Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026: Langkah Awal Konsolidasi Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis


Oleh: M. Gilang Nugroho, S.H.






Note: English language version is available below





Menuju Indonesia Sebagai Penentu Harga Komoditas Strategis





Pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagaimana direncanakan Pemerintah dapat dipandang sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.





Dalam konteks tersebut, kewenangan BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas strategis memiliki keterkaitan yang menarik dengan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi salah satu agenda dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU P2SK").





Apabila kedua kebijakan tersebut berjalan secara berkesinambungan, Indonesia tidak lagi hanya berperan sebagai pemasok bahan baku yang mengikuti harga pasar internasional (price taker), tetapi berpotensi berkembang menjadi negara yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pembentukan harga (price influencer) bahkan dalam jangka panjang menjadi price maker bagi komoditas tertentu yang memiliki posisi strategis di pasar global.





Selain aspek harga, berbagai pemaparan Pemerintah juga menunjukkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia diproyeksikan memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan volume ekspor. Dalam skema tersebut, ekspor dapat ditingkatkan ketika harga global sedang menguntungkan, sementara pada saat harga internasional mengalami penurunan, sebagian komoditas dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk kebutuhan energi, pembangkit listrik, maupun industri dalam negeri.





Pengecualian Dari Kewajiban Ekspor Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia





Di tengah pendekatan sentralisasi tersebut, PP 24 Tahun 2026 tetap membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.





Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dapat dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor apabila memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, dan telah memperoleh persetujuan melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.





Meskipun demikian, ketentuan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.





Pertama, belum terdapat kejelasan apakah persyaratan investasi, divestasi, dan pengolahan/pemurnian tersebut harus dipenuhi secara kumulatif atau dapat dipenuhi secara alternatif. Penggunaan kata "dan" dalam norma tersebut cenderung mengarah pada pemenuhan secara kumulatif, namun redaksi "memuat ketentuan paling sedikit" masih membuka ruang interpretasi yang berbeda.





Kedua, PP 24 Tahun 2026 menggunakan istilah "kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah" tanpa memberikan penjelasan mengenai bentuk instrumen hukumnya. Sampai saat ini belum diketahui apakah Pemerintah akan menyediakan bentuk perjanjian baku, sejauh mana ruang negosiasi tersedia bagi pelaku usaha, serta bagaimana mekanisme perubahan maupun penyesuaian klausul kontrak di kemudian hari.





Ketiga, istilah "investasi" dan "divestasi" yang digunakan dalam ketentuan tersebut juga belum memiliki parameter yang jelas. Belum terdapat penjelasan apakah investasi dimaksud harus berbentuk penanaman modal langsung, investasi melalui pasar modal, maupun bentuk investasi strategis lainnya. Demikian pula dengan divestasi, belum terdapat kejelasan mengenai kepada siapa divestasi harus dilakukan, berapa persentasenya, serta indikator yang digunakan untuk menentukan kapan kewajiban divestasi dianggap telah terpenuhi.





Siapa Yang Dimaksud Dengan "Pelaku Usaha"?





Pertanyaan menarik lainnya adalah tidak adanya definisi yang lebih rinci mengenai pihak yang dimaksud sebagai "pelaku usaha".





Dalam praktik bisnis internasional modern, struktur kepemilikan perusahaan sumber daya alam sering kali melibatkan beberapa lapis perusahaan di berbagai yurisdiksi. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah pihak yang dimaksud adalah perusahaan pengekspor di Indonesia, perusahaan induk, afiliasi di luar negeri, atau bahkan pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner). Apakah ini artinya Pemerintah Indonesia bertujuan untuk menjalin kesepakatan langsung dengan "Bos Besar" daripada harus melalui entitas pihak ketiga?





Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat Pemerintah Indonesia saat ini sedang memperkuat rezim transparansi kepemilikan manfaat korporasi melalui berbagai kebijakan terkait verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat (beneficial ownership) terutama sejak terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.





Risiko Sengketa dan Kepastian Berusaha





Karena pengecualian diberikan melalui suatu kontrak atau perjanjian, maka aspek penyelesaian sengketa juga menjadi isu yang penting untuk diperhatikan.





Belum terdapat penjelasan mengenai forum penyelesaian sengketa yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan antara Pemerintah dan pelaku usaha terkait pelaksanaan kontrak tersebut. Pertanyaan mengenai pilihan hukum, arbitrase, pengadilan, dampak terhadap kegiatan usaha lainnya, serta kemungkinan terjadinya cross default masih memerlukan kejelasan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha.





Evaluasi Kontrak Eksisting





PP 24 Tahun 2026 juga mengatur bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.





Dalam pelaksanaannya, ketentuan ini berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan praktis. Banyak kontrak perdagangan internasional memuat klausul kerahasiaan yang membatasi pengungkapan isi kontrak kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, pelaku usaha kemungkinan perlu memperoleh persetujuan atau waiver dari pembeli luar negeri sebelum menyerahkan dokumen kepada BUMN Ekspor.





Selain itu, tidak semua transaksi ekspor dilakukan berdasarkan kontrak formal yang komprehensif. Dalam praktik perdagangan internasional tertentu, transaksi dapat dilakukan melalui korespondensi email, purchase order, atau dokumen perdagangan lainnya tanpa adanya kontrak jual beli yang terpisah dan terstruktur.





Mekanisme Pembayaran Menjadi Faktor Penentu





Pada akhirnya, keberhasilan implementasi kebijakan ekspor satu pintu kemungkinan akan sangat ditentukan oleh mekanisme pembayaran yang diterapkan.





Pertanyaan mendasar yang masih perlu dijawab adalah apakah PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai perantara ekspor atau sebagai pembeli tunggal (single buyer) yang membeli seluruh komoditas dari para pemasok domestik sebelum menjualnya ke pasar internasional.





Apabila mekanisme pembayaran dapat memberikan kepastian, menjamin arus kas pelaku usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan internasional tetap dinikmati oleh para produsen nasional, maka keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi menjadi instrumen yang memperkuat daya saing ekspor Indonesia.





Sebaliknya, apabila aspek pembiayaan, likuiditas, dan jaminan pembayaran tidak diatur secara memadai, maka tantangan implementasi dapat muncul seiring dengan besarnya volume perdagangan yang harus dikelola.










English Version





Government Regulation No. 24 of 2026: Indonesia's First Step Toward Consolidating Strategic Natural Resource Export Governance





The Government of Indonesia has issued Government Regulation No. 24 of 2026 concerning the Governance of Strategic Natural Resource Commodity Exports, introducing a new framework for the management of Indonesia's strategic commodity exports.





One of the most significant provisions is the appointment of a State-Owned Enterprise ("Export SOE") as the sole authorized entity to conduct exports of designated strategic commodities, either as owner or exclusive intermediary. In addition, the Export SOE is granted authority to determine export selling prices for such commodities.





At the initial stage, the regulation applies only to coal, palm oil, and ferro alloys. However, the phrase "implemented in stages" clearly indicates that additional commodities may be brought within the scope of the regime in the future.





From a policy perspective, the regulation reflects the Government's broader effort to strengthen control over the entire natural resource value chain, including production, downstream processing, trade, and exports.





Toward Indonesia Becoming a Strategic Commodity Price Maker





The proposed single-gate export model through PT Danantara Sumberdaya Indonesia may be viewed as part of a broader national strategy aimed at strengthening Indonesia's position in global commodity markets.





In this context, the authority granted to the Export SOE to determine export prices appears closely connected with the proposed establishment of a Mineral and Strategic Commodity Exchange under the ongoing reform of Indonesia's financial sector framework.





If implemented cohesively, these initiatives could gradually transform Indonesia from a commodity price taker into a price influencer, and potentially a price maker for selected strategic commodities.





Beyond pricing, various government presentations suggest that PT Danantara Sumberdaya Indonesia may also play a role in managing export volumes. Under such a model, exports could be increased during periods of favorable international prices, while domestic allocation may be prioritized when global market conditions weaken.





Exemptions From The Export SOE Requirement





Despite the centralized framework, the regulation provides an exemption mechanism for certain business actors.





Under Article 4 paragraph (2), exporters may be exempted from the obligation to export through the Export SOE if they have entered into an agreement with the Government of Indonesia containing provisions relating to investment, divestment, and domestic processing and/or refining activities, subject to approval through an inter-ministerial coordination process.





However, several important legal questions remain unresolved, including whether such requirements must be fulfilled cumulatively or alternatively, the legal nature of the contemplated agreements, and the extent of negotiation rights available to business actors.





Who Qualifies As A "Business Actor"?





The regulation does not provide a detailed definition of the term "business actor."





As modern natural resource investments frequently involve complex multinational ownership structures, uncertainty remains as to whether the relevant contracting party must be the exporting entity, a parent company, an offshore affiliate, or even the ultimate beneficial owner of the corporate group. Does this mean that the Government of Indonesia aim to struck the deal directly with the "big boss" rather through third parties firm?







This question becomes increasingly relevant given that the Government of Indonesia is currently strengthening the beneficial ownership transparency regime through various policies concerning the verification and supervision of beneficial owners, particularly following the issuance of Minister of Law Regulation No. 2 of 2025 on the Verification and Supervision of Beneficial Owners of Corporations.





Dispute Resolution And Investment Certainty





Since exemptions are granted through contractual arrangements, dispute resolution mechanisms become particularly important.





Questions relating to governing law, arbitration, litigation, cross-default implications, and the treatment of ongoing operations during disputes remain unanswered and will likely be critical considerations for investors.





Review Of Existing Contracts





The regulation further requires existing sales contracts signed prior to 1 June 2026 and still in force to be reviewed by the Export SOE.





This requirement may create practical challenges, particularly where contracts contain confidentiality obligations or where transactions are documented through commercial correspondence through email or simple purchase order rather than comprehensive written agreements.





Payment Mechanism As The Ultimate Test





Ultimately, the success of the single-gate export model may depend on one fundamental issue: payment certainty.





Whether PT Danantara Sumberdaya Indonesia acts merely as an export intermediary or as a single buyer purchasing commodities from domestic suppliers before reselling them internationally will significantly affect market acceptance.





If payment certainty, liquidity support, and fair economic returns can be ensured, the model may serve as an effective safety net for domestic suppliers. Conversely, without sufficient financial capacity and risk management mechanisms, implementation challenges may emerge as transaction volumes increase.







TAX ALERT FOR INTERNATIONAL NGOs IN INDONESIA


International NGOs (INGOs) operating in Indonesia face newly enforced tax obligations. These requirements, covering annual audits, fiscal clearance certificates, and coordinated enforcement by supervisory ministries, mark a new era of compliance.





Introduction





Indonesia has sharpened its regulatory and tax compliance framework for International Non-Governmental Organizations (INGOs). The Directorate General of Taxes (DJP), working in tandem with the Ministry of Foreign Affairs and other supervisory ministries (K/L pengampu), now places tax accountability at the heart of licensing and oversight.





In this alert, we highlight five critical obligations outlined in information we obtained on 25 September 2025, which INGOs must urgently integrate into their compliance systems. From our view, these obligations are not optional as failure to comply risks suspension, denial of license renewal, or even termination of operations in Indonesia.





This article complements the broader due diligence framework discussed in MSS Counsel’s “International NGOs in Indonesia: Legal and Tax Compliance Due Diligence”, underscoring the urgent need for INGOs to adopt a proactive compliance roadmap. The discussion is accessible in:

https://msscounsel.com/2025/07/18/international-ngos-in-indonesia-legal-and-tax-compliance-due-diligence-in-accordance-with-the-national-regulatory-framework/.










1. Annual Audited Financial Statements by a Registered Indonesian Public Accountant





Every INGO must prepare and submit annual financial statements audited by an independent public accountant registered in Indonesia.






  • Why it matters: Audited statements provide assurance to both regulators and donors that the INGO’s use of funds is transparent, accurate, and aligned with ISAK 35 (the Indonesian accounting standard for nonprofit entities).

  • Risk of non-compliance: Submitting unaudited or foreign-only audits will no longer suffice. DJP and supervisory ministries require Indonesian-registered auditors to sign off. Failure to comply may cast doubt on financial integrity and trigger regulatory red flags.

  • Recommended action: INGOs should establish an annual audit calendar, appoint an accredited local audit firm, and prepare documentation well in advance.









2. Fiscal Clearance (SKF) Required at Termination or Renewal of Memorandum of Understanding (MSP)





At the conclusion or renewal of the Operational License through the MSP, foreign NGOs must settle all tax obligations and furnish a Surat Keterangan Fiskal (SKF) issued by DJP.






  • Why it matters: The SKF is now a gatekeeper document. Without it, renewal of MSP is impossible, and program operations may legally cease.

  • Risk of non-compliance: An INGO that cannot produce SKF at renewal will face operational paralysis, loss of donor trust, and reputational risk.

  • Recommended action: Establish quarterly tax reviews to ensure withholding (PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh Final) and annual filings are up to date, avoiding last-minute disputes with DJP.









3. Sanctions for Non-Fulfillment of Tax or Financial Obligations





If an INGO fails to meet tax or financial obligations, the supervisory ministry (K/L pengampu) is empowered to:






  • Issue a written warning;

  • Suspend program operations temporarily; or

  • Deny extension of MSP altogether.

  • Why it matters: The sanction authority rests not only with DJP but also with supervisory ministries. This dual enforcement structure significantly increases the risk profile for non-compliance.

  • Risk of non-compliance: Suspension halts program implementation, affecting beneficiaries and undermining donor contracts. Denial of MSP extension could permanently end operations in Indonesia.

  • Recommended action: Maintain active communication with the K/L pengampu, report compliance regularly, and resolve any tax or reporting gaps before they escalate to sanctionable events.









4. Coordination with DJP on Monitoring Tax Compliance





Supervisory ministries (K/L pengampu) are required to coordinate directly with DJP to monitor INGO tax compliance, including assisting with verification of data, documents, and financial information.






  • Why it matters: INGOs are no longer accountable to one ministry alone. Instead, their tax compliance is subject to multi-agency scrutiny, making lapses more visible and harder to conceal.

  • Risk of non-compliance: Inconsistent reporting between donor submissions, audited statements, and tax filings may be flagged during inter-agency coordination, triggering further review or audit.

  • Recommended action: Ensure consistency across all financial reports submitted to DJP, the K/L pengampu, and donors. Align internal systems so that the same financial truth is represented to all stakeholders.