0

Compliance Due Diligence Advisory for Indonesian P2P Lending Company

As part of its strategic risk management and regulatory compliance initiative, some prominent Indonesian P2P Lending Companies engaged MSS & Associates to undertake a comprehensive Compliance Due Diligence review. This review comes at a pivotal time, following the issuance of new OJK regulations that significantly impact the operational and governance standards of entities operating within the peer-to-peer lending ecosystem, especially aiming to mitigate the risk of misconduct that shall become ground of the regulator to impose sanction that can lead to losses up to billions IDR or worse, a revocation of license before reaching return on investment.

Regulatory Background

Since obtaining the operational license from the Financial Services Authority (OJK), the Indonesian P2P Lending Company has been subject to evolving regulatory standards. The regulatory framework mainly includes:

  • POJK on Information Technology-Based Joint Funding Services (LPBBTI);
  • POJK on Anti-Money Laundering (AML), Counter-Terrorism Financing (CTF), and Counter-Proliferation Financing;
  • POJK on Consumer and Community Protection.

These frameworks are complemented by derivative regulations issued by other ministries and agencies, making regulatory compliance increasingly complex and vital.

Objective of the Compliance Due Diligence

The primary aim of the compliance due diligence is to:

  • Assess the Indonesian P2P Lending Company’s adherence to financial sector regulations, including AML and CTF obligations, consumer protection, and the most importantly the product and operational of the Company based on the regulation on LPBBTI from time to time since the Company start commercially operating;
  • Identify any compliance gaps and assess related risks;
  • Recommend actionable improvements to strengthen the company’s regulatory posture and prevent reputational or financial loss.

The Compliance Due Diligence also function as internal initiative that reflects the Client’s commitment to proactive governance and regulatory integrity which becomes one of key elements to further maintain investor trusts.

MSS Scope of Work

The due diligence will cover the following core areas:

  • General regulatory awareness and compliance training practices;
  • Compliance with Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing regulations;
  • Data privacy and protection obligations;
  • Industry best practices across internal operations and third-party engagements.

Standard Methodology

The review will be conducted using a structured and consultative methodology, including:

  • Document Review: Analysis of policies, procedures, compliance reports, and training materials;
  • Stakeholder Interviews: Dialogue with compliance officers, division heads, and relevant personnel;
  • On-Site Inspections: Direct assessment of operational practices and internal controls (if applicable).

MSS Deliverables

Upon conclusion of the due diligence, MSS will deliver:

  1. Comprehensive Report – Highlighting regulatory gaps, risk areas, and tailored recommendations;
  2. Executive Summary Presentation – For senior management, outlining key findings and strategic implications;
  3. Action Plan – A practical, phased roadmap categorizing recommendations into immediate, short-term, and long-term measures, with assigned responsibilities.

Project Timeline

The project is set to span around 3-5 months, with key milestones as follows:

Activity
Project kickoff, document collection, stakeholder interviews
Data analysis and on-site verification
Initial assessment report preparation
Report refinement and action plan development
Final presentation to management and stakeholders

Note: The timeline may adjust based on documentation availability and stakeholder responsiveness.

Roles & Responsibilities

  • Client Project Lead: Client’s compliance or legal staff (overall coordination)
  • Legal & Compliance Team: Providing access to internal policies and key records
  • All Divisions: Supporting information requests and internal alignment
  • MSS: Legal due diligence, analysis, and reporting

Confidentiality Assurance

All information accessed in the course of this engagement will be handled with the strictest confidentiality and used solely for the purpose of this due diligence review.

For further inquiries about legal and compliance advisory services in the fintech sector, contact us at:

0

POLIGAMI DALAM SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Oleh: Imam Hermanda, S.H.

Asas Monogami dalam UU Perkawinan

Sebelum membahas poligami dalam sistem hukum Republik Indonesia, maka perlu kita garis bawahi dahulu bahwa pada dasarnya
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)  menganut asas monogami. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan, telah didefinisikan “perkawinan” sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria  dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.

Selanjutnya asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Namun, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).

Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia

Merujuk pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), secara garis besar mengatur bahwa :

Pasal 55 KHI :

  • Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri;
  • Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
  •  Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56 KHI :

  • Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
  • Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
  • Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, secara spesifik KHI mengatur bahwa :

Pasal 57 KHI :

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58 KHI :

  • Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :
  • adanya pesetujuan isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan       anak-anak mereka.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
  • Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59 KHI :

Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Poligami Dalam UU Perkawinan

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 serta memperhatikan Pasal 9 UU Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan :

Pasal 4 UU Perkawinan :

  • Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya;
  • Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;       c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan juga mengatur, bahwa :

  • Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam         Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anak mereka.
  • Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan  bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Pasal 9 UU Perkawinan :

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Persyaratan Permohonan Izin Poligami :

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP Perkawinan mengatur bahwa, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 41 PP perkawinan menentukan bahwa :

Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :

  1. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
  • Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
  • surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
  • surat keterangan pajak penghasilan; atau
  • surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
  • Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan prosedur pengajuan Permohonan Izin Poligami, diantaranya sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan rangkap 7 menggunakan kertas A4, disertai softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  5. Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah (Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai);
  6. Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan;
  7. Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  8. Surat Pernyataan berlaku adil;
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Termohon/Isteri Pertama, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4;
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri;
  11. Surat Keterangan pemisahan harta kekayaan;
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius.
0

APAKAH ITU MEDIASI DALAM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA?WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT?


Please scroll down for English translation.

Oleh: M.Syaifudin Syahrir, SH., MBA. – Mediator Indonesia bersertifikat/Certified Indonesian mediator.

Apa itu Mediasi?

Sengketa atau perselisihan merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu hubungan antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku bisnis maupun antar pelaku bisnis terjadi suatu kondisi perbedaan kepentingan. Masing–masing pihak dihadapkan pada sebuah situasi perbedaan dalam menginterpretasikan suatu hal, suatu masalah dan lain sebagainya, karena adanya perbedaan kepentingan masing–masing pihak.

Sengketa atau perselisihan idealnya diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui suatu pembicaraan negosiasi oleh para pihak baik langsung maupun difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral melalui suatu proses mediasi yang difasilatasi oleh seorang atau dua orang mediator untuk mencapai kondisi hasil akhir yaitu perdamaian antara para pihak yang bersengketa berdasar “win-win solution” yang tidak mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan.

Namun demikian, tidak semua penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai “win-win solution”, karena kami mencatat terdapat beberapa pendekatan lain yang umum digunakan dalam penyelesaian sengketa berupa:

  • Power based, yaitu menggunakan kekuatan, pemaksaan, ancaman, masalah “diselesaikan” atas paksaan pihak yang lebih kuat, yang dapat mengarah kepada suatu “penyelesaian semu”. Penyelesaian semu tersebut dapat membuat pihak yang merasa lebih lemah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya.
  • Right based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan keputusan pihak lain yang bukan merupakan pihak-pihak yang bersengketa, salah satu contohnya adalah melalui suatu keputusan pengadilan, yang keputusannya adalah dapat berupa “menang atau kalah”. Keputusan penyelesaian berdasarkan right based dapat juga membuat pihak yang kalah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi keputusan penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya, seperti upaya hukum gugat balik, melaporkan kepada kepolisian, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Proses penyelesaian sengketa berdasarkan right based sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah upaya negosiasi dan mediasi mengalami kebuntuan, karena proses penyelesaian sengketa tersebutdapat menjadi panjang, memakan waktu yang lama, memerlukan tenaga yang tidak kecil, serta perlu pertimbangan finansial yang matang bagi suatu perusahaan. Perlu dipertimbangkan pula bagi para pelaku bisnis apakah proses tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi dari perusahaannya dan kelangsungan bisnisnya secara “smooth”.

  • Interest based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu “perdamaian” dengan mengemukakan penyelesaian secara “win-win solution” sehingga tidak ada pihak-pihak pihak yang bersengketa merasa dirugikan.

Penyelesaian masalah dengan cara ini dilakukan melalui suatu proses negosiasi langsung antara para pihak, maupun melalui proses negosiasi yang difasitasi oleh mediator untuk lebih melancarkan dan menjebatani komunikasi antara pihak yang bersengketa, dimana proses tersebut disebut mediasi.

Kapan Mediasi dilakukan?

Proses mediasi dapat dilakukan  sewaktu-waktu dan diluar suatu proses pengadilan, apabila perundingan atau negosiasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa mengalami kebuntuan dan telah gagal. Para pihak bisa juga memilih untuk dilakukan suatu proses mediasi apabila merasa bahwa mereka tidak dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dapat mengarah pada kebuntuan apabila dilakukan negosiasi langsung tanpa difasilitasi oleh mediator.

Proses mediasi juga merupakan bagian dari suatu proses pengadilan perdata di Pengadilan Umum Indonesia, dimana berdasarkan Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dimana secara jelas dinyatakan dan diatur bahwa pada dasarnya suatu proses mediasi wajib dilakukan oleh pihak yang bersengketa dalam semua sengketa perdata di Pengadilan.

Proses mediasi dapat dilaksanakan pula dalam proses penyelesaian sengketa lainnya melalui prosedur pada Lembaga Lembaga proses penyelesaian sengketa lainnya, selain proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan perdata.

Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dan mendalam sehubungan dengan mediasi dapat menghubungi penulis.

English Translation:

WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT?

What is Mediation?

Generally, to define a condition which a conflict or dispute is emerging, we should have a clarity that a situation where there is differences in interests between the communities, the community and business actors, as well as between business actors has occured. Each party is faced with a situation where there is a differences in interpreting a matter between them, a problem has arise etc, caused by the differences in the interests of each party.

Conflicts or disputes should ideally be resolved first through negotiation talks by the parties either directly or facilitated by a neutral third party through a mediation process facilitated by one or two mediators to achieve the final result: settlement between the disputing parties based on “win-win solution” that does not result in either party feeling aggrieved.

However, not every out of court settlement is carried out to reach “win-win solution”, as we had recorded there are some other approach generally used in out of court dispute resolution as follows:

  • Power based, this approach is using force, coercion, threats, problems “resolved” by coercion from a stronger party, which can lead to a “false solution”. This quasi-settlement can make parties who feel weaker will be unable to accept it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the settlement reached under such dispute resolution by using various ways and efforts.
  • Right based, i.e. problems are resolved based on the decisions of other parties who are not parties to the dispute, one example is through a court decision, the decision of which can be in the form of “win or lose”. Decisions based on rights based settlements can also make the losing party unable to accept it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the resolutions/decisions/determinations issued on the dispute by using in various ways and efforts, such as further lawsuits, reporting the case to the police, petition for appeals, cassation and reconsideration.

The dispute resolution process based on rights should be the last resort after negotiation and mediation efforts are deadlocked, because the dispute resolution process does require a long time period of minimum 10 months, time consuming, requires no small amount of energy, and requires careful financial considerations for a company. It is also necessary for business actors to consider whether the process can affect the performance and reputation of the company and its business continuity in a “smooth” manner.

  • Interest based, i.e. problems are resolved based on the interests of the disputing parties to achieve an “amicable settlement” by proposing a “win-win solution” so that none of the disputing parties feel disadvantaged.

Problem solving in this way is carried out through a direct negotiation process between the parties, as well as through a negotiation process facilitated by the mediator to further facilitate and bridge communication between the disputing parties, where the process is called mediation.

So, when does Mediation take place?

The mediation process could take place at any time and outside a court process, if the discussions or negotiations carried out by the disputing parties has reached deadlock situations and considered as failed. The parties could also choose to carry out a mediation process if they feel that they cannot communicate well so that it can lead to a deadlock if a direct negotiations are carried out without being facilitated by the mediator.

The mediation process is also part of a civil court process in the Indonesian General Court, regulated under the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 on Court Mediation Procedures. The regulation clearly stated and stipualted that basically a mediation process must be carried out by the disputing parties in all civil disputes in the Indonesian Court.

The mediation process could also be carried out in other dispute resolution processes through procedures at other dispute resolution institutions, in addition to the dispute resolution process through civil courts.

If you need further and in-depth explanation regarding mediation, please feel free to contact the author.

1

PENANGANAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh: Imam Hermanda, S.H.

Latar Belakang

Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara, disisi lain merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Kondisi tersebut harus dimaknai oleh setiap orang maupun pemerintah (negara) sebagai bentuk upaya yang dilakukan demi mewujudkan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, diantaranya melindungi kepentingan subyek hukum dalam berkehidupan negara.[1]

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya (UUD 1945)[2], diatur bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukumdan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945[3] diatur, bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Kemudian dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945[4] juga diatur, bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Oleh karenanya setiap manusia berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dan hak asasi untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam persamaan dan keadilan.

Dalam perkembangan masyarakat saat ini, tindak KDRT baik berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran dalam kehidupan rumah tangga senyatanya memang terjadi, sehingga guna menghapus KDRT dibutuhkan suatu tindakan penanganan atau penegakan hukum yang efektif.  KDRT sendiri dapat terjadi pada suami, isteri, dan anak serta mereka yang berada dalam lingkup rumah tangga. Masyarakat umum masih menganggap bahwa anggota keluarga itu merupakan milik “laki-laki” dan masalah KDRT adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain. Sedangkan sistem hukum dan sosial budaya yang ada sejauh ini senyatanya dirasakan masih belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.[5]

Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23/2004)[6], diharapkan mampu melindungi korban dari berbagai tindak kekerasan dalam rumah tangga, dimana umumnya dialami pihak perempuan sebagai korbannya. Negara dan masyarakat harus bekerjasama dalam melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 23/2004[7] diatur, bahwa Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan”.

Usman Basuni, selaku Asisten Deputi Bidang Pencegahan KDRT Kemen. PPPA RI, menegaskan bahwa tindak KDRT bukanlah persolan privat/domestik yang tidak boleh diketahui orang lain. KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Sehingga UU No. 23/2004 diharapkan dapat memberikan jaminan dalam mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku serta melindungi korban.[8] Berdasarkan data KPPPA RI menunjukkan bahwa fenomena kasus KDRT terhadap kaum perempuan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasinal (SPHN) pada tahun 2016, tindak KDRT dialami oleh perempuan usia 15-64 (lima belas sampai dengan enam puluh empat) tahun, baik oleh pasangan hidup maupun bukan pasangan dalam periode setahun terakhir atau semasa hidup.[9]

Adapun bentuk kekerasan yang banyak dialami oleh perempuan, diantaranya berupa :[10]

  1. Kekerasan fisik

Meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan kerasa pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.

  • Sebesar 18.3 % (delapan belas koma tiga persen) perempuan yang sudah menikah dengan jenjang usia 15-64 tahun mengalami kekerasan dan/atau seksual;
  • Sebesar 12.3 % (dua belas koma tiga persen) perempuan mengalami kekerasan fisik tindak KDRT;
  • Sebesar 10.6 % (sepuluh koma enam persen) perempuan mengalami kekerasan seksual tindak KDRT.
  • Kekerasan Emosional atau Psikologis

Bentuknya meliputi ; tindakan mengancam, memanggil degan sebutan tidak pantas dan (cenderung) mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lain sebagainya. Sebanyak 1 dari 5 orang perempuan yang telah menikah pernah mengalami kekerasan emosional, yakni sebesar 20.5 % (dua puluh koma lima persen).

  • Kekerasan Ekonomi

Bentuknya meliputi ; meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Dimana sebanyak 1 dari 4 orang perempuan mengalami kekerasan ekonomi atau sebesar 20.4 % (dua puluh koma empat persen).

  • Kekerasan bentuk lainnya.

Kekerasan dalam bentuk lainnya dapat berupa, :

  • Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman (sebagaimana telah diuraikan adalah sebesar 10.6 %).
  • Pembatasan aktivitas oleh pasangan

Kekerasan ini banyak menghantui perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, misalnya; pasangan yang terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, termasuk juga mudah marah dan suka mendapat ancaman, dimana kekerasan yang terakhir merupakan jenis tindak kekerasan dalam KDRT yang sering dialami perempuan yang telah menikah, yakni sebesar 42.3% (empat puluh dua koma tiga persen).

Berdasarkan pandangan tersebut di atas, penulis tertarik untuk membahas mengenai Penanganan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya terkait peran instansi penegakan hukum serta upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan dalam menanganitindak KDRT di masyarakat yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut.

Adapun uraian pembahasan yang dapat penulis sampaikan, diantaranya sebagai berikut :

Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT seringkali dinilai sebagai sebuah permasalahan yang sulit untuk dipecahkan. Bisa jadi oleh karena banyaknya alasan baik pemaaf maupun pembenar, pelaku KDRT seringkali tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya merupakaan sebuah tindak pidana KDRT atau pelaku KDRT menyadari bahwa yang dilakukannya merupakan suatu tindak KDRT namun pelaku mengabaikannya karena berlindung dibawah norma tertentu yang berlaku dalam masyarakat, sehingga menganggap tindak pidana KDRT yang terjadi adalah sebuah kewajaran dan merasa sebagai masalah yang bersifat pribadi.[11]

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Bab I Ketentuan Umum UU No. 23/2004[12] yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga, adalah “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Bab Ketentuan Umum UU No. 23/2004 juga disebutkan, diantaranya bahwa :[13]

  • Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
  • Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
  • Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
  • Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23/2004 di atas, maka dalam pandangan penulis pembatasan yang termasuk kategori disebut sebagai “subjek hukum” dalam hal terjadi tindak KDRT, diantaranya :

  1. Setiap perbuatan terhadap seseorang

Artinya bahwa tindakan KDRT yang dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 23/2004 dilakukan oleh dan/atau siapa saja manusia/seseorang terhadap diri orang lain (seseorang);

  • Terutama (dilakukan terhadap) perempuan

Bahwa suatu tindakan KDRT itu dilakukan terhadap siapa saja orang namun diutamakan dilakukan terhadap dia/mereka yang berjenis kelamin “perempuan”;

  • dalam lingkup rumah tangga

Artinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh dan/atau terhadap seseorang tersebut haruslah yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya.

Sedangkan yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 23/2004[14], maka :

Ayat (1)        :       Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :

                                a). suami, isteri, anak; b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau; c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Ayat (2)        :       Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Oleh karenanya jelas berdasarkan ketentuan tersebut diperoleh suatu makna, bahwa yang termasuk kedalam kategori yang disebut sebagai “subjek hukum” dalam Tindak PidanaKDRTadalah setiap siapa saja (orang) yang melakukan Tindak KDRT terhadap seseorang terutamanya perempuan yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya atau membantu didalam rumah tangganya selama yang bersangkutan berada didalamnya (dipandang sebagai anggota keluarga).

Jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 23/2004, diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :[15]

  1. Kekerasan Fisik

Dalam ketentuan Pasal 6 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[16]

  • Kekerasan Psikis

Dalam ketentuan Pasal 7 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah  perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[17]

  • Kekerasan Seksual; atau

Dalam ketentuan Pasal 8 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :[18]

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; 
    1. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial  dan/atau tujuan tertentu.
  2. Penelantaran Rumah Tangga

Dalam ketentuan Pasal 9 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa :[19]

  • Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
    • Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali  orang tersebut.

Oleh karenanya jelas sesuai ketentuan tersebut di atas, bentuk atau jenis tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa ; kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan/atau berupa tindakan penelantaran terhadap mereka yang berada dalam lingkup rumah tangganya.

Hak-hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal seseorang menjadi korban tindakan KDRT, maka kepada yang bersangkutan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU No. 23/2004, berhak diantaranya mendapatkan :[20]

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
    1. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; 
    1. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; 
    1. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan; dan
    1. Pelayanan bimbingan rohani.

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b dan huruf d UU No. 23/2004, diaturbahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk memberikan perlindunggan kepada korban dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan atas korban.[21]

Sedangkan terkait upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 di atas, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 UU No. 23/2004, diatur bahwa :

  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
  • Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung  sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 23/2004, mengatur bahwa dalam rangka memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.[22] Disamping itu, dalam rangka melakukan pendampingan terhadap korban KDRT, terutamanya terkait memberikan perlindungan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 UU No. 23/2004, maka seorang advokat wajib :[23]

  1. Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
    1. Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
    1. Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Perlindungan Yang Dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Sebagaimana diketahui, bahwa selain telah diatur di dalam undang-undang khusus tentang tindak KDRT, perlindungan yang dilakukan LPSK bagi saksi dan/atau korban tindak pidana KDRT saat ini juga diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31/2014), terutamanya saksi dan korban kekerasan rumah tangga yang menghadapi situasi yang sanngat mengancam.[24]

Ketentuan Pidana Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal terjadi tindak KDRT yang dialami oleh seseorang baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun tindakan penelantaran dalam rumah tangga, maka sesuai Bab IV-Ketentuan Pidana UU No. 23/2004, terhadap pelaku Tindak KDRT berlaku ketentuan pidana, diantaranya :[25]

Pasal 44 :

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap  isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45 :

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46 :

Setiap orang yang melakukan  perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47 :

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf bdipidana dengan pidana penjara  paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48 :

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling  banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49 :

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

  1. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
    1. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 50 :

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :

  1. Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; 
    1. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka jelas diatur bahwa terhadap pelaku Tindak KDRT baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun tindakan penelantaran akan diancam dengan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alat Bukti Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal penanganan tindak pidana, maka yang perlu dipersiapkan diantaranya yang paling utama adalah terkait dengan bukti permulaan dan/atau alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku, maka :

  1. Bukti permulaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)[26] di Indonesia, diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pada tahapan penyidikan, pengungkapan suatu perkara tindak pidana bertolak dari bukti permulaan yang ada dalam penanganan tindak pidana itu sendiri. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Majemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap. POLRI No. 14/2012)[27], maka yang dimaksud dengan bukti permulaan dalam hal penanganan suatu tindak pidana adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar dapat dilakukan penangkapan.

Dalam pandangan Chandara M. Hamzah yang mengutip pendapat Lamintang menyatakan, bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Sedangkan dalam tatanan praktis, bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai “bukti minimal” berupa alat bukti seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karena tidak adanya ketentuan eksplisit yang menyebutkan tentang apa saja yang termasuk bukti permulaan, maka selanjutnya Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya No. : 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.[28]

  • Alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP

Adapun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, diantaranya adalah:[29]

  1. Keterangan saksi;
  2. Keteranagan Ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan Terdakwa.
  • Penyimpangan Hukum Acara, Satu saksi ditambah satu alat bukti sah lainnya

Sekalipun telah dinyatakan dalam putusan MK RI bahwa terkait bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 54 UU No.23/2004 terkait penanganan Tindak KDRT, proses penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU No.23/2004 yang merupakan ketentuan khusus dalam penanganan tindak KDRT, dinyatakan bahwa :

“Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan di atas terkait pembuktian dalam penanganan tindak KDRT, salah satu alat bukti yang sah (berupa) keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

  • Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum bagi korban kekerasan seksual terkait tindak KDRT.

Menurut kamus hukum yg disusun oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan/atau lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di dalam pengadilan.[30] Oleh karenanya laporan hasil visum et repertum dapat pula dikatakan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP, dimana secara tegas menyatakan bahwa :

“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya”.[31]

Lebih lanjut, visum et repertumdapat dinyatakan masuk dalam kategori sebagai keterangan ahli berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa :

“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”.[32]

Selanjutnya terkait perlindungan bagi korban KDRT, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU                      No. 23/2004, dinyatakan bahwa sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Korban KDRT maka tenaga kesehatan harus membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. Sedangkan di dalam ayat (2) pasal tersebut diatur, bahwa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.[33]

Tindakan Yang Perlu Dilakukan Apabila Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam hal masyarakat mengalami suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka tindakan/ penanganan hukum terhadap pelaku dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :

  1. Penanganan non-Litigasi (non-Jalur Peradilan)
  2. Pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Upaya penanganan tindak KDRT secara non-Litigasi salah satunya dapat dilakukan dengan cara menyampaikan Pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sebagaimana dikutip dalam tulisan Emy Rosnawati pada Jurnal Kosmik Hukum, sebelumnya pemerintah telah membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2009, selanjutnya membentuk Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) berdasarkan Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.[34] Dalam hal pelayanan penanganan pengaduan oleh P2TP2A, korban tindak KDRT dapat menyampaikan pengaduannya ke P2TP2A dengan cara ;[35]

  1. Datang secara langsung ;

Dalam hal korban melakukan pengaduan secara langsung, korban akan diterima selanjutnya diidentifikasi kemudian diregister. Setelah itu, korban mengisi data dan menandatangani formulir pengaduan yang menunjukkan korban setuju kasusnya ditangani oleh pihak P2TP2A. Berikutnya korban diarahkan pada konselor atau divisi yang terkait sehubungan dengan pelayanan yang dibutuhkan. Misalkan pelayanan hukum, medis, psikologis, shelter (rumah aman), atau dirujuk ke lembaga lain yang berkaitan dengan masalah korban.

  • Melalui telepon/hotline; atau

Pengaduan korban KDRT melalui telepon/hotline akan diterima operator untuk dilakukan pendataan/ registrasi, selannjutnya diidentifikasi dan diserahkan ke konselor. Kemudian konselor mengambil keputusan untuk melakukan outreach (menjemput korban apabila korban tidak mampu datang sendiri), atau menyarankan korban datang langsung ke P2TP2A.

  • merupakan rujukan dari lembaga lain.

Informasi terjadinya tindak KDRT bisa dari laporan warga, informasi dari berbagai media maupun Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat suatu wilayah. Selanjutnya informasi tersebut akan dilakukan pengembangan informasi kepada kepolisian maupun pihak terkait dan selanjutnya dilakukan outreach.

Sedangkan terkait upaya penanganan yang dilakukan oleh P2TP2A dalam mengatasi tindak KDRT yang dialami masyarakat, diantaranya berupa :[36]

  1. Upaya Pencegahan

Sebagai pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi dari lembaga P2TP2A yang bertujuan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan gender.

  • Upaya Penanganan

Upaya penanganan dilakukan ketika kekerasan tersebut sudah terjadi. Upaya penanangan dilakukan dengan memberikan pelayanan medis, pelayanan psikologis, pelayanan hukum atau hanya sebatas tindakan konseling sesuai dengan kebutuhan korban, oleh karenanya untuk mempermudah masyarakat menjangkau P2TP2A maka dibentuk pos-pos pelayanan di setiap kecamatan yang mana pengurusnya diambil dari pengurus PKK Desa.

  • Upaya Pemulihan

Pemulihan kekerasan dalam rumah tangga diarahkan pada pulihnya kondisi  korban seperti semula baik fisik maupun psikis, sehingga korban dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan dapat hidup di tengah masyarakat seperti semula.

  • Pengaduan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga Negara independen yang dibentuk untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.[37] Berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) pada Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan (September 2011), menjelaskan bahwa pengaduan pada Komnas Perempuan merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan secara tidak langusung atas pemenuhan hak-hak perempuan korban tindak KDRT yang ditempuh diluar proses peradilan (non litigasi).[38]

Adapun dalam menanggapi korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan, disediakan Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja, :[39]

  • Unit Pengaduan dan Rujukan adalah sebuah unit kerja di Komnas Perempuan bertugas menerima perempuan korban kekerasan yang menghubungi langsung melalui telepon, datang langsung (pengaduan langsung)
  • Unit Pengaduan lahir karena Komnas Perempuan tidak boleh menolak perempuan korban kekerasan yang datang langsung, sedangkan Komnas Perempuan bukan lembaga pelayanan penanganan korban.
  • Unit Pengaduan dilayani oleh komunitas relawan dan dikoordinator oleh seorang Koordinator dan berada dibawah koordinasi Subkom Pemantauan.
  • Penanganan Litigasi (Jalur Peradilan)

Upaya penanganan tindak KDRT secara Litigasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, antara lain yaitu :

  1. Melalui permohonan dan/atau gugatan perceraian (perdata) melalui Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri).

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974),[40] menyatakan bahwa : “Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 38 UU No. 1/1974, dinyatakan bahwa :[41]

“Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan”.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1/1974, diatur pula bahwa :[42]

“Percerian hanya dapat dilakukan didepan pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan”.

Oleh karenanya selain diatur dalam ketentuan UU No. 23/2004 sebagaimana telah penulis uraikan di atas, dalam hal terjadi suatu tindak KDRT yang dilakukan oleh salah seorang diantara pasangan suami-isteri yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah, maka salah seorang diantara keduanya dapat mengajukan permohonan/gugatan perceraian karena alasan atau alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf b, huruf d dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975),[43]dimana secara tegas diatur bahwa :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

…,dst., …

  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

..;

  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

..;

  • antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Oleh karenanya jelas, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka hal-hal yang diatur di dalam ketentuan UU No. 1/1974 Jo. PP No. 9/1975 dapat menjadi beberapa alasan yang patut atas terjadinya perceraian diantara pasangan suami-isteri yang terikat perkawinan secara sah.

  • Pengaduan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unit PPA)

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan KAPOLRI Nomor 10 tahun 2007 tentang Organinsasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Per. Kapolri No. 10/2007), dijelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat  Unit PPA adalah Unit yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[44] Selanjutnya dalam Pasal 3 Per. Kapolri No. 10/2007 tersebut diatur, bahwa Unit PPA bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[45] Sedangkan dalam Pasal 4 ditegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, unit PPA menyelenggarakan fungsi :[46]

  1. Penyelenggaraan dan perlindungan hukum;
    1. Penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
    1. Penyelenggaraan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.

Terkait proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka dalam hal terjadi tindak KDRT dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dimana ini mengandung konsekuensi bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 tahun 1981) merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyidikan tindak KDRT, kecuali memang ditentukan lain dalam UU No. 23/2004 sebagai peraturan yang bersifat lebih khusus dalam hal penanganan tindak KDRT. Dalam ketentuan UU No. 23/2004 diatur secara tegas, bahwa   korban berhak melaporkan secara langsung apabila terjadi tindak KDRT kepada kepolisian setempat, baik ditempat kejadian perkara (Pasal 26), maupun memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan tindak KDRT kepada pihak kepolisian, baik ditempat korban maupun di tempat kejadian perkara (Pasal 26 ayat (2)). Sedangkan dalam hal korban tindak KDRT adalah perempuan, makalaporan/pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 27).[47]

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No. 23/2004, diatur bahwa tujuan penghapusan KDRT diantaranya :[48]

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
  3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  4. Memelihara keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Penanganan kasus tindak KDRT melalui jalur hukum pidana menurut UU No. 23/2004 dinamakan penanganan dengan sistem peradilan terpadu, dimana dilakukan berdasarkan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga baik dalam tahap penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang mengedepankan                 prinsip keseimbangan antara pelaku dan korban serta pemulihan korban. Artinya bahwa penanganan kasus tindak KDRT tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan namun juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya. Selanjutnya, Penyidik dalam melakukan penyidikan tidak bekerja sendiri melainkan secara terpadu bekerja sama-sama dengan tenaga kesehatan/rumah sakit, pendamping korban dan rohaniwan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam mengungkap peristiwa tindak KDRT yang dilaporkan/diadukan. Selanjutnya jika proses penyelidikan telah selesai dilakukan dan memasuki tahapan penyidikan, maka kuasa hukum korban akan mendampingi disamping kuasa hukum pelaku yang mendampingi pelaku. Kemudian, untuk tahapan pertama yang dilakukan penyidik adalah menyelesaiakan berita acara pemeriksaan sekaligus juga secara paralel dilakukan proses mediasi oleh semua pihak. Mediasi disini adalah musyawarah mufakat dihadapan penyidik, jaksa dan atau hakim untuk mencari titik temu yang menguntungkan semua pihak dalam rangka dalam rangka memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.[49]

Oleh karenanya, dalam rangka penanganan tindak KDRT pada Unit PPA Kepiolisian Republik Indonesia, maka pengutamaan atas prinsip perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum bagi pelaku KDRT serta pemulihan dilakukan secara terpadu oleh penyidik bekerja sama dengan pendamping dan/atau rohaniwan,         hal mana ini dilakukan untuk mencari solusi tebaik bagi peyelesaian permasalahan yang dilaporkan/diadukan oleh korban KDRT.

Berdasarkan pandangan tersebut sebagaimana penulis uraikan di atas, dalam hal terjadi tindak KDRT, baik kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, penanganan tindak KDRT dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :

  1. Upaya Penanganan Tindak KDRT secara non-Litigasi, :
  2. melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu) ; Upaya Pencegahan, Upaya Penanganan, Upaya Pemulihan.
  3. Pengaduan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Surat Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005) : Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja.
  4. Unit Penanganan Tindak KDRT secara Litigasi, :
  5. Permohonan dan/atau gugatan perceraian (perdata) melalui Pengadilan (UU No. 23/2004 Jo.                  UU No. 1/1974 Jo. PP No.9/1975).
  6. Laporan/Pengaduan Tindak KDRT pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit PPA (UU No. 8/1981 Jo. UU No. 23/2004 Jis. Per. Kapolri No. 14 tahun 2012 Jo. Per. Kapolri No. 10/2007).

[1] VN Pramono, BAB II Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Isteri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : ‎2016, Hlm. 19, http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/14697/2/T1 312016703 BAB%20II. pdf. Dikutip pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 14.00 WIB.

[2] Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Perubahan ke-IV, Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.00 WIB.

[3]Ibid., Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

[4]Ibid., Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.

[5] Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang : 2010, Hlm. 17., https://lib.unnes.ac.id/2971/1/6520.pdf. Dikutip pada tanggal 12 Mei 2019, Pkl.15.00 WIB.

[6]Op.cit., Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga : Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95. www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.15 WIB.

[7]Ibid.,Pasal 1 angka 4.

[8] Kemen.PPPA RI, KDRT Bukan Lagi Ranah Privat, Segera Laporkan Jika Anda Menemukan Kasusnya! (Dipublikasikan hari Jum’at, tanggal 9 Maret 2018), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 14.00 WIB.

[9] Kemen.PPPA RI, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya, (Dipublikasikan hari Sabtu, tanggal 19 Mei 2019), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.

[10]Ibid.,

[11] Sist. Informasi Ditjen. PP Kemenkumham RI, Artikel Hukum Pidana : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Copyright 2019, www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.10 WIB.

[12]Op.cit., UU No. 23 Tahun 2004., Pasal. 1 angka 1.

                        [13] Ibid.,

                        [14]Ibid., Pasal 2.

[15]Ibid., Pasal 5.

[16]Ibid., Pasal 6.

[17]Ibid., Pasal 7.

[18]Ibid., Pasal 8.

[19]Ibid., Pasal 9.

[20]Ibid., Pasal 10.

[21]Ibid., Pasal 15 huruf c dan huruf d.

[22]Ibid., Pasal 17.

[23]Ibid., Pasal 25.

[24] Tri Jata A.P., Hak Korban KDRT Atas Perlindungan LPSK (Bung Prokol : Selasa, 31 Mei 2016), www.hukumlonline.com, Dikutip pada 7 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.

[25]Op.cit.,UU No.23/20014 -Pasal 44 – Pasal 50.

[26]Kemenkumham RI – Ditjen. PP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 17, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 (KUHAP). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.

[27] Kepolisian Republik Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 686 (ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2012, diudangkan tanggal 5 Juli 2012). www.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei 2019.

[28] Tri Jata. A.P, Bung Prokol Hukumonline, Arti Bukti Permulaan Yang Cukup Dalam Hukum Acara Pidana (Jakarta, 4 Juli 2017), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 14.00WIB.

[29]Op.cit., KUHAP, Pasal 184 ayat (1).

[30] Dimas Hutomo, Bung Prokol Hukumonline, Benarkah Visum Terhadap Korban KDRT Harus di RSCM?(Jakarta, 9 April 2019), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 16.00WIB.

[31]Op.cit.,KUHAP – Pasal 187 ayat (1).

[32]Ibid., Pasal 133 ayat (1).

[33]Op.cit.,Dimas Hutomo, Bung Prokol Hukumonline.

                        [34] Emy Rosnawati, Jurnal Kosmik Hukum, Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan  Perempuan Dan Anak  (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Vol. 18 No. 1 Januari 2018, ISSN 1411-9781), Pdf. Hal. 83. www.jurnalnasional.ump.ac.id. Diunduh pada tanggal 12 Mei 2019, Pkl. 19.00 WIB.

                        [35] Ibid., Hal. 90.

                        [36] Ibid., Hal. 92.

[37] Komnas Perempuan, Profil/Komnas Perempuan, www.perempuan.go.id. Dikutip pada tanggal 16 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.

[38] Ibid., Komnas Perempuan, Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan (September 2011), Pdf., Hal. 7. www.perempuan.go.id. Diunduh pada tanggal 16 Mei 2019, Pkl. 17.30 WIB.

[39] Ibid., 12.

[40]Kemenkumham RI – Ditjen. PP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, Pasal 33, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 (UU No.1/1974). www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.

[41]Ibid., Pasal 38.

[42]Ibid., Pasal 39 ayat (1).

[43]Kemenkumham RI – Ditjen. PP, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf b, huruf d dan huruf f, Lembaran Negara Tahun Nomor 12 tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050 tahun 1975(PP No.9/1975). www.ditjenpp.go.id. Diunduh  pada tanggal 6 Mei 2019, Pkl. 18.00 WIB.

[44] Kepolisian Republik Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 10 tahun 2007 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2007, Pasal 1 angka 1 (ditetapkan di Jakarta tanggal 6 Juli 20107). www.portal.divkum.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei 2019.

[45] Ibid., Pasal 3.

[46] Ibid., Pasal 4.

[47] Neriati Takaliuang, Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lex Crimen Vol. II/No.3/2013, Pdf.    Hal. 8. https://media.neliti.com., diunduh pada tanggal 15 Mei 2019, Pkl. 14.00 WIB.

[48] Ibid., Hal. 11.

[49] Ibid., Hal. 12.

2

TERMINATION OF BUSINESS CONTRACT

By/Oleh: Gilang Nugroho – Managing Partner

*Silakan mengakses terjemahan Bahasa Indonesia dengan menggulir ke bawah


A GENERAL PREVIEW UNDER INDONESIAN LAW

With Covid-19 outbreak as new sources of uncertainty proliferating by the day, Indonesia is now bracing for economic slowdown as the pandemic has disrupted businesses and factories due to people are forced to stay at home to contain the coronavirus spread.  It is being recorded by the Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia that more than 3.06 million Indonesians have either been laid-off or furloughed during the pandemic. 

In this situation many business actors in Indonesia have taken various measures to keep their company survive through the crisis.  Some of contracts for project that are considered as non-essential, draining too many resources, and non-profitable during the pandemic are being suspended or even terminated as a way of saving the company from major losses.  However, this might not be easy as a wrong step in terminating a contract may lead the company to enter into a dispute with its counterparty which then resulting in a sour business relationship in the future, or even being blacklisted. 

We have received various inquiries from our clients and also some company managements seeking for our advice on how their company can terminate a contract without being exposed to an unnecessary legal risk or at least mitigating any legal risks.  The unique part is that different type of contract, content of the contract, counterparty that the company is being engaged with (government or private), client’s role in the contract, value of the contract, risks involved, etc. will affect on how we deliver our advice.  However, in general there are some factors that generally we will put into a spotlight for our client’s to check, as follows:

Is there a contractual engagement?

Before taking any further steps, the client might need to check the existence of contract itself.  It is not rare for us to find that some companies do not keep up a good track of contracts they entered into.  Most of the case is that the contract term is already expired, however the activities under the contract itself still carries on without any amendment. In this case, before the client terminated the contract, the contract itself has already been terminated.  Therefore, the client may not need to take legal action to its counterparty to terminate the contract (such as delivering a notice of contract termination, etc.).  Moreover, the client is in a better position to renegotiate the terms and conditions of the engagement most beneficial to them and the legal counsel may also rephrase the wordings in the contract most beneficial to the client’s current conditions.

We also found cases where the client is suggesting that there is no contract being established as they only signed Memorandum of Understanding (MOU), thus they do not need to follow proper procedures to terminate any engagement with the counterparty and may cancel the work or demobilize at any moment.  This is due to the common misinterpretation that abruptly define that MOU is not an agreement/contract under Indonesian law.  Although such principle is generally accepted by international practice, we are of the opinion that Indonesian law clearly specifies that as long a contract fulfills the provision of Article 1320 of Indonesian Civil Code.  Therefore, the content of the MOU itself is more of a determining factor than the headings/title bearing the name of “MOU”, especially when there is no provision that is expressing that the MOU is a non-binding agreement.  We often see MOU that already contained a specific terms and conditions, complete commercial terms, no expressions that it is a non-binding agreement, and there is no more definitive agreement has been ever made by the parties which lead that the MOU itself is a definitive contract and its termination must follow the procedures contained in it or Article 1266 of Indonesian Civil Code.

It is worth to note that there is also a type of contract where the signor will automatically subject to a terms and conditions determined in a separated media, or by simply accepting it while using a certain services or products, and these mean that a contract has been established.  This type of contract is common when procuring an IT based products or services.

Who is the counterparty?

Terminating a business contract that is becoming a burden to the company and moving into a more profitable business seems to be the easiest way to save the company.  However, such may not be the case if you are being engaged by Indonesian Government, State/Regional Owned Enterprise.

Before deciding to terminate a business contract with Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise, the client should observe carefully on the risk of a dispute that place the client of being unable to participate in a bidding process of another project initiated by Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise.  It is not unusual that a bidder is required to deliver a statement letter that itself is not under legal proceedings or dispute with Indonesian Government or State/Regional Owned Enterprise, even though it is a separated entity and different type project. Such statement letter may also include the affiliates of the bidder, thus making the whole client’s group of company restricted to participate in certain projects.

Is there a waiver to Article 1266 of Indonesian Civil Code?

Terminating of contract can become difficult in Indonesia.   Without a waiver of Article 1266 of Indonesian Civil Code in a contract, then the terminating a contract will require a court proceeding.  We quote the Article 1266 of Indonesian Civil Code as follow:

“A void condition is deemed to have been included in reciprocal agreements, in case a  party does not fulfill his obligation.

In such case, the agreement is not void by law, but voidance must be requested to the Court. The request must also be made, even though the conditions of voidance concerning the non-fulfillment of an obligation is included in the agreement.

If the conditions of voidance is not included in the agreement, then the judge, considering the situation, upon the defendant’s request, has the discretion to fix a timeframe to fulfill such obligations, but such timeframe may not exceed one month.”

Usually a specific wording waiving the application of Article 1266 of Indonesian Civil Code is stipulated in contracts using Indonesian law as the governing law.  However, one can never be too sure without looking directly into the document.  In the absence of the waiver, then during the court proceedings all contracting parties still bound to its obligations under the contract until an issuance of court final and binding decisions.

Do you really wish for unilateral termination? Can’t you make it a mutual termination instead? How can MSS as your legal counsel assist you to decide which options to take?

We always assume that a dispute will not be beneficial for the client.  A unilateral termination, even though being set out in the contract and its conditions has been fulfilled, often leads to legal action by the counterparty which then creates another problem for the client.  Except under circumstances that heavy losses may incur to the client should the contract not immediately terminated, it is the best for the client to reach a mutual termination.

In a situation that the client still unsure to choose the most suitable options, we can assist the client by making a SWOT Analysis to identifies the best option available.  We will carry out our analysis by reviewing all documents related to the transactions including contracts, receipts, recorded communications, minutes of handover, minutes of meeting, and other materials we deemed necessary to assess the strength and weaknesses of the client, threats and opportunities for the client to proceed with.  With personnel comprises of legal counsels with 10 – 36 years of experience in various major commercial projects in Indonesia involving local and foreign parties, MSS have the key strength to deliver a comprehensive analysis in the appropriate manners.

We believe a termination of the contract based on mutual agreement can be achieved if both parties are in good faith and resolve to a win-win solution. It is not infrequent that the negotiation process between the client and his counterparty is not attended by both parties’ legal counsel in order to ensure that a conducive and swift settlement is reached. We recommend the parties to sign a Head of Terms as a record for the main points and any agreed conditions during the negotiation process, including the background, the procedures in resolving any outstanding obligations, any agreed compensation amount, the deadline enter into a Mutual Termination Agreement, actions to be taken if any payment is fail to be made on time, vacating the project location/demobilization, etc. These Head of Terms can further be stipulated in a more definitive Mutual Termination Agreement, and then formalized for further procedures/registration if necessary.Should you wish to have further information, please do not hesitate to contact our counsel directly by email.  Please refer to our legal notice on accessing and using this publication in our website http://msscounsel.com/legal-notice/.

Terjemahan:

PENGAKHIRAN KONTRAK BISNIS

TINJAUAN UMUM BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

Dengan merebaknya Covid-19 sebagai sumber baru ketidakpastian yang semakin meningkat dari hari ke hari, Indonesia saat ini tengah bersiap untuk perlambatan ekonomi disebabkan pandemi ini telah mengganggu jalannya bisnis dan operasional pabrik, yang utamanya disebabkan karena orang-orang terpaksa tinggal di rumah untuk menahan penyebaran virus korona.  Saat ini telah tercatat oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia bahwa lebih dari 3,06 juta orang Indonesia telah di-PHK atau dirumahkan selama masa pandemi.   

Dalam situasi demikian, tidak sedikit pelaku usaha di Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga agar perusahaan tetap dapat bertahan melalui krisis.  Beberapa kontrak untuk proyek yang dianggap tidak penting, menghabiskan terlalu banyak sumber daya, dan tidak menguntungkan selama pandemi ditunda atau bahkan ditinggalkan sebagai cara untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang lebih besar.   Namun, ini mungkin tidaklah semudah yang kelihatannya, karena langkah yang salah dalam mengakhiri kontrak dapat menyebabkan perusahaan terlibat dalam perselisihan dengan rekanannya yang kemudian mengakibatkan hubungan bisnis yang buruk di masa depan, atau bahkan dimasukkan dalam daftar hitam. 

Kami telah menerima berbagai pertanyaan dari klien kami dan juga beberapa manajemen perusahaan yang meminta saran kami tentang bagaimana perusahaan mereka dapat mengakhiri kontrak tanpa terpapar resiko hukum yang tidak seharusnya atau setidaknya memitigasi risiko hukum yang ada.   Beberapa hal yang unik bagi kami, berbagai jenis kontrak, isi kontrak, rekanan yang terlibat dengan perusahaan (pemerintah atau swasta), peran klien dalam kontrak, nilai kontrak, risiko yang terlibat, dll. akan mempengaruhi bagaimana kami menyampaikan advis kami selaku konsultan hukum. Namun demikian, secara umum terdapat beberapa faktor yang akan kami sorot agar dicek dahulu oleh klien, sebagai berikut: 

Apakah kontrak itu memang ada?

Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, klien mungkin perlu memeriksa keberadaan kontrak itu sendiri. Tidak jarang kami menemukan bahwa beberapa perusahaan tidak memiliki rekam jejak kontrak yang baik. Sebagian besar yang terjadi adalah jangka waktu kontrak sebenarnya sudah berakhir, namun kegiatan di bawah kontrak itu sendiri masih berjalan tanpa adanya suatu amandemen kontrak mengenai perpanjangan jangka waktu.  Dalam hal ini, sebelum klien mengakhiri kontrak maka kontrak itu sendiri sebenarnya telah berakhir. Oleh karena itu, klien mungkin tidak perlu mengambil tindakan hukum definitive kepada rekanannya untuk mengakhiri kontrak, seperti misalnya mengirimkan notifikasi pengakhiran kontrak, dll.   Selain itu, klien berada dalam posisi yang lebih bagus untuk menegosiasikan kembali syarat dan ketentuan perikatan yang dirasa paling baik bagi dirinya dan kami selaku penasihat hukum juga dapat membantu dengan menyusun kembali ketentuan-ketentuan dalam kontrak agar menyesuaikan dan paling tepat bagi kondisi klien saat ini.

Kami juga menemukan kasus-kasus di mana klien beranggapan bahwa tidak ada suatu perjanjian yang definitif karena mereka hanya menandatangani Nota Kesepahaman (MOU), sehingga mereka tidak perlu mengikuti prosedur yang tepat untuk mengakhiri transaksi dengan pihak mitra kontrak dan dapat membatalkan pekerjaan atau melakukan demobilisasi kapanpun klien mau.   Hal ini disebabkan oleh kesalahan penafsiran umum terjadi di Indonesia, dimana terdapat anggapan bahwa bahwa MOU bukanlah perjanjian atau kontrak berdasarkan hukum Indonesia.   Meskipun pendapat semacam itu secara umum telah diterima oleh praktik internasional, namun kami berpendapat bahwa hukum Indonesia secara tegas telah menetapkan bahwa selama suatu kontrak dibuat dengan memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Indonesia, maka kontrak itu adalah suatu kontrak yang definitif. Oleh karena itu, isi MOU itu sendiri lebih merupakan faktor penentu dibandingkan judul dokumen bertuliskan “MOU/Nota Kesepahaman” semata, terutama ketika tidak ada ketentuan pasal di dalamnya yang menyatakan bahwa dokumen MOU tersebut adalah kesepakatan yang tidak mengikat.  Kami bahkan sering melihat MOU yang telah memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu, ketentuan komersial yang lengkap, tidak adanya pasal yang menyatakan bahwa dokumen MOU adalah kesepakatan yang tidak mengikat, dan tidak adanya dokumen kontrak definitif yang kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkontrak, sehingga hal ini mengarahkan bahwa MOU itu sendiri adalah jelas suatu kontrak definitif dan pengakhirannya harus mengikuti prosedur yang tercantum di dalamnya atau Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia. 

Perlu dicatat juga bahwa bahwa terdapat pula jenis kontrak di mana pihak penandatangan akan secara otomatis tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam suatu media yang terpisah, atau cukup dengan hanya menekan tombola tau kolom yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima isinya pada saat akan menggunakan layanan atau produk tertentu, sehingga yang demikian ini diartikan bahwa suatu kontrak definitive telah diadakan.  Jenis kontrak ini biasanya terdapat pada pembelian produk atau layanan berbasis Teknologi Informasi.

Siapakah mitra kontrak anda?

Mengakhiri kontrak bisnis yang menjadi beban bagi perusahaan dan beralih ke bisnis yang lebih menguntungkan nampak menjadi cara termudah untuk menyelamatkan perusahaan. Namun, hal tersebut bisa jadi sebaliknya ketika anda sedang terlibat dalam hubungan kontraktual dengan Pemerintah Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak bisnis dengan Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, klien harus memperhatikan dengan seksama resiko sengketa yang menyebabkan klien tidak dapat melakukan proses pengadaan/tender dalam proyek-proyek lain yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.  Hal ini disebabkan oleh praktek yang lazim bahwa seorang peserta pengadaan barang/jasa diharuskan untuk menyampaikan suatu surat pernyataan bahwa dirinya tidak sedang dalam proses hukum atau sengketa dengan Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, terlepas dari argumentasi bahwa proses hukum atau sengketa itu terjadi dengan entitas yang berbeda dan proyeknya-pun jauh berbeda. Surat pernyataan tersebut juga dapat saja mencakup afiliasi dari peserta pengadaan barang/jasa, sehingga membuat seluruh afiliasi grup perusahaan klien menjadi terbatas untuk berpartisipasi dalam proyek tertentu.

Apakah terdapat pasal pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia?

Proses pengakhiran kontrak dapat menjadi sulit di Indonesia.  Tanpa pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia dalam suatu kontrak, maka pemutusan kontrak akan membutuhkan proses pengadilan. Kami kutip Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia di bawah ini:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang timbal  balik, andaikata salah satu pihak tidak  memenuhi kewajibannya.

Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.

Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

Biasanya terdapat suatu frase spesifik yang mengesampingkan penerapan Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia dalam suatu kontrak menggunakan hukum Indonesia.  Namun, anda tentu tidak boleh terlalu yakin tanpa mengecek langsung kepada dokumennya.   Tanpa adanya pasal pengesampingan, maka selama proses pengadilan berjalan seluruh pihak yang berkontrak masih terikat dengan kewajibannya berdasarkan kontrak hingga dikeluarkannya keputusan pengadilan yang final dan mengikat.

Apakah anda benar-benar ingin melakukan pengakhiran kontrak sepihak? Tidak bisakah anda mengambil langkah pemutusan atas dasar kesepakatan bersama? Bagaimana MSS sebagai penasihat hukum anda dapat membantu anda memutuskan opsi mana yang akan diambil?

Kami selalu berprinsip bahwa perselisihan tidak akan mendatangkan manfaat yang lebih bagi klien. Pengakhiran kontrak secara sepihak, meskipun ini telah ditetapkan dalam kontrak dan syarat-syaratnyapun telah terpenuhi, tetap saja seringkali mengarahkan mitra berkontrak klien mengambil langkah hukum yang kemudian menciptakan masalah baru bagi klien.   Kecuali dalam suatu situasi dimana kerugian yang lebih besar dapat terjadi pada klien jika kontrak itu tidak segera dihentikan, maka pemutusan kontrak atas dasar kesepakatan bersama adalah pilihan yang terbaik bagi klien. 

Dalam situasi di mana klien masih ragu untuk memilih opsi yang paling sesuai, kami dapat membantu klien dengan membuat SWOT Analysis untuk mengidentifikasi opsi terbaik yang tersedia.   Kami akan melakukan analisis dengan meninjau seluruh dokumen yang terkait dengan transaksi termasuk kontrak, tanda terima, rekaman komunikasi, berita acara serah terima, notulen rapat, dan bahan-bahan lain yang kami anggap perlu untuk menilai titik kuat dan titik lemah klien, keadaan yang merupakan ancaman bagi klien dan peluang apa yang dapat klien lakukan. Personil MSS terdiri dari penasehat-penasehat hukum dengan 10 – 36 tahun pengalaman di berbagai  proyek-proyek komersial skala besar di Indonesia yang melibatkan pihak lokal maupun pihak asing, dengan ini kami dapat memberikan analisis yang komprehensif.  

Pemutusan kontrak atas dasar kesepakatan bersama dapat diraih jika kedua belah pihak memang beritikad baik dan memutuskan untuk memilih jalan win-win solution.  Tidak jarang proses negosiasi antara klien dengan mitra berkontraknya tidaklah dihadiri oleh konsultan hukum kedua belah pihak demi menjaga agar tercapainya penyelesaian yang kondusif dan cepat.  Kami menyarankan agar para pihak menandatangani dokumen Butir-Butir Kesepakatan yang memuat intisari hal-hal yang disepakati selama proses negosiasi antara lain later belakang, tata cara penyelesaian kewajiban yang telah timbul, nilai ganti rugi yang disepakati, batas waktu pembuatan Perjanjian Pengakhiran Bersama, akibat jika tetap gagal melaksanakan pembayaran lebih lanjut, pengosongan lokasi/demobilisasi, dll.  Butir-Butir Kesepakatan ini kemudian dapat dituangkan dalam Perjanjian Pengakhiran Bersama yang lebih definitive, untuk kemudian diproses/didaftarkan lebih lanjut apabila diperlukan. 

Jika anda ingin memperoleh informasi lebih lanjut mohon agar tidak ragu untuk menghubungi konsultan hukum kami secara langsung melalui surat elektronik.  Mohon dalam mengakses atau menggunakan tulisan publikasi ini anda merujuk pada pemberitahuan resmi pada situs web kami http://msscounsel.com/legal-notice/.

1 2 3