3

Menjembatani Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Organisasi Profesi Advokat atas terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 tahun 2019

Oleh: Reyhan D. Nasution &Gilang Nugroho – Partner & Managing Partner

Pendahuluan:

Dunia advokat beberapa waktu belakangan ini digemparkan dengan adanya tindakan Pemerintah yang dilakukan melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Program Profesi Advokat melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 (“Permenristekdikti 5/2019”) sebagai wujud dari tindaklanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Republik Indonesia Nomor 95/PUU-XIV/2016 telah memberikan suatu kesimpulan penting pada putusannya sehubungan dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yaitu terkait adanya keharusan untuk menjalin suatu kerjasama antara Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi dengan akdreditasi minimum B. 

Dalam perkembangannya hingga publikasi ini diterbitkan, kita dapat melihat artikel-artikel publikasi yang membahas Permenristekdikti 5/2019 mendapatkan pertentangan sengit oleh Organisasi Advokat yang menilai bahwa Permenristekdikti 5/2019 mengakibatkan ambiguitas dan ketidaksesuaian dengan hukum yang ada serta berkesan cenderung mengambil alih kewenangan dan kepentingan Organisasi Advokat dalam Program Khusus Profesi Advokat sehingga berekor pada munculnya pendapat pro dan kontra yang beredar.

Beberapa pihak berpendapat peraturan menteri tersebut diperlukan untuk memastikan kualitas calon Advokat, namun tidak sedikit pula rekan dari Organisasi Advokat yang berpendapat bahwa Permenristekdikti tersebut dinilai beberapa Advokat telah mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan dan termasuk pula putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasannya dimana hal ini berlanjut pada diajukannya permohonan pembatalan Permenristekdikti 5/2019 oleh salah satu Organisasi Advokat pada bulan Maret 2019 lalu.

Oleh karena masing-masing pihak memiliki perspektif yang kuat, maka dalam publikasi ini kami memilih untuk tidak memposisikan diri sebagai pihak pro atau kontra terhadap sikap Pemerintah maupun Organisasi Advokat. Kami memilih untuk mengkaji posisi hukum para pihak dan bagaimana kami melihat konsekuensi yang lebih besar yang muncul dan berpotensi muncul sebagai akibat “perselisihan” ini. Sikap kami tersebut menjadi landasan kerangka berpikir kami dalam dalam menganalisa dan menuliskannya melalui publikasi ini, dimana kami mencoba mengangkat 2 isu utama yaitu:

Perlukah adanya penyelarasan aturan-aturan mengenai Program Profesi Advokat? siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat untuk memenangkan hak atas Program Profesi Advokat?

Resiko dari berlarut-larutnya perselisihan dan potensi yang bisa berkembang dari selarasnya Pemerintah dan Organisasi Advokat?

Berangkat dari kedua isu tersebut, kami menguraikan publikasi berikut ini:

  1. Perlukah adanya penyelarasan aturan-aturan mengenai Program Profesi Advokat? siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat untuk memenangkan hak atas Program Profesi Advokat?

Kami melihat bahwa sejak terbitnya Putusan MK Putusan No. 95/PUU-XIV/2016, maka seakan-akan hanya tersedia 2 pilihan sikap bagi Organisasi Advokat: TOLAK atau ADAPTASI.  Perguruan tinggi sebagai salah satu pemangku kepentingan dengan terbitnya Permenristekdikti 5/2019 juga tentunya masih menimbang-nimbang apakah Program Profesi Advokat menjadi BEBAN atau DAYA UNGKIT bagi kampusnya.

Namun demikian, apabila kedua belah pihak memutuskan untuk saling mempertahankan kepentingannya, maka penting untuk mengkaji bagaimana posisi hukum masing-masing pihak.  Oleh karena itu, kami berusaha mengkaji secara ringkas Permenristekdikti 5/2019 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya, serta bagaimana keberlakukannya jika dihadapkan dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 yang menjadi dasar paling utama bagi Organisasi Profesi Advokat yang keberata dengan Permenristekdikti 5/2019.

