0

Divestasi Saham Pertambangan di Indonesia: Peluang Strategis bagi Pemerintah Daerah

Sejak UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, Indonesia menetapkan prinsip bahwa kedaulatan atas sumber daya alam harus diwujudkan melalui kepemilikan saham, tidak hanya sekadar pengelolaan tambang. Salah satu instrumen utama adalah kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda).

Divestasi bukan sekadar urusan korporasi atau investasi; ini adalah jalan strategis untuk memastikan manfaat ekonomi terdistribusi ke daerah penghasil tambang.

Indonesia sebagai Pusat Sumber Daya Strategis Dunia

Sebagai negara dengan cadangan mineral strategis terbesar di dunia, Indonesia kini menjadi salah satu pusat perhatian global. Negara ini memiliki potensi luar biasa dalam hal:

  • Rare earth dan logam tanah jarang,
  • Tembaga berkualitas tinggi,
  • Nikel laterit terbaik untuk baterai kendaraan listrik (EV),
  • Dan mineral penting lainnya seperti emas, bijih besi, mangan, dan timah hitam.

Beberapa kabupaten/kota yang saat ini dikenal sebagai pusat tambang strategis nasional, antara lain:

  1. Mimika
  2. Mandailing Natal
  3. Banyuwangi
  4. Sumbawa Barat
  5. Halmahera Utara
  6. Minahasa Utara
  7. Minahasa Selatan
  8. Bolaang Mongondow Raya
  9. Kepulauan Sangihe
  10. Parigi Moutong
  11. Kota Palu
  12. Toli Toli
  13. Donggala
  14. Seluma (Bengkulu)
  15. Kolaka
  16. Morowali
  17. Halmahera Timur
  18. Luwu Timur

Dan masih banyak lagi daerah penghasil mineral strategis lainnya di seluruh Indonesia.

Jalan Terjal Divestasi: Tantangan dan Peluang

Sampai hari ini, proses divestasi saham untuk Pemda masih belum menjadi jalur yang mudah. Tantangan utama yang dihadapi meliputi:

  • Minimnya kapasitas teknis dan pemahaman hukum di tingkat daerah,
  • Masuknya kepentingan-kepentingan eksternal yang tidak selalu berbasis pada prinsip hukum,
  • Terbatasnya fiskal dan infrastruktur kelembagaan daerah,
  • Tidak adanya forum komunikasi dan koordinasi yang sistematis antar pemerintah daerah penghasil tambang.

Namun demikian, kondisi belum adanya regulasi teknis yang terlalu membatasi justru menjadi peluang besar. Saat ini, belum banyak aturan yang membatasi kreativitas bisnis dan struktur kelembagaan. Hal ini memberikan ruang yang fleksibel bagi pemerintah daerah untuk merancang strategi dan struktur hukum yang inovatif, asalkan tetap dalam koridor konstitusional dan akuntabel secara publik.

Tiga Kasus Divestasi Pemda: Belum Berbuah Manfaat Definitif

  1. Kabupaten Mimika – Freeport Indonesia
    Meskipun dialokasikan 10% saham melalui IPMM setelah pengambilalihan oleh MIND ID, kepemilikan ini berbentuk pasif, tidak disertai akses riil terhadap manajemen atau arus dividen.
  2. Kabupaten Sumbawa Barat – Newmont / AMNT
    Melalui perusahaan daerah DMB, Pemda hanya memperoleh efek ekonomi minor (±6% saham efektif), sedangkan skema keuangan yang kompleks mengurangi manfaat langsung yang bisa dinikmati daerah.
  3. Kabupaten Kutai Timur – KPC
    Klaim atas 18,6% saham pada 2012 terkendala dana untuk menyelesaikan transaksi dan perolehan tetap hingga kini tidak terwujud secara resmi.

Tekanan Fiskal Pemda: “Tidak Bisa Hanya Andalkan Dana Transfer”

Tekanan fiskal semakin nyata. Menurut Antara News, pada Februari 2025 terdapat pemangkasan Rp50,6 triliun dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat DJPB Kemenkeu+6ANTARA News Jawa Timur+6merdeka.com+6. Ditambah lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar daerah ikut menanggung biaya pensiun ASN, dengan beban dana pensiun yang hampir mencapai Rp967 triliun InfoSumsel.id – iNOVASI untuk SUMSEL. Kemudian, beberapa daerah bahkan belum mampu membayar gaji 13 hingga pensiun ASN karena keterlambatan transfer dan kapasitas fiskal terbatas .

Kondisi ini memaksa Pemda untuk mulai berpikir jauh ke depan untuk meningkatkan “Kemandirian” dengan cara menaikkan pendapatan daerah melalui berbagai opsi strategis, salah satunya adalah divestasi saham perusahaan tambang mineral. 

Kurangnya Keberadaan Konsultan Multidisiplin & Kebutuhan Forum Sinergi

Pada praktiknya, Pemda menemukan keterbatasan akses terhadap konsultan yang memahami aspek hukum, teknis, dan bisnis secara bersamaan. Hal itu menyulitkan mereka dalam menyusun pembiayaan, tata kelola perusahaan daerah, dan negosiasi dengan pihak perusahaan tambang mineral.

Oleh karena itu, keberadaan forum koordinasi antar Pemda, seperti wacana pembentukan Asosiasi Kabupaten Penghasil Tambang Mineral Indonesia (AKPTMI), menjadi sangat penting. Asosiasi ini bisa menjadi:

  • Tempat berbagi pengalaman dan strategi best-practice,
  • Basis advokasi lintas lembaga untuk regulasi yang lebih mendukung,
  • Mekanisme pendampingan bersama, terutama dalam hal struktur pembiayaan dan kelembagaan BUMD.

Kesimpulan

Diperlukan suatu tim konsultan yang mempunyai pengalaman multidisiplin yang mempunyai sejarah pengalaman multidisipliner di bidang hukum, teknis dan bisnis di bidang pertambangan mineral yang panjang  yang dapat secara bahu membahu membantu dan bekerja sama dengan Pemda untuk mendorong terlaksananya realisasi dari suatu  divestasi saham dari Perusahaan Tambang Mineral sesuai dengan aturan Perundangan yang berlaku, yang kita lihat sebagai suatu jalur langkah yang panjang dan penuh tantangan.

Tim kami memiliki catatan pengalaman yang  cukup lama dan telah menjumpai banyak tantangan dalam menempuh jalan panjang serta  berliku di bidang pertambangan mineral yang meliputi aspek hukum, teknis, dan bisnis.

Divestasi saham tambang adalah instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi masih penuh hambatan struktural. Sampai ini, belum ada satu divestasi yang memberikan manfaat optimal bagi Pemda. Kunci keberhasilan terletak pada:

  1. Kesiapan dana dan struktur bisnis,
  2. Konsultasi multidisiplin (hukum, teknis, keuangan),
  3. Kolaborasi antar pemda melalui asosiasi resmi.

Kami sebagai pengamat dan praktisi pertambangan menghimbau sekaligus, memberikan rekomendasi agar penguatan kapasitas daerah dan kerja sama institusional menjadi perhatian utama sebelum divestasi benar-benar bisa menjadi alat kedaulatan ekonomi daerah yang efektif guna meningkatkan kemandirian dan mengurangi tekanan fiskal yang akan menghambat pembangunan dan agenda-agenda strategis di daerah.

Apabila ada ketertarikan lebih lanjut dari anda setelah membaca tulisan ini, dapat membuka website kami: www.msscounsel.com, serta menghubungi kami untuk dapat berkomunikasi lebih intens dan berkelanjutan.

Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170

+62 21 5291 7402

office@msscounsel.com | gilang@msscounsel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *