Sejak UU Minerba
Nomor 4 Tahun 2009 dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, Indonesia menetapkan prinsip bahwa
kedaulatan atas sumber daya alam harus diwujudkan melalui kepemilikan saham,
tidak hanya sekadar pengelolaan tambang. Salah satu instrumen utama adalah
kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia,
termasuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Divestasi bukan
sekadar urusan korporasi atau investasi; ini adalah jalan strategis untuk
memastikan manfaat ekonomi terdistribusi ke daerah penghasil tambang.
Indonesia
sebagai Pusat Sumber Daya Strategis Dunia
Sebagai negara
dengan cadangan mineral strategis terbesar di dunia, Indonesia kini
menjadi salah satu pusat perhatian global. Negara ini memiliki potensi luar biasa dalam hal:
Rare earth dan logam tanah jarang,
Tembaga berkualitas tinggi,
Nikel laterit terbaik untuk baterai kendaraan listrik (EV),
Dan mineral penting lainnya seperti emas,
bijih besi, mangan, dan timah hitam.
Beberapa
kabupaten/kota yang saat ini dikenal sebagai pusat tambang strategis
nasional, antara lain:
Mimika
Mandailing Natal
Banyuwangi
Sumbawa Barat
Halmahera Utara
Minahasa Utara
Minahasa Selatan
Bolaang Mongondow Raya
Kepulauan Sangihe
Parigi Moutong
Kota Palu
Toli Toli
Donggala
Seluma (Bengkulu)
Kolaka
Morowali
Halmahera Timur
Luwu Timur
Dan masih banyak lagi
daerah penghasil mineral strategis lainnya di seluruh Indonesia.
Jalan Terjal
Divestasi: Tantangan dan Peluang
Sampai hari ini,
proses divestasi saham untuk Pemda masih belum menjadi jalur yang mudah.
Tantangan utama yang dihadapi
meliputi:
Minimnya kapasitas teknis dan pemahaman hukum di tingkat daerah,
Masuknya kepentingan-kepentingan eksternal yang tidak selalu berbasis pada prinsip hukum,
Terbatasnya fiskal dan infrastruktur kelembagaan daerah,
Tidak adanya forum komunikasi dan koordinasi yang sistematis antar pemerintah daerah penghasil tambang.
Namun demikian,
kondisi belum adanya regulasi teknis yang terlalu membatasi justru
menjadi peluang besar. Saat ini, belum banyak aturan yang membatasi kreativitas
bisnis dan struktur kelembagaan. Hal ini memberikan ruang yang fleksibel bagi
pemerintah daerah untuk merancang strategi dan struktur hukum yang inovatif,
asalkan tetap dalam koridor konstitusional dan akuntabel secara publik.
Tiga Kasus
Divestasi Pemda: Belum Berbuah Manfaat Definitif
Kabupaten Mimika – Freeport Indonesia Meskipun dialokasikan 10% saham melalui IPMM setelah pengambilalihan oleh MIND ID, kepemilikan ini berbentuk pasif, tidak disertai akses riil terhadap manajemen atau arus dividen.
Kabupaten Sumbawa Barat – Newmont / AMNT Melalui perusahaan daerah DMB, Pemda hanya memperoleh efek ekonomi minor (±6% saham efektif), sedangkan skema keuangan yang kompleks mengurangi manfaat langsung yang bisa dinikmati daerah.
Kabupaten Kutai Timur – KPC Klaim atas 18,6% saham pada 2012 terkendala dana untuk menyelesaikan transaksi dan perolehan tetap hingga kini tidak terwujud secara resmi.
Tekanan Fiskal
Pemda: “Tidak Bisa Hanya Andalkan Dana Transfer”
Tekanan fiskal semakin
nyata. Menurut Antara News, pada Februari 2025 terdapat pemangkasan Rp50,6
triliun dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat DJPB
Kemenkeu+6ANTARA News Jawa Timur+6merdeka.com+6. Ditambah lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengusulkan agar daerah ikut menanggung biaya pensiun ASN, dengan beban dana
pensiun yang hampir mencapai Rp967 triliun InfoSumsel.id
– iNOVASI untuk SUMSEL.
