Menjembatani Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Organisasi Profesi Advokat atas terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 tahun 2019
Oleh: Reyhan D. Nasution &Gilang Nugroho – Partner & Managing Partner
Pendahuluan:
Dunia advokat beberapa waktu belakangan ini digemparkan dengan adanya tindakan Pemerintah yang dilakukan melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Program Profesi Advokat melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 (“Permenristekdikti 5/2019”) sebagai wujud dari tindaklanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Republik Indonesia Nomor 95/PUU-XIV/2016 telah memberikan suatu kesimpulan penting pada putusannya sehubungan dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yaitu terkait adanya keharusan untuk menjalin suatu kerjasama antara Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi dengan akdreditasi minimum B.
Dalam perkembangannya hingga publikasi ini diterbitkan, kita dapat melihat artikel-artikel publikasi yang membahas Permenristekdikti 5/2019 mendapatkan pertentangan sengit oleh Organisasi Advokat yang menilai bahwa Permenristekdikti 5/2019 mengakibatkan ambiguitas dan ketidaksesuaian dengan hukum yang ada serta berkesan cenderung mengambil alih kewenangan dan kepentingan Organisasi Advokat dalam Program Khusus Profesi Advokat sehingga berekor pada munculnya pendapat pro dan kontra yang beredar.
Beberapa pihak berpendapat peraturan menteri tersebut diperlukan untuk memastikan kualitas calon Advokat, namun tidak sedikit pula rekan dari Organisasi Advokat yang berpendapat bahwa Permenristekdikti tersebut dinilai beberapa Advokat telah mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan dan termasuk pula putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasannya dimana hal ini berlanjut pada diajukannya permohonan pembatalan Permenristekdikti 5/2019 oleh salah satu Organisasi Advokat pada bulan Maret 2019 lalu.
Oleh karena masing-masing pihak memiliki perspektif yang kuat, maka dalam publikasi ini kami memilih untuk tidak memposisikan diri sebagai pihak pro atau kontra terhadap sikap Pemerintah maupun Organisasi Advokat. Kami memilih untuk mengkaji posisi hukum para pihak dan bagaimana kami melihat konsekuensi yang lebih besar yang muncul dan berpotensi muncul sebagai akibat “perselisihan” ini. Sikap kami tersebut menjadi landasan kerangka berpikir kami dalam dalam menganalisa dan menuliskannya melalui publikasi ini, dimana kami mencoba mengangkat 2 isu utama yaitu:
Perlukah adanya penyelarasan aturan-aturan mengenai Program Profesi Advokat? siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat untuk memenangkan hak atas Program Profesi Advokat?
Resiko dari berlarut-larutnya perselisihan dan potensi yang bisa berkembang dari selarasnya Pemerintah dan Organisasi Advokat?
Berangkat dari kedua isu tersebut, kami menguraikan publikasi berikut ini:
- Perlukah adanya penyelarasan aturan-aturan mengenai Program Profesi Advokat? siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat untuk memenangkan hak atas Program Profesi Advokat?
Kami melihat bahwa sejak terbitnya Putusan MK Putusan No. 95/PUU-XIV/2016, maka seakan-akan hanya tersedia 2 pilihan sikap bagi Organisasi Advokat: TOLAK atau ADAPTASI. Perguruan tinggi sebagai salah satu pemangku kepentingan dengan terbitnya Permenristekdikti 5/2019 juga tentunya masih menimbang-nimbang apakah Program Profesi Advokat menjadi BEBAN atau DAYA UNGKIT bagi kampusnya.
Namun demikian, apabila kedua belah pihak memutuskan untuk saling mempertahankan kepentingannya, maka penting untuk mengkaji bagaimana posisi hukum masing-masing pihak. Oleh karena itu, kami berusaha mengkaji secara ringkas Permenristekdikti 5/2019 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya, serta bagaimana keberlakukannya jika dihadapkan dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 yang menjadi dasar paling utama bagi Organisasi Profesi Advokat yang keberata dengan Permenristekdikti 5/2019.
Kami berasumsi pandangan yang diambil oleh Kemenristekdikti adalah bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 (“UU 12/2012”) tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur definisi dan aturan mengenai Program Profesi untuk mempersiapkan profesional dan dapat bekerjasama dengan organisasi profesi untuk mengadakan Program Profesi. Lebih jauh Pendidikan Khusus Profesi Advokat pun juga ditafsirkan untuk ditarik sebagai bagian dari definisi dalam UU 12/2012 tersebut. Kewenangan untuk menerbitkan sertifikat profesi juga terdapat dalam Pasal 25 Permenristekdikti No.44 tahun 2015, dan fungsi dari sertifikat profesi yang diterbitkan sebagai pengakuan unruk melakukan praktik profesi juga diatur dalam Pasal 43 UU 12/2012 dimana dalam ketentuan yang sama disebutkan organisasi yang tanpa hak dilarang menerbitkan sertifikat profesi dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga ini semakin menjadi dorongan kuat bagi Kemenristekdikti untuk seakan-akan menempatkan perguruan tinggi dan tata cara dalam Permenristekdikti 5/2019 adalah sebagai satu-satunya jalan yang sah untuk menjadi seorang Advokat.
Sedangkan sudut pandang yang berlawanan diutarakan oleh Organisasi Advokat juga memiliki kedudukan hukum yang kuat karena menganggap butir-butir dalam Permenristekdikti 5/2019 tidak sejalan dengan UU 18/2003 tentang Advokat dan saat ini tengah diajukan permohonan pembatalan oleh salah satu Organisasi Advokat bulan Maret 2019. Jika UU 18/2003 dikaji dan disandingkan dengan ketentuan dalam Permenristekdikti 5/2019 mengenai proses pengangkatan seorang Advokat maka memang akan ditemukan ketidakselarasan antara Pasal 4 dan Pasal 5 Permenristekdikti 5/2019 dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/2003 tentang Advokat. Permenristekdikti 5/2019 juga dinilai mengubah istilah dalam UU 18/2003 yang telah bertahun-tahun digunakan yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan istilah Program Profesi Advokat sehingga dinilai seakan-akan berdiri sendiri atau bahkan mengambil alih, dan juga melampaui batas kewenangan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena masing-masing pihak seakan memiliki kedudukan hukum yang sama-sama kuat dan belum terbit sikap dari MK untuk menengahi hal ini maupun penjelasan yang konkrit dari Kemeristekdikti, maka kami memilih untuk mencoba mencari jalan tengah yaitu perlu adanya penyelarasan aturan.
Oleh karena itu, kerangka berpikir tersebut kami bawa ke dalam bahasan topik ini, yakni kembali kepada hal-hal mendasar bahwa penyelarasan terhadap aturan-aturan berkenaan dengan Program Profesi Advokat/Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan solusi yang valid untuk menyelesaikan ketidakseimbangan yang timbul sejak diberlakukannya Permenristekdikti 5/2019.
Pertama, penyelarasan aturan tersebut harus dilakukan dengan dimulai pada level Undang-Undang dengan melibatkan Organisasi Advokat dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia serta perguruan tinggi selaku salah satu pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan Putusan MK Putusan No. 95/PUU-XIV/2016. Penyelarasan pada level ini membahas utamanya mengenai kerjasama organisasi dan kementerian serta perguruan tinggi dalam mengadakan program pendidikan profesi advokat dengan melibatkan perguruan tinggi dan akademisi di dalamnya sesuai UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terlebih lagi Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 95/PUU-XIV/2016 yang memutuskan bahwa Organisasi Advokat memiliki keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Setelah dirapikan dahulu dari level Undang-Undang sehingga tercipta suatu undang-undang baru yang telah mengakomodasi kepentingan serta memahami kesiapan para pemangku kepentingan, maka kemudian perlu produk undang-undang yang aturannya lebih detail dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sehingga baik Organisasi Advokat, Pemerintah, Perguruan Tinggi memiliki payung yang sama. Tanpa penyelarasan dalam ranah Undang-Undang, maka potensi ancaman yang akan terjadi di publik adalah (i) tidak terwujudnya kerjasama Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat yang memilih sikap untuk menolak, (ii) Perguruan Tinggi juga tidak dapat mengambil sikap proaktif untuk menciptakan modul pengajaran atau menyiapkan diri untuk membuka jurusan baru karena Permenristekdikti 5/2019 mendapatkan perlawanan di Mahkamah Agung, dan (iii) dapat terjadi ketidakpastian hukum bagi calon-calon Advokat yang saat ini menjalani proses untuk menjadi Advokat mengingat bisa terjadi opini bahwa proses yang dijalankan Organisasi Advokat sejak terbitnya Permenristekdikti 5/2019 melanggar hukum.
Kedua, program pendidikan profesi advokat adalah sebuah sistem pendidikan dan penyaringan suatu golongan profesi dengan tujuan menghasilkan profesional yang layak dan mampu mengemban tugas dan jabatan profesinya. UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat telah menuangkan ketentuan mengenai program pendidikan dan pengangkatan advokat dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Kedua pasal inilah yang sebenarnya dinilai oleh para rekan Advokat selama ini telah cukup mengakomodasi persiapan seseorang untuk menjalankan profesi Advokat, yang pada idealnya memakan waktu hanya beberapa tahun dengan dimulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat dan kewajiban magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun. Sedangkan Permenristekdikti 5/2019 mengatur tata cara yang berbeda yaitu dengan menggunakan sistem beban belajar 24 SKS, IPK minimal atau sama dengan 3,00 sebagai syarat kelulusan untuk memperoleh gelar advokat dan sertifikat Profesi Advokat. Beberapa pihak menafsirkan bahwa Permenristekdikti 5/2019 menghapus kewajiban magang pada kantor advokat sehingga lebih cepat dalam mencetak lulusan Advokat. Mengingat konsep baru dalam Permenristekdikti 5/2019 belum terlaksana atau mencetak lulusan Advokat pada tanggal publikasi ini diterbitkan, kami tidak dapat menulis asumsi mengenai perbandingan kualitas Advokat dari konsep yang saat ini berjalan dengan konsep yang baru. Akan tetapi, perlu dipertimbangkan oleh Perguruan Tinggi bahwa nuansa akademik akan berbeda dengan nuansa di lapangan praktek advokasi agar Advokat yang lulus dapat memiliki perbedaan dengan seseorang yang sekedar lulus dari Fakultas Hukum. Perguruan tinggipun menjadi wajib dapat mengakomodasi kebutuhan keterampilan calon Advokat yang secara umum terbagi menjadi Advokat Litigasi dan Advokat Korporasi. Dalam hal ini, perlu adanya penyelarasan konsep oleh Organisasi Advokat dan Perguruan Tinggi agar dapat menciptakan seorang Advokat yang memang memiliki fitur dasar-dasar berpraktek advokasi, dimana 24 SKS tersebut akan dituntut untuk dapat menghasilkan Advokat yang sama dengan Advokat yang memiliki pengalaman 2 tahun magang dengan keterampilan mendasar baik di bidang litigasi dan/atau korporasi untuk mempermudah akses lulusan pada kebutuhan pasar.
Apabila keselarasan Undang-Undang dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana kedua uraian di atas sudah tercapai dengan baik, jiwa dari Permenristekdikti 5/2019 dapat dijalankan dengan ideal sesuai tujuannya.
Akan tetapi, kami juga menyadari penyelarasan aturan ini tidak dapat ditempuh dalam waktu yang singkat, utamanya karena pengangkatan advokat telah berjalan bertahun-tahun dan tidaklah praktis untuk kemudian dihentikan hingga menunggu penyelarasan selesai.
- Resiko dari berlarut-larutnya perselisihan dan potensi yang bisa berkembang dari selarasnya Pemerintah dan Organisasi Advokat?
Dari hasil riset atas publikasi-publikasi lainnya yang terbit dalam jaringan (online), kami menemukan bahwa banyak terdapat opini yang menolak keberadaan Permenristekdikti 5 tahun 2019 dan berlanjut pada telah diajukannya judicial review oleh salah satu Organisasi Advokat. Kemenristekdikti juga tidak menerbitkan penjelasan publik untuk menanggapi polemik yang timbul.
Jika merujuk pada regulasi, keseluruhan proses judicial review termasuk waktu untuk pengajuan gugatan dapat berdurasi lebih dari 180 hari. Tentunya dengan ada proses yang tidak sebentar akan menimbulkan resiko yang berdampak pada ketidakpastian peraturan dan pelaksanaan. Masyarakat yang telah memiliki profesi dan yang akan mengambil profesi Advokat akan dibingungkan selama periode tersebut.