Kami berasumsi pandangan yang diambil oleh Kemenristekdikti adalah bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 (“UU 12/2012”) tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur definisi dan aturan mengenai Program Profesi untuk mempersiapkan profesional dan dapat bekerjasama dengan organisasi profesi untuk mengadakan Program Profesi.  Lebih jauh Pendidikan Khusus Profesi Advokat pun juga ditafsirkan untuk ditarik sebagai bagian dari definisi dalam UU 12/2012 tersebut.  Kewenangan untuk menerbitkan sertifikat profesi juga terdapat dalam Pasal 25 Permenristekdikti No.44 tahun 2015, dan fungsi dari sertifikat profesi yang diterbitkan sebagai pengakuan unruk melakukan praktik profesi juga diatur dalam Pasal 43 UU 12/2012 dimana dalam ketentuan yang sama disebutkan organisasi yang tanpa hak dilarang menerbitkan sertifikat profesi dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga ini semakin menjadi dorongan kuat bagi Kemenristekdikti untuk seakan-akan menempatkan perguruan tinggi dan tata cara dalam Permenristekdikti 5/2019 adalah sebagai satu-satunya jalan yang sah untuk menjadi seorang Advokat.

Sedangkan sudut pandang yang berlawanan diutarakan oleh Organisasi Advokat juga memiliki kedudukan hukum yang kuat karena menganggap butir-butir dalam Permenristekdikti 5/2019 tidak sejalan dengan UU 18/2003 tentang Advokat dan saat ini tengah diajukan permohonan pembatalan oleh salah satu Organisasi Advokat bulan Maret 2019.  Jika UU 18/2003 dikaji dan disandingkan dengan ketentuan dalam Permenristekdikti 5/2019 mengenai proses pengangkatan seorang Advokat maka memang akan ditemukan ketidakselarasan antara Pasal 4 dan Pasal 5 Permenristekdikti 5/2019 dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/2003 tentang Advokat.  Permenristekdikti 5/2019 juga dinilai mengubah istilah dalam UU 18/2003 yang telah bertahun-tahun digunakan yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan istilah Program Profesi Advokat sehingga dinilai seakan-akan berdiri sendiri atau bahkan mengambil alih, dan juga melampaui batas kewenangan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena masing-masing pihak seakan memiliki kedudukan hukum yang sama-sama kuat dan belum terbit sikap dari MK untuk menengahi hal ini maupun penjelasan yang konkrit dari Kemeristekdikti, maka kami memilih untuk mencoba mencari jalan tengah yaitu perlu adanya penyelarasan aturan.

Oleh karena itu, kerangka berpikir tersebut kami bawa ke dalam bahasan topik ini, yakni kembali kepada hal-hal mendasar bahwa penyelarasan terhadap aturan-aturan berkenaan dengan Program Profesi Advokat/Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan solusi yang valid untuk menyelesaikan ketidakseimbangan yang timbul sejak diberlakukannya Permenristekdikti 5/2019.

Pertama, penyelarasan aturan tersebut harus dilakukan dengan dimulai pada level Undang-Undang dengan melibatkan Organisasi Advokat dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia serta perguruan tinggi selaku salah satu pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan Putusan MK Putusan No. 95/PUU-XIV/2016. Penyelarasan pada level ini membahas utamanya mengenai kerjasama organisasi dan kementerian serta perguruan tinggi dalam mengadakan program pendidikan profesi advokat dengan melibatkan perguruan tinggi dan akademisi di dalamnya sesuai UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terlebih lagi Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 95/PUU-XIV/2016 yang memutuskan bahwa Organisasi Advokat memiliki keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi.  Setelah dirapikan dahulu dari level Undang-Undang sehingga tercipta suatu undang-undang baru yang telah mengakomodasi kepentingan serta memahami kesiapan para pemangku kepentingan, maka kemudian perlu produk undang-undang yang aturannya lebih detail dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sehingga baik Organisasi Advokat, Pemerintah, Perguruan Tinggi memiliki payung yang sama.  Tanpa penyelarasan dalam ranah Undang-Undang, maka potensi ancaman yang akan terjadi di publik adalah (i) tidak terwujudnya kerjasama Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat yang memilih sikap untuk menolak, (ii) Perguruan Tinggi juga tidak dapat mengambil sikap proaktif untuk menciptakan modul pengajaran atau menyiapkan diri untuk membuka jurusan baru karena Permenristekdikti 5/2019 mendapatkan perlawanan di Mahkamah Agung, dan (iii) dapat terjadi ketidakpastian hukum bagi calon-calon Advokat yang saat ini menjalani proses untuk menjadi Advokat mengingat bisa terjadi opini bahwa proses yang dijalankan Organisasi Advokat sejak terbitnya Permenristekdikti 5/2019 melanggar hukum.

Kedua, program pendidikan profesi advokat adalah sebuah sistem pendidikan dan penyaringan suatu golongan profesi dengan tujuan menghasilkan profesional yang layak dan mampu mengemban tugas dan jabatan profesinya. UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat telah menuangkan ketentuan mengenai program pendidikan dan pengangkatan advokat dalam Pasal 3 dan Pasal 4.  Kedua pasal inilah yang sebenarnya dinilai oleh para rekan Advokat selama ini telah cukup mengakomodasi persiapan seseorang untuk menjalankan profesi Advokat, yang pada idealnya memakan waktu hanya beberapa tahun dengan dimulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat dan kewajiban magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun.  Sedangkan Permenristekdikti 5/2019 mengatur tata cara yang berbeda yaitu dengan menggunakan sistem beban belajar 24 SKS, IPK minimal atau sama dengan 3,00 sebagai syarat kelulusan untuk memperoleh gelar advokat dan sertifikat Profesi Advokat. Beberapa pihak menafsirkan bahwa Permenristekdikti 5/2019 menghapus kewajiban magang pada kantor advokat sehingga lebih cepat dalam mencetak lulusan Advokat. Mengingat konsep baru dalam Permenristekdikti 5/2019 belum terlaksana atau mencetak lulusan Advokat pada tanggal publikasi ini diterbitkan, kami tidak dapat menulis asumsi mengenai perbandingan kualitas Advokat dari konsep yang saat ini berjalan dengan konsep yang baru.  Akan tetapi, perlu dipertimbangkan oleh Perguruan Tinggi bahwa nuansa akademik akan berbeda dengan nuansa di lapangan praktek advokasi agar Advokat yang lulus dapat memiliki perbedaan dengan seseorang yang sekedar lulus dari Fakultas Hukum.  Perguruan tinggipun menjadi wajib dapat mengakomodasi kebutuhan keterampilan calon Advokat yang secara umum terbagi menjadi Advokat Litigasi dan Advokat Korporasi.  Dalam hal ini, perlu adanya penyelarasan konsep oleh Organisasi Advokat dan Perguruan Tinggi agar dapat menciptakan seorang Advokat yang memang memiliki fitur dasar-dasar berpraktek advokasi, dimana 24 SKS tersebut akan dituntut untuk dapat menghasilkan Advokat yang sama dengan Advokat yang memiliki pengalaman 2 tahun magang dengan keterampilan mendasar baik di bidang litigasi dan/atau korporasi untuk mempermudah akses lulusan pada kebutuhan pasar.

Apabila keselarasan Undang-Undang dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana kedua uraian di atas sudah tercapai dengan baik, jiwa dari Permenristekdikti 5/2019 dapat dijalankan dengan ideal sesuai tujuannya.

Akan tetapi, kami juga menyadari penyelarasan aturan ini tidak dapat ditempuh dalam waktu yang singkat, utamanya karena pengangkatan advokat telah berjalan bertahun-tahun dan tidaklah praktis untuk kemudian dihentikan hingga menunggu penyelarasan selesai.

  • Resiko dari berlarut-larutnya perselisihan dan potensi yang bisa berkembang dari selarasnya Pemerintah dan Organisasi Advokat?

Dari hasil riset atas publikasi-publikasi lainnya yang terbit dalam jaringan (online), kami menemukan bahwa banyak terdapat opini yang menolak keberadaan Permenristekdikti 5 tahun 2019 dan berlanjut pada telah diajukannya judicial review oleh salah satu Organisasi Advokat.  Kemenristekdikti juga tidak menerbitkan penjelasan publik untuk menanggapi polemik yang timbul. 

Jika merujuk pada regulasi, keseluruhan proses judicial review termasuk waktu untuk pengajuan gugatan dapat berdurasi lebih dari 180 hari. Tentunya dengan ada proses yang tidak sebentar akan menimbulkan resiko yang berdampak pada ketidakpastian peraturan dan pelaksanaan. Masyarakat yang telah memiliki profesi dan yang akan mengambil profesi Advokat akan dibingungkan selama periode tersebut.

Pemerintah dan Organisasi Advokat perlu memperhatikan bahwa jumlah rata-rata lulusan sarjana hukum Indonesia mencapai angka ribuan pertahun dan profesi Advokat merupakan salah satu yang paling diminati dan menjanjikan.  Ketidakpastian akibat sikap yang diambil Pemerintah serta Organisasi Advokat maupun Perguruan Tinggi, serta potensi judicial review yang berlarut-larut akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi lulusan tersebut. Lulusan sarjana hukum tersebutpun dalam waktu dekat akan langsung dihadapkan pada globalisasi yang sangat cepat, bergerak dan berubah-ubah secara dinamis sehingga mereka akan dituntut tidak hanya memiliki kepintaran saja untuk sukses/sekedar bertahan hidup di karirnya tetapi juga dituntut untuk tetap pintar sembari beradaptasi dengan kemajuan teknologi, pendidikan, perdagangan dan perubahan sosial budaya. Ketika ego masing-masing sektoral dan/atau ketidaksiapan para pemangku kepentingan terjadi pada pelaksanaan program pendidikan profesi advokat atau yang merupakan syarat utama untuk seseorang menjadi Advokat, maka kerugian-kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada lulusan sarjana hukum dalam waktu dekat saja, tetapi berdampak pula di masa mendatang akibat dari jeda proses regenerasi dalam bidang profesi Advokat. Kami berpendapat bahwa jeda atas proses regenerasi bukanlah hal sepele mengingat manusia berbeda dengan barang produksi yang kualitasnya bergantung pada pabriknya.  Terciptanya advokat-advokat generasi emas tidaklah luput dari kondisi yang kondusif dan mendukung pada saat awal-awal mereka lulus sarjana dari perguruan tinggi dimana umur, fisik, dan waktu mereka masih dapat menerima asupan informasi secara optimal.

Permenristekdikti 5/2019 kami yakini dibuat bertujuan untuk tujuan yang baik dengan dasar pembentukan yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan.  Hanya saja dampak yang terjadi akibat aturan tersebut pada saat publikasi ini diterbitkan belum menciptakan situasi yang ideal.

Profesi Advokat di Indonesia saat ini berkembang sangat luar biasa dan bukanlah suatu profesi yang dapat dipandang tidak bergengsi dengan keterbukaan akses yang sangat luas. Namun demikian, profesi ini tetap harus ditunjang dengan kondisi dan situasi yang kondusif untuk tetap bertahan pada posisi primadona. Ibarat elang yang kehilangan cakar dan paruhnya maka setinggi apapun ia dapat terbang dia akan kehilangan kekuatannya dalam ekosistem dan turun dari posisi puncak rantai makanan.  Ego sektoral maupun ketidaksiapan pelaksanaan suatu peraturan harus dihindari karena dapat menghancurkan ekosistem yang kondusif bagi Advokat generasi penerus, yang kemudian dapat menghapus advokat-advokat Indonesia dimasa depan yang setara atau bahkan lebih baik daripada generasi emas advokat-advokat top tier Indonesia saat ini. 

Dari uraian-uraian di atas, kami melihat sikap tegas harus segera diambil oleh Pemerintah dan Organisasi Advokat demi kepastian hukum bagi para calon Advokat, mengingat terdapat isu mendasar sejak berlakunya Permenristekdikti 5/2019, antara lain apakah kemudian proses pendidikan dan pengangkatan Advokat yang berjalan saat ini harus berhenti atau dianggap tidak sah? Bagaimana pengangkatan generasi Advokat baru selanjutnya jika harus berhenti? Di sisi lain, jika penegakan Permenristekdikti 5/2019 dilakukan dalam waktu dekat maka sejauh mana persiapan Perguruan Tinggi? Apakah semua Perguruan Tinggi dapat dimudahkan memperoleh izin dari Pemerintah sesuai Pasal 6 Permenristekdikti 5/2019? Apakah tidak menimbulkan potensi monopoli pengangkatan advokat dan dunia praktek advokat oleh Perguruan Tinggi tertentu?

Sedikit melenceng dari seluruh uraian di atas, kamipun melihat bahwa jika diperhatikan dengan teliti dan seksama, Permenristekdikti 5/2019 tidak secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengangkatan seorang Advokat dalam UU 18/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.  Bagi kami ini memberikan makna bahwa Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat seakan-akan masing-masing masih memiliki hak untuk mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.  Secara praktis, mengingat proses yang diatur dalam Permenristekdikti cukup panjang dan lebih cocok untuk mengakomodasi pelajar mahasiswa/i dibandingkan dengan yang telah berjalan pada Organisasi Advokat yang lebih mengakomodasi orang-orang yang telah memiliki pekerjaan dengan waktu yang sangat terbatas.  Berangkat dari pandangan ini, maka sebenarnya Perguruan Tinggi dan Organisasi Advokat masih dapat mengambil bentuk kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak dan lebih cepat guna memenuhi Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016.  Kerjasama yang bentuknya paling sederhana misalnya Perguruan Tinggi hanya terlibat dalam meningkatkan mutu kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang telah dijalankan oleh Organisasi Profesi Advokat, memberikan tenaga dosen dan ruangan untuk pengadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta Ujian Advokat.  Namun demikian, kami merekomendasikan langkah konkrit yang dapat diambil sebaiknya menunggu proses judicial review yang tengah berjalan saat ini terhadap Permenristekdikti 5/2019.

Checking on your potential Indonesian partner’s company data

Pemeriksaan data perusahaan milik calon mitra Indonesia

By Gilang Nugroho – Managing Partner

*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah

During these past years, the Republic of Indonesia has been more open to cooperation with foreign parties in many fields, including private business sector.  Our research on Indonesian investment growth reports that Indonesian investment realization by private sector in year 2018 has reached total IDR 721.3 trillion, of which IDR 392 trillion or in US$ 29.3 billion derives from the foreign direct investment mostly engaging in power, gas and water projects, housing business, industrial and commercial area development, and mining. 

Although Government of Indonesia in promoting foreign direct investment has issued various economic schemes and incentives for foreign investors, we observe that some of foreign investors are still unenthusiastic about investing directly in Indonesia to other available sectors, mostly due to law uncertainty, limited legal access, complexity of required licenses and procedures they need to comply with, and restriction to have a full shares ownership in certain business fields as determined under Indonesian negative investment list.

In light of the foregoing, we have found that some of foreign investors prefer to carry out indirect investment scheme through venture capital funding, mandatory convertible, loan with warrant shares as securities, or engaging Indonesian company as a strategic partner, etc.

However, there is a basic risk that haunts any foreign investors in entering into contract with Indonesian company.  How to ensure that the Indonesian partner’s company is being established completely, do your Indonesian partners provide you with the correct and most updated information on the company, how to be sure that the signing personnel has the authority as the main signatory for the contract that you will enter into, are usually main issues to be checked by your legal advisor by performing legal due diligence.  However, requesting for a legal due diligence may be considered as rude by some Indonesian businessperson as it is showing an act of distrusts and also a fairly high price might be incurred to you for a complete legal due diligence services.  Hence, you may wish for a simpler investigation method because you may of the view that only basic information is necessary for you.

In this regard, our firm can assist you in accessing the basic data of your Indonesian partner’s company by providing you with information on the complete name of the company, domicile, type of company whether it is a foreign investment company or a local company, Indonesian Government approvals on its incorporation, number and date of articles of associations, identity of shareholders and the boards.  We believe that by accessing the data can mitigate future legal risks to your contract with the Indonesian partner.

Should you wish to have further information on the matter or to seek our service in obtaining any data of your Indonesian partner’s company, please do not hesitate to contact our counsel directly by email.  Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.

Terjemahan:

Dalam beberapa tahun terakhir, Republik Indonesia lebih terbuka dalam bekerjasama dengan pihak asing di berbagai bidang, termasuk sektor bisnis swasta.  Riset kami mengenai perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan bawa realisasi investasi oleh sektor swasta pada tahun 2018 telah mencapai Rp.721,3 triliun, dimana sebesar 392 triliun atau setara US$ 29,3 milyar adalah berasal dari penanaman modal asing secara langsung yang kebanyakan dilakukan pada proyek ketenagalistrikan, gas dan air, bidang usaha perumahan, pembangunan kawasan industry dan perkantoran, serta pertambangan.

Walaupun Pemerintah Indonesia dalam mendorong penanaman modal asing secara langsung telah menerbitkan berbagai macam skema ekonomi dan insentif bagi penanam modal asing, kami mengamati bahwa penanam modal asing masih enggan menanamkan modalnya secara langsung di Indonesia pada bidang-bidang lainnya yang tersedia untuk penanaman modal asing, yang kebanyakan disebabkan oleh ketidakpastian hukum, keterbatasan akses hukum, kerumitan dalam mendapatkan perizinan yang dipersyaratkan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para penanam modal asing, serta pembatasan kepemilikan saham dalam beberapa bidang usaha yang ditentukan oleh daftar negatif investasi Indonesia.

Sebagaimana diuraikan di atas, kami menemukan beberapa penanam modal asing lebih memilih untuk melakukan penanaman modal tidak langsung melalui skema pendanaan modal ventura, wajib konversi, pinjaman hutang dengan saham waran sebagai jaminan, atau bekerjasama dengan perusahaan Indonesia selaku mitra strategis, dll.

Akan tetapi, terdapat resiko mendasar yang menghantui setiap penanam modal asing dalam mengadakan kontrak dengan perusahaan Indonesia.  Bagaimana memastikan bahwa perusahaan milik mitra Indonesia telah didirikan sepenuhnya, apakah mitra Indonesia anda telah memberikan informasi yang benar dan terkini mengenai perusahaannya, dan bagaimana memastikan bahwa personil yang menandatangani kontrak memang memiliki kewenangan mewakili perusahaan dalam berkontrak, adalah beberapa isu yang perlu dicek oleh penasehat hukum anda dengan melakukan uji tuntas dari segi hukum.  Namun demikian, meminta dilakukannya uji tuntas dari segi hukum dapat beresiko bahwa anda dianggap tidak sopan oleh pelaku bisnis di Indonesia dikarenakan hal itu dianggap anda menunjukkan ketidakpercayaan dan juga anda dapat terkena harga yang tinggi untuk suatu pelaksanaan uji tuntas dari segi hukum.  Oleh karena itu, anda mungkin menginginkan suatu metode investigasi yang lebih sederhana karena menurut anda hanya memerlukan informasi mendasar mengenai perusahaan tersebut.

Atas hal ini, firma kami dapat membantu anda dalam mengakses data mendasar dari perusahaan mitra Indonesia yang anda tunjuk, dengan menyediakan bagi anda informasi-informasi berkenaan dengan nama lengkap perusahaan, domisili alamat, jenis perusahaan apakah penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri, persetujuan dari Pemerintah Indoensia mengenai pendirian perusahaan, nomor dan tanggal anggaran dasar perusahaan, identitas pemegang saham dan Direksi maupun Dewan Komisaris.  Dengan mengakses data tersebut, kami melihat bahwa anda telah memitigasi resiko di masa depan atas kontrak anda dengan mitra Indonesia.

Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal ini atau menginginkan jasa kami untuk mendapatkan data perusahaan milik mitra Indonesia yang anda tunjuk, mohon agar tidak ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik.  Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.

1

How foreign foundation operates in Indonesia, legally?

Bagaimana yayasan asing dapat beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

By Gilang Nugroho – Managing Partner

*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah

The Government of Indonesia allows foreign based foundation to operate in Indonesia to work on various fields in social and non-profit area.  Our research to the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia report that there are 64 registered foreign based foundations that are operating in Indonesia in 2018 alone, and 12 are still on the process of their registration.  You may access our report on the list of foreign based foundations on a separate publication.

Under Indonesian law, foreign based foundations may enter Indonesia by registration or by forming an Indonesian foundation under the procedures as determined by the regulations, which has its own advantages or disadvantages to consider.

In light of the foregoing, Indonesian legal system recognizes several types of foundation with main distinction based on the nationality and the type of its founder, and some of Indonesian legal advisor might provide their advice differently due to overlapping regulations and procedures in the competent authority.  

Based on our experience in assisting our client, we would like to point out that the Government of Indonesia has promulgated several regulations on the foundation since 2001 to 2019, some of which are mainly defined under a specific foundation law and some fragments can be found in societal organization law.  We had helped our client to first clarify on the classification of foundation that is recognized under Indonesian law as follows:

  1. Indonesian foundations founded by Indonesian individual or legal entity and established as Indonesian legal entity;
  2. Foreign foundations operating in Indonesia without becoming an Indonesian legal entity;
  3. Indonesian foundations founded by foreign nationals and established as Indonesian legal entity;
  4. Indonesian foundations founded by foreign nationals together with Indonesian nationals and established as Indonesian legal entity; and
  5. Indonesian foundations founded by a foreign legal entity and established as Indonesian legal entity.

Each of this type of foundation has its own characteristic and legal procedures to comply whether in its establishment or its operation in Indonesia.

It is worth noting that only the foreign foundations operating in Indonesia without becoming an Indonesian legal entity may enter Indonesia through Indonesian Government registration process without forming an Indonesian foundation legal entity. 

Should you wish to have further information, please do not hesitate to contact our counsel directly by email.  Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.

Terjemahan Indonesia:

Pada dasarnya, Pemerintah Indonesia mengizinkan suatu yayasan asing untuk beroperasi di Indonesia pada berbagai macam bidang sosial dan nirlaba.  Riset kami pada Kementerian Luar Negari Republik Indonesia melaporkan bahwa pada tahun 2018 ini sudah terdapat 64 yayasan terdaftar yang beroperasi di Indonesia, dan 12 yayasan asing yang masih mengurus pendaftaran diri mereka.  Anda dapat membaca laporan kami untuk mengetahui daftar yayasan asing yang telah terdaftar dan yang sedang dalam proses pendaftaran pada edaran publikasi kami yang relevan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yayasan asing dapat masuk ke Indonesia melalui pendaftaran atau dengan mendirikan suatu yayasan berbadan hukum Indonesia dengan memperhatikan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.  Anda perlu mempertimbangkan bahwa setiap cara memasuki Indonesia tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sebagaimana kami uraikan di atas, sistem hukum di Indonesia mengakui beberapa jenis yayasan dimana pembeda dari masing-masing jenisnya adalah terletak pada kewarganegaraan pendirinya dan tipe pendirinya, dan penasehat hukum anda mungkin saja memberikan advis yang berbeda-beda dikarenakan adanya tumpang tindih regulasi dan prosedur pada otoritas yang berwenang. 

Berdasarkan pengalaman kami dalam mendampingi klien kami, kami ingin anda memperhatikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa regulasi mengenai yayasan sejak 2001 hingga 2019, dimana pengaturan mengenai yayasan dapat ditemukan pada peraturan perundang-undangan khusus mengenai yayasan dan juga terdapat pecahan-pecahan aturan yang terdapat pada perundang-undangan mengenai organisasi masyarakat.  Kami telah membantu klien kami untuk pertama-tama mengklarifikasi bagaimana undang-undang Indonesia mengklasifikasikan  tipe yayasan sebagai berikut:

  1. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  2. Yayasan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa menjadi badan hukum Indonesia;
  3. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh warga negara asing dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia;
  4. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh warga negara asing bersama-sama dengan warga negara Indonesia dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia; dan
  5. Yayasan Indonesia yang didirikan oleh badan hukum asing dan berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

Masing-masing tipe yayasan ini memiliki karakteristik dan prosedur hukum tersendiri baik pada saat pendiriannya maupun kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Penting untuk diketahui oleh anda bahwa hanya Yayasan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa menjadi badan hukum Indonesia yang dapat memasuki Indonesia hanya melalui proses registrasi saja pada Pemerintah Indonesia tanpa membentuk suatu badan hukum yayasan Indonesia.

Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mohon agar tidak ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik.  Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.

1 2 3