Kemudian, beberapa daerah bahkan belum mampu membayar gaji 13 hingga pensiun
ASN karena keterlambatan transfer dan kapasitas fiskal terbatas .
Kondisi ini memaksa
Pemda untuk mulai berpikir jauh ke depan untuk meningkatkan “Kemandirian”
dengan cara menaikkan pendapatan daerah melalui berbagai opsi strategis, salah
satunya adalah divestasi saham perusahaan tambang mineral.
Kurangnya Keberadaan
Konsultan Multidisiplin & Kebutuhan Forum Sinergi
Pada praktiknya, Pemda
menemukan keterbatasan akses terhadap konsultan yang memahami aspek hukum,
teknis, dan bisnis secara bersamaan. Hal itu menyulitkan mereka dalam menyusun
pembiayaan, tata kelola perusahaan daerah, dan negosiasi dengan pihak perusahaan
tambang mineral.
Oleh karena itu,
keberadaan forum koordinasi antar Pemda, seperti wacana pembentukan Asosiasi
Kabupaten Penghasil Tambang Mineral Indonesia (AKPTMI), menjadi sangat penting.
Asosiasi ini bisa menjadi:
Tempat berbagi pengalaman dan strategi best-practice,
Basis advokasi lintas lembaga untuk regulasi yang lebih mendukung,
Mekanisme pendampingan bersama, terutama dalam hal struktur pembiayaan dan kelembagaan BUMD.
Kesimpulan
Diperlukan suatu tim konsultan yang mempunyai pengalaman multidisiplin yang mempunyai sejarah pengalaman multidisipliner di bidang hukum, teknis dan bisnis di bidang pertambangan mineral yang panjang yang dapat secara bahu membahu membantu dan bekerja sama dengan Pemda untuk mendorong terlaksananya realisasi dari suatu divestasi saham dari Perusahaan Tambang Mineral sesuai dengan aturan Perundangan yang berlaku, yang kita lihat sebagai suatu jalur langkah yang panjang dan penuh tantangan.
Tim kami memiliki
catatan pengalaman yang cukup lama dan telah
menjumpai banyak tantangan dalam menempuh jalan panjang serta berliku di bidang pertambangan mineral yang meliputi
aspek hukum, teknis, dan bisnis.
Divestasi saham
tambang adalah instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi
masih penuh hambatan struktural. Sampai ini, belum ada satu divestasi yang
memberikan manfaat optimal bagi Pemda. Kunci keberhasilan terletak pada:
Kami sebagai
pengamat dan praktisi pertambangan menghimbau sekaligus, memberikan rekomendasi
agar penguatan kapasitas daerah dan kerja sama institusional menjadi perhatian
utama sebelum divestasi benar-benar bisa menjadi alat kedaulatan ekonomi daerah
yang efektif guna meningkatkan kemandirian dan mengurangi tekanan fiskal yang
akan menghambat pembangunan dan agenda-agenda strategis di daerah.
Apabila ada ketertarikan lebih lanjut dari anda setelah membaca tulisan ini, dapat membuka website kami: www.msscounsel.com, serta menghubungi kami untuk dapat berkomunikasi lebih intens dan berkelanjutan.
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170
*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah
A GENERAL PREVIEW UNDER INDONESIAN LAW
With Covid-19
outbreak as new sources of uncertainty proliferating by the day, Indonesia is
now bracing for economic slowdown as the pandemic has disrupted businesses and
factories due to people are forced to stay at home to contain the coronavirus
spread. It is being recorded by the
Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia that more than 3.06 million
Indonesians have either been laid-off or furloughed during the pandemic.
In this situation
many business actors in Indonesia have taken various measures to keep their
company survive through the crisis. Some
of contracts for project that are considered as non-essential, draining too many
resources, and non-profitable during the pandemic are being suspended or even terminated
as a way of saving the company from major losses. However, this might not be easy as a wrong
step in terminating a contract may lead the company to enter into a dispute
with its counterparty which then resulting in a sour business relationship in
the future, or even being blacklisted.
We have
received various inquiries from our clients and also some company managements
seeking for our advice on how their company can terminate a contract without
being exposed to an unnecessary legal risk or at least mitigating any legal
risks. The unique part is that different
type of contract, content of the contract, counterparty that the company is
being engaged with (government or private), client’s role in the contract,
value of the contract, risks involved, etc. will affect on how we deliver our
advice. However, in general there are
some factors that generally we will put into a spotlight for our client’s to
check, as follows:
Is there a contractual engagement?
Before
taking any further steps, the client might need to check the existence of
contract itself. It is not rare for us
to find that some companies do not keep up a good track of contracts they
entered into. Most of the case is that
the contract term is already expired, however the activities under the contract
itself still carries on without any amendment. In this case, before the client
terminated the contract, the contract itself has already been terminated. Therefore, the client may not need to take
legal action to its counterparty to terminate the contract (such as delivering
a notice of contract termination, etc.).
Moreover, the client is in a better position to renegotiate the terms
and conditions of the engagement most beneficial to them and the legal counsel
may also rephrase the wordings in the contract most beneficial to the client’s
current conditions.
We also
found cases where the client is suggesting that there is no contract being
established as they only signed Memorandum of Understanding (MOU), thus they do
not need to follow proper procedures to terminate any engagement with the
counterparty and may cancel the work or demobilize at any moment. This is due to the common misinterpretation
that abruptly define that MOU is not an agreement/contract under Indonesian
law. Although such principle is
generally accepted by international practice, we are of the opinion that
Indonesian law clearly specifies that as long a contract fulfills the provision
of Article 1320 of Indonesian Civil Code.
Therefore, the content of the MOU itself is more of a determining factor
than the headings/title bearing the name of “MOU”, especially when there is no
provision that is expressing that the MOU is a non-binding agreement. We often see MOU that already contained a
specific terms and conditions, complete commercial terms, no expressions that
it is a non-binding agreement, and there is no more definitive agreement has
been ever made by the parties which lead that the MOU itself is a definitive
contract and its termination must follow the procedures contained in it or
Article 1266 of Indonesian Civil Code.
It is worth
to note that there is also a type of contract where the signor will
automatically subject to a terms and conditions determined in a separated
media, or by simply accepting it while using a certain services or products,
and these mean that a contract has been established. This type of contract is common when
procuring an IT based products or services.
Who is the counterparty?
Terminating
a business contract that is becoming a burden to the company and moving into a
more profitable business seems to be the easiest way to save the company. However, such may not be the case if you are
being engaged by Indonesian Government, State/Regional Owned Enterprise.
Before deciding to terminate a business contract with Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise, the client should observe carefully on the risk of a dispute that place the client of being unable to participate in a bidding process of another project initiated by Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise. It is not unusual that a bidder is required to deliver a statement letter that itself is not under legal proceedings or dispute with Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise, even though it is a separated entity and different type project. Such statement letter may also include the affiliates of the bidder, thus making the whole client’s group of company restricted to participate in certain projects.
Is there a waiver to Article 1266 of Indonesian Civil Code?
Terminating
of contract can become difficult in Indonesia.
Without a waiver of Article 1266 of Indonesian Civil Code in a contract,
then the terminating a contract will require a court proceeding. We quote the Article 1266 of Indonesian Civil
Code as follow:
“A void condition is deemed to have been
included in reciprocal agreements, in case a
party does not fulfill his obligation.
In such case, the agreement is not void by
law, but voidance must be requested to the Court. The request must also be
made, even though the conditions of voidance concerning the non-fulfillment of
an obligation is included in the agreement.
If the conditions of voidance is not included
in the agreement, then the judge, considering the situation, upon the
defendant’s request, has the discretion to fix a timeframe to fulfill such
obligations, but such timeframe may not exceed one month.”
Usually a
specific wording waiving the application of Article 1266 of Indonesian Civil
Code is stipulated in contracts using Indonesian law as the governing law. However, one can never be too sure without looking
directly into the document. In the
absence of the waiver, then during the court proceedings all contracting
parties still bound to its obligations under the contract until an issuance of
court final and binding decisions.
Do you really wish for unilateral termination? Can’t you make it a mutual termination instead? How can MSS as your legal counsel assist you to decide which options to take?
We always
assume that a dispute will not be beneficial for the client. A unilateral termination, even though being
set out in the contract and its conditions has been fulfilled, often leads to
legal action by the counterparty which then creates another problem for the
client. Except under circumstances that
heavy losses may incur to the client should the contract not immediately
terminated, it is the best for the client to reach a mutual termination.
In a
situation that the client still unsure to choose the most suitable options, we
can assist the client by making a SWOT Analysis to identifies the best option
available. We will carry out our
analysis by reviewing all documents related to the transactions including
contracts, receipts, recorded communications, minutes of handover, minutes of
meeting, and other materials we deemed necessary to assess the strength and
weaknesses of the client, threats and opportunities for the client to proceed
with. With personnel comprises of legal
counsels with 10 – 36 years of experience in various major commercial projects
in Indonesia involving local and foreign parties, MSS have the key strength to
deliver a comprehensive analysis in the appropriate manners.
We believe a termination of the contract based on mutual agreement can be achieved if both parties are in good faith and resolve to a win-win solution. It is not infrequent that the negotiation process between the client and his counterparty is not attended by both parties’ legal counsel in order to ensure that a conducive and swift settlement is reached. We recommend the parties to sign a Head of Terms as a record for the main points and any agreed conditions during the negotiation process, including the background, the procedures in resolving any outstanding obligations, any agreed compensation amount, the deadline enter into a Mutual Termination Agreement, actions to be taken if any payment is fail to be made on time, vacating the project location/demobilization, etc. These Head of Terms can further be stipulated in a more definitive Mutual Termination Agreement, and then formalized for further procedures/registration if necessary.Should you wish to have further information, please do not hesitate to contact our counsel directly by email. Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.
Terjemahan:
PENGAKHIRAN KONTRAK BISNIS
TINJAUAN UMUM BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
Dengan merebaknya
Covid-19 sebagai sumber baru ketidakpastian yang semakin meningkat dari
hari ke hari, Indonesia saat ini tengah bersiap untuk perlambatan
ekonomi disebabkan pandemi ini telah mengganggu jalannya bisnis dan
operasional pabrik, yang utamanya disebabkan karena orang-orang
terpaksa tinggal di rumah untuk menahan penyebaran virus korona. Saat ini
telah tercatat oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia bahwa
lebih dari 3,06 juta orang Indonesia telah di-PHK atau
dirumahkan selama masa pandemi.
Dalam situasi demikian, tidak
sedikit pelaku usaha di Indonesia telah mengambil berbagai
langkah untuk menjaga agar perusahaan tetap dapat bertahan
melalui krisis. Beberapa kontrak untuk proyek yang dianggap
tidak penting, menghabiskan terlalu banyak sumber
daya, dan tidak menguntungkan selama pandemi ditunda
atau bahkan ditinggalkan sebagai cara untuk menyelamatkan perusahaan
dari kerugian yang lebih besar. Namun, ini mungkin tidaklah semudah
yang kelihatannya, karena langkah yang salah dalam mengakhiri kontrak dapat
menyebabkan perusahaan terlibat dalam perselisihan dengan rekanannya
yang kemudian mengakibatkan hubungan bisnis yang buruk di masa depan,
atau bahkan dimasukkan dalam daftar hitam.
Kami telah menerima
berbagai pertanyaan dari klien kami dan juga beberapa manajemen
perusahaan yang meminta saran kami tentang bagaimana perusahaan
mereka dapat mengakhiri kontrak tanpa terpapar resiko hukum yang tidak
seharusnya atau setidaknya memitigasi risiko hukum yang ada. Beberapa
hal yang unik bagi kami, berbagai jenis kontrak, isi kontrak, rekanan
yang terlibat dengan perusahaan (pemerintah atau swasta), peran klien dalam
kontrak, nilai kontrak, risiko yang terlibat, dll. akan mempengaruhi bagaimana
kami menyampaikan advis kami selaku konsultan hukum. Namun demikian,
secara umum terdapat beberapa faktor yang akan kami sorot agar dicek
dahulu oleh klien, sebagai berikut:
Apakah kontrak itu memang ada?
Sebelum mengambil langkah
lebih lanjut, klien mungkin perlu memeriksa keberadaan
kontrak itu sendiri. Tidak jarang kami menemukan bahwa beberapa perusahaan
tidak memiliki rekam jejak kontrak yang baik. Sebagian besar yang terjadi
adalah jangka waktu kontrak sebenarnya sudah berakhir, namun kegiatan di bawah
kontrak itu sendiri masih berjalan tanpa adanya suatu amandemen kontrak
mengenai perpanjangan jangka waktu. Dalam
hal ini, sebelum klien mengakhiri kontrak maka kontrak itu sendiri sebenarnya
telah berakhir. Oleh karena itu, klien mungkin tidak perlu mengambil
tindakan hukum definitive kepada rekanannya untuk mengakhiri kontrak, seperti
misalnya mengirimkan notifikasi pengakhiran kontrak, dll. Selain
itu, klien berada dalam posisi yang lebih bagus untuk
menegosiasikan kembali syarat dan ketentuan perikatan yang dirasa paling baik
bagi dirinya dan kami selaku penasihat hukum juga dapat membantu dengan
menyusun kembali ketentuan-ketentuan dalam kontrak agar menyesuaikan dan
paling tepat bagi kondisi klien saat ini.
Kami juga menemukan kasus-kasus
di mana klien beranggapan bahwa tidak ada suatu perjanjian yang definitif
karena mereka hanya menandatangani Nota Kesepahaman (MOU), sehingga mereka
tidak perlu mengikuti prosedur yang tepat untuk mengakhiri transaksi dengan
pihak mitra kontrak dan dapat membatalkan pekerjaan atau melakukan demobilisasi
kapanpun klien mau. Hal ini disebabkan oleh kesalahan penafsiran umum
terjadi di Indonesia, dimana terdapat anggapan bahwa bahwa MOU bukanlah
perjanjian atau kontrak berdasarkan hukum Indonesia. Meskipun pendapat
semacam itu secara umum telah diterima oleh praktik internasional, namun kami
berpendapat bahwa hukum Indonesia secara tegas telah menetapkan bahwa selama suatu
kontrak dibuat dengan memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Indonesia, maka
kontrak itu adalah suatu kontrak yang definitif. Oleh karena itu, isi MOU
itu sendiri lebih merupakan faktor penentu dibandingkan judul dokumen bertuliskan
“MOU/Nota Kesepahaman” semata, terutama ketika tidak
ada ketentuan pasal di dalamnya yang menyatakan bahwa dokumen MOU tersebut
adalah kesepakatan yang tidak mengikat. Kami bahkan sering melihat MOU
yang telah memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu, ketentuan
komersial yang lengkap, tidak adanya pasal yang menyatakan bahwa dokumen
MOU adalah kesepakatan yang tidak mengikat, dan tidak adanya dokumen
kontrak definitif yang kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkontrak,
sehingga hal ini mengarahkan bahwa MOU itu sendiri adalah jelas suatu kontrak
definitif dan pengakhirannya harus mengikuti prosedur yang tercantum di
dalamnya atau Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia.
Perlu dicatat juga bahwa bahwa
terdapat pula jenis kontrak di mana pihak penandatangan akan secara otomatis
tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam suatu media
yang terpisah, atau cukup dengan hanya menekan tombola tau kolom yang
menyatakan bahwa dirinya telah menerima isinya pada saat akan menggunakan
layanan atau produk tertentu, sehingga yang demikian ini diartikan bahwa suatu
kontrak definitive telah diadakan. Jenis kontrak ini biasanya terdapat
pada pembelian produk atau layanan berbasis Teknologi Informasi.
Siapakah mitra kontrak anda?
Mengakhiri kontrak bisnis
yang menjadi beban bagi perusahaan dan beralih ke bisnis yang lebih menguntungkan
nampak menjadi cara termudah untuk menyelamatkan perusahaan. Namun, hal
tersebut bisa jadi sebaliknya ketika anda sedang terlibat dalam hubungan
kontraktual dengan Pemerintah Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Sebelum mengambil
keputusan untuk mengakhiri kontrak bisnis dengan Pemerintah Indonesia atau
Badan Usaha Milik Negara/Daerah, klien harus memperhatikan dengan seksama resiko
sengketa yang menyebabkan klien tidak dapat melakukan proses pengadaan/tender dalam
proyek-proyek lain yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha
Milik Negara/Daerah. Hal ini disebabkan oleh praktek yang lazim bahwa
seorang peserta pengadaan barang/jasa diharuskan untuk menyampaikan suatu surat
pernyataan bahwa dirinya tidak sedang dalam proses hukum atau sengketa
dengan Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, terlepas
dari argumentasi bahwa proses hukum atau sengketa itu terjadi dengan entitas
yang berbeda dan proyeknya-pun jauh berbeda. Surat pernyataan tersebut
juga dapat saja mencakup afiliasi dari peserta pengadaan barang/jasa, sehingga
membuat seluruh afiliasi grup perusahaan klien menjadi terbatas untuk
berpartisipasi dalam proyek tertentu.
Apakah terdapat pasal pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia?
Proses pengakhiran
kontrak dapat menjadi sulit di Indonesia. Tanpa pengesampingan Pasal 1266
KUHPerdata Indonesia dalam suatu kontrak, maka pemutusan kontrak akan
membutuhkan proses pengadilan. Kami kutip Pasal 1266 KUH Perdata
Indonesia di bawah ini:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam
persetujuan-persetujuan yang timbal
balik, andaikata salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi
pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal
mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.
Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim
dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu
jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh
lebih dan satu bulan.”
Biasanya terdapat suatu
frase spesifik yang mengesampingkan penerapan Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia
dalam suatu kontrak menggunakan hukum Indonesia. Namun, anda tentu tidak
boleh terlalu yakin tanpa mengecek langsung kepada dokumennya.
Tanpa adanya pasal pengesampingan, maka selama proses pengadilan berjalan
seluruh pihak yang berkontrak masih terikat dengan kewajibannya berdasarkan
kontrak hingga dikeluarkannya keputusan pengadilan yang final dan
mengikat.
Apakah anda benar-benar ingin melakukan pengakhiran kontrak sepihak? Tidak bisakah anda mengambil langkah pemutusan atas dasar kesepakatan bersama? Bagaimana MSS sebagai penasihat hukum anda dapat membantu anda memutuskan opsi mana yang akan diambil?
Kami selalu berprinsip
bahwa perselisihan tidak akan mendatangkan manfaat yang lebih bagi
klien. Pengakhiran kontrak secara sepihak, meskipun ini telah ditetapkan
dalam kontrak dan syarat-syaratnyapun telah terpenuhi, tetap saja seringkali
mengarahkan mitra berkontrak klien mengambil langkah hukum
yang kemudian menciptakan masalah baru bagi klien.
Kecuali dalam suatu situasi dimana kerugian yang lebih besar dapat terjadi pada
klien jika kontrak itu tidak segera dihentikan, maka pemutusan kontrak atas
dasar kesepakatan bersama adalah pilihan yang terbaik bagi klien.
Dalam situasi di mana
klien masih ragu untuk memilih opsi yang paling sesuai, kami dapat membantu
klien dengan membuat SWOT Analysis
untuk mengidentifikasi opsi terbaik yang tersedia. Kami akan
melakukan analisis dengan meninjau seluruh dokumen yang terkait dengan
transaksi termasuk kontrak, tanda terima, rekaman komunikasi, berita acara
serah terima, notulen rapat, dan bahan-bahan lain yang kami anggap perlu untuk
menilai titik kuat dan titik lemah klien, keadaan yang merupakan ancaman bagi
klien dan peluang apa yang dapat klien lakukan. Personil MSS terdiri
dari penasehat-penasehat hukum dengan 10 – 36 tahun pengalaman di
berbagai proyek-proyek komersial skala besar di Indonesia yang melibatkan
pihak lokal maupun pihak asing, dengan ini kami dapat memberikan analisis
yang komprehensif.
Pemutusan kontrak atas dasar kesepakatan bersama dapat
diraih jika kedua belah pihak memang beritikad baik dan memutuskan untuk
memilih jalan win-win solution. Tidak jarang proses negosiasi antara klien
dengan mitra berkontraknya tidaklah dihadiri oleh konsultan hukum kedua belah
pihak demi menjaga agar tercapainya penyelesaian yang kondusif dan cepat. Kami menyarankan agar para pihak
menandatangani dokumen Butir-Butir Kesepakatan yang memuat intisari hal-hal
yang disepakati selama proses negosiasi antara lain later belakang, tata cara penyelesaian
kewajiban yang telah timbul, nilai ganti rugi yang disepakati, batas waktu
pembuatan Perjanjian Pengakhiran Bersama, akibat jika tetap gagal melaksanakan
pembayaran lebih lanjut, pengosongan lokasi/demobilisasi, dll. Butir-Butir Kesepakatan ini kemudian dapat
dituangkan dalam Perjanjian Pengakhiran Bersama yang lebih definitive, untuk
kemudian diproses/didaftarkan lebih lanjut apabila diperlukan.
Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mohon agar tidak
ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat
elektronik. Mohon dalam mengakses atau
menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada
situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.
Pemeriksaan data perusahaan milik calon mitra Indonesia
By Gilang Nugroho
– Managing Partner
*Silakan mengakses terjemahan Bahasa
Indonesia dengan menggulir ke bawah
During these
past years, the Republic of Indonesia has been more open to cooperation with foreign
parties in many fields, including private business sector. Our research on Indonesian investment growth
reports that Indonesian investment realization by private sector in year 2018 has
reached total IDR 721.3 trillion, of which IDR 392 trillion or in US$ 29.3
billion derives from the foreign direct investment mostly engaging in power, gas
and water projects, housing business, industrial and commercial area
development, and mining.
Although
Government of Indonesia in promoting foreign direct investment has issued various
economic schemes and incentives for foreign investors, we observe that some of foreign
investors are still unenthusiastic about investing directly in Indonesia to
other available sectors, mostly due to law uncertainty, limited legal access, complexity
of required licenses and procedures they need to comply with, and restriction
to have a full shares ownership in certain business fields as determined under Indonesian
negative investment list.
In light of
the foregoing, we have found that some of foreign investors prefer to carry out
indirect investment scheme through venture capital funding, mandatory
convertible, loan with warrant shares as securities, or engaging Indonesian
company as a strategic partner, etc.
However, there is a basic risk that haunts any foreign investors in entering into contract with Indonesian company. How to ensure that the Indonesian partner’s company is being established completely, do your Indonesian partners provide you with the correct and most updated information on the company, how to be sure that the signing personnel has the authority as the main signatory for the contract that you will enter into, are usually main issues to be checked by your legal advisor by performing legal due diligence. However, requesting for a legal due diligence may be considered as rude by some Indonesian businessperson as it is showing an act of distrusts and also a fairly high price might be incurred to you for a complete legal due diligence services. Hence, you may wish for a simpler investigation method because you may of the view that only basic information is necessary for you.
In this regard,
our firm can assist you in accessing the basic data of your Indonesian partner’s
company by providing you with information on the complete name of the company,
domicile, type of company whether it is a foreign investment company or a local
company, Indonesian Government approvals on its incorporation, number and date
of articles of associations, identity of shareholders and the boards. We believe that by accessing the data can
mitigate future legal risks to your contract with the Indonesian partner.
Should you wish to have further information
on the matter or to seek our service in obtaining any data of your Indonesian
partner’s company, please do not hesitate to contact our counsel directly by
email. Please refer to our legal notice
on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.
Terjemahan:
Dalam
beberapa tahun terakhir, Republik Indonesia lebih terbuka dalam bekerjasama
dengan pihak asing di berbagai bidang, termasuk sektor bisnis swasta. Riset kami mengenai perkembangan investasi di
Indonesia menunjukkan bawa realisasi investasi oleh sektor swasta pada tahun
2018 telah mencapai Rp.721,3 triliun, dimana sebesar 392 triliun atau setara
US$ 29,3 milyar adalah berasal dari penanaman modal asing secara langsung yang kebanyakan
dilakukan pada proyek ketenagalistrikan, gas dan air, bidang usaha perumahan,
pembangunan kawasan industry dan perkantoran, serta pertambangan.
Walaupun
Pemerintah Indonesia dalam mendorong penanaman modal asing secara langsung
telah menerbitkan berbagai macam skema ekonomi dan insentif bagi penanam modal
asing, kami mengamati bahwa penanam modal asing masih enggan menanamkan modalnya
secara langsung di Indonesia pada bidang-bidang lainnya yang tersedia untuk
penanaman modal asing, yang kebanyakan disebabkan oleh ketidakpastian hukum, keterbatasan
akses hukum, kerumitan dalam mendapatkan perizinan yang dipersyaratkan dan prosedur
yang harus dipenuhi oleh para penanam modal asing, serta pembatasan kepemilikan
saham dalam beberapa bidang usaha yang ditentukan oleh daftar negatif investasi
Indonesia.
Sebagaimana diuraikan
di atas, kami menemukan beberapa penanam modal asing lebih memilih untuk
melakukan penanaman modal tidak langsung melalui skema pendanaan modal ventura,
wajib konversi, pinjaman hutang dengan saham waran sebagai jaminan, atau
bekerjasama dengan perusahaan Indonesia selaku mitra strategis, dll.
Akan tetapi,
terdapat resiko mendasar yang menghantui setiap penanam modal asing dalam
mengadakan kontrak dengan perusahaan Indonesia.
Bagaimana memastikan bahwa perusahaan milik mitra Indonesia telah
didirikan sepenuhnya, apakah mitra Indonesia anda telah memberikan informasi
yang benar dan terkini mengenai perusahaannya, dan bagaimana memastikan bahwa
personil yang menandatangani kontrak memang memiliki kewenangan mewakili
perusahaan dalam berkontrak, adalah beberapa isu yang perlu dicek oleh
penasehat hukum anda dengan melakukan uji tuntas dari segi hukum. Namun demikian, meminta dilakukannya uji
tuntas dari segi hukum dapat beresiko bahwa anda dianggap tidak sopan oleh pelaku
bisnis di Indonesia dikarenakan hal itu dianggap anda menunjukkan
ketidakpercayaan dan juga anda dapat terkena harga yang tinggi untuk suatu pelaksanaan
uji tuntas dari segi hukum. Oleh karena
itu, anda mungkin menginginkan suatu metode investigasi yang lebih sederhana
karena menurut anda hanya memerlukan informasi mendasar mengenai perusahaan
tersebut.
Atas hal
ini, firma kami dapat membantu anda dalam mengakses data mendasar dari perusahaan
mitra Indonesia yang anda tunjuk, dengan menyediakan bagi anda informasi-informasi
berkenaan dengan nama lengkap perusahaan, domisili alamat, jenis perusahaan
apakah penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri, persetujuan
dari Pemerintah Indoensia mengenai pendirian perusahaan, nomor dan tanggal anggaran
dasar perusahaan, identitas pemegang saham dan Direksi maupun Dewan
Komisaris. Dengan mengakses data
tersebut, kami melihat bahwa anda telah memitigasi resiko di masa depan atas
kontrak anda dengan mitra Indonesia.
Jika anda ingin memperoleh informasi lebih
lanjut mengenai hal ini atau menginginkan jasa kami untuk mendapatkan data perusahaan
milik mitra Indonesia yang anda tunjuk, mohon agar tidak ragu untuk menghubungi
konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik. Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan
publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.