur kepemilikan perusahaan sumber daya alam sering kali melibatkan beberapa lapis perusahaan di berbagai yurisdiksi. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah pihak yang dimaksud adalah perusahaan pengekspor di Indonesia, perusahaan induk, afiliasi di luar negeri, atau bahkan pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner). Apakah ini artinya Pemerintah Indonesia bertujuan untuk menjalin kesepakatan langsung dengan “Bos Besar” daripada harus melalui entitas pihak ketiga?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat Pemerintah Indonesia saat ini sedang memperkuat rezim transparansi kepemilikan manfaat korporasi melalui berbagai kebijakan terkait verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat (beneficial ownership) terutama sejak terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Risiko Sengketa dan Kepastian Berusaha

Karena pengecualian diberikan melalui suatu kontrak atau perjanjian, maka aspek penyelesaian sengketa juga menjadi isu yang penting untuk diperhatikan.

Belum terdapat penjelasan mengenai forum penyelesaian sengketa yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan antara Pemerintah dan pelaku usaha terkait pelaksanaan kontrak tersebut. Pertanyaan mengenai pilihan hukum, arbitrase, pengadilan, dampak terhadap kegiatan usaha lainnya, serta kemungkinan terjadinya cross default masih memerlukan kejelasan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha.

Evaluasi Kontrak Eksisting

PP 24 Tahun 2026 juga mengatur bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan ini berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan praktis. Banyak kontrak perdagangan internasional memuat klausul kerahasiaan yang membatasi pengungkapan isi kontrak kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, pelaku usaha kemungkinan perlu memperoleh persetujuan atau waiver dari pembeli luar negeri sebelum menyerahkan dokumen kepada BUMN Ekspor.

Selain itu, tidak semua transaksi ekspor dilakukan berdasarkan kontrak formal yang komprehensif. Dalam praktik perdagangan internasional tertentu, transaksi dapat dilakukan melalui korespondensi email, purchase order, atau dokumen perdagangan lainnya tanpa adanya kontrak jual beli yang terpisah dan terstruktur.

Mekanisme Pembayaran Menjadi Faktor Penentu

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi kebijakan ekspor satu pintu kemungkinan akan sangat ditentukan oleh mekanisme pembayaran yang diterapkan.

Pertanyaan mendasar yang masih perlu dijawab adalah apakah PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai perantara ekspor atau sebagai pembeli tunggal (single buyer) yang membeli seluruh komoditas dari para pemasok domestik sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Apabila mekanisme pembayaran dapat memberikan kepastian, menjamin arus kas pelaku usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan internasional tetap dinikmati oleh para produsen nasional, maka keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi menjadi instrumen yang memperkuat daya saing ekspor Indonesia.

Sebaliknya, apabila aspek pembiayaan, likuiditas, dan jaminan pembayaran tidak diatur secara memadai, maka tantangan implementasi dapat muncul seiring dengan besarnya volume perdagangan yang harus dikelola.


English Version

Government Regulation No. 24 of 2026: Indonesia’s First Step Toward Consolidating Strategic Natural Resource Export Governance

The Government of Indonesia has issued Government Regulation No. 24 of 2026 concerning the Governance of Strategic Natural Resource Commodity Exports, introducing a new framework for the management of Indonesia’s strategic commodity exports.

One of the most significant provisions is the appointment of a State-Owned Enterprise (“Export SOE”) as the sole authorized entity to conduct exports of designated strategic commodities, either as owner or exclusive intermediary. In addition, the Export SOE is granted authority to determine export selling prices for such commodities.

At the initial stage, the regulation applies only to coal, palm oil, and ferro alloys. However, the phrase “implemented in stages” clearly indicates that additional commodities may be brought within the scope of the regime in the future.

From a policy perspective, the regulation reflects the Government’s broader effort to strengthen control over the entire natural resource value chain, including production, downstream processing, trade, and exports.

Toward Indonesia Becoming a Strategic Commodity Price Maker

The proposed single-gate export model through PT Danantara Sumberdaya Indonesia may be viewed as part of a broader national strategy aimed at strengthening Indonesia’s position in global commodity markets.

In this context, the authority granted to the Export SOE to determine export prices appears closely connected with the proposed establishment of a Mineral and Strategic Commodity Exchange under the ongoing reform of Indonesia’s financial sector framework.

If implemented cohesively, these initiatives could gradually transform Indonesia from a commodity price taker into a price influencer, and potentially a price maker for selected strategic commodities.

Beyond pricing, various government presentations suggest that PT Danantara Sumberdaya Indonesia may also play a role in managing export volumes. Under such a model, exports could be increased during periods of favorable international prices, while domestic allocation may be prioritized when global market conditions weaken.

Exemptions From The Export SOE Requirement

Despite the centralized framework, the regulation provides an exemption mechanism for certain business actors.

Under Article 4 paragraph (2), exporters may be exempted from the obligation to export through the Export SOE if they have entered into an agreement with the Government of Indonesia containing provisions relating to investment, divestment, and domestic processing and/or refining activities, subject to approval through an inter-ministerial coordination process.

However, several important legal questions remain unresolved, including whether such requirements must be fulfilled cumulatively or alternatively, the legal nature of the contemplated agreements, and the extent of negotiation rights available to business actors.

Who Qualifies As A “Business Actor”?

The regulation does not provide a detailed definition of the term “business actor.”

As modern natural resource investments frequently involve complex multinational ownership structures, uncertainty remains as to whether the relevant contracting party must be the exporting entity, a parent company, an offshore affiliate, or even the ultimate beneficial owner of the corporate group. Does this mean that the Government of Indonesia aim to struck the deal directly with the “big boss” rather through third parties firm?

This question becomes increasingly relevant given that the Government of Indonesia is currently strengthening the beneficial ownership transparency regime through various policies concerning the verification and supervision of beneficial owners, particularly following the issuance of Minister of Law Regulation No. 2 of 2025 on the Verification and Supervision of Beneficial Owners of Corporations.

Dispute Resolution And Investment Certainty

Since exemptions are granted through contractual arrangements, dispute resolution mechanisms become particularly important.

Questions relating to governing law, arbitration, litigation, cross-default implications, and the treatment of ongoing operations during disputes remain unanswered and will likely be critical considerations for investors.

Review Of Existing Contracts

The regulation further requires existing sales contracts signed prior to 1 June 2026 and still in force to be reviewed by the Export SOE.

This requirement may create practical challenges, particularly where contracts contain confidentiality obligations or where transactions are documented through commercial correspondence through email or simple purchase order rather than comprehensive written agreements.

Payment Mechanism As The Ultimate Test

Ultimately, the success of the single-gate export model may depend on one fundamental issue: payment certainty.

Whether PT Danantara Sumberdaya Indonesia acts merely as an export intermediary or as a single buyer purchasing commodities from domestic suppliers before reselling them internationally will significantly affect market acceptance.

If payment certainty, liquidity support, and fair economic returns can be ensured, the model may serve as an effective safety net for domestic suppliers. Conversely, without sufficient financial capacity and risk management mechanisms, implementation challenges may emerge as transaction volumes increase.


0

Unlocking the EV Industry in Indonesia: Regulatory Outlook and Strategic Legal Counsel

MSS & Associates proudly serves as legal counsel on a retainer basis for one of Indonesia’s leading electric vehicle (EV) manufacturers, whose fleet powers major ride-hailing platforms nationwide. Our strategic involvement places us at the forefront of a transformative movement reshaping Indonesia’s transportation and energy sectors.

A Promising Sector: EV Manufacturing and Charging Infrastructure Indonesia’s EV industry is experiencing unprecedented growth, fueled by robust government support, rising demand for energy efficiency, and a national commitment to sustainability. Two pivotal segments are driving this momentum:

EV Manufacturing: Indonesia has solidified its position as a regional hub for electric two-wheelers and commercial fleets. The country’s abundant nickel reserves, crucial for battery production, coupled with a large domestic market and cost-competitive manufacturing, have attracted significant investment. Strategic partnerships between local manufacturers, global technology providers, and ride-hailing platforms are fostering innovation and scaling production capacity.

EV Charging Infrastructure: The rapid expansion of EV fleets has spurred investment in charging infrastructure. Public and private charging stations (SPKLU and SPBKLU) are being deployed in urban centers, industrial zones, and along key transport corridors. These networks are critical to ensuring reliable, scalable, and accessible mobility solutions, aligning with Indonesia’s vision for a sustainable transport ecosystem.
These sectors are not only commercially lucrative but also integral to Indonesia’s long-term energy security and environmental goals, including its net-zero emissions target by 2060.

The Regulatory Landscape: Opportunities Amid Complexity
Indonesia has introduced several regulatory frameworks to accelerate the EV transition, including:

  • Presidential Regulation No. 55 of 2019 on the Acceleration of the Battery Electric Vehicle Program, which outlines incentives for EV adoption and local manufacturing.
  • Ministry of Industry Regulation No. 27 of 2021 (revised from earlier regulations, correcting the outdated reference to No. 27/M-IND/PER/5/2006, which is not relevant to EVs). This regulation provides incentives for domestic EV and battery production, including tax holidays and import duty exemptions.
  • Ministerial Regulation of Energy and Mineral Resources (ESDM) No. 13 of 2020, which governs the development and operation of EV charging infrastructure (SPKLU and SPBKLU), including technical standards and pricing mechanisms.
  • Investment Incentives: Frameworks from the Financial Services Authority (OJK) and the Investment Coordinating Board (BKPM) offer tax benefits, streamlined licensing, and foreign investment facilitation for EV-related businesses.

Despite this progress, several regulatory challenges persist:

  • Fragmented Authority: Overlapping jurisdictions among ministries (e.g., Industry, Energy, Transportation) and local governments create coordination hurdles.
  • Licensing Ambiguities: Private EV charging operators face unclear pathways for permits and operational approvals.
  • Technical Standards: The absence of unified standards for EV components, batteries, and charging infrastructure hinders interoperability.
  • Revenue-Sharing Models: Lack of clear guidelines for partnerships between ride-hailing platforms, manufacturers, and charging providers creates uncertainty.

These regulatory gaps, while challenging, present unique opportunities. The absence of overly restrictive rules allows businesses to innovate, develop new business models, and establish market leadership before regulations solidify.

Additional Material: Recent developments, such as the Presidential Regulation No. 79 of 2023, further strengthen the EV ecosystem by introducing carbon credit mechanisms and additional incentives for renewable energy integration in charging infrastructure. Additionally, the Ministry of Transportation Regulation No. PM 65 of 2020 governs safety and operational standards for EV fleets, particularly for commercial applications like ride-hailing. These updates signal Indonesia’s commitment to aligning its EV policies with global sustainability trends.

Legal Strategy as a Business Catalyst
In this dynamic regulatory environment, proactive legal counsel is essential to unlocking opportunities and mitigating risks. At MSS & Associates, we empower EV businesses with comprehensive legal solutions, including:

  • Contract Design and Risk Allocation: Crafting robust agreements that address risks across the EV value chain, from battery supply to end-user services.
  • Multi-Party Agreements: Structuring partnerships between manufacturers, ride-hailing platforms, driver networks, and charging station operators to ensure alignment and compliance.
  • Innovative Business Models: Leveraging regulatory flexibility to design scalable models, such as subscription-based EV leasing or integrated fleet management systems.
  • Regulatory Compliance and Advocacy: Advising on current regulations and anticipated changes, while engaging with stakeholders to shape favorable policies.