Pemerintah dan Organisasi Advokat perlu memperhatikan bahwa jumlah rata-rata lulusan sarjana hukum Indonesia mencapai angka ribuan pertahun dan profesi Advokat merupakan salah satu yang paling diminati dan menjanjikan. Ketidakpastian akibat sikap yang diambil Pemerintah serta Organisasi Advokat maupun Perguruan Tinggi, serta potensi judicial review yang berlarut-larut akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi lulusan tersebut. Lulusan sarjana hukum tersebutpun dalam waktu dekat akan langsung dihadapkan pada globalisasi yang sangat cepat, bergerak dan berubah-ubah secara dinamis sehingga mereka akan dituntut tidak hanya memiliki kepintaran saja untuk sukses/sekedar bertahan hidup di karirnya tetapi juga dituntut untuk tetap pintar sembari beradaptasi dengan kemajuan teknologi, pendidikan, perdagangan dan perubahan sosial budaya. Ketika ego masing-masing sektoral dan/atau ketidaksiapan para pemangku kepentingan terjadi pada pelaksanaan program pendidikan profesi advokat atau yang merupakan syarat utama untuk seseorang menjadi Advokat, maka kerugian-kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada lulusan sarjana hukum dalam waktu dekat saja, tetapi berdampak pula di masa mendatang akibat dari jeda proses regenerasi dalam bidang profesi Advokat. Kami berpendapat bahwa jeda atas proses regenerasi bukanlah hal sepele mengingat manusia berbeda dengan barang produksi yang kualitasnya bergantung pada pabriknya. Terciptanya advokat-advokat generasi emas tidaklah luput dari kondisi yang kondusif dan mendukung pada saat awal-awal mereka lulus sarjana dari perguruan tinggi dimana umur, fisik, dan waktu mereka masih dapat menerima asupan informasi secara optimal.
Permenristekdikti 5/2019 kami yakini dibuat bertujuan untuk tujuan yang baik dengan dasar pembentukan yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja dampak yang terjadi akibat aturan tersebut pada saat publikasi ini diterbitkan belum menciptakan situasi yang ideal.
Profesi Advokat di Indonesia saat ini berkembang sangat luar biasa dan bukanlah suatu profesi yang dapat dipandang tidak bergengsi dengan keterbukaan akses yang sangat luas. Namun demikian, profesi ini tetap harus ditunjang dengan kondisi dan situasi yang kondusif untuk tetap bertahan pada posisi primadona. Ibarat elang yang kehilangan cakar dan paruhnya maka setinggi apapun ia dapat terbang dia akan kehilangan kekuatannya dalam ekosistem dan turun dari posisi puncak rantai makanan. Ego sektoral maupun ketidaksiapan pelaksanaan suatu peraturan harus dihindari karena dapat menghancurkan ekosistem yang kondusif bagi Advokat generasi penerus, yang kemudian dapat menghapus advokat-advokat Indonesia dimasa depan yang setara atau bahkan lebih baik daripada generasi emas advokat-advokat top tier Indonesia saat ini.
Dari uraian-uraian di atas, kami melihat sikap tegas harus segera diambil oleh Pemerintah dan Organisasi Advokat demi kepastian hukum bagi para calon Advokat, mengingat terdapat isu mendasar sejak berlakunya Permenristekdikti 5/2019, antara lain apakah kemudian proses pendidikan dan pengangkatan Advokat yang berjalan saat ini harus berhenti atau dianggap tidak sah? Bagaimana pengangkatan generasi Advokat baru selanjutnya jika harus berhenti? Di sisi lain, jika penegakan Permenristekdikti 5/2019 dilakukan dalam waktu dekat maka sejauh mana persiapan Perguruan Tinggi? Apakah semua Perguruan Tinggi dapat dimudahkan memperoleh izin dari Pemerintah sesuai Pasal 6 Permenristekdikti 5/2019? Apakah tidak menimbulkan potensi monopoli pengangkatan advokat dan dunia praktek advokat oleh Perguruan Tinggi tertentu?
Sedikit melenceng dari seluruh uraian di atas, kamipun melihat bahwa jika diperhatikan dengan teliti dan seksama, Permenristekdikti 5/2019 tidak secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengangkatan seorang Advokat dalam UU 18/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi. Bagi kami ini memberikan makna bahwa Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat seakan-akan masing-masing masih memiliki hak untuk mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Secara praktis, mengingat proses yang diatur dalam Permenristekdikti cukup panjang dan lebih cocok untuk mengakomodasi pelajar mahasiswa/i dibandingkan dengan yang telah berjalan pada Organisasi Advokat yang lebih mengakomodasi orang-orang yang telah memiliki pekerjaan dengan waktu yang sangat terbatas. Berangkat dari pandangan ini, maka sebenarnya Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat masih dapat mengambil bentuk kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak dan lebih cepat guna memenuhi Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016. Kerjasama yang bentuknya paling sederhana misalnya Perguruan Tinggi hanya terlibat dalam meningkatkan mutu kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang telah dijalankan oleh Organisasi Profesi Advokat, memberikan tenaga dosen dan ruangan untuk pengadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta Ujian Advokat. Namun demikian, kami merekomendasikan langkah konkrit yang dapat diambil sebaiknya menunggu proses judicial review yang tengah berjalan saat ini terhadap Permenristekdikti 5/2019.