Oleh: M.Syaifudin Syahrir, SH., MBA. – Mediator
Indonesia bersertifikat/Certified
Indonesian mediator.
Apa itu Mediasi?
Sengketa atau
perselisihan merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu hubungan
antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku bisnis maupun antar
pelaku bisnis terjadi suatu kondisi perbedaan kepentingan. Masing–masing pihak
dihadapkan pada sebuah situasi perbedaan dalam menginterpretasikan suatu hal,
suatu masalah dan lain sebagainya, karena adanya perbedaan kepentingan
masing–masing pihak.
Sengketa atau perselisihan
idealnya diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui suatu pembicaraan
negosiasi oleh para pihak baik langsung maupun difasilitasi oleh pihak ketiga
yang netral melalui suatu proses mediasi yang difasilatasi oleh seorang atau
dua orang mediator untuk mencapai kondisi hasil akhir yaitu perdamaian antara
para pihak yang bersengketa berdasar “win-win solution” yang tidak
mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan.
Namun demikian, tidak semua penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dilakukan untuk mencapai “win-win solution”, karena kami mencatat terdapat
beberapa pendekatan lain yang umum digunakan
dalam penyelesaian sengketa berupa:
Power based, yaitu menggunakan kekuatan, pemaksaan, ancaman, masalah
“diselesaikan” atas paksaan pihak yang lebih kuat, yang dapat mengarah kepada
suatu “penyelesaian semu”. Penyelesaian semu tersebut dapat membuat pihak yang merasa
lebih lemah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut
tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga
akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi penyelesaian sengketa
tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya.
Right based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan keputusan pihak lain yang
bukan merupakan pihak-pihak yang bersengketa, salah satu contohnya adalah
melalui suatu keputusan pengadilan, yang keputusannya adalah dapat berupa
“menang atau kalah”. Keputusan penyelesaian berdasarkan right based dapat juga
membuat pihak yang kalah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa
penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain
sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi keputusan
penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya, seperti
upaya hukum gugat balik, melaporkan kepada kepolisian, banding, kasasi dan
peninjauan kembali.
Proses penyelesaian sengketa
berdasarkan right based sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah upaya
negosiasi dan mediasi mengalami kebuntuan, karena proses penyelesaian sengketa
tersebutdapat menjadi panjang, memakan waktu yang lama, memerlukan tenaga yang
tidak kecil, serta perlu pertimbangan finansial yang matang bagi suatu
perusahaan. Perlu dipertimbangkan pula bagi para pelaku bisnis apakah proses
tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi dari perusahaannya dan
kelangsungan bisnisnya secara “smooth”.
Interest based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan kepentingan pihak-pihak
yang bersengketa untuk mencapai suatu “perdamaian” dengan mengemukakan
penyelesaian secara “win-win solution” sehingga tidak ada pihak-pihak pihak
yang bersengketa merasa dirugikan.
Penyelesaian masalah dengan cara ini
dilakukan melalui suatu proses negosiasi langsung antara para pihak, maupun
melalui proses negosiasi yang difasitasi oleh mediator untuk lebih melancarkan
dan menjebatani komunikasi antara pihak yang bersengketa, dimana proses
tersebut disebut mediasi.
Kapan Mediasi dilakukan?
Proses mediasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dan diluar suatu proses
pengadilan, apabila perundingan atau negosiasi yang dilakukan oleh para pihak
yang bersengketa mengalami kebuntuan dan telah gagal. Para pihak bisa juga
memilih untuk dilakukan suatu proses mediasi apabila merasa bahwa mereka tidak
dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dapat mengarah pada kebuntuan apabila
dilakukan negosiasi langsung tanpa difasilitasi oleh mediator.
Proses mediasi juga merupakan bagian
dari suatu proses pengadilan perdata di Pengadilan Umum Indonesia, dimana
berdasarkan Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun
2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dimana secara jelas dinyatakan dan
diatur bahwa pada dasarnya suatu proses mediasi wajib dilakukan oleh pihak yang
bersengketa dalam semua sengketa perdata di Pengadilan.
Proses mediasi dapat dilaksanakan
pula dalam proses penyelesaian sengketa lainnya melalui prosedur pada Lembaga
Lembaga proses penyelesaian sengketa lainnya, selain proses penyelesaian
sengketa melalui pengadilan perdata.
Apabila memerlukan penjelasan lebih
lanjut dan mendalam sehubungan dengan mediasi dapat menghubungi penulis.
English Translation:
WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE
SETTLEMENT?
What is
Mediation?
Generally,
to define a condition which a conflict or dispute is emerging, we should have a
clarity that a situation where there is differences in interests between the
communities, the community and business actors, as well as between business
actors has occured. Each party is faced with a situation where there is a
differences in interpreting a matter between them, a problem has arise etc, caused
by the differences in the interests of each party.
Conflicts
or disputes should ideally be resolved first through negotiation talks by the
parties either directly or facilitated by a neutral third party through a
mediation process facilitated by one or two mediators to achieve the final result:
settlement between the disputing parties based on “win-win solution” that does
not result in either party feeling aggrieved.
However,
not every out of court settlement is carried out to reach “win-win solution”,
as we had recorded there are some other approach generally used in out of court
dispute resolution as follows:
Power based, this
approach is using force, coercion, threats, problems “resolved” by
coercion from a stronger party, which can lead to a “false solution”.
This quasi-settlement can make parties who feel weaker will be unable to accept
it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their
interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the settlement
reached under such dispute resolution by using various ways and efforts.
Right based, i.e.
problems are resolved based on the decisions of other parties who are not
parties to the dispute, one example is through a court decision, the decision
of which can be in the form of “win or lose”. Decisions based on rights based
settlements can also make the losing party unable to accept it because they
feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so
on, so that they will continue to try not to carry out the resolutions/decisions/determinations
issued on the dispute by using in various ways and efforts, such as further lawsuits,
reporting the case to the police, petition for appeals, cassation and
reconsideration.
The dispute
resolution process based on rights should be the last resort after negotiation
and mediation efforts are deadlocked, because the dispute resolution process does
require a long time period of minimum 10 months, time consuming, requires no
small amount of energy, and requires careful financial considerations for a
company. It is also necessary for business actors to consider whether the
process can affect the performance and reputation of the company and its
business continuity in a “smooth” manner.
Interestbased, i.e. problems are resolved based
on the interests of the disputing parties to achieve an “amicable settlement”
by proposing a “win-win solution” so that none of the disputing parties feel
disadvantaged.
Problem
solving in this way is carried out through a direct negotiation process between
the parties, as well as through a negotiation process facilitated by the
mediator to further facilitate and bridge communication between the disputing
parties, where the process is called mediation.
So, when
does Mediation take place?
The
mediation process could take place at any time and outside a court process, if
the discussions or negotiations carried out by the disputing parties has
reached deadlock situations and considered as failed. The parties could also
choose to carry out a mediation process if they feel that they cannot
communicate well so that it can lead to a deadlock if a direct negotiations are
carried out without being facilitated by the mediator.
The
mediation process is also part of a civil court process in the Indonesian
General Court, regulated under the Regulation of the Supreme Court of the
Republic of Indonesia Number 1 of 2016 on Court Mediation Procedures. The
regulation clearly stated and stipualted that basically a mediation process
must be carried out by the disputing parties in all civil disputes in the Indonesian
Court.
The
mediation process could also be carried out in other dispute resolution
processes through procedures at other dispute resolution institutions, in
addition to the dispute resolution process through civil courts.
If you need
further and in-depth explanation regarding mediation, please feel free to
contact the author.
Perlindungan hukum merupakan hak
setiap warga negara, disisi lain merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri
untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Kondisi tersebut
harus dimaknai oleh setiap orang maupun pemerintah (negara) sebagai bentuk
upaya yang dilakukan demi mewujudkan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan
kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak
terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, diantaranya melindungi kepentingan
subyek hukum dalam berkehidupan negara.[1]
Berdasarkan ketentuan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya (UUD 1945)[2],
diatur bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukumdan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya dalam ketentuan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945[3] diatur,
bahwa “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”. Kemudian dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945[4] juga
diatur, bahwa “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Oleh karenanya setiap
manusia berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dan hak asasi untuk
mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam persamaan dan keadilan.
Dalam perkembangan masyarakat
saat ini, tindak KDRT baik berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual
maupun penelantaran dalam kehidupan rumah tangga senyatanya memang terjadi,
sehingga guna menghapus KDRT dibutuhkan suatu tindakan penanganan atau penegakan
hukum yang efektif. KDRT sendiri dapat
terjadi pada suami, isteri, dan anak serta mereka yang berada dalam lingkup rumah
tangga. Masyarakat umum masih menganggap bahwa anggota keluarga itu merupakan milik
“laki-laki” dan masalah KDRT adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri
oleh orang lain. Sedangkan sistem hukum dan sosial budaya yang ada sejauh ini senyatanya
dirasakan masih belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.[5]
Dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (UU No. 23/2004)[6],
diharapkan mampu melindungi korban dari berbagai tindak kekerasan dalam rumah
tangga, dimana umumnya dialami pihak perempuan sebagai korbannya. Negara dan
masyarakat harus bekerjasama dalam melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan
bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4
UU 23/2004[7]
diatur, bahwa Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan
rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan pengadilan”.
Usman Basuni, selaku Asisten
Deputi Bidang Pencegahan KDRT Kemen. PPPA RI, menegaskan bahwa tindak KDRT
bukanlah persolan privat/domestik yang tidak boleh diketahui orang lain.
KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Sehingga
UU No. 23/2004 diharapkan dapat memberikan jaminan dalam mencegah terjadinya KDRT,
menindak pelaku serta melindungi korban.[8] Berdasarkan
data KPPPA RI menunjukkan bahwa fenomena kasus KDRT terhadap kaum perempuan di
Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasinal (SPHN) pada tahun 2016, tindak
KDRT dialami oleh perempuan usia 15-64 (lima belas sampai dengan enam puluh
empat) tahun, baik oleh pasangan hidup maupun bukan pasangan dalam periode
setahun terakhir atau semasa hidup.[9]
Adapun bentuk kekerasan yang
banyak dialami oleh perempuan, diantaranya berupa :[10]
Kekerasan
fisik
Meliputi
tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan kerasa
pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.
Sebesar
18.3 % (delapan belas koma tiga persen) perempuan
yang sudah menikah dengan jenjang usia 15-64 tahun mengalami kekerasan
dan/atau seksual;
Sebesar
12.3 % (dua belas koma tiga persen) perempuan mengalami kekerasan fisik tindak
KDRT;
Sebesar
10.6 % (sepuluh koma enam persen) perempuan mengalami kekerasan seksual tindak
KDRT.
Kekerasan
Emosional atau Psikologis
Bentuknya
meliputi ; tindakan mengancam, memanggil degan sebutan tidak pantas dan
(cenderung) mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lain sebagainya.
Sebanyak 1 dari 5 orang perempuan yang telah menikah pernah mengalami kekerasan
emosional, yakni sebesar 20.5 % (dua puluh koma lima persen).
Kekerasan
Ekonomi
Bentuknya
meliputi ; meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti
memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Dimana sebanyak 1 dari 4 orang
perempuan mengalami kekerasan ekonomi atau sebesar 20.4 % (dua puluh koma empat
persen).
Kekerasan
bentuk lainnya.
Kekerasan
dalam bentuk lainnya dapat berupa, :
Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium,
meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman
(sebagaimana telah diuraikan adalah sebesar 10.6 %).
Pembatasan aktivitas oleh pasangan
Kekerasan ini banyak
menghantui perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, misalnya; pasangan yang
terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu menaruh
curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, termasuk juga mudah marah dan
suka mendapat ancaman, dimana kekerasan yang terakhir merupakan jenis tindak
kekerasan dalam KDRT yang sering dialami perempuan yang telah menikah, yakni
sebesar 42.3% (empat puluh dua koma tiga persen).
Berdasarkan pandangan
tersebut di atas, penulis tertarik untuk membahas mengenai Penanganan Tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya terkait
peran instansi penegakan hukum serta upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan
dalam menanganitindak KDRT di
masyarakat yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut.
Adapun uraian pembahasan yang
dapat penulis sampaikan, diantaranya sebagai berikut :
Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
KDRT seringkali dinilai sebagai
sebuah permasalahan yang sulit untuk dipecahkan. Bisa jadi oleh karena
banyaknya alasan baik pemaaf maupun pembenar, pelaku KDRT seringkali tidak menyadari
bahwa apa yang dilakukannya merupakaan sebuah tindak pidana KDRT atau pelaku
KDRT menyadari bahwa yang dilakukannya merupakan suatu tindak KDRT namun pelaku
mengabaikannya karena berlindung dibawah norma tertentu yang berlaku dalam
masyarakat, sehingga menganggap tindak pidana KDRT yang terjadi adalah sebuah
kewajaran dan merasa sebagai masalah yang bersifat pribadi.[11]
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
1 Bab I Ketentuan Umum UU No. 23/2004[12] yang dimaksud
dengan kekerasan dalam rumah tangga, adalah “Setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Bab Ketentuan Umum UU No.
23/2004 juga disebutkan, diantaranya bahwa :[13]
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan
dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang
ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak
keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau
pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Perlindungan Sementara adalah perlindungan
yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak
lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Perintah Perlindungan adalah penetapan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23/2004 di atas, maka dalam pandangan penulis pembatasan yang termasuk kategori disebut
sebagai “subjek hukum” dalam hal terjadi tindak KDRT, diantaranya :
Setiap perbuatan
terhadap seseorang
Artinya
bahwa tindakan KDRT yang dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.
23/2004 dilakukan oleh dan/atau siapa saja manusia/seseorang terhadap diri
orang lain (seseorang);
Terutama
(dilakukan terhadap) perempuan
Bahwa
suatu tindakan KDRT itu dilakukan terhadap siapa saja orang namun diutamakan
dilakukan terhadap dia/mereka yang berjenis kelamin “perempuan”;
dalam lingkup rumah tangga
Artinya bahwa tindakan
yang dilakukan oleh dan/atau terhadap seseorang tersebut haruslah yang termasuk
dalam lingkup rumah tangganya.
Sedangkan
yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” sesuai ketentuan Pasal 2 UU No.
23/2004[14], maka :
Ayat (1) : Lingkup
rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :
a).
suami, isteri, anak; b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan
orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau;
c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
tersebut.
Ayat (2) : Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud
pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama
berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Oleh
karenanya jelas berdasarkan ketentuan tersebut diperoleh suatu makna, bahwa
yang termasuk kedalam kategori yang disebut sebagai “subjek hukum” dalam Tindak
PidanaKDRTadalah setiap siapa saja (orang) yang melakukan Tindak KDRT terhadap
seseorang terutamanya perempuan yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya
atau membantu didalam rumah tangganya selama yang bersangkutan berada
didalamnya (dipandang sebagai anggota keluarga).
Jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 UU No. 23/2004, diatur bahwa setiap orang dilarang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya, dengan cara :[15]
Kekerasan
Fisik
Dalam
ketentuan Pasal 6 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit, atau luka berat.[16]
Kekerasan
Psikis
Dalam
ketentuan Pasal 7 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan psikis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[17]
Kekerasan
Seksual; atau
Dalam
ketentuan Pasal 8 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :[18]
pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah
tangga tersebut;
pemaksaan
hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan
orang lain untuk tujuan komersial
dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran
Rumah Tangga
Dalam
ketentuan Pasal 9 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa :[19]
Setiap orang dilarang menelantarkan orang
dalam lingkup rumah tangganya,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian
ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang
tersebut.
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi
dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau
di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Oleh
karenanya jelas sesuai ketentuan tersebut di atas, bentuk atau jenis tindak
kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa ; kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual dan/atau berupa tindakan penelantaran terhadap mereka yang
berada dalam lingkup rumah tangganya.
Hak-hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dalam hal seseorang menjadi
korban tindakan KDRT, maka kepada yang bersangkutan secara hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 10 UU No. 23/2004, berhak
diantaranya mendapatkan :[20]
Perlindungan
dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial,
atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan;
Pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
Pendampingan
oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
Pelayanan
bimbingan rohani.
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT
Berdasarkan ketentuan Pasal 15
huruf b dan huruf d UU No. 23/2004, diaturbahwa setiap orang yang mendengar,
melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib
melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk memberikan
perlindunggan kepada korban dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan atas korban.[21]
Sedangkan
terkait upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 di atas, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 UU
No. 23/2004, diatur bahwa :
Dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau
menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera
memberikan perlindungan sementara pada korban.
Perlindungan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak korban diterima atau ditangani.
Dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 23/2004, mengatur bahwa
dalam rangka memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama
dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau
pembimbing rohani untuk mendampingi korban.[22] Disamping
itu, dalam rangka melakukan pendampingan terhadap korban KDRT, terutamanya
terkait memberikan perlindungan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 25 UU No. 23/2004, maka seorang advokat wajib :[23]
Memberikan
konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses
peradilan;
Mendampingi
korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang
pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam
rumah tangga yang dialaminya; atau
Melakukan
koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial
agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Perlindungan Yang Dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sebagaimana
diketahui, bahwa selain telah diatur di dalam undang-undang khusus tentang
tindak KDRT, perlindungan yang dilakukan LPSK bagi saksi dan/atau korban tindak
pidana KDRT saat ini juga diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal
7 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(UU No. 31/2014), terutamanya saksi dan korban kekerasan rumah tangga yang
menghadapi situasi yang sanngat mengancam.[24]
Ketentuan Pidana Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dalam hal terjadi tindak KDRT
yang dialami oleh seseorang baik berupa
kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun tindakan
penelantaran dalam rumah tangga, maka sesuai Bab IV-Ketentuan Pidana UU No.
23/2004, terhadap pelaku Tindak KDRT berlaku ketentuan pidana, diantaranya :[25]
Pasal 44 :
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat
jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda
paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami
terhadap isteri atau sebaliknya yang
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Pasal 45 :
Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46 :
Setiap orang yang melakukan
perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47 :
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan
hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf bdipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 48 :
Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang
tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir
atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1
(satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau
mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49 :
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
menelantarkan
orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1);
menelantarkan
orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 50 :
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana
tambahan berupa :
Pembatasan
gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam
jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
Penetapan
pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas maka jelas diatur bahwa terhadap pelaku Tindak KDRT
baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun
tindakan penelantaran akan diancam
dengan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Alat Bukti Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dalam hal penanganan tindak pidana,
maka yang perlu dipersiapkan diantaranya yang paling utama adalah terkait
dengan bukti permulaan dan/atau alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan
dalam hukum acara pidana yang berlaku, maka :
Bukti
permulaan
Berdasarkan
ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)[26] di
Indonesia, diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pada
tahapan penyidikan, pengungkapan suatu perkara tindak pidana bertolak dari
bukti permulaan yang ada dalam penanganan tindak pidana itu sendiri. Merujuk
pada ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2012 tentang Majemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap. POLRI No.
14/2012)[27],
maka yang dimaksud dengan bukti permulaan dalam hal penanganan suatu tindak
pidana adalah alat bukti berupa
Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti, yang digunakan untuk menduga bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar dapat dilakukan
penangkapan.
Dalam
pandangan Chandara M. Hamzah yang mengutip pendapat Lamintang menyatakan, bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya
mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
183 KUHAP. Sedangkan dalam tatanan praktis, bukti permulaan yang cukup dalam
rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai “bukti minimal” berupa alat
bukti seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karena
tidak adanya ketentuan eksplisit yang menyebutkan tentang apa saja yang
termasuk bukti permulaan, maka
selanjutnya Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya No. : 21/PUU-XII/2014 menyatakan
bahwa inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti
permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14
dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti
sesuai Pasal 184 KUHAP.[28]
Alat
bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP
Adapun
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
diantaranya adalah:[29]
Keterangan saksi;
Keteranagan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
Penyimpangan
Hukum Acara, Satu saksi ditambah satu alat bukti sah lainnya
Sekalipun telah
dinyatakan dalam putusan MK RI bahwa terkait bukti permulaan dalam Pasal 1
angka 14, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai minimal 2 (dua)
alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 54 UU No.23/2004
terkait penanganan Tindak KDRT, proses penyidikan, penuntutan dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU No.23/2004 yang merupakan
ketentuan khusus dalam penanganan tindak KDRT, dinyatakan bahwa :
“Sebagai
salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah
cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu
alat bukti yang sah lainnya”.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan di atas terkait pembuktian dalam penanganan
tindak KDRT, salah satu alat bukti yang sah (berupa) keterangan seorang
saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,
apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Kekuatan
Pembuktian Visum et Repertum bagi
korban kekerasan seksual terkait tindak KDRT.
Menurut
kamus hukum yg disusun oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum
et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai
hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan/atau
lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di dalam pengadilan.[30] Oleh
karenanya laporan hasil visum et repertum
dapat pula dikatakan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP, dimana secara tegas menyatakan bahwa :
“Surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya”.[31]
Lebih
lanjut, visum et repertumdapat dinyatakan masuk dalam kategori sebagai keterangan
ahli berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa :
“Dalam
hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,
keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak
pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada kedokteran
kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”.[32]
Selanjutnya terkait perlindungan bagi korban
KDRT, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 23/2004, dinyatakan
bahwa sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
Korban KDRT maka tenaga kesehatan harus membuat laporan tertulis hasil
pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan
penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum
yang sama sebagai alat bukti. Sedangkan di dalam ayat (2) pasal tersebut
diatur, bahwa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di
sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.[33]
Tindakan Yang Perlu Dilakukan Apabila Mengalami Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Dalam hal masyarakat
mengalami suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka tindakan/ penanganan
hukum terhadap pelaku dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :
Penanganan
non-Litigasi (non-Jalur Peradilan)
Pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Upaya penanganan tindak KDRT secara
non-Litigasi salah satunya dapat dilakukan dengan cara menyampaikan Pengaduan
melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sebagaimana
dikutip dalam tulisan Emy Rosnawati pada Jurnal Kosmik Hukum, sebelumnya pemerintah
telah membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada
tanggal 22 Oktober 2009, selanjutnya membentuk Pusat Perlindungan Terpadu
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) berdasarkan Peraturan menteri
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.[34] Dalam
hal pelayanan penanganan pengaduan oleh P2TP2A, korban tindak KDRT dapat
menyampaikan pengaduannya ke P2TP2A dengan cara ;[35]
Datang secara langsung ;
Dalam hal korban melakukan pengaduan secara langsung, korban akan
diterima selanjutnya diidentifikasi kemudian diregister. Setelah itu, korban
mengisi data dan menandatangani formulir pengaduan yang menunjukkan korban
setuju kasusnya ditangani oleh pihak P2TP2A. Berikutnya korban diarahkan pada
konselor atau divisi yang terkait sehubungan dengan pelayanan yang dibutuhkan.
Misalkan pelayanan hukum, medis, psikologis, shelter (rumah aman), atau
dirujuk ke lembaga lain yang berkaitan dengan masalah korban.
Melalui telepon/hotline; atau
Pengaduan korban KDRT melalui telepon/hotline
akan diterima operator untuk dilakukan pendataan/ registrasi, selannjutnya
diidentifikasi dan diserahkan ke konselor. Kemudian konselor mengambil
keputusan untuk melakukan outreach (menjemput korban apabila korban
tidak mampu datang sendiri), atau menyarankan korban datang langsung ke P2TP2A.
merupakan rujukan dari lembaga lain.
Informasi terjadinya tindak KDRT bisa dari
laporan warga, informasi dari berbagai media maupun Pusat Pelayanan dan
Pengaduan Masyarakat suatu wilayah. Selanjutnya informasi tersebut akan
dilakukan pengembangan informasi kepada kepolisian maupun pihak terkait dan
selanjutnya dilakukan outreach.
Sedangkan terkait upaya penanganan yang
dilakukan oleh P2TP2A dalam mengatasi tindak KDRT yang dialami masyarakat,
diantaranya berupa :[36]
Upaya
Pencegahan
Sebagai
pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi dari lembaga P2TP2A yang
bertujuan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban
tindak kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan dan
perlindungan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan gender.
Upaya
Penanganan
Upaya
penanganan dilakukan ketika kekerasan tersebut sudah terjadi. Upaya penanangan
dilakukan dengan memberikan pelayanan medis, pelayanan psikologis, pelayanan
hukum atau hanya sebatas tindakan konseling sesuai dengan kebutuhan korban,
oleh karenanya untuk mempermudah masyarakat menjangkau P2TP2A maka dibentuk
pos-pos pelayanan di setiap kecamatan yang mana pengurusnya diambil dari pengurus
PKK Desa.
Upaya
Pemulihan
Pemulihan
kekerasan dalam rumah tangga diarahkan pada pulihnya kondisi korban seperti semula baik fisik maupun
psikis, sehingga korban dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan dapat
hidup di tengah masyarakat seperti semula.
Pengaduan melalui Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
adalah lembaga Negara independen yang dibentuk untuk penegakan hak asasi
manusia perempuan Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 181
tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.[37]
Berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) pada Sistem Penerimaan Pengaduan
Komnas Perempuan (September 2011), menjelaskan bahwa pengaduan pada Komnas
Perempuan merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan secara tidak langusung
atas pemenuhan hak-hak perempuan korban tindak KDRT yang ditempuh diluar proses
peradilan (non litigasi).[38]
Adapun dalam menanggapi korban yang datang
langsung ke Komnas Perempuan, disediakan Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan
dan Mekanisme Kerja, :[39]
Unit Pengaduan dan Rujukan adalah sebuah
unit kerja di Komnas Perempuan bertugas menerima perempuan korban kekerasan
yang menghubungi langsung melalui telepon, datang langsung (pengaduan langsung)
Unit Pengaduan lahir karena Komnas Perempuan
tidak boleh menolak perempuan korban kekerasan yang datang langsung, sedangkan
Komnas Perempuan bukan lembaga pelayanan penanganan korban.
Unit Pengaduan dilayani oleh komunitas
relawan dan dikoordinator oleh seorang Koordinator dan berada dibawah
koordinasi Subkom Pemantauan.
Penanganan
Litigasi (Jalur Peradilan)
Upaya
penanganan tindak KDRT secara Litigasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara,
antara lain yaitu :
Melalui permohonan dan/atau gugatan perceraian
(perdata) melalui Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri).
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974),[40]
menyatakan bahwa : “Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan
memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 38 UU No.
