0

POLIGAMI DALAM SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Oleh: Imam Hermanda, S.H.

Asas Monogami dalam UU Perkawinan

Sebelum membahas poligami dalam sistem hukum Republik Indonesia, maka perlu kita garis bawahi dahulu bahwa pada dasarnya
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)  menganut asas monogami. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan, telah didefinisikan “perkawinan” sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria  dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.

Selanjutnya asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Namun, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).

Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia

Merujuk pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), secara garis besar mengatur bahwa :

Pasal 55 KHI :

  • Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri;
  • Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
  •  Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56 KHI :

  • Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
  • Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
  • Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, secara spesifik KHI mengatur bahwa :

Pasal 57 KHI :

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58 KHI :

  • Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :
  • adanya pesetujuan isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan       anak-anak mereka.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
  • Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59 KHI :

Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Poligami Dalam UU Perkawinan

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 serta memperhatikan Pasal 9 UU Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan :

Pasal 4 UU Perkawinan :

  • Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya;
  • Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;       c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan juga mengatur, bahwa :

  • Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam         Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anak mereka.
  • Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan  bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Pasal 9 UU Perkawinan :

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Persyaratan Permohonan Izin Poligami :

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP Perkawinan mengatur bahwa, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 41 PP perkawinan menentukan bahwa :

Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :

  1. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
  • Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
  • surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
  • surat keterangan pajak penghasilan; atau
  • surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
  • Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan prosedur pengajuan Permohonan Izin Poligami, diantaranya sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan rangkap 7 menggunakan kertas A4, disertai softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  5. Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah (Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai);
  6. Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan;
  7. Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  8. Surat Pernyataan berlaku adil;
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Termohon/Isteri Pertama, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4;
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri;
  11. Surat Keterangan pemisahan harta kekayaan;
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius.