1

PENANGANAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh: Imam Hermanda, S.H.

Latar Belakang

Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara, disisi lain merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Kondisi tersebut harus dimaknai oleh setiap orang maupun pemerintah (negara) sebagai bentuk upaya yang dilakukan demi mewujudkan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, diantaranya melindungi kepentingan subyek hukum dalam berkehidupan negara.[1]

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya (UUD 1945)[2], diatur bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukumdan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945[3] diatur, bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Kemudian dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945[4] juga diatur, bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Oleh karenanya setiap manusia berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dan hak asasi untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam persamaan dan keadilan.

Dalam perkembangan masyarakat saat ini, tindak KDRT baik berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran dalam kehidupan rumah tangga senyatanya memang terjadi, sehingga guna menghapus KDRT dibutuhkan suatu tindakan penanganan atau penegakan hukum yang efektif.  KDRT sendiri dapat terjadi pada suami, isteri, dan anak serta mereka yang berada dalam lingkup rumah tangga. Masyarakat umum masih menganggap bahwa anggota keluarga itu merupakan milik “laki-laki” dan masalah KDRT adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain. Sedangkan sistem hukum dan sosial budaya yang ada sejauh ini senyatanya dirasakan masih belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.[5]

Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23/2004)[6], diharapkan mampu melindungi korban dari berbagai tindak kekerasan dalam rumah tangga, dimana umumnya dialami pihak perempuan sebagai korbannya. Negara dan masyarakat harus bekerjasama dalam melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 23/2004[7] diatur, bahwa Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan”.

Usman Basuni, selaku Asisten Deputi Bidang Pencegahan KDRT Kemen. PPPA RI, menegaskan bahwa tindak KDRT bukanlah persolan privat/domestik yang tidak boleh diketahui orang lain. KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Sehingga UU No. 23/2004 diharapkan dapat memberikan jaminan dalam mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku serta melindungi korban.[8] Berdasarkan data KPPPA RI menunjukkan bahwa fenomena kasus KDRT terhadap kaum perempuan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasinal (SPHN) pada tahun 2016, tindak KDRT dialami oleh perempuan usia 15-64 (lima belas sampai dengan enam puluh empat) tahun, baik oleh pasangan hidup maupun bukan pasangan dalam periode setahun terakhir atau semasa hidup.[9]

Adapun bentuk kekerasan yang banyak dialami oleh perempuan, diantaranya berupa :[10]

  1. Kekerasan fisik

Meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan kerasa pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.

  • Sebesar 18.3 % (delapan belas koma tiga persen) perempuan yang sudah menikah dengan jenjang usia 15-64 tahun mengalami kekerasan dan/atau seksual;
  • Sebesar 12.3 % (dua belas koma tiga persen) perempuan mengalami kekerasan fisik tindak KDRT;
  • Sebesar 10.6 % (sepuluh koma enam persen) perempuan mengalami kekerasan seksual tindak KDRT.
  • Kekerasan Emosional atau Psikologis

Bentuknya meliputi ; tindakan mengancam, memanggil degan sebutan tidak pantas dan (cenderung) mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lain sebagainya. Sebanyak 1 dari 5 orang perempuan yang telah menikah pernah mengalami kekerasan emosional, yakni sebesar 20.5 % (dua puluh koma lima persen).

  • Kekerasan Ekonomi

Bentuknya meliputi ; meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Dimana sebanyak 1 dari 4 orang perempuan mengalami kekerasan ekonomi atau sebesar 20.4 % (dua puluh koma empat persen).

  • Kekerasan bentuk lainnya.

Kekerasan dalam bentuk lainnya dapat berupa, :

  • Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman (sebagaimana telah diuraikan adalah sebesar 10.6 %).
  • Pembatasan aktivitas oleh pasangan

Kekerasan ini banyak menghantui perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, misalnya; pasangan yang terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, termasuk juga mudah marah dan suka mendapat ancaman, dimana kekerasan yang terakhir merupakan jenis tindak kekerasan dalam KDRT yang sering dialami perempuan yang telah menikah, yakni sebesar 42.3% (empat puluh dua koma tiga persen).

Berdasarkan pandangan tersebut di atas, penulis tertarik untuk membahas mengenai Penanganan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya terkait peran instansi penegakan hukum serta upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan dalam menanganitindak KDRT di masyarakat yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut.

Adapun uraian pembahasan yang dapat penulis sampaikan, diantaranya sebagai berikut :

Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT seringkali dinilai sebagai sebuah permasalahan yang sulit untuk dipecahkan. Bisa jadi oleh karena banyaknya alasan baik pemaaf maupun pembenar, pelaku KDRT seringkali tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya merupakaan sebuah tindak pidana KDRT atau pelaku KDRT menyadari bahwa yang dilakukannya merupakan suatu tindak KDRT namun pelaku mengabaikannya karena berlindung dibawah norma tertentu yang berlaku dalam masyarakat, sehingga menganggap tindak pidana KDRT yang terjadi adalah sebuah kewajaran dan merasa sebagai masalah yang bersifat pribadi.[11]

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Bab I Ketentuan Umum UU No. 23/2004[12] yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga, adalah “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Bab Ketentuan Umum UU No. 23/2004 juga disebutkan, diantaranya bahwa :[13]

  • Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
  • Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
  • Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
  • Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23/2004 di atas, maka dalam pandangan penulis pembatasan yang termasuk kategori disebut sebagai “subjek hukum” dalam hal terjadi tindak KDRT, diantaranya :

  1. Setiap perbuatan terhadap seseorang

Artinya bahwa tindakan KDRT yang dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 23/2004 dilakukan oleh dan/atau siapa saja manusia/seseorang terhadap diri orang lain (seseorang);

  • Terutama (dilakukan terhadap) perempuan

Bahwa suatu tindakan KDRT itu dilakukan terhadap siapa saja orang namun diutamakan dilakukan terhadap dia/mereka yang berjenis kelamin “perempuan”;

  • dalam lingkup rumah tangga

Artinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh dan/atau terhadap seseorang tersebut haruslah yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya.

Sedangkan yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 23/2004[14], maka :

Ayat (1)        :       Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :

                                a). suami, isteri, anak; b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau; c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Ayat (2)        :       Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Oleh karenanya jelas berdasarkan ketentuan tersebut diperoleh suatu makna, bahwa yang termasuk kedalam kategori yang disebut sebagai “subjek hukum” dalam Tindak PidanaKDRTadalah setiap siapa saja (orang) yang melakukan Tindak KDRT terhadap seseorang terutamanya perempuan yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya atau membantu didalam rumah tangganya selama yang bersangkutan berada didalamnya (dipandang sebagai anggota keluarga).

Jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 23/2004, diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :[15]

  1. Kekerasan Fisik

Dalam ketentuan Pasal 6 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[16]

  • Kekerasan Psikis

Dalam ketentuan Pasal 7 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah  perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[17]

  • Kekerasan Seksual; atau

Dalam ketentuan Pasal 8 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :[18]

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; 
    1. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial  dan/atau tujuan tertentu.
  2. Penelantaran Rumah Tangga

Dalam ketentuan Pasal 9 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa :[19]

  • Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
    • Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali  orang tersebut.

Oleh karenanya jelas sesuai ketentuan tersebut di atas, bentuk atau jenis tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa ; kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan/atau berupa tindakan penelantaran terhadap mereka yang berada dalam lingkup rumah tangganya.

Hak-hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal seseorang menjadi korban tindakan KDRT, maka kepada yang bersangkutan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU No. 23/2004, berhak diantaranya mendapatkan :[20]

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
    1. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; 
    1. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; 
    1. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan; dan
    1. Pelayanan bimbingan rohani.

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b dan huruf d UU No. 23/2004, diaturbahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk memberikan perlindunggan kepada korban dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan atas korban.[21]

Sedangkan terkait upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 di atas, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 UU No. 23/2004, diatur bahwa :

  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
  • Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung  sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 23/2004, mengatur bahwa dalam rangka memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.[22] Disamping itu, dalam rangka melakukan pendampingan terhadap korban KDRT, terutamanya terkait memberikan perlindungan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 UU No. 23/2004, maka seorang advokat wajib :[23]

  1. Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
    1. Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
    1. Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Perlindungan Yang Dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Sebagaimana diketahui, bahwa selain telah diatur di dalam undang-undang khusus tentang tindak KDRT, perlindungan yang dilakukan LPSK bagi saksi dan/atau korban tindak pidana KDRT saat ini juga diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31/2014), terutamanya saksi dan korban kekerasan rumah tangga yang menghadapi situasi yang sanngat mengancam.[24]

