0

APAKAH ITU MEDIASI DALAM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA?WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT?


Please scroll down for English translation.

Oleh: M.Syaifudin Syahrir, SH., MBA. – Mediator Indonesia bersertifikat/Certified Indonesian mediator.

Apa itu Mediasi?

Sengketa atau perselisihan merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu hubungan antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku bisnis maupun antar pelaku bisnis terjadi suatu kondisi perbedaan kepentingan. Masing–masing pihak dihadapkan pada sebuah situasi perbedaan dalam menginterpretasikan suatu hal, suatu masalah dan lain sebagainya, karena adanya perbedaan kepentingan masing–masing pihak.

Sengketa atau perselisihan idealnya diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui suatu pembicaraan negosiasi oleh para pihak baik langsung maupun difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral melalui suatu proses mediasi yang difasilatasi oleh seorang atau dua orang mediator untuk mencapai kondisi hasil akhir yaitu perdamaian antara para pihak yang bersengketa berdasar “win-win solution” yang tidak mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan.

Namun demikian, tidak semua penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai “win-win solution”, karena kami mencatat terdapat beberapa pendekatan lain yang umum digunakan dalam penyelesaian sengketa berupa:

  • Power based, yaitu menggunakan kekuatan, pemaksaan, ancaman, masalah “diselesaikan” atas paksaan pihak yang lebih kuat, yang dapat mengarah kepada suatu “penyelesaian semu”. Penyelesaian semu tersebut dapat membuat pihak yang merasa lebih lemah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya.
  • Right based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan keputusan pihak lain yang bukan merupakan pihak-pihak yang bersengketa, salah satu contohnya adalah melalui suatu keputusan pengadilan, yang keputusannya adalah dapat berupa “menang atau kalah”. Keputusan penyelesaian berdasarkan right based dapat juga membuat pihak yang kalah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi keputusan penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya, seperti upaya hukum gugat balik, melaporkan kepada kepolisian, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Proses penyelesaian sengketa berdasarkan right based sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah upaya negosiasi dan mediasi mengalami kebuntuan, karena proses penyelesaian sengketa tersebutdapat menjadi panjang, memakan waktu yang lama, memerlukan tenaga yang tidak kecil, serta perlu pertimbangan finansial yang matang bagi suatu perusahaan. Perlu dipertimbangkan pula bagi para pelaku bisnis apakah proses tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi dari perusahaannya dan kelangsungan bisnisnya secara “smooth”.

  • Interest based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu “perdamaian” dengan mengemukakan penyelesaian secara “win-win solution” sehingga tidak ada pihak-pihak pihak yang bersengketa merasa dirugikan.

Penyelesaian masalah dengan cara ini dilakukan melalui suatu proses negosiasi langsung antara para pihak, maupun melalui proses negosiasi yang difasitasi oleh mediator untuk lebih melancarkan dan menjebatani komunikasi antara pihak yang bersengketa, dimana proses tersebut disebut mediasi.

Kapan Mediasi dilakukan?

Proses mediasi dapat dilakukan  sewaktu-waktu dan diluar suatu proses pengadilan, apabila perundingan atau negosiasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa mengalami kebuntuan dan telah gagal. Para pihak bisa juga memilih untuk dilakukan suatu proses mediasi apabila merasa bahwa mereka tidak dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dapat mengarah pada kebuntuan apabila dilakukan negosiasi langsung tanpa difasilitasi oleh mediator.

Proses mediasi juga merupakan bagian dari suatu proses pengadilan perdata di Pengadilan Umum Indonesia, dimana berdasarkan Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dimana secara jelas dinyatakan dan diatur bahwa pada dasarnya suatu proses mediasi wajib dilakukan oleh pihak yang bersengketa dalam semua sengketa perdata di Pengadilan.

Proses mediasi dapat dilaksanakan pula dalam proses penyelesaian sengketa lainnya melalui prosedur pada Lembaga Lembaga proses penyelesaian sengketa lainnya, selain proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan perdata.

Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dan mendalam sehubungan dengan mediasi dapat menghubungi penulis.

English Translation:

WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT?

What is Mediation?

Generally, to define a condition which a conflict or dispute is emerging, we should have a clarity that a situation where there is differences in interests between the communities, the community and business actors, as well as between business actors has occured. Each party is faced with a situation where there is a differences in interpreting a matter between them, a problem has arise etc, caused by the differences in the interests of each party.

Conflicts or disputes should ideally be resolved first through negotiation talks by the parties either directly or facilitated by a neutral third party through a mediation process facilitated by one or two mediators to achieve the final result: settlement between the disputing parties based on “win-win solution” that does not result in either party feeling aggrieved.

However, not every out of court settlement is carried out to reach “win-win solution”, as we had recorded there are some other approach generally used in out of court dispute resolution as follows:

  • Power based, this approach is using force, coercion, threats, problems “resolved” by coercion from a stronger party, which can lead to a “false solution”. This quasi-settlement can make parties who feel weaker will be unable to accept it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the settlement reached under such dispute resolution by using various ways and efforts.
  • Right based, i.e. problems are resolved based on the decisions of other parties who are not parties to the dispute, one example is through a court decision, the decision of which can be in the form of “win or lose”. Decisions based on rights based settlements can also make the losing party unable to accept it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the resolutions/decisions/determinations issued on the dispute by using in various ways and efforts, such as further lawsuits, reporting the case to the police, petition for appeals, cassation and reconsideration.

The dispute resolution process based on rights should be the last resort after negotiation and mediation efforts are deadlocked, because the dispute resolution process does require a long time period of minimum 10 months, time consuming, requires no small amount of energy, and requires careful financial considerations for a company. It is also necessary for business actors to consider whether the process can affect the performance and reputation of the company and its business continuity in a “smooth” manner.

  • Interest based, i.e. problems are resolved based on the interests of the disputing parties to achieve an “amicable settlement” by proposing a “win-win solution” so that none of the disputing parties feel disadvantaged.

Problem solving in this way is carried out through a direct negotiation process between the parties, as well as through a negotiation process facilitated by the mediator to further facilitate and bridge communication between the disputing parties, where the process is called mediation.

So, when does Mediation take place?

The mediation process could take place at any time and outside a court process, if the discussions or negotiations carried out by the disputing parties has reached deadlock situations and considered as failed. The parties could also choose to carry out a mediation process if they feel that they cannot communicate well so that it can lead to a deadlock if a direct negotiations are carried out without being facilitated by the mediator.

The mediation process is also part of a civil court process in the Indonesian General Court, regulated under the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 on Court Mediation Procedures. The regulation clearly stated and stipualted that basically a mediation process must be carried out by the disputing parties in all civil disputes in the Indonesian Court.

The mediation process could also be carried out in other dispute resolution processes through procedures at other dispute resolution institutions, in addition to the dispute resolution process through civil courts.

If you need further and in-depth explanation regarding mediation, please feel free to contact the author.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *