As part of its strategic risk management and regulatory compliance initiative, some prominent Indonesian P2P Lending Companies engaged MSS & Associates to undertake a comprehensive Compliance Due Diligence review. This review comes at a pivotal time, following the issuance of new OJK regulations that significantly impact the operational and governance standards of entities operating within the peer-to-peer lending ecosystem, especially aiming to mitigate the risk of misconduct that shall become ground of the regulator to impose sanction that can lead to losses up to billions IDR or worse, a revocation of license before reaching return on investment.
Regulatory Background
Since obtaining the operational license from the Financial Services Authority (OJK), the Indonesian P2P Lending Company has been subject to evolving regulatory standards. The regulatory framework mainly includes:
POJKon Information Technology-Based Joint Funding Services (LPBBTI);
POJKon Anti-Money Laundering (AML), Counter-Terrorism Financing (CTF), and Counter-Proliferation Financing;
POJK on Consumer and Community Protection.
These frameworks are complemented by derivative regulations issued by other ministries and agencies, making regulatory compliance increasingly complex and vital.
Objective of the Compliance Due Diligence
The primary aim of the compliance due diligence is to:
Assess the Indonesian P2P Lending Company’s adherence to financial sector regulations, including AML and CTF obligations, consumer protection, and the most importantly the product and operational of the Company based on the regulation on LPBBTI from time to time since the Company start commercially operating;
Identify any compliance gaps and assess related risks;
Recommend actionable improvements to strengthen the company’s regulatory posture and prevent reputational or financial loss.
The Compliance Due Diligence also function as internal initiative that reflects the Client’s commitment to proactive governance and regulatory integrity which becomes one of key elements to further maintain investor trusts.
MSS Scope of Work
The due diligence will cover the following core areas:
General regulatory awareness and compliance training practices;
Compliance with Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing regulations;
Data privacy and protection obligations;
Industry best practices across internal operations and third-party engagements.
Standard Methodology
The review will be conducted using a structured and consultative methodology, including:
Document Review: Analysis of policies, procedures, compliance reports, and training materials;
Stakeholder Interviews: Dialogue with compliance officers, division heads, and relevant personnel;
On-Site Inspections: Direct assessment of operational practices and internal controls (if applicable).
MSS Deliverables
Upon conclusion of the due diligence, MSS will deliver:
Executive Summary Presentation – For senior management, outlining key findings and strategic implications;
Action Plan – A practical, phased roadmap categorizing recommendations into immediate, short-term, and long-term measures, with assigned responsibilities.
Project Timeline
The project is set to span around 3-5 months, with key milestones as follows:
Note: The timeline may adjust based on documentation availability and stakeholder responsiveness.
Roles & Responsibilities
Client Project Lead: Client’s compliance or legal staff (overall coordination)
Legal & Compliance Team: Providing access to internal policies and key records
All Divisions: Supporting information requests and internal alignment
MSS: Legal due diligence, analysis, and reporting
Confidentiality Assurance
All information accessed in the course of this engagement will be handled with the strictest confidentiality and used solely for the purpose of this due diligence review.
For further inquiries about legal and compliance advisory services in the fintech sector, contact us at:
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170
Sebelum membahas poligami dalam sistem hukum Republik Indonesia, maka perlu kita garis bawahi dahulu bahwa pada dasarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menganut asas monogami. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan, telah didefinisikan “perkawinan” sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Selanjutnya asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Namun, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).
Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia
Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri;
Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56 KHI :
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, secara spesifik KHI mengatur bahwa :
Pasal 57 KHI :
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58 KHI :
Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :
adanya pesetujuan isteri;
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59 KHI :
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Poligami Dalam UU Perkawinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 serta memperhatikan Pasal 9 UU Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan :
Pasal 4 UU Perkawinan :
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya;
Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan juga mengatur, bahwa :
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Pasal 9 UU Perkawinan :
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Persyaratan Permohonan Izin Poligami :
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP Perkawinan mengatur bahwa, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 41 PP perkawinan menentukan bahwa :
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :
Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
surat keterangan pajak penghasilan; atau
surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan prosedur pengajuan Permohonan Izin Poligami, diantaranya sebagai berikut :
Surat Permohonan rangkap 7 menggunakan kertas A4, disertai softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah (Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai);
Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan;
Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
Surat Pernyataan berlaku adil;
Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Termohon/Isteri Pertama, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4;
Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri;
Oleh: M.Syaifudin Syahrir, SH., MBA. – Mediator
Indonesia bersertifikat/Certified
Indonesian mediator.
Apa itu Mediasi?
Sengketa atau
perselisihan merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu hubungan
antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku bisnis maupun antar
pelaku bisnis terjadi suatu kondisi perbedaan kepentingan. Masing–masing pihak
dihadapkan pada sebuah situasi perbedaan dalam menginterpretasikan suatu hal,
suatu masalah dan lain sebagainya, karena adanya perbedaan kepentingan
masing–masing pihak.
Sengketa atau perselisihan
idealnya diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui suatu pembicaraan
negosiasi oleh para pihak baik langsung maupun difasilitasi oleh pihak ketiga
yang netral melalui suatu proses mediasi yang difasilatasi oleh seorang atau
dua orang mediator untuk mencapai kondisi hasil akhir yaitu perdamaian antara
para pihak yang bersengketa berdasar “win-win solution” yang tidak
mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan.
Namun demikian, tidak semua penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dilakukan untuk mencapai “win-win solution”, karena kami mencatat terdapat
beberapa pendekatan lain yang umum digunakan
dalam penyelesaian sengketa berupa:
Power based, yaitu menggunakan kekuatan, pemaksaan, ancaman, masalah
“diselesaikan” atas paksaan pihak yang lebih kuat, yang dapat mengarah kepada
suatu “penyelesaian semu”. Penyelesaian semu tersebut dapat membuat pihak yang merasa
lebih lemah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut
tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga
akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi penyelesaian sengketa
tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya.
Right based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan keputusan pihak lain yang
bukan merupakan pihak-pihak yang bersengketa, salah satu contohnya adalah
melalui suatu keputusan pengadilan, yang keputusannya adalah dapat berupa
“menang atau kalah”. Keputusan penyelesaian berdasarkan right based dapat juga
membuat pihak yang kalah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa
penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain
sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi keputusan
penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya, seperti
upaya hukum gugat balik, melaporkan kepada kepolisian, banding, kasasi dan
peninjauan kembali.
Proses penyelesaian sengketa
berdasarkan right based sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah upaya
negosiasi dan mediasi mengalami kebuntuan, karena proses penyelesaian sengketa
tersebutdapat menjadi panjang, memakan waktu yang lama, memerlukan tenaga yang
tidak kecil, serta perlu pertimbangan finansial yang matang bagi suatu
perusahaan. Perlu dipertimbangkan pula bagi para pelaku bisnis apakah proses
tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi dari perusahaannya dan
kelangsungan bisnisnya secara “smooth”.
Interest based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan kepentingan pihak-pihak
yang bersengketa untuk mencapai suatu “perdamaian” dengan mengemukakan
penyelesaian secara “win-win solution” sehingga tidak ada pihak-pihak pihak
yang bersengketa merasa dirugikan.
Penyelesaian masalah dengan cara ini
dilakukan melalui suatu proses negosiasi langsung antara para pihak, maupun
melalui proses negosiasi yang difasitasi oleh mediator untuk lebih melancarkan
dan menjebatani komunikasi antara pihak yang bersengketa, dimana proses
tersebut disebut mediasi.
Kapan Mediasi dilakukan?
Proses mediasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dan diluar suatu proses
pengadilan, apabila perundingan atau negosiasi yang dilakukan oleh para pihak
yang bersengketa mengalami kebuntuan dan telah gagal. Para pihak bisa juga
memilih untuk dilakukan suatu proses mediasi apabila merasa bahwa mereka tidak
dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dapat mengarah pada kebuntuan apabila
dilakukan negosiasi langsung tanpa difasilitasi oleh mediator.
Proses mediasi juga merupakan bagian
dari suatu proses pengadilan perdata di Pengadilan Umum Indonesia, dimana
berdasarkan Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun
2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dimana secara jelas dinyatakan dan
diatur bahwa pada dasarnya suatu proses mediasi wajib dilakukan oleh pihak yang
bersengketa dalam semua sengketa perdata di Pengadilan.
Proses mediasi dapat dilaksanakan
pula dalam proses penyelesaian sengketa lainnya melalui prosedur pada Lembaga
Lembaga proses penyelesaian sengketa lainnya, selain proses penyelesaian
sengketa melalui pengadilan perdata.
Apabila memerlukan penjelasan lebih
lanjut dan mendalam sehubungan dengan mediasi dapat menghubungi penulis.
English Translation:
WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE
SETTLEMENT?
What is
Mediation?
Generally,
to define a condition which a conflict or dispute is emerging, we should have a
clarity that a situation where there is differences in interests between the
communities, the community and business actors, as well as between business
actors has occured. Each party is faced with a situation where there is a
differences in interpreting a matter between them, a problem has arise etc, caused
by the differences in the interests of each party.
Conflicts
or disputes should ideally be resolved first through negotiation talks by the
parties either directly or facilitated by a neutral third party through a
mediation process facilitated by one or two mediators to achieve the final result:
settlement between the disputing parties based on “win-win solution” that does
not result in either party feeling aggrieved.
However,
not every out of court settlement is carried out to reach “win-win solution”,
as we had recorded there are some other approach generally used in out of court
dispute resolution as follows:
Power based, this
approach is using force, coercion, threats, problems “resolved” by
coercion from a stronger party, which can lead to a “false solution”.
This quasi-settlement can make parties who feel weaker will be unable to accept
it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their
interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the settlement
reached under such dispute resolution by using various ways and efforts.
Right based, i.e.
problems are resolved based on the decisions of other parties who are not
parties to the dispute, one example is through a court decision, the decision
of which can be in the form of “win or lose”. Decisions based on rights based
settlements can also make the losing party unable to accept it because they
feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so
on, so that they will continue to try not to carry out the resolutions/decisions/determinations
issued on the dispute by using in various ways and efforts, such as further lawsuits,
reporting the case to the police, petition for appeals, cassation and
reconsideration.
The dispute
resolution process based on rights should be the last resort after negotiation
and mediation efforts are deadlocked, because the dispute resolution process does
require a long time period of minimum 10 months, time consuming, requires no
small amount of energy, and requires careful financial considerations for a
company. It is also necessary for business actors to consider whether the
process can affect the performance and reputation of the company and its
business continuity in a “smooth” manner.
Interestbased, i.e. problems are resolved based
on the interests of the disputing parties to achieve an “amicable settlement”
by proposing a “win-win solution” so that none of the disputing parties feel
disadvantaged.
Problem
solving in this way is carried out through a direct negotiation process between
the parties, as well as through a negotiation process facilitated by the
mediator to further facilitate and bridge communication between the disputing
parties, where the process is called mediation.
So, when
does Mediation take place?
The
mediation process could take place at any time and outside a court process, if
the discussions or negotiations carried out by the disputing parties has
reached deadlock situations and considered as failed. The parties could also
choose to carry out a mediation process if they feel that they cannot
communicate well so that it can lead to a deadlock if a direct negotiations are
carried out without being facilitated by the mediator.
The
mediation process is also part of a civil court process in the Indonesian
General Court, regulated under the Regulation of the Supreme Court of the
Republic of Indonesia Number 1 of 2016 on Court Mediation Procedures. The
regulation clearly stated and stipualted that basically a mediation process
must be carried out by the disputing parties in all civil disputes in the Indonesian
Court.
The
mediation process could also be carried out in other dispute resolution
processes through procedures at other dispute resolution institutions, in
addition to the dispute resolution process through civil courts.
If you need
further and in-depth explanation regarding mediation, please feel free to
contact the author.
Perlindungan hukum merupakan hak
setiap warga negara, disisi lain merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri
untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Kondisi tersebut
harus dimaknai oleh setiap orang maupun pemerintah (negara) sebagai bentuk
upaya yang dilakukan demi mewujudkan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan
kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak
terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, diantaranya melindungi kepentingan
subyek hukum dalam berkehidupan negara.[1]
Berdasarkan ketentuan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya (UUD 1945)[2],
diatur bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukumdan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya dalam ketentuan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945[3] diatur,
bahwa “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”. Kemudian dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945[4] juga
diatur, bahwa “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Oleh karenanya setiap
manusia berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dan hak asasi untuk
mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam persamaan dan keadilan.
Dalam perkembangan masyarakat
saat ini, tindak KDRT baik berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual
maupun penelantaran dalam kehidupan rumah tangga senyatanya memang terjadi,
sehingga guna menghapus KDRT dibutuhkan suatu tindakan penanganan atau penegakan
hukum yang efektif. KDRT sendiri dapat
terjadi pada suami, isteri, dan anak serta mereka yang berada dalam lingkup rumah
tangga. Masyarakat umum masih menganggap bahwa anggota keluarga itu merupakan milik
“laki-laki” dan masalah KDRT adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri
oleh orang lain. Sedangkan sistem hukum dan sosial budaya yang ada sejauh ini senyatanya
dirasakan masih belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.[5]
Dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (UU No. 23/2004)[6],
diharapkan mampu melindungi korban dari berbagai tindak kekerasan dalam rumah
tangga, dimana umumnya dialami pihak perempuan sebagai korbannya. Negara dan
masyarakat harus bekerjasama dalam melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan
bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4
UU 23/2004[7]
diatur, bahwa Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan
rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan pengadilan”.
Usman Basuni, selaku Asisten
Deputi Bidang Pencegahan KDRT Kemen. PPPA RI, menegaskan bahwa tindak KDRT
bukanlah persolan privat/domestik yang tidak boleh diketahui orang lain.
KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Sehingga
UU No. 23/2004 diharapkan dapat memberikan jaminan dalam mencegah terjadinya KDRT,
menindak pelaku serta melindungi korban.[8] Berdasarkan
data KPPPA RI menunjukkan bahwa fenomena kasus KDRT terhadap kaum perempuan di
Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasinal (SPHN) pada tahun 2016, tindak
KDRT dialami oleh perempuan usia 15-64 (lima belas sampai dengan enam puluh
empat) tahun, baik oleh pasangan hidup maupun bukan pasangan dalam periode
setahun terakhir atau semasa hidup.[9]
Adapun bentuk kekerasan yang
banyak dialami oleh perempuan, diantaranya berupa :[10]
Kekerasan
fisik
Meliputi
tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan kerasa
pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.
Sebesar
18.3 % (delapan belas koma tiga persen) perempuan
yang sudah menikah dengan jenjang usia 15-64 tahun mengalami kekerasan
dan/atau seksual;
Sebesar
12.3 % (dua belas koma tiga persen) perempuan mengalami kekerasan fisik tindak
KDRT;
Sebesar
10.6 % (sepuluh koma enam persen) perempuan mengalami kekerasan seksual tindak
KDRT.
Kekerasan
Emosional atau Psikologis
Bentuknya
meliputi ; tindakan mengancam, memanggil degan sebutan tidak pantas dan
(cenderung) mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lain sebagainya.
Sebanyak 1 dari 5 orang perempuan yang telah menikah pernah mengalami kekerasan
emosional, yakni sebesar 20.5 % (dua puluh koma lima persen).
Kekerasan
Ekonomi
Bentuknya
meliputi ; meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti
memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Dimana sebanyak 1 dari 4 orang
perempuan mengalami kekerasan ekonomi atau sebesar 20.4 % (dua puluh koma empat
persen).
Kekerasan
bentuk lainnya.
Kekerasan
dalam bentuk lainnya dapat berupa, :
Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium,
meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman
(sebagaimana telah diuraikan adalah sebesar 10.6 %).
Pembatasan aktivitas oleh pasangan
Kekerasan ini banyak
menghantui perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, misalnya; pasangan yang
terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu menaruh
curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, termasuk juga mudah marah dan
suka mendapat ancaman, dimana kekerasan yang terakhir merupakan jenis tindak
kekerasan dalam KDRT yang sering dialami perempuan yang telah menikah, yakni
sebesar 42.3% (empat puluh dua koma tiga persen).
Berdasarkan pandangan
tersebut di atas, penulis tertarik untuk membahas mengenai Penanganan Tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya terkait
peran instansi penegakan hukum serta upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan
dalam menanganitindak KDRT di
masyarakat yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut.
Adapun uraian pembahasan yang
dapat penulis sampaikan, diantaranya sebagai berikut :
Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
KDRT seringkali dinilai sebagai
sebuah permasalahan yang sulit untuk dipecahkan. Bisa jadi oleh karena
banyaknya alasan baik pemaaf maupun pembenar, pelaku KDRT seringkali tidak menyadari
bahwa apa yang dilakukannya merupakaan sebuah tindak pidana KDRT atau pelaku
KDRT menyadari bahwa yang dilakukannya merupakan suatu tindak KDRT namun pelaku
mengabaikannya karena berlindung dibawah norma tertentu yang berlaku dalam
masyarakat, sehingga menganggap tindak pidana KDRT yang terjadi adalah sebuah
kewajaran dan merasa sebagai masalah yang bersifat pribadi.[11]
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
1 Bab I Ketentuan Umum UU No. 23/2004[12] yang dimaksud
dengan kekerasan dalam rumah tangga, adalah “Setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Bab Ketentuan Umum UU No.
23/2004 juga disebutkan, diantaranya bahwa :[13]
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan
dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang
ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak
keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau
pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Perlindungan Sementara adalah perlindungan
yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak
lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Perintah Perlindungan adalah penetapan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23/2004 di atas, maka dalam pandangan penulis pembatasan yang termasuk kategori disebut
sebagai “subjek hukum” dalam hal terjadi tindak KDRT, diantaranya :
Setiap perbuatan
terhadap seseorang
Artinya
bahwa tindakan KDRT yang dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.
23/2004 dilakukan oleh dan/atau siapa saja manusia/seseorang terhadap diri
orang lain (seseorang);
Terutama
(dilakukan terhadap) perempuan
Bahwa
suatu tindakan KDRT itu dilakukan terhadap siapa saja orang namun diutamakan
dilakukan terhadap dia/mereka yang berjenis kelamin “perempuan”;
dalam lingkup rumah tangga
Artinya bahwa tindakan
yang dilakukan oleh dan/atau terhadap seseorang tersebut haruslah yang termasuk
dalam lingkup rumah tangganya.
Sedangkan
yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” sesuai ketentuan Pasal 2 UU No.
23/2004[14], maka :
Ayat (1) : Lingkup
rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :
a).
suami, isteri, anak; b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan
orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau;
c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
tersebut.
Ayat (2) : Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud
pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama
berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Oleh
karenanya jelas berdasarkan ketentuan tersebut diperoleh suatu makna, bahwa
yang termasuk kedalam kategori yang disebut sebagai “subjek hukum” dalam Tindak
PidanaKDRTadalah setiap siapa saja (orang) yang melakukan Tindak KDRT terhadap
seseorang terutamanya perempuan yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya
atau membantu didalam rumah tangganya selama yang bersangkutan berada
didalamnya (dipandang sebagai anggota keluarga).
Jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 UU No. 23/2004, diatur bahwa setiap orang dilarang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya, dengan cara :[15]
Kekerasan
Fisik
Dalam
ketentuan Pasal 6 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit, atau luka berat.[16]
Kekerasan
Psikis
Dalam
ketentuan Pasal 7 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan psikis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[17]
Kekerasan
Seksual; atau
Dalam
ketentuan Pasal 8 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :[18]
pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah
tangga tersebut;
pemaksaan
hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan
orang lain untuk tujuan komersial
dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran
Rumah Tangga
Dalam
ketentuan Pasal 9 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa :[19]
Setiap orang dilarang menelantarkan orang
dalam lingkup rumah tangganya,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian
ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang
tersebut.
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi
dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau
di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Oleh
karenanya jelas sesuai ketentuan tersebut di atas, bentuk atau jenis tindak
kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa ; kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual dan/atau berupa tindakan penelantaran terhadap mereka yang
berada dalam lingkup rumah tangganya.
Hak-hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dalam hal seseorang menjadi
korban tindakan KDRT, maka kepada yang bersangkutan secara hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 10 UU No. 23/2004, berhak
diantaranya mendapatkan :[20]
Perlindungan
dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial,
atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan;
Pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
Pendampingan
oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
Pelayanan
bimbingan rohani.
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT
Berdasarkan ketentuan Pasal 15
huruf b dan huruf d UU No. 23/2004, diaturbahwa setiap orang yang mendengar,
melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib
melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk memberikan
perlindunggan kepada korban dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan atas korban.[21]
Sedangkan
terkait upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 di atas, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 UU
No. 23/2004, diatur bahwa :
Dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau
menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera
memberikan perlindungan sementara pada korban.
Perlindungan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak korban diterima atau ditangani.
Dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 23/2004, mengatur bahwa
dalam rangka memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama
dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau
pembimbing rohani untuk mendampingi korban.[22] Disamping
itu, dalam rangka melakukan pendampingan terhadap korban KDRT, terutamanya
terkait memberikan perlindungan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 25 UU No. 23/2004, maka seorang advokat wajib :[23]
Memberikan
konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses
peradilan;
Mendampingi
korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang
pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam
rumah tangga yang dialaminya; atau
Melakukan
koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial
agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Perlindungan Yang Dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sebagaimana
diketahui, bahwa selain telah diatur di dalam undang-undang khusus tentang
tindak KDRT, perlindungan yang dilakukan LPSK bagi saksi dan/atau korban tindak
pidana KDRT saat ini juga diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal
7 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(UU No. 31/2014), terutamanya saksi dan korban kekerasan rumah tangga yang
menghadapi situasi yang sanngat mengancam.[24]
Ketentuan Pidana Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dalam hal terjadi tindak KDRT
yang dialami oleh seseorang baik berupa
kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun tindakan
penelantaran dalam rumah tangga, maka sesuai Bab IV-Ketentuan Pidana UU No.
23/2004, terhadap pelaku Tindak KDRT berlaku ketentuan pidana, diantaranya :[25]
Pasal 44 :
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat
jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda
paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami
terhadap isteri atau sebaliknya yang
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Pasal 45 :
Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46 :
Setiap orang yang melakukan
perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47 :
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan
hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf bdipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 48 :
Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang
tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir
atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1
(satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau
mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49 :
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
menelantarkan
orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1);
menelantarkan
orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 50 :
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana
tambahan berupa :
Pembatasan
gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam
jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
Penetapan
pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas maka jelas diatur bahwa terhadap pelaku Tindak KDRT
baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun
tindakan penelantaran akan diancam
dengan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Alat Bukti Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dalam hal penanganan tindak pidana,
maka yang perlu dipersiapkan diantaranya yang paling utama adalah terkait
dengan bukti permulaan dan/atau alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan
dalam hukum acara pidana yang berlaku, maka :
Bukti
permulaan
Berdasarkan
ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)[26] di
Indonesia, diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pada
tahapan penyidikan, pengungkapan suatu perkara tindak pidana bertolak dari
bukti permulaan yang ada dalam penanganan tindak pidana itu sendiri. Merujuk
pada ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2012 tentang Majemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap. POLRI No.
14/2012)[27],
maka yang dimaksud dengan bukti permulaan dalam hal penanganan suatu tindak
pidana adalah alat bukti berupa
Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti, yang digunakan untuk menduga bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar dapat dilakukan
penangkapan.
Dalam
pandangan Chandara M. Hamzah yang mengutip pendapat Lamintang menyatakan, bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya
mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
183 KUHAP. Sedangkan dalam tatanan praktis, bukti permulaan yang cukup dalam
rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai “bukti minimal” berupa alat
bukti seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karena
tidak adanya ketentuan eksplisit yang menyebutkan tentang apa saja yang
termasuk bukti permulaan, maka
selanjutnya Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya No. : 21/PUU-XII/2014 menyatakan
bahwa inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti
permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14
dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti
sesuai Pasal 184 KUHAP.[28]
Alat
bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP
Adapun
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
diantaranya adalah:[29]
Keterangan saksi;
Keteranagan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
Penyimpangan
Hukum Acara, Satu saksi ditambah satu alat bukti sah lainnya
Sekalipun telah
dinyatakan dalam putusan MK RI bahwa terkait bukti permulaan dalam Pasal 1
angka 14, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai minimal 2 (dua)
alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 54 UU No.23/2004
terkait penanganan Tindak KDRT, proses penyidikan, penuntutan dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU No.23/2004 yang merupakan
ketentuan khusus dalam penanganan tindak KDRT, dinyatakan bahwa :
“Sebagai
salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah
cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu
alat bukti yang sah lainnya”.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan di atas terkait pembuktian dalam penanganan
tindak KDRT, salah satu alat bukti yang sah (berupa) keterangan seorang
saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,
apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Kekuatan
Pembuktian Visum et Repertum bagi
korban kekerasan seksual terkait tindak KDRT.
Menurut
kamus hukum yg disusun oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum
et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai
hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan/atau
lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di dalam pengadilan.[30] Oleh
karenanya laporan hasil visum et repertum
dapat pula dikatakan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP, dimana secara tegas menyatakan bahwa :
“Surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya”.[31]
Lebih
lanjut, visum et repertumdapat dinyatakan masuk dalam kategori sebagai keterangan
ahli berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa :
“Dalam
hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,
keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak
pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada kedokteran
kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”.[32]
Selanjutnya terkait perlindungan bagi korban
KDRT, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 23/2004, dinyatakan
bahwa sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
Korban KDRT maka tenaga kesehatan harus membuat laporan tertulis hasil
pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan
penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum
yang sama sebagai alat bukti. Sedangkan di dalam ayat (2) pasal tersebut
diatur, bahwa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di
sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.[33]
Tindakan Yang Perlu Dilakukan Apabila Mengalami Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Dalam hal masyarakat
mengalami suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka tindakan/ penanganan
hukum terhadap pelaku dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :
Penanganan
non-Litigasi (non-Jalur Peradilan)
Pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Upaya penanganan tindak KDRT secara
non-Litigasi salah satunya dapat dilakukan dengan cara menyampaikan Pengaduan
melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sebagaimana
dikutip dalam tulisan Emy Rosnawati pada Jurnal Kosmik Hukum, sebelumnya pemerintah
telah membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada
tanggal 22 Oktober 2009, selanjutnya membentuk Pusat Perlindungan Terpadu
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) berdasarkan Peraturan menteri
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.[34] Dalam
hal pelayanan penanganan pengaduan oleh P2TP2A, korban tindak KDRT dapat
menyampaikan pengaduannya ke P2TP2A dengan cara ;[35]
Datang secara langsung ;
Dalam hal korban melakukan pengaduan secara langsung, korban akan
diterima selanjutnya diidentifikasi kemudian diregister. Setelah itu, korban
mengisi data dan menandatangani formulir pengaduan yang menunjukkan korban
setuju kasusnya ditangani oleh pihak P2TP2A. Berikutnya korban diarahkan pada
konselor atau divisi yang terkait sehubungan dengan pelayanan yang dibutuhkan.
Misalkan pelayanan hukum, medis, psikologis, shelter (rumah aman), atau
dirujuk ke lembaga lain yang berkaitan dengan masalah korban.
Melalui telepon/hotline; atau
Pengaduan korban KDRT melalui telepon/hotline
akan diterima operator untuk dilakukan pendataan/ registrasi, selannjutnya
diidentifikasi dan diserahkan ke konselor. Kemudian konselor mengambil
keputusan untuk melakukan outreach (menjemput korban apabila korban
tidak mampu datang sendiri), atau menyarankan korban datang langsung ke P2TP2A.
merupakan rujukan dari lembaga lain.
Informasi terjadinya tindak KDRT bisa dari
laporan warga, informasi dari berbagai media maupun Pusat Pelayanan dan
Pengaduan Masyarakat suatu wilayah. Selanjutnya informasi tersebut akan
dilakukan pengembangan informasi kepada kepolisian maupun pihak terkait dan
selanjutnya dilakukan outreach.
Sedangkan terkait upaya penanganan yang
dilakukan oleh P2TP2A dalam mengatasi tindak KDRT yang dialami masyarakat,
diantaranya berupa :[36]
Upaya
Pencegahan
Sebagai
pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi dari lembaga P2TP2A yang
bertujuan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban
tindak kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan dan
perlindungan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan gender.
Upaya
Penanganan
Upaya
penanganan dilakukan ketika kekerasan tersebut sudah terjadi. Upaya penanangan
dilakukan dengan memberikan pelayanan medis, pelayanan psikologis, pelayanan
hukum atau hanya sebatas tindakan konseling sesuai dengan kebutuhan korban,
oleh karenanya untuk mempermudah masyarakat menjangkau P2TP2A maka dibentuk
pos-pos pelayanan di setiap kecamatan yang mana pengurusnya diambil dari pengurus
PKK Desa.
Upaya
Pemulihan
Pemulihan
kekerasan dalam rumah tangga diarahkan pada pulihnya kondisi korban seperti semula baik fisik maupun
psikis, sehingga korban dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan dapat
hidup di tengah masyarakat seperti semula.
Pengaduan melalui Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
adalah lembaga Negara independen yang dibentuk untuk penegakan hak asasi
manusia perempuan Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 181
tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.[37]
Berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) pada Sistem Penerimaan Pengaduan
Komnas Perempuan (September 2011), menjelaskan bahwa pengaduan pada Komnas
Perempuan merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan secara tidak langusung
atas pemenuhan hak-hak perempuan korban tindak KDRT yang ditempuh diluar proses
peradilan (non litigasi).[38]
Adapun dalam menanggapi korban yang datang
langsung ke Komnas Perempuan, disediakan Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan
dan Mekanisme Kerja, :[39]
Unit Pengaduan dan Rujukan adalah sebuah
unit kerja di Komnas Perempuan bertugas menerima perempuan korban kekerasan
yang menghubungi langsung melalui telepon, datang langsung (pengaduan langsung)
Unit Pengaduan lahir karena Komnas Perempuan
tidak boleh menolak perempuan korban kekerasan yang datang langsung, sedangkan
Komnas Perempuan bukan lembaga pelayanan penanganan korban.
Unit Pengaduan dilayani oleh komunitas
relawan dan dikoordinator oleh seorang Koordinator dan berada dibawah
koordinasi Subkom Pemantauan.
Penanganan
Litigasi (Jalur Peradilan)
Upaya
penanganan tindak KDRT secara Litigasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara,
antara lain yaitu :
Melalui permohonan dan/atau gugatan perceraian
(perdata) melalui Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri).
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974),[40]
menyatakan bahwa : “Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan
memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 38 UU No.
1/1974, dinyatakan bahwa :[41]
“Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian
dan atas keputusan pengadilan”.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1)
UU No. 1/1974, diatur pula bahwa :[42]
“Percerian hanya dapat dilakukan didepan
pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan”.
Oleh karenanya selain diatur dalam ketentuan
UU No. 23/2004 sebagaimana telah penulis uraikan di atas, dalam hal terjadi suatu
tindak KDRT yang dilakukan oleh salah seorang diantara pasangan suami-isteri
yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah, maka salah seorang diantara
keduanya dapat mengajukan permohonan/gugatan perceraian karena alasan atau
alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf b, huruf d dan
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975),[43]dimana secara
tegas diatur bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau
alasan-alasan :
…,dst.,
…
Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
..;
Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang
lain.
..;
antara suami isteri terus-menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
Oleh karenanya jelas, sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka hal-hal
yang diatur di dalam ketentuan UU No. 1/1974 Jo. PP No. 9/1975 dapat menjadi beberapa
alasan yang patut atas terjadinya perceraian diantara pasangan suami-isteri
yang terikat perkawinan secara sah.
Pengaduan
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unit PPA)
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan KAPOLRI Nomor 10 tahun 2007 tentang
Organinsasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Per. Kapolri No. 10/2007),
dijelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya
disingkat Unit PPA adalah Unit yang
bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[44]
Selanjutnya dalam Pasal 3 Per. Kapolri No. 10/2007 tersebut diatur, bahwa Unit
PPA bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[45]
Sedangkan dalam Pasal 4 ditegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, unit PPA
menyelenggarakan fungsi :[46]
Penyelenggaraan
dan perlindungan hukum;
Penyelenggaraan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
Penyelenggaraan
kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.
Terkait
proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka dalam
hal terjadi tindak KDRT dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang
berlaku, dimana ini mengandung konsekuensi bahwa Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (UU No. 8 tahun 1981) merupakan pedoman pelaksanaan dalam
penyidikan tindak KDRT, kecuali memang ditentukan lain dalam UU No. 23/2004
sebagai peraturan yang bersifat lebih khusus dalam hal penanganan tindak KDRT.
Dalam ketentuan UU No. 23/2004 diatur secara tegas, bahwa korban berhak melaporkan secara langsung
apabila terjadi tindak KDRT kepada kepolisian setempat, baik ditempat kejadian
perkara (Pasal 26), maupun memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain
untuk melaporkan tindak KDRT kepada pihak kepolisian, baik ditempat korban
maupun di tempat kejadian perkara (Pasal 26 ayat (2)). Sedangkan dalam hal
korban tindak KDRT adalah perempuan, makalaporan/pengaduan dapat dilakukan oleh
orang tua, wali pengasuh atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 27).[47]
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 UU No. 23/2004, diatur bahwa tujuan penghapusan KDRT
diantaranya :[48]
Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah
tangga
Melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga
Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
Memelihara
keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Penanganan kasus tindak KDRT melalui jalur hukum pidana menurut UU No.
23/2004 dinamakan penanganan dengan sistem peradilan terpadu, dimana dilakukan
berdasarkan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga baik dalam tahap
penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang mengedepankan prinsip keseimbangan antara
pelaku dan korban serta pemulihan korban. Artinya bahwa penanganan kasus tindak
KDRT tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan namun juga
memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya. Selanjutnya, Penyidik
dalam melakukan penyidikan tidak bekerja sendiri melainkan secara terpadu
bekerja sama-sama dengan tenaga kesehatan/rumah sakit, pendamping korban dan
rohaniwan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam mengungkap peristiwa
tindak KDRT yang dilaporkan/diadukan. Selanjutnya jika proses penyelidikan
telah selesai dilakukan dan memasuki tahapan penyidikan, maka kuasa hukum
korban akan mendampingi disamping kuasa hukum pelaku yang mendampingi pelaku. Kemudian,
untuk tahapan pertama yang dilakukan penyidik adalah menyelesaiakan berita
acara pemeriksaan sekaligus juga secara paralel dilakukan proses mediasi oleh
semua pihak. Mediasi disini adalah musyawarah mufakat dihadapan penyidik, jaksa
dan atau hakim untuk mencari titik temu yang menguntungkan semua pihak dalam
rangka dalam rangka memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.[49]
Oleh karenanya, dalam rangka penanganan tindak KDRT pada Unit PPA
Kepiolisian Republik Indonesia, maka pengutamaan atas prinsip perlindungan
terhadap korban dan penegakan hukum bagi pelaku KDRT serta pemulihan dilakukan
secara terpadu oleh penyidik bekerja sama dengan pendamping dan/atau rohaniwan,
hal mana ini dilakukan untuk
mencari solusi tebaik bagi peyelesaian permasalahan yang dilaporkan/diadukan
oleh korban KDRT.
Berdasarkan pandangan tersebut sebagaimana penulis uraikan di atas,
dalam hal terjadi tindak KDRT, baik kekerasan fisik, kekerasan psikologis,
kekerasan seksual dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, penanganan
tindak KDRT dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :
Upaya Penanganan Tindak KDRT secara non-Litigasi,
:
melalui
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
(Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010
tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu) ; Upaya
Pencegahan, Upaya Penanganan, Upaya Pemulihan.
Pengaduan
melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Surat Keputusan
Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65
tahun 2005) : Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja.
Laporan/Pengaduan
Tindak KDRT pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit PPA (UU No. 8/1981
Jo. UU No. 23/2004 Jis. Per. Kapolri No. 14 tahun 2012 Jo. Per. Kapolri No.
10/2007).
[2] Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, Perubahan ke-IV, Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.00 WIB.
[5] Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang : 2010, Hlm. 17., https://lib.unnes.ac.id/2971/1/6520.pdf. Dikutip pada tanggal 12
Mei 2019, Pkl.15.00 WIB.
[6]Op.cit., Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga : Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95. www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.15 WIB.
[8] Kemen.PPPA RI, KDRT Bukan Lagi Ranah Privat, Segera
Laporkan Jika Anda Menemukan Kasusnya! (Dipublikasikan hari Jum’at, tanggal
9 Maret 2018), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 4 Mei
2019, Pkl. 14.00 WIB.
[9] Kemen.PPPA RI, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali
Faktor Penyebabnya, (Dipublikasikan hari Sabtu, tanggal 19 Mei 2019), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.
[11] Sist. Informasi Ditjen. PP
Kemenkumham RI, Artikel Hukum Pidana :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (UU PKDRT), Copyright 2019, www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.10 WIB.
[12]Op.cit., UU No. 23 Tahun 2004., Pasal. 1 angka 1.
[24] Tri Jata A.P., Hak Korban KDRT Atas Perlindungan LPSK
(Bung Prokol : Selasa, 31 Mei 2016), www.hukumlonline.com, Dikutip pada 7 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.
[26]Kemenkumham RI – Ditjen. PP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 17, Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 (KUHAP). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.
[27] Kepolisian Republik
Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 14 tahun
2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2012 Nomor 686 (ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2012,
diudangkan tanggal 5 Juli 2012). www.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei
2019.
[28] Tri Jata. A.P, Bung Prokol
Hukumonline, Arti Bukti Permulaan Yang
Cukup Dalam Hukum Acara Pidana (Jakarta, 4 Juli 2017), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 14.00WIB.
[30] Dimas Hutomo, Bung Prokol
Hukumonline, Benarkah Visum Terhadap
Korban KDRT Harus di RSCM?(Jakarta, 9 April 2019), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 16.00WIB.
[34] Emy
Rosnawati, Jurnal Kosmik Hukum, Peran
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan Dan Anak (P2TP2A)
Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Vol. 18 No. 1 Januari 2018, ISSN
1411-9781), Pdf. Hal. 83. www.jurnalnasional.ump.ac.id. Diunduh pada tanggal 12
Mei 2019, Pkl. 19.00 WIB.
[35] Ibid., Hal. 90.
[36] Ibid., Hal. 92.
[37] Komnas Perempuan, Profil/Komnas Perempuan,www.perempuan.go.id. Dikutip pada tanggal 16 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.
[38]Ibid., Komnas Perempuan,
Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan (September 2011), Pdf., Hal.
7. www.perempuan.go.id. Diunduh pada tanggal 16
Mei 2019, Pkl. 17.30 WIB.
[40]Kemenkumham RI – Ditjen. PP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974Tentang Perkawinan, Pasal 33, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 (UU No.1/1974). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.
[43]Kemenkumham RI – Ditjen. PP,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal
19 huruf b, huruf d dan huruf f, Lembaran Negara Tahun Nomor 12 tahun 1975,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050 tahun 1975(PP No.9/1975). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 6 Mei
2019, Pkl. 18.00 WIB.
[44] Kepolisian Republik
Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 10 tahun
2007 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2007, Pasal 1 angka 1 (ditetapkan di Jakarta tanggal 6 Juli
20107). www.portal.divkum.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei
2019.
*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah
A GENERAL PREVIEW UNDER INDONESIAN LAW
With Covid-19
outbreak as new sources of uncertainty proliferating by the day, Indonesia is
now bracing for economic slowdown as the pandemic has disrupted businesses and
factories due to people are forced to stay at home to contain the coronavirus
spread. It is being recorded by the
Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia that more than 3.06 million
Indonesians have either been laid-off or furloughed during the pandemic.
In this situation
many business actors in Indonesia have taken various measures to keep their
company survive through the crisis. Some
of contracts for project that are considered as non-essential, draining too many
resources, and non-profitable during the pandemic are being suspended or even terminated
as a way of saving the company from major losses. However, this might not be easy as a wrong
step in terminating a contract may lead the company to enter into a dispute
with its counterparty which then resulting in a sour business relationship in
the future, or even being blacklisted.
We have
received various inquiries from our clients and also some company managements
seeking for our advice on how their company can terminate a contract without
being exposed to an unnecessary legal risk or at least mitigating any legal
risks. The unique part is that different
type of contract, content of the contract, counterparty that the company is
being engaged with (government or private), client’s role in the contract,
value of the contract, risks involved, etc. will affect on how we deliver our
advice. However, in general there are
some factors that generally we will put into a spotlight for our client’s to
check, as follows:
Is there a contractual engagement?
Before
taking any further steps, the client might need to check the existence of
contract itself. It is not rare for us
to find that some companies do not keep up a good track of contracts they
entered into. Most of the case is that
the contract term is already expired, however the activities under the contract
itself still carries on without any amendment. In this case, before the client
terminated the contract, the contract itself has already been terminated. Therefore, the client may not need to take
legal action to its counterparty to terminate the contract (such as delivering
a notice of contract termination, etc.).
Moreover, the client is in a better position to renegotiate the terms
and conditions of the engagement most beneficial to them and the legal counsel
may also rephrase the wordings in the contract most beneficial to the client’s
current conditions.
We also
found cases where the client is suggesting that there is no contract being
established as they only signed Memorandum of Understanding (MOU), thus they do
not need to follow proper procedures to terminate any engagement with the
counterparty and may cancel the work or demobilize at any moment. This is due to the common misinterpretation
that abruptly define that MOU is not an agreement/contract under Indonesian
law. Although such principle is
generally accepted by international practice, we are of the opinion that
Indonesian law clearly specifies that as long a contract fulfills the provision
of Article 1320 of Indonesian Civil Code.
Therefore, the content of the MOU itself is more of a determining factor
than the headings/title bearing the name of “MOU”, especially when there is no
provision that is expressing that the MOU is a non-binding agreement. We often see MOU that already contained a
specific terms and conditions, complete commercial terms, no expressions that
it is a non-binding agreement, and there is no more definitive agreement has
been ever made by the parties which lead that the MOU itself is a definitive
contract and its termination must follow the procedures contained in it or
Article 1266 of Indonesian Civil Code.
It is worth
to note that there is also a type of contract where the signor will
automatically subject to a terms and conditions determined in a separated
media, or by simply accepting it while using a certain services or products,
and these mean that a contract has been established. This type of contract is common when
procuring an IT based products or services.
Who is the counterparty?
Terminating
a business contract that is becoming a burden to the company and moving into a
more profitable business seems to be the easiest way to save the company. However, such may not be the case if you are
being engaged by Indonesian Government, State/Regional Owned Enterprise.
Before deciding to terminate a business contract with Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise, the client should observe carefully on the risk of a dispute that place the client of being unable to participate in a bidding process of another project initiated by Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise. It is not unusual that a bidder is required to deliver a statement letter that itself is not under legal proceedings or dispute with Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise, even though it is a separated entity and different type project. Such statement letter may also include the affiliates of the bidder, thus making the whole client’s group of company restricted to participate in certain projects.
Is there a waiver to Article 1266 of Indonesian Civil Code?
Terminating
of contract can become difficult in Indonesia.
Without a waiver of Article 1266 of Indonesian Civil Code in a contract,
then the terminating a contract will require a court proceeding. We quote the Article 1266 of Indonesian Civil
Code as follow:
“A void condition is deemed to have been
included in reciprocal agreements, in case a
party does not fulfill his obligation.
In such case, the agreement is not void by
law, but voidance must be requested to the Court. The request must also be
made, even though the conditions of voidance concerning the non-fulfillment of
an obligation is included in the agreement.
If the conditions of voidance is not included
in the agreement, then the judge, considering the situation, upon the
defendant’s request, has the discretion to fix a timeframe to fulfill such
obligations, but such timeframe may not exceed one month.”
Usually a
specific wording waiving the application of Article 1266 of Indonesian Civil
Code is stipulated in contracts using Indonesian law as the governing law. However, one can never be too sure without looking
directly into the document. In the
absence of the waiver, then during the court proceedings all contracting
parties still bound to its obligations under the contract until an issuance of
court final and binding decisions.
Do you really wish for unilateral termination? Can’t you make it a mutual termination instead? How can MSS as your legal counsel assist you to decide which options to take?
We always
assume that a dispute will not be beneficial for the client. A unilateral termination, even though being
set out in the contract and its conditions has been fulfilled, often leads to
legal action by the counterparty which then creates another problem for the
client. Except under circumstances that
heavy losses may incur to the client should the contract not immediately
terminated, it is the best for the client to reach a mutual termination.
In a
situation that the client still unsure to choose the most suitable options, we
can assist the client by making a SWOT Analysis to identifies the best option
available. We will carry out our
analysis by reviewing all documents related to the transactions including
contracts, receipts, recorded communications, minutes of handover, minutes of
meeting, and other materials we deemed necessary to assess the strength and
weaknesses of the client, threats and opportunities for the client to proceed
with. With personnel comprises of legal
counsels with 10 – 36 years of experience in various major commercial projects
in Indonesia involving local and foreign parties, MSS have the key strength to
deliver a comprehensive analysis in the appropriate manners.
We believe a termination of the contract based on mutual agreement can be achieved if both parties are in good faith and resolve to a win-win solution. It is not infrequent that the negotiation process between the client and his counterparty is not attended by both parties’ legal counsel in order to ensure that a conducive and swift settlement is reached. We recommend the parties to sign a Head of Terms as a record for the main points and any agreed conditions during the negotiation process, including the background, the procedures in resolving any outstanding obligations, any agreed compensation amount, the deadline enter into a Mutual Termination Agreement, actions to be taken if any payment is fail to be made on time, vacating the project location/demobilization, etc. These Head of Terms can further be stipulated in a more definitive Mutual Termination Agreement, and then formalized for further procedures/registration if necessary.Should you wish to have further information, please do not hesitate to contact our counsel directly by email. Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.
Terjemahan:
PENGAKHIRAN KONTRAK BISNIS
TINJAUAN UMUM BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
Dengan merebaknya
Covid-19 sebagai sumber baru ketidakpastian yang semakin meningkat dari
hari ke hari, Indonesia saat ini tengah bersiap untuk perlambatan
ekonomi disebabkan pandemi ini telah mengganggu jalannya bisnis dan
operasional pabrik, yang utamanya disebabkan karena orang-orang
terpaksa tinggal di rumah untuk menahan penyebaran virus korona. Saat ini
telah tercatat oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia bahwa
lebih dari 3,06 juta orang Indonesia telah di-PHK atau
dirumahkan selama masa pandemi.
Dalam situasi demikian, tidak
sedikit pelaku usaha di Indonesia telah mengambil berbagai
langkah untuk menjaga agar perusahaan tetap dapat bertahan
melalui krisis. Beberapa kontrak untuk proyek yang dianggap
tidak penting, menghabiskan terlalu banyak sumber
daya, dan tidak menguntungkan selama pandemi ditunda
atau bahkan ditinggalkan sebagai cara untuk menyelamatkan perusahaan
dari kerugian yang lebih besar. Namun, ini mungkin tidaklah semudah
yang kelihatannya, karena langkah yang salah dalam mengakhiri kontrak dapat
menyebabkan perusahaan terlibat dalam perselisihan dengan rekanannya
yang kemudian mengakibatkan hubungan bisnis yang buruk di masa depan,
atau bahkan dimasukkan dalam daftar hitam.
Kami telah menerima
berbagai pertanyaan dari klien kami dan juga beberapa manajemen
perusahaan yang meminta saran kami tentang bagaimana perusahaan
mereka dapat mengakhiri kontrak tanpa terpapar resiko hukum yang tidak
seharusnya atau setidaknya memitigasi risiko hukum yang ada. Beberapa
hal yang unik bagi kami, berbagai jenis kontrak, isi kontrak, rekanan
yang terlibat dengan perusahaan (pemerintah atau swasta), peran klien dalam
kontrak, nilai kontrak, risiko yang terlibat, dll. akan mempengaruhi bagaimana
kami menyampaikan advis kami selaku konsultan hukum. Namun demikian,
secara umum terdapat beberapa faktor yang akan kami sorot agar dicek
dahulu oleh klien, sebagai berikut:
Apakah kontrak itu memang ada?
Sebelum mengambil langkah
lebih lanjut, klien mungkin perlu memeriksa keberadaan
kontrak itu sendiri. Tidak jarang kami menemukan bahwa beberapa perusahaan
tidak memiliki rekam jejak kontrak yang baik. Sebagian besar yang terjadi
adalah jangka waktu kontrak sebenarnya sudah berakhir, namun kegiatan di bawah
kontrak itu sendiri masih berjalan tanpa adanya suatu amandemen kontrak
mengenai perpanjangan jangka waktu. Dalam
hal ini, sebelum klien mengakhiri kontrak maka kontrak itu sendiri sebenarnya
telah berakhir. Oleh karena itu, klien mungkin tidak perlu mengambil
tindakan hukum definitive kepada rekanannya untuk mengakhiri kontrak, seperti
misalnya mengirimkan notifikasi pengakhiran kontrak, dll. Selain
itu, klien berada dalam posisi yang lebih bagus untuk
menegosiasikan kembali syarat dan ketentuan perikatan yang dirasa paling baik
bagi dirinya dan kami selaku penasihat hukum juga dapat membantu dengan
menyusun kembali ketentuan-ketentuan dalam kontrak agar menyesuaikan dan
paling tepat bagi kondisi klien saat ini.
Kami juga menemukan kasus-kasus
di mana klien beranggapan bahwa tidak ada suatu perjanjian yang definitif
karena mereka hanya menandatangani Nota Kesepahaman (MOU), sehingga mereka
tidak perlu mengikuti prosedur yang tepat untuk mengakhiri transaksi dengan
pihak mitra kontrak dan dapat membatalkan pekerjaan atau melakukan demobilisasi
kapanpun klien mau. Hal ini disebabkan oleh kesalahan penafsiran umum
terjadi di Indonesia, dimana terdapat anggapan bahwa bahwa MOU bukanlah
perjanjian atau kontrak berdasarkan hukum Indonesia. Meskipun pendapat
semacam itu secara umum telah diterima oleh praktik internasional, namun kami
berpendapat bahwa hukum Indonesia secara tegas telah menetapkan bahwa selama suatu
kontrak dibuat dengan memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Indonesia, maka
kontrak itu adalah suatu kontrak yang definitif. Oleh karena itu, isi MOU
itu sendiri lebih merupakan faktor penentu dibandingkan judul dokumen bertuliskan
“MOU/Nota Kesepahaman” semata, terutama ketika tidak
ada ketentuan pasal di dalamnya yang menyatakan bahwa dokumen MOU tersebut
adalah kesepakatan yang tidak mengikat. Kami bahkan sering melihat MOU
yang telah memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu, ketentuan
komersial yang lengkap, tidak adanya pasal yang menyatakan bahwa dokumen
MOU adalah kesepakatan yang tidak mengikat, dan tidak adanya dokumen
kontrak definitif yang kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkontrak,
sehingga hal ini mengarahkan bahwa MOU itu sendiri adalah jelas suatu kontrak
definitif dan pengakhirannya harus mengikuti prosedur yang tercantum di
dalamnya atau Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia.
Perlu dicatat juga bahwa bahwa
terdapat pula jenis kontrak di mana pihak penandatangan akan secara otomatis
tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam suatu media
yang terpisah, atau cukup dengan hanya menekan tombola tau kolom yang
menyatakan bahwa dirinya telah menerima isinya pada saat akan menggunakan
layanan atau produk tertentu, sehingga yang demikian ini diartikan bahwa suatu
kontrak definitive telah diadakan. Jenis kontrak ini biasanya terdapat
pada pembelian produk atau layanan berbasis Teknologi Informasi.
Siapakah mitra kontrak anda?
Mengakhiri kontrak bisnis
yang menjadi beban bagi perusahaan dan beralih ke bisnis yang lebih menguntungkan
nampak menjadi cara termudah untuk menyelamatkan perusahaan. Namun, hal
tersebut bisa jadi sebaliknya ketika anda sedang terlibat dalam hubungan
kontraktual dengan Pemerintah Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Sebelum mengambil
keputusan untuk mengakhiri kontrak bisnis dengan Pemerintah Indonesia atau
Badan Usaha Milik Negara/Daerah, klien harus memperhatikan dengan seksama resiko
sengketa yang menyebabkan klien tidak dapat melakukan proses pengadaan/tender dalam
proyek-proyek lain yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha
Milik Negara/Daerah. Hal ini disebabkan oleh praktek yang lazim bahwa
seorang peserta pengadaan barang/jasa diharuskan untuk menyampaikan suatu surat
pernyataan bahwa dirinya tidak sedang dalam proses hukum atau sengketa
dengan Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, terlepas
dari argumentasi bahwa proses hukum atau sengketa itu terjadi dengan entitas
yang berbeda dan proyeknya-pun jauh berbeda. Surat pernyataan tersebut
juga dapat saja mencakup afiliasi dari peserta pengadaan barang/jasa, sehingga
membuat seluruh afiliasi grup perusahaan klien menjadi terbatas untuk
berpartisipasi dalam proyek tertentu.
Apakah terdapat pasal pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia?
Proses pengakhiran
kontrak dapat menjadi sulit di Indonesia. Tanpa pengesampingan Pasal 1266
KUHPerdata Indonesia dalam suatu kontrak, maka pemutusan kontrak akan
membutuhkan proses pengadilan. Kami kutip Pasal 1266 KUH Perdata
Indonesia di bawah ini:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam
persetujuan-persetujuan yang timbal
balik, andaikata salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi
pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal
mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.
Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim
dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu
jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh
lebih dan satu bulan.”
Biasanya terdapat suatu
frase spesifik yang mengesampingkan penerapan Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia
dalam suatu kontrak menggunakan hukum Indonesia. Namun, anda tentu tidak
boleh terlalu yakin tanpa mengecek langsung kepada dokumennya.
Tanpa adanya pasal pengesampingan, maka selama proses pengadilan berjalan
seluruh pihak yang berkontrak masih terikat dengan kewajibannya berdasarkan
kontrak hingga dikeluarkannya keputusan pengadilan yang final dan
mengikat.
Apakah anda benar-benar ingin melakukan pengakhiran kontrak sepihak? Tidak bisakah anda mengambil langkah pemutusan atas dasar kesepakatan bersama? Bagaimana MSS sebagai penasihat hukum anda dapat membantu anda memutuskan opsi mana yang akan diambil?
Kami selalu berprinsip
bahwa perselisihan tidak akan mendatangkan manfaat yang lebih bagi
klien. Pengakhiran kontrak secara sepihak, meskipun ini telah ditetapkan
dalam kontrak dan syarat-syaratnyapun telah terpenuhi, tetap saja seringkali
mengarahkan mitra berkontrak klien mengambil langkah hukum
yang kemudian menciptakan masalah baru bagi klien.
Kecuali dalam suatu situasi dimana kerugian yang lebih besar dapat terjadi pada
klien jika kontrak itu tidak segera dihentikan, maka pemutusan kontrak atas
dasar kesepakatan bersama adalah pilihan yang terbaik bagi klien.
Dalam situasi di mana
klien masih ragu untuk memilih opsi yang paling sesuai, kami dapat membantu
klien dengan membuat SWOT Analysis
untuk mengidentifikasi opsi terbaik yang tersedia. Kami akan
melakukan analisis dengan meninjau seluruh dokumen yang terkait dengan
transaksi termasuk kontrak, tanda terima, rekaman komunikasi, berita acara
serah terima, notulen rapat, dan bahan-bahan lain yang kami anggap perlu untuk
menilai titik kuat dan titik lemah klien, keadaan yang merupakan ancaman bagi
klien dan peluang apa yang dapat klien lakukan. Personil MSS terdiri
dari penasehat-penasehat hukum dengan 10 – 36 tahun pengalaman di
berbagai proyek-proyek komersial skala besar di Indonesia yang melibatkan
pihak lokal maupun pihak asing, dengan ini kami dapat memberikan analisis
yang komprehensif.
Pemutusan kontrak atas dasar kesepakatan bersama dapat
diraih jika kedua belah pihak memang beritikad baik dan memutuskan untuk
memilih jalan win-win solution. Tidak jarang proses negosiasi antara klien
dengan mitra berkontraknya tidaklah dihadiri oleh konsultan hukum kedua belah
pihak demi menjaga agar tercapainya penyelesaian yang kondusif dan cepat. Kami menyarankan agar para pihak
menandatangani dokumen Butir-Butir Kesepakatan yang memuat intisari hal-hal
yang disepakati selama proses negosiasi antara lain later belakang, tata cara penyelesaian
kewajiban yang telah timbul, nilai ganti rugi yang disepakati, batas waktu
pembuatan Perjanjian Pengakhiran Bersama, akibat jika tetap gagal melaksanakan
pembayaran lebih lanjut, pengosongan lokasi/demobilisasi, dll. Butir-Butir Kesepakatan ini kemudian dapat
dituangkan dalam Perjanjian Pengakhiran Bersama yang lebih definitive, untuk
kemudian diproses/didaftarkan lebih lanjut apabila diperlukan.
Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mohon agar tidak
ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat
elektronik. Mohon dalam mengakses atau
menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada
situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.