Ketentuan Pidana Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal terjadi tindak KDRT yang dialami oleh seseorang baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun tindakan penelantaran dalam rumah tangga, maka sesuai Bab IV-Ketentuan Pidana UU No. 23/2004, terhadap pelaku Tindak KDRT berlaku ketentuan pidana, diantaranya :[25]

Pasal 44 :

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap  isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45 :

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46 :

Setiap orang yang melakukan  perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47 :

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf bdipidana dengan pidana penjara  paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48 :

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling  banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49 :

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

  1. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
    1. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 50 :

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :

  1. Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; 
    1. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka jelas diatur bahwa terhadap pelaku Tindak KDRT baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun tindakan penelantaran akan diancam dengan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alat Bukti Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal penanganan tindak pidana, maka yang perlu dipersiapkan diantaranya yang paling utama adalah terkait dengan bukti permulaan dan/atau alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku, maka :

  1. Bukti permulaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)[26] di Indonesia, diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pada tahapan penyidikan, pengungkapan suatu perkara tindak pidana bertolak dari bukti permulaan yang ada dalam penanganan tindak pidana itu sendiri. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Majemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap. POLRI No. 14/2012)[27], maka yang dimaksud dengan bukti permulaan dalam hal penanganan suatu tindak pidana adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar dapat dilakukan penangkapan.

Dalam pandangan Chandara M. Hamzah yang mengutip pendapat Lamintang menyatakan, bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Sedangkan dalam tatanan praktis, bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai “bukti minimal” berupa alat bukti seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karena tidak adanya ketentuan eksplisit yang menyebutkan tentang apa saja yang termasuk bukti permulaan, maka selanjutnya Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya No. : 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.[28]

  • Alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP

Adapun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, diantaranya adalah:[29]

  1. Keterangan saksi;
  2. Keteranagan Ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan Terdakwa.
  • Penyimpangan Hukum Acara, Satu saksi ditambah satu alat bukti sah lainnya

Sekalipun telah dinyatakan dalam putusan MK RI bahwa terkait bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 54 UU No.23/2004 terkait penanganan Tindak KDRT, proses penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU No.23/2004 yang merupakan ketentuan khusus dalam penanganan tindak KDRT, dinyatakan bahwa :

“Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan di atas terkait pembuktian dalam penanganan tindak KDRT, salah satu alat bukti yang sah (berupa) keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

  • Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum bagi korban kekerasan seksual terkait tindak KDRT.

Menurut kamus hukum yg disusun oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan/atau lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di dalam pengadilan.[30] Oleh karenanya laporan hasil visum et repertum dapat pula dikatakan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP, dimana secara tegas menyatakan bahwa :

“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya”.[31]

Lebih lanjut, visum et repertumdapat dinyatakan masuk dalam kategori sebagai keterangan ahli berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa :

“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”.[32]

Selanjutnya terkait perlindungan bagi korban KDRT, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU                      No. 23/2004, dinyatakan bahwa sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Korban KDRT maka tenaga kesehatan harus membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. Sedangkan di dalam ayat (2) pasal tersebut diatur, bahwa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.[33]

Tindakan Yang Perlu Dilakukan Apabila Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal masyarakat mengalami suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka tindakan/ penanganan hukum terhadap pelaku dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :

  1. Penanganan non-Litigasi (non-Jalur Peradilan)
  2. Pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Upaya penanganan tindak KDRT secara non-Litigasi salah satunya dapat dilakukan dengan cara menyampaikan Pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sebagaimana dikutip dalam tulisan Emy Rosnawati pada Jurnal Kosmik Hukum, sebelumnya pemerintah telah membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2009, selanjutnya membentuk Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) berdasarkan Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.[34] Dalam hal pelayanan penanganan pengaduan oleh P2TP2A, korban tindak KDRT dapat menyampaikan pengaduannya ke P2TP2A dengan cara ;[35]

  1. Datang secara langsung ;

Dalam hal korban melakukan pengaduan secara langsung, korban akan diterima selanjutnya diidentifikasi kemudian diregister. Setelah itu, korban mengisi data dan menandatangani formulir pengaduan yang menunjukkan korban setuju kasusnya ditangani oleh pihak P2TP2A. Berikutnya korban diarahkan pada konselor atau divisi yang terkait sehubungan dengan pelayanan yang dibutuhkan. Misalkan pelayanan hukum, medis, psikologis, shelter (rumah aman), atau dirujuk ke lembaga lain yang berkaitan dengan masalah korban.

  • Melalui telepon/hotline; atau

Pengaduan korban KDRT melalui telepon/hotline akan diterima operator untuk dilakukan pendataan/ registrasi, selannjutnya diidentifikasi dan diserahkan ke konselor. Kemudian konselor mengambil keputusan untuk melakukan outreach (menjemput korban apabila korban tidak mampu datang sendiri), atau menyarankan korban datang langsung ke P2TP2A.

  • merupakan rujukan dari lembaga lain.

Informasi terjadinya tindak KDRT bisa dari laporan warga, informasi dari berbagai media maupun Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat suatu wilayah. Selanjutnya informasi tersebut akan dilakukan pengembangan informasi kepada kepolisian maupun pihak terkait dan selanjutnya dilakukan outreach.

Sedangkan terkait upaya penanganan yang dilakukan oleh P2TP2A dalam mengatasi tindak KDRT yang dialami masyarakat, diantaranya berupa :[36]

  1. Upaya Pencegahan

Sebagai pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi dari lembaga P2TP2A yang bertujuan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan gender.

  • Upaya Penanganan

Upaya penanganan dilakukan ketika kekerasan tersebut sudah terjadi. Upaya penanangan dilakukan dengan memberikan pelayanan medis, pelayanan psikologis, pelayanan hukum atau hanya sebatas tindakan konseling sesuai dengan kebutuhan korban, oleh karenanya untuk mempermudah masyarakat menjangkau P2TP2A maka dibentuk pos-pos pelayanan di setiap kecamatan yang mana pengurusnya diambil dari pengurus PKK Desa.

  • Upaya Pemulihan

Pemulihan kekerasan dalam rumah tangga diarahkan pada pulihnya kondisi  korban seperti semula baik fisik maupun psikis, sehingga korban dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan dapat hidup di tengah masyarakat seperti semula.

  • Pengaduan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga Negara independen yang dibentuk untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.[37] Berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) pada Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan (September 2011), menjelaskan bahwa pengaduan pada Komnas Perempuan merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan secara tidak langusung atas pemenuhan hak-hak perempuan korban tindak KDRT yang ditempuh diluar proses peradilan (non litigasi).[38]

Adapun dalam menanggapi korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan, disediakan Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja, :[39]

  • Unit Pengaduan dan Rujukan adalah sebuah unit kerja di Komnas Perempuan bertugas menerima perempuan korban kekerasan yang menghubungi langsung melalui telepon, datang langsung (pengaduan langsung)
  • Unit Pengaduan lahir karena Komnas Perempuan tidak boleh menolak perempuan korban kekerasan yang datang langsung, sedangkan Komnas Perempuan bukan lembaga pelayanan penanganan korban.
  • Unit Pengaduan dilayani oleh komunitas relawan dan dikoordinator oleh seorang Koordinator dan berada dibawah koordinasi Subkom Pemantauan.
  • Penanganan Litigasi (Jalur Peradilan)

Upaya penanganan tindak KDRT secara Litigasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, antara lain yaitu :

  1. Melalui permohonan dan/atau gugatan perceraian (perdata) melalui Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri).

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974),[40] menyatakan bahwa : “Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 38 UU No. 1/1974, dinyatakan bahwa :[41]

“Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan”.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1/1974, diatur pula bahwa :[42]

“Percerian hanya dapat dilakukan didepan pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan”.

Oleh karenanya selain diatur dalam ketentuan UU No. 23/2004 sebagaimana telah penulis uraikan di atas, dalam hal terjadi suatu tindak KDRT yang dilakukan oleh salah seorang diantara pasangan suami-isteri yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah, maka salah seorang diantara keduanya dapat mengajukan permohonan/gugatan perceraian karena alasan atau alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf b, huruf d dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975),[43]dimana secara tegas diatur bahwa :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

…,dst., …

  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

..;

  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

..;

  • antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Oleh karenanya jelas, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka hal-hal yang diatur di dalam ketentuan UU No. 1/1974 Jo. PP No. 9/1975 dapat menjadi beberapa alasan yang patut atas terjadinya perceraian diantara pasangan suami-isteri yang terikat perkawinan secara sah.

  • Pengaduan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unit PPA)

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan KAPOLRI Nomor 10 tahun 2007 tentang Organinsasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Per. Kapolri No. 10/2007), dijelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat  Unit PPA adalah Unit yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[44] Selanjutnya dalam Pasal 3 Per. Kapolri No. 10/2007 tersebut diatur, bahwa Unit PPA bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[45] Sedangkan dalam Pasal 4 ditegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, unit PPA menyelenggarakan fungsi :[46]

  1. Penyelenggaraan dan perlindungan hukum;
    1. Penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
    1. Penyelenggaraan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.

Terkait proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka dalam hal terjadi tindak KDRT dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dimana ini mengandung konsekuensi bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 tahun 1981) merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyidikan tindak KDRT, kecuali memang ditentukan lain dalam UU No. 23/2004 sebagai peraturan yang bersifat lebih khusus dalam hal penanganan tindak KDRT. Dalam ketentuan UU No. 23/2004 diatur secara tegas, bahwa   korban berhak melaporkan secara langsung apabila terjadi tindak KDRT kepada kepolisian setempat, baik ditempat kejadian perkara (Pasal 26), maupun memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan tindak KDRT kepada pihak kepolisian, baik ditempat korban maupun di tempat kejadian perkara (Pasal 26 ayat (2)). Sedangkan dalam hal korban tindak KDRT adalah perempuan, makalaporan/pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 27).[47]

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No. 23/2004, diatur bahwa tujuan penghapusan KDRT diantaranya :[48]

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
  3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  4. Memelihara keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Penanganan kasus tindak KDRT melalui jalur hukum pidana menurut UU No. 23/2004 dinamakan penanganan dengan sistem peradilan terpadu, dimana dilakukan berdasarkan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga baik dalam tahap penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang mengedepankan                 prinsip keseimbangan antara pelaku dan korban serta pemulihan korban. Artinya bahwa penanganan kasus tindak KDRT tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan namun juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya. Selanjutnya, Penyidik dalam melakukan penyidikan tidak bekerja sendiri melainkan secara terpadu bekerja sama-sama dengan tenaga kesehatan/rumah sakit, pendamping korban dan rohaniwan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam mengungkap peristiwa tindak KDRT yang dilaporkan/diadukan. Selanjutnya jika proses penyelidikan telah selesai dilakukan dan memasuki tahapan penyidikan, maka kuasa hukum korban akan mendampingi disamping kuasa hukum pelaku yang mendampingi pelaku. Kemudian, untuk tahapan pertama yang dilakukan penyidik adalah menyelesaiakan berita acara pemeriksaan sekaligus juga secara paralel dilakukan proses mediasi oleh semua pihak. Mediasi disini adalah musyawarah mufakat dihadapan penyidik, jaksa dan atau hakim untuk mencari titik temu yang menguntungkan semua pihak dalam rangka dalam rangka memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.[49]

Oleh karenanya, dalam rangka penanganan tindak KDRT pada Unit PPA Kepiolisian Republik Indonesia, maka pengutamaan atas prinsip perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum bagi pelaku KDRT serta pemulihan dilakukan secara terpadu oleh penyidik bekerja sama dengan pendamping dan/atau rohaniwan,         hal mana ini dilakukan untuk mencari solusi tebaik bagi peyelesaian permasalahan yang dilaporkan/diadukan oleh korban KDRT.

Berdasarkan pandangan tersebut sebagaimana penulis uraikan di atas, dalam hal terjadi tindak KDRT, baik kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, penanganan tindak KDRT dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :

  1. Upaya Penanganan Tindak KDRT secara non-Litigasi, :
  2. melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu) ; Upaya Pencegahan, Upaya Penanganan, Upaya Pemulihan.
  3. Pengaduan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Surat Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005) : Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja.
  4. Unit Penanganan Tindak KDRT secara Litigasi, :
  5. Permohonan dan/atau gugatan perceraian (perdata) melalui Pengadilan (UU No. 23/2004 Jo.                  UU No. 1/1974 Jo. PP No.9/1975).
  6. Laporan/Pengaduan Tindak KDRT pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit PPA (UU No. 8/1981 Jo. UU No. 23/2004 Jis. Per. Kapolri No. 14 tahun 2012 Jo. Per. Kapolri No. 10/2007).

[1] VN Pramono, BAB II Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Isteri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : ‎2016, Hlm. 19, http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/14697/2/T1 312016703 BAB%20II. pdf. Dikutip pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 14.00 WIB.

[2] Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Perubahan ke-IV, Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.00 WIB.

[3]Ibid., Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

[4]Ibid., Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.

[5] Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang : 2010, Hlm. 17., https://lib.unnes.ac.id/2971/1/6520.pdf. Dikutip pada tanggal 12 Mei 2019, Pkl.15.00 WIB.

[6]Op.cit., Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga : Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95. www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.15 WIB.

[7]Ibid.,Pasal 1 angka 4.

[8] Kemen.PPPA RI, KDRT Bukan Lagi Ranah Privat, Segera Laporkan Jika Anda Menemukan Kasusnya! (Dipublikasikan hari Jum’at, tanggal 9 Maret 2018), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 14.00 WIB.

[9] Kemen.PPPA RI, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya, (Dipublikasikan hari Sabtu, tanggal 19 Mei 2019), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.

[10]Ibid.,

[11] Sist. Informasi Ditjen. PP Kemenkumham RI, Artikel Hukum Pidana : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Copyright 2019, www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.10 WIB.

[12]Op.cit., UU No. 23 Tahun 2004., Pasal. 1 angka 1.

                        [13] Ibid.,

                        [14]Ibid., Pasal 2.

[15]Ibid., Pasal 5.

[16]Ibid., Pasal 6.

[17]Ibid., Pasal 7.

[18]Ibid., Pasal 8.

[19]Ibid., Pasal 9.

[20]Ibid., Pasal 10.

[21]Ibid., Pasal 15 huruf c dan huruf d.

[22]Ibid., Pasal 17.

[23]Ibid., Pasal 25.

[24] Tri Jata A.P., Hak Korban KDRT Atas Perlindungan LPSK (Bung Prokol : Selasa, 31 Mei 2016), www.hukumlonline.com, Dikutip pada 7 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.

[25]Op.cit.,UU No.23/20014 -Pasal 44 – Pasal 50.

[26]Kemenkumham RI – Ditjen. PP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 17, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 (KUHAP). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.

[27] Kepolisian Republik Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 686 (ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2012, diudangkan tanggal 5 Juli 2012). www.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei 2019.

[28] Tri Jata. A.P, Bung Prokol Hukumonline, Arti Bukti Permulaan Yang Cukup Dalam Hukum Acara Pidana (Jakarta, 4 Juli 2017), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 14.00WIB.

[29]Op.cit., KUHAP, Pasal 184 ayat (1).

[30] Dimas Hutomo, Bung Prokol Hukumonline, Benarkah Visum Terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?(Jakarta, 9 April 2019), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 16.00WIB.

[31]Op.cit.,KUHAP – Pasal 187 ayat (1).

[32]Ibid., Pasal 133 ayat (1).

[33]Op.cit.,Dimas Hutomo, Bung Prokol Hukumonline.

                        [34] Emy Rosnawati, Jurnal Kosmik Hukum, Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan  Perempuan Dan Anak  (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Vol. 18 No. 1 Januari 2018, ISSN 1411-9781), Pdf. Hal. 83. www.jurnalnasional.ump.ac.id. Diunduh pada tanggal 12 Mei 2019, Pkl. 19.00 WIB.

                        [35] Ibid., Hal. 90.

                        [36] Ibid., Hal. 92.

[37] Komnas Perempuan, Profil/Komnas Perempuan, www.perempuan.go.id. Dikutip pada tanggal 16 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.

[38] Ibid., Komnas Perempuan, Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan (September 2011), Pdf., Hal. 7. www.perempuan.go.id. Diunduh pada tanggal 16 Mei 2019, Pkl. 17.30 WIB.

[39] Ibid., 12.

[40]Kemenkumham RI – Ditjen. PP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, Pasal 33, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 (UU No.1/1974). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.

[41]Ibid., Pasal 38.

[42]Ibid., Pasal 39 ayat (1).

[43]Kemenkumham RI – Ditjen. PP, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf b, huruf d dan huruf f, Lembaran Negara Tahun Nomor 12 tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050 tahun 1975(PP No.9/1975). www.ditjenpp.go.id. Diunduh  pada tanggal 6 Mei 2019, Pkl. 18.00 WIB.

[44] Kepolisian Republik Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 10 tahun 2007 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2007, Pasal 1 angka 1 (ditetapkan di Jakarta tanggal 6 Juli 20107). www.portal.divkum.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei 2019.

[45] Ibid., Pasal 3.

[46] Ibid., Pasal 4.

[47] Neriati Takaliuang, Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lex Crimen Vol. II/No.3/2013, Pdf.    Hal. 8. https://media.neliti.com., diunduh pada tanggal 15 Mei 2019, Pkl. 14.00 WIB.

[48] Ibid., Hal. 11.

[49] Ibid., Hal. 12.