0

POLIGAMI DALAM SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Oleh: Imam Hermanda, S.H.

Asas Monogami dalam UU Perkawinan

Sebelum membahas poligami dalam sistem hukum Republik Indonesia, maka perlu kita garis bawahi dahulu bahwa pada dasarnya
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)  menganut asas monogami. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan, telah didefinisikan “perkawinan” sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria  dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.

Selanjutnya asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Namun, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).

Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia

Merujuk pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), secara garis besar mengatur bahwa :

Pasal 55 KHI :

  • Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri;
  • Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
  •  Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56 KHI :

  • Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
  • Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
  • Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, secara spesifik KHI mengatur bahwa :

Pasal 57 KHI :

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58 KHI :

  • Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :
  • adanya pesetujuan isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan       anak-anak mereka.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
  • Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59 KHI :

Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Poligami Dalam UU Perkawinan

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 serta memperhatikan Pasal 9 UU Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan :

Pasal 4 UU Perkawinan :

  • Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya;
  • Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;       c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan juga mengatur, bahwa :

  • Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam         Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anak mereka.
  • Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan  bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Pasal 9 UU Perkawinan :

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Persyaratan Permohonan Izin Poligami :

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP Perkawinan mengatur bahwa, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 41 PP perkawinan menentukan bahwa :

Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :

  1. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
  • Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
  • surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
  • surat keterangan pajak penghasilan; atau
  • surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
  • Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan prosedur pengajuan Permohonan Izin Poligami, diantaranya sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan rangkap 7 menggunakan kertas A4, disertai softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  5. Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah (Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai);
  6. Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan;
  7. Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  8. Surat Pernyataan berlaku adil;
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Termohon/Isteri Pertama, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4;
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri;
  11. Surat Keterangan pemisahan harta kekayaan;
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius.
0

APAKAH ITU MEDIASI DALAM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA?WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT?


Please scroll down for English translation.

Oleh: M.Syaifudin Syahrir, SH., MBA. – Mediator Indonesia bersertifikat/Certified Indonesian mediator.

Apa itu Mediasi?

Sengketa atau perselisihan merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu hubungan antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku bisnis maupun antar pelaku bisnis terjadi suatu kondisi perbedaan kepentingan. Masing–masing pihak dihadapkan pada sebuah situasi perbedaan dalam menginterpretasikan suatu hal, suatu masalah dan lain sebagainya, karena adanya perbedaan kepentingan masing–masing pihak.

Sengketa atau perselisihan idealnya diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui suatu pembicaraan negosiasi oleh para pihak baik langsung maupun difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral melalui suatu proses mediasi yang difasilatasi oleh seorang atau dua orang mediator untuk mencapai kondisi hasil akhir yaitu perdamaian antara para pihak yang bersengketa berdasar “win-win solution” yang tidak mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan.

Namun demikian, tidak semua penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai “win-win solution”, karena kami mencatat terdapat beberapa pendekatan lain yang umum digunakan dalam penyelesaian sengketa berupa:

  • Power based, yaitu menggunakan kekuatan, pemaksaan, ancaman, masalah “diselesaikan” atas paksaan pihak yang lebih kuat, yang dapat mengarah kepada suatu “penyelesaian semu”. Penyelesaian semu tersebut dapat membuat pihak yang merasa lebih lemah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya.
  • Right based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan keputusan pihak lain yang bukan merupakan pihak-pihak yang bersengketa, salah satu contohnya adalah melalui suatu keputusan pengadilan, yang keputusannya adalah dapat berupa “menang atau kalah”. Keputusan penyelesaian berdasarkan right based dapat juga membuat pihak yang kalah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi keputusan penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya, seperti upaya hukum gugat balik, melaporkan kepada kepolisian, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Proses penyelesaian sengketa berdasarkan right based sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah upaya negosiasi dan mediasi mengalami kebuntuan, karena proses penyelesaian sengketa tersebutdapat menjadi panjang, memakan waktu yang lama, memerlukan tenaga yang tidak kecil, serta perlu pertimbangan finansial yang matang bagi suatu perusahaan. Perlu dipertimbangkan pula bagi para pelaku bisnis apakah proses tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi dari perusahaannya dan kelangsungan bisnisnya secara “smooth”.

  • Interest based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu “perdamaian” dengan mengemukakan penyelesaian secara “win-win solution” sehingga tidak ada pihak-pihak pihak yang bersengketa merasa dirugikan.

Penyelesaian masalah dengan cara ini dilakukan melalui suatu proses negosiasi langsung antara para pihak, maupun melalui proses negosiasi yang difasitasi oleh mediator untuk lebih melancarkan dan menjebatani komunikasi antara pihak yang bersengketa, dimana proses tersebut disebut mediasi.

Kapan Mediasi dilakukan?

Proses mediasi dapat dilakukan  sewaktu-waktu dan diluar suatu proses pengadilan, apabila perundingan atau negosiasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa mengalami kebuntuan dan telah gagal. Para pihak bisa juga memilih untuk dilakukan suatu proses mediasi apabila merasa bahwa mereka tidak dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dapat mengarah pada kebuntuan apabila dilakukan negosiasi langsung tanpa difasilitasi oleh mediator.

Proses mediasi juga merupakan bagian dari suatu proses pengadilan perdata di Pengadilan Umum Indonesia, dimana berdasarkan Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dimana secara jelas dinyatakan dan diatur bahwa pada dasarnya suatu proses mediasi wajib dilakukan oleh pihak yang bersengketa dalam semua sengketa perdata di Pengadilan.

Proses mediasi dapat dilaksanakan pula dalam proses penyelesaian sengketa lainnya melalui prosedur pada Lembaga Lembaga proses penyelesaian sengketa lainnya, selain proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan perdata.

Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dan mendalam sehubungan dengan mediasi dapat menghubungi penulis.

English Translation:

WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT?

What is Mediation?

Generally, to define a condition which a conflict or dispute is emerging, we should have a clarity that a situation where there is differences in interests between the communities, the community and business actors, as well as between business actors has occured. Each party is faced with a situation where there is a differences in interpreting a matter between them, a problem has arise etc, caused by the differences in the interests of each party.

Conflicts or disputes should ideally be resolved first through negotiation talks by the parties either directly or facilitated by a neutral third party through a mediation process facilitated by one or two mediators to achieve the final result: settlement between the disputing parties based on “win-win solution” that does not result in either party feeling aggrieved.

However, not every out of court settlement is carried out to reach “win-win solution”, as we had recorded there are some other approach generally used in out of court dispute resolution as follows:

  • Power based, this approach is using force, coercion, threats, problems “resolved” by coercion from a stronger party, which can lead to a “false solution”. This quasi-settlement can make parties who feel weaker will be unable to accept it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the settlement reached under such dispute resolution by using various ways and efforts.
  • Right based, i.e. problems are resolved based on the decisions of other parties who are not parties to the dispute, one example is through a court decision, the decision of which can be in the form of “win or lose”. Decisions based on rights based settlements can also make the losing party unable to accept it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the resolutions/decisions/determinations issued on the dispute by using in various ways and efforts, such as further lawsuits, reporting the case to the police, petition for appeals, cassation and reconsideration.

The dispute resolution process based on rights should be the last resort after negotiation and mediation efforts are deadlocked, because the dispute resolution process does require a long time period of minimum 10 months, time consuming, requires no small amount of energy, and requires careful financial considerations for a company. It is also necessary for business actors to consider whether the process can affect the performance and reputation of the company and its business continuity in a “smooth” manner.

  • Interest based, i.e. problems are resolved based on the interests of the disputing parties to achieve an “amicable settlement” by proposing a “win-win solution” so that none of the disputing parties feel disadvantaged.

Problem solving in this way is carried out through a direct negotiation process between the parties, as well as through a negotiation process facilitated by the mediator to further facilitate and bridge communication between the disputing parties, where the process is called mediation.

So, when does Mediation take place?

The mediation process could take place at any time and outside a court process, if the discussions or negotiations carried out by the disputing parties has reached deadlock situations and considered as failed. The parties could also choose to carry out a mediation process if they feel that they cannot communicate well so that it can lead to a deadlock if a direct negotiations are carried out without being facilitated by the mediator.

The mediation process is also part of a civil court process in the Indonesian General Court, regulated under the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 on Court Mediation Procedures. The regulation clearly stated and stipualted that basically a mediation process must be carried out by the disputing parties in all civil disputes in the Indonesian Court.

The mediation process could also be carried out in other dispute resolution processes through procedures at other dispute resolution institutions, in addition to the dispute resolution process through civil courts.

If you need further and in-depth explanation regarding mediation, please feel free to contact the author.