1/1974, dinyatakan bahwa :[41]
“Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian
dan atas keputusan pengadilan”.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1)
UU No. 1/1974, diatur pula bahwa :[42]
“Percerian hanya dapat dilakukan didepan
pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan”.
Oleh karenanya selain diatur dalam ketentuan
UU No. 23/2004 sebagaimana telah penulis uraikan di atas, dalam hal terjadi suatu
tindak KDRT yang dilakukan oleh salah seorang diantara pasangan suami-isteri
yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah, maka salah seorang diantara
keduanya dapat mengajukan permohonan/gugatan perceraian karena alasan atau
alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf b, huruf d dan
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975),[43]dimana secara
tegas diatur bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau
alasan-alasan :
…,dst.,
…
Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
..;
Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang
lain.
..;
antara suami isteri terus-menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
Oleh karenanya jelas, sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka hal-hal
yang diatur di dalam ketentuan UU No. 1/1974 Jo. PP No. 9/1975 dapat menjadi beberapa
alasan yang patut atas terjadinya perceraian diantara pasangan suami-isteri
yang terikat perkawinan secara sah.
Pengaduan
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unit PPA)
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan KAPOLRI Nomor 10 tahun 2007 tentang
Organinsasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Per. Kapolri No. 10/2007),
dijelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya
disingkat Unit PPA adalah Unit yang
bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[44]
Selanjutnya dalam Pasal 3 Per. Kapolri No. 10/2007 tersebut diatur, bahwa Unit
PPA bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[45]
Sedangkan dalam Pasal 4 ditegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, unit PPA
menyelenggarakan fungsi :[46]
Penyelenggaraan
dan perlindungan hukum;
Penyelenggaraan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
Penyelenggaraan
kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.
Terkait
proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka dalam
hal terjadi tindak KDRT dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang
berlaku, dimana ini mengandung konsekuensi bahwa Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (UU No. 8 tahun 1981) merupakan pedoman pelaksanaan dalam
penyidikan tindak KDRT, kecuali memang ditentukan lain dalam UU No. 23/2004
sebagai peraturan yang bersifat lebih khusus dalam hal penanganan tindak KDRT.
Dalam ketentuan UU No. 23/2004 diatur secara tegas, bahwa korban berhak melaporkan secara langsung
apabila terjadi tindak KDRT kepada kepolisian setempat, baik ditempat kejadian
perkara (Pasal 26), maupun memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain
untuk melaporkan tindak KDRT kepada pihak kepolisian, baik ditempat korban
maupun di tempat kejadian perkara (Pasal 26 ayat (2)). Sedangkan dalam hal
korban tindak KDRT adalah perempuan, makalaporan/pengaduan dapat dilakukan oleh
orang tua, wali pengasuh atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 27).[47]
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 UU No. 23/2004, diatur bahwa tujuan penghapusan KDRT
diantaranya :[48]
Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah
tangga
Melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga
Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
Memelihara
keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Penanganan kasus tindak KDRT melalui jalur hukum pidana menurut UU No.
23/2004 dinamakan penanganan dengan sistem peradilan terpadu, dimana dilakukan
berdasarkan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga baik dalam tahap
penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang mengedepankan prinsip keseimbangan antara
pelaku dan korban serta pemulihan korban. Artinya bahwa penanganan kasus tindak
KDRT tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan namun juga
memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya. Selanjutnya, Penyidik
dalam melakukan penyidikan tidak bekerja sendiri melainkan secara terpadu
bekerja sama-sama dengan tenaga kesehatan/rumah sakit, pendamping korban dan
rohaniwan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam mengungkap peristiwa
tindak KDRT yang dilaporkan/diadukan. Selanjutnya jika proses penyelidikan
telah selesai dilakukan dan memasuki tahapan penyidikan, maka kuasa hukum
korban akan mendampingi disamping kuasa hukum pelaku yang mendampingi pelaku. Kemudian,
untuk tahapan pertama yang dilakukan penyidik adalah menyelesaiakan berita
acara pemeriksaan sekaligus juga secara paralel dilakukan proses mediasi oleh
semua pihak. Mediasi disini adalah musyawarah mufakat dihadapan penyidik, jaksa
dan atau hakim untuk mencari titik temu yang menguntungkan semua pihak dalam
rangka dalam rangka memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.[49]
Oleh karenanya, dalam rangka penanganan tindak KDRT pada Unit PPA
Kepiolisian Republik Indonesia, maka pengutamaan atas prinsip perlindungan
terhadap korban dan penegakan hukum bagi pelaku KDRT serta pemulihan dilakukan
secara terpadu oleh penyidik bekerja sama dengan pendamping dan/atau rohaniwan,
hal mana ini dilakukan untuk
mencari solusi tebaik bagi peyelesaian permasalahan yang dilaporkan/diadukan
oleh korban KDRT.
Berdasarkan pandangan tersebut sebagaimana penulis uraikan di atas,
dalam hal terjadi tindak KDRT, baik kekerasan fisik, kekerasan psikologis,
kekerasan seksual dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, penanganan
tindak KDRT dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :
Upaya Penanganan Tindak KDRT secara non-Litigasi,
:
melalui
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
(Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010
tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu) ; Upaya
Pencegahan, Upaya Penanganan, Upaya Pemulihan.
Pengaduan
melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Surat Keputusan
Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65
tahun 2005) : Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja.
Laporan/Pengaduan
Tindak KDRT pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit PPA (UU No. 8/1981
Jo. UU No. 23/2004 Jis. Per. Kapolri No. 14 tahun 2012 Jo. Per. Kapolri No.
10/2007).
[2] Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, Perubahan ke-IV, Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.00 WIB.
[5] Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang : 2010, Hlm. 17., https://lib.unnes.ac.id/2971/1/6520.pdf. Dikutip pada tanggal 12
Mei 2019, Pkl.15.00 WIB.
[6]Op.cit., Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga : Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95. www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.15 WIB.
[8] Kemen.PPPA RI, KDRT Bukan Lagi Ranah Privat, Segera
Laporkan Jika Anda Menemukan Kasusnya! (Dipublikasikan hari Jum’at, tanggal
9 Maret 2018), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 4 Mei
2019, Pkl. 14.00 WIB.
[9] Kemen.PPPA RI, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali
Faktor Penyebabnya, (Dipublikasikan hari Sabtu, tanggal 19 Mei 2019), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.
[11] Sist. Informasi Ditjen. PP
Kemenkumham RI, Artikel Hukum Pidana :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (UU PKDRT), Copyright 2019, www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.10 WIB.
[12]Op.cit., UU No. 23 Tahun 2004., Pasal. 1 angka 1.
[24] Tri Jata A.P., Hak Korban KDRT Atas Perlindungan LPSK
(Bung Prokol : Selasa, 31 Mei 2016), www.hukumlonline.com, Dikutip pada 7 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.
[26]Kemenkumham RI – Ditjen. PP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 17, Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 (KUHAP). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.
[27] Kepolisian Republik
Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 14 tahun
2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2012 Nomor 686 (ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2012,
diudangkan tanggal 5 Juli 2012). www.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei
2019.
[28] Tri Jata. A.P, Bung Prokol
Hukumonline, Arti Bukti Permulaan Yang
Cukup Dalam Hukum Acara Pidana (Jakarta, 4 Juli 2017), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 14.00WIB.
[30] Dimas Hutomo, Bung Prokol
Hukumonline, Benarkah Visum Terhadap
Korban KDRT Harus di RSCM?(Jakarta, 9 April 2019), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 16.00WIB.
[34] Emy
Rosnawati, Jurnal Kosmik Hukum, Peran
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan Dan Anak (P2TP2A)
Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Vol. 18 No. 1 Januari 2018, ISSN
1411-9781), Pdf. Hal. 83. www.jurnalnasional.ump.ac.id. Diunduh pada tanggal 12
Mei 2019, Pkl. 19.00 WIB.
[35] Ibid., Hal. 90.
[36] Ibid., Hal. 92.
[37] Komnas Perempuan, Profil/Komnas Perempuan,www.perempuan.go.id. Dikutip pada tanggal 16 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.
[38]Ibid., Komnas Perempuan,
Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan (September 2011), Pdf., Hal.
7. www.perempuan.go.id. Diunduh pada tanggal 16
Mei 2019, Pkl. 17.30 WIB.
[40]Kemenkumham RI – Ditjen. PP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974Tentang Perkawinan, Pasal 33, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 (UU No.1/1974). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.
[43]Kemenkumham RI – Ditjen. PP,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal
19 huruf b, huruf d dan huruf f, Lembaran Negara Tahun Nomor 12 tahun 1975,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050 tahun 1975(PP No.9/1975). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 6 Mei
2019, Pkl. 18.00 WIB.
[44] Kepolisian Republik
Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 10 tahun
2007 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2007, Pasal 1 angka 1 (ditetapkan di Jakarta tanggal 6 Juli
20107). www.portal.divkum.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei
2019.