Case Study Addition
One of our flagship engagements involved advising a leading EV manufacturer on a vertically integrated partnership with a major ride-hailing platform. By structuring agreements that linked manufacturers, drivers, and charging operators, we facilitated a seamless ecosystem that reduced operational costs by 15%, enhanced driver accessibility to EVs, and ensured compliance with ESDM and BKPM regulations. This model has since been scaled to multiple cities, demonstrating the power of strategic legal frameworks.

Moving Forward
Indonesia’s EV ecosystem is a dynamic frontier, blending market potential with evolving regulations and strong policy support. With the government targeting 2.5 million EV users by 2030 and a robust battery supply chain anchored by Indonesia’s nickel reserves, the sector is poised for exponential growth.
The right legal strategy can accelerate market entry, reduce risks, and position businesses to capture value in this fast-evolving landscape. MSS & Associates is committed to providing the legal foundation for success in Indonesia’s EV industry.
For EV startups, investors, and infrastructure providers seeking clarity and strategic positioning, contact us today:

MSS & Associates – Business Law Consultants
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170 – Indonesia
Phone: MSS +62 21 5291 7402

office@msscounsel.com | gilang@msscounsel.com

www.msscounsel.com


3

Menjembatani Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Organisasi Profesi Advokat atas terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 tahun 2019

Oleh: Reyhan D. Nasution &Gilang Nugroho – Partner & Managing Partner

Pendahuluan:

Dunia advokat beberapa waktu belakangan ini digemparkan dengan adanya tindakan Pemerintah yang dilakukan melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Program Profesi Advokat melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 (“Permenristekdikti 5/2019”) sebagai wujud dari tindaklanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Republik Indonesia Nomor 95/PUU-XIV/2016 telah memberikan suatu kesimpulan penting pada putusannya sehubungan dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yaitu terkait adanya keharusan untuk menjalin suatu kerjasama antara Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi dengan akdreditasi minimum B. 

Dalam perkembangannya hingga publikasi ini diterbitkan, kita dapat melihat artikel-artikel publikasi yang membahas Permenristekdikti 5/2019 mendapatkan pertentangan sengit oleh Organisasi Advokat yang menilai bahwa Permenristekdikti 5/2019 mengakibatkan ambiguitas dan ketidaksesuaian dengan hukum yang ada serta berkesan cenderung mengambil alih kewenangan dan kepentingan Organisasi Advokat dalam Program Khusus Profesi Advokat sehingga berekor pada munculnya pendapat pro dan kontra yang beredar.

Beberapa pihak berpendapat peraturan menteri tersebut diperlukan untuk memastikan kualitas calon Advokat, namun tidak sedikit pula rekan dari Organisasi Advokat yang berpendapat bahwa Permenristekdikti tersebut dinilai beberapa Advokat telah mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan dan termasuk pula putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasannya dimana hal ini berlanjut pada diajukannya permohonan pembatalan Permenristekdikti 5/2019 oleh salah satu Organisasi Advokat pada bulan Maret 2019 lalu.

Oleh karena masing-masing pihak memiliki perspektif yang kuat, maka dalam publikasi ini kami memilih untuk tidak memposisikan diri sebagai pihak pro atau kontra terhadap sikap Pemerintah maupun Organisasi Advokat. Kami memilih untuk mengkaji posisi hukum para pihak dan bagaimana kami melihat konsekuensi yang lebih besar yang muncul dan berpotensi muncul sebagai akibat “perselisihan” ini. Sikap kami tersebut menjadi landasan kerangka berpikir kami dalam dalam menganalisa dan menuliskannya melalui publikasi ini, dimana kami mencoba mengangkat 2 isu utama yaitu:

Perlukah adanya penyelarasan aturan-aturan mengenai Program Profesi Advokat? siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat untuk memenangkan hak atas Program Profesi Advokat?

Resiko dari berlarut-larutnya perselisihan dan potensi yang bisa berkembang dari selarasnya Pemerintah dan Organisasi Advokat?

Berangkat dari kedua isu tersebut, kami menguraikan publikasi berikut ini:

  1. Perlukah adanya penyelarasan aturan-aturan mengenai Program Profesi Advokat? siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat untuk memenangkan hak atas Program Profesi Advokat?

Kami melihat bahwa sejak terbitnya Putusan MK Putusan No. 95/PUU-XIV/2016, maka seakan-akan hanya tersedia 2 pilihan sikap bagi Organisasi Advokat: TOLAK atau ADAPTASI.  Perguruan tinggi sebagai salah satu pemangku kepentingan dengan terbitnya Permenristekdikti 5/2019 juga tentunya masih menimbang-nimbang apakah Program Profesi Advokat menjadi BEBAN atau DAYA UNGKIT bagi kampusnya.

Namun demikian, apabila kedua belah pihak memutuskan untuk saling mempertahankan kepentingannya, maka penting untuk mengkaji bagaimana posisi hukum masing-masing pihak.  Oleh karena itu, kami berusaha mengkaji secara ringkas Permenristekdikti 5/2019 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya, serta bagaimana keberlakukannya jika dihadapkan dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 yang menjadi dasar paling utama bagi Organisasi Profesi Advokat yang keberata dengan Permenristekdikti 5/2019.

Kami berasumsi pandangan yang diambil oleh Kemenristekdikti adalah bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 (“UU 12/2012”) tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur definisi dan aturan mengenai Program Profesi untuk mempersiapkan profesional dan dapat bekerjasama dengan organisasi profesi untuk mengadakan Program Profesi.  Lebih jauh Pendidikan Khusus Profesi Advokat pun juga ditafsirkan untuk ditarik sebagai bagian dari definisi dalam UU 12/2012 tersebut.  Kewenangan untuk menerbitkan sertifikat profesi juga terdapat dalam Pasal 25 Permenristekdikti No.44 tahun 2015, dan fungsi dari sertifikat profesi yang diterbitkan sebagai pengakuan unruk melakukan praktik profesi juga diatur dalam Pasal 43 UU 12/2012 dimana dalam ketentuan yang sama disebutkan organisasi yang tanpa hak dilarang menerbitkan sertifikat profesi dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga ini semakin menjadi dorongan kuat bagi Kemenristekdikti untuk seakan-akan menempatkan perguruan tinggi dan tata cara dalam Permenristekdikti 5/2019 adalah sebagai satu-satunya jalan yang sah untuk menjadi seorang Advokat.

Sedangkan sudut pandang yang berlawanan diutarakan oleh Organisasi Advokat juga memiliki kedudukan hukum yang kuat karena menganggap butir-butir dalam Permenristekdikti 5/2019 tidak sejalan dengan UU 18/2003 tentang Advokat dan saat ini tengah diajukan permohonan pembatalan oleh salah satu Organisasi Advokat bulan Maret 2019.  Jika UU 18/2003 dikaji dan disandingkan dengan ketentuan dalam Permenristekdikti 5/2019 mengenai proses pengangkatan seorang Advokat maka memang akan ditemukan ketidakselarasan antara Pasal 4 dan Pasal 5 Permenristekdikti 5/2019 dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/2003 tentang Advokat.  Permenristekdikti 5/2019 juga dinilai mengubah istilah dalam UU 18/2003 yang telah bertahun-tahun digunakan yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan istilah Program Profesi Advokat sehingga dinilai seakan-akan berdiri sendiri atau bahkan mengambil alih, dan juga melampaui batas kewenangan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena masing-masing pihak seakan memiliki kedudukan hukum yang sama-sama kuat dan belum terbit sikap dari MK untuk menengahi hal ini maupun penjelasan yang konkrit dari Kemeristekdikti, maka kami memilih untuk mencoba mencari jalan tengah yaitu perlu adanya penyelarasan aturan.

Oleh karena itu, kerangka berpikir tersebut kami bawa ke dalam bahasan topik ini, yakni kembali kepada hal-hal mendasar bahwa penyelarasan terhadap aturan-aturan berkenaan dengan Program Profesi Advokat/Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan solusi yang valid untuk menyelesaikan ketidakseimbangan yang timbul sejak diberlakukannya Permenristekdikti 5/2019.

Pertama, penyelarasan aturan tersebut harus dilakukan dengan dimulai pada level Undang-Undang dengan melibatkan Organisasi Advokat dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia serta perguruan tinggi selaku salah satu pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan Putusan MK Putusan No. 95/PUU-XIV/2016. Penyelarasan pada level ini membahas utamanya mengenai kerjasama organisasi dan kementerian serta perguruan tinggi dalam mengadakan program pendidikan profesi advokat dengan melibatkan perguruan tinggi dan akademisi di dalamnya sesuai UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terlebih lagi Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 95/PUU-XIV/2016 yang memutuskan bahwa Organisasi Advokat memiliki keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi.  Setelah dirapikan dahulu dari level Undang-Undang sehingga tercipta suatu undang-undang baru yang telah mengakomodasi kepentingan serta memahami kesiapan para pemangku kepentingan, maka kemudian perlu produk undang-undang yang aturannya lebih detail dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sehingga baik Organisasi Advokat, Pemerintah, Perguruan Tinggi memiliki payung yang sama.  Tanpa penyelarasan dalam ranah Undang-Undang, maka potensi ancaman yang akan terjadi di publik adalah (i) tidak terwujudnya kerjasama Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat yang memilih sikap untuk menolak, (ii) Perguruan Tinggi juga tidak dapat mengambil sikap proaktif untuk menciptakan modul pengajaran atau menyiapkan diri untuk membuka jurusan baru karena Permenristekdikti 5/2019 mendapatkan perlawanan di Mahkamah Agung, dan (iii) dapat terjadi ketidakpastian hukum bagi calon-calon Advokat yang saat ini menjalani proses untuk menjadi Advokat mengingat bisa terjadi opini bahwa proses yang dijalankan Organisasi Advokat sejak terbitnya Permenristekdikti 5/2019 melanggar hukum.

Kedua, program pendidikan profesi advokat adalah sebuah sistem pendidikan dan penyaringan suatu golongan profesi dengan tujuan menghasilkan profesional yang layak dan mampu mengemban tugas dan jabatan profesinya. UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat telah menuangkan ketentuan mengenai program pendidikan dan pengangkatan advokat dalam Pasal 3 dan Pasal 4.  Kedua pasal inilah yang sebenarnya dinilai oleh para rekan Advokat selama ini telah cukup mengakomodasi persiapan seseorang untuk menjalankan profesi Advokat, yang pada idealnya memakan waktu hanya beberapa tahun dengan dimulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat dan kewajiban magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun.  Sedangkan Permenristekdikti 5/2019 mengatur tata cara yang berbeda yaitu dengan menggunakan sistem beban belajar 24 SKS, IPK minimal atau sama dengan 3,00 sebagai syarat kelulusan untuk memperoleh gelar advokat dan sertifikat Profesi Advokat. Beberapa pihak menafsirkan bahwa Permenristekdikti 5/2019 menghapus kewajiban magang pada kantor advokat sehingga lebih cepat dalam mencetak lulusan Advokat. Mengingat konsep baru dalam Permenristekdikti 5/2019 belum terlaksana atau mencetak lulusan Advokat pada tanggal publikasi ini diterbitkan, kami tidak dapat menulis asumsi mengenai perbandingan kualitas Advokat dari konsep yang saat ini berjalan dengan konsep yang baru.  Akan tetapi, perlu dipertimbangkan oleh Perguruan Tinggi bahwa nuansa akademik akan berbeda dengan nuansa di lapangan praktek advokasi agar Advokat yang lulus dapat memiliki perbedaan dengan seseorang yang sekedar lulus dari Fakultas Hukum.  Perguruan tinggipun menjadi wajib dapat mengakomodasi kebutuhan keterampilan calon Advokat yang secara umum terbagi menjadi Advokat Litigasi dan Advokat Korporasi.  Dalam hal ini, perlu adanya penyelarasan konsep oleh Organisasi Advokat dan Perguruan Tinggi agar dapat menciptakan seorang Advokat yang memang memiliki fitur dasar-dasar berpraktek advokasi, dimana 24 SKS tersebut akan dituntut untuk dapat menghasilkan Advokat yang sama dengan Advokat yang memiliki pengalaman 2 tahun magang dengan keterampilan mendasar baik di bidang litigasi dan/atau korporasi untuk mempermudah akses lulusan pada kebutuhan pasar.

Apabila keselarasan Undang-Undang dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana kedua uraian di atas sudah tercapai dengan baik, jiwa dari Permenristekdikti 5/2019 dapat dijalankan dengan ideal sesuai tujuannya.

Akan tetapi, kami juga menyadari penyelarasan aturan ini tidak dapat ditempuh dalam waktu yang singkat, utamanya karena pengangkatan advokat telah berjalan bertahun-tahun dan tidaklah praktis untuk kemudian dihentikan hingga menunggu penyelarasan selesai.

  • Resiko dari berlarut-larutnya perselisihan dan potensi yang bisa berkembang dari selarasnya Pemerintah dan Organisasi Advokat?

Dari hasil riset atas publikasi-publikasi lainnya yang terbit dalam jaringan (online), kami menemukan bahwa banyak terdapat opini yang menolak keberadaan Permenristekdikti 5 tahun 2019 dan berlanjut pada telah diajukannya judicial review oleh salah satu Organisasi Advokat.  Kemenristekdikti juga tidak menerbitkan penjelasan publik untuk menanggapi polemik yang timbul. 

Jika merujuk pada regulasi, keseluruhan proses judicial review termasuk waktu untuk pengajuan gugatan dapat berdurasi lebih dari 180 hari. Tentunya dengan ada proses yang tidak sebentar akan menimbulkan resiko yang berdampak pada ketidakpastian peraturan dan pelaksanaan. Masyarakat yang telah memiliki profesi dan yang akan mengambil profesi Advokat akan dibingungkan selama periode tersebut.

Pemerintah dan Organisasi Advokat perlu memperhatikan bahwa jumlah rata-rata lulusan sarjana hukum Indonesia mencapai angka ribuan pertahun dan profesi Advokat merupakan salah satu yang paling diminati dan menjanjikan.  Ketidakpastian akibat sikap yang diambil Pemerintah serta Organisasi Advokat maupun Perguruan Tinggi, serta potensi judicial review yang berlarut-larut akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi lulusan tersebut. Lulusan sarjana hukum tersebutpun dalam waktu dekat akan langsung dihadapkan pada globalisasi yang sangat cepat, bergerak dan berubah-ubah secara dinamis sehingga mereka akan dituntut tidak hanya memiliki kepintaran saja untuk sukses/sekedar bertahan hidup di karirnya tetapi juga dituntut untuk tetap pintar sembari beradaptasi dengan kemajuan teknologi, pendidikan, perdagangan dan perubahan sosial budaya. Ketika ego masing-masing sektoral dan/atau ketidaksiapan para pemangku kepentingan terjadi pada pelaksanaan program pendidikan profesi advokat atau yang merupakan syarat utama untuk seseorang menjadi Advokat, maka kerugian-kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada lulusan sarjana hukum dalam waktu dekat saja, tetapi berdampak pula di masa mendatang akibat dari jeda proses regenerasi dalam bidang profesi Advokat. Kami berpendapat bahwa jeda atas proses regenerasi bukanlah hal sepele mengingat manusia berbeda dengan barang produksi yang kualitasnya bergantung pada pabriknya.  Terciptanya advokat-advokat generasi emas tidaklah luput dari kondisi yang kondusif dan mendukung pada saat awal-awal mereka lulus sarjana dari perguruan tinggi dimana umur, fisik, dan waktu mereka masih dapat menerima asupan informasi secara optimal.

Permenristekdikti 5/2019 kami yakini dibuat bertujuan untuk tujuan yang baik dengan dasar pembentukan yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan.  Hanya saja dampak yang terjadi akibat aturan tersebut pada saat publikasi ini diterbitkan belum menciptakan situasi yang ideal.

Profesi Advokat di Indonesia saat ini berkembang sangat luar biasa dan bukanlah suatu profesi yang dapat dipandang tidak bergengsi dengan keterbukaan akses yang sangat luas. Namun demikian, profesi ini tetap harus ditunjang dengan kondisi dan situasi yang kondusif untuk tetap bertahan pada posisi primadona. Ibarat elang yang kehilangan cakar dan paruhnya maka setinggi apapun ia dapat terbang dia akan kehilangan kekuatannya dalam ekosistem dan turun dari posisi puncak rantai makanan.  Ego sektoral maupun ketidaksiapan pelaksanaan suatu peraturan harus dihindari karena dapat menghancurkan ekosistem yang kondusif bagi Advokat generasi penerus, yang kemudian dapat menghapus advokat-advokat Indonesia dimasa depan yang setara atau bahkan lebih baik daripada generasi emas advokat-advokat top tier Indonesia saat ini. 

Dari uraian-uraian di atas, kami melihat sikap tegas harus segera diambil oleh Pemerintah dan Organisasi Advokat demi kepastian hukum bagi para calon Advokat, mengingat terdapat isu mendasar sejak berlakunya Permenristekdikti 5/2019, antara lain apakah kemudian proses pendidikan dan pengangkatan Advokat yang berjalan saat ini harus berhenti atau dianggap tidak sah? Bagaimana pengangkatan generasi Advokat baru selanjutnya jika harus berhenti? Di sisi lain, jika penegakan Permenristekdikti 5/2019 dilakukan dalam waktu dekat maka sejauh mana persiapan Perguruan Tinggi? Apakah semua Perguruan Tinggi dapat dimudahkan memperoleh izin dari Pemerintah sesuai Pasal 6 Permenristekdikti 5/2019? Apakah tidak menimbulkan potensi monopoli pengangkatan advokat dan dunia praktek advokat oleh Perguruan Tinggi tertentu?

Sedikit melenceng dari seluruh uraian di atas, kamipun melihat bahwa jika diperhatikan dengan teliti dan seksama, Permenristekdikti 5/2019 tidak secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengangkatan seorang Advokat dalam UU 18/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.  Bagi kami ini memberikan makna bahwa Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat seakan-akan masing-masing masih memiliki hak untuk mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.  Secara praktis, mengingat proses yang diatur dalam Permenristekdikti cukup panjang dan lebih cocok untuk mengakomodasi pelajar mahasiswa/i dibandingkan dengan yang telah berjalan pada Organisasi Advokat yang lebih mengakomodasi orang-orang yang telah memiliki pekerjaan dengan waktu yang sangat terbatas.  Berangkat dari pandangan ini, maka sebenarnya Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat masih dapat mengambil bentuk kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak dan lebih cepat guna memenuhi Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016.  Kerjasama yang bentuknya paling sederhana misalnya Perguruan Tinggi hanya terlibat dalam meningkatkan mutu kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang telah dijalankan oleh Organisasi Profesi Advokat, memberikan tenaga dosen dan ruangan untuk pengadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta Ujian Advokat.  Namun demikian, kami merekomendasikan langkah konkrit yang dapat diambil sebaiknya menunggu proses judicial review yang tengah berjalan saat ini terhadap Permenristekdikti 5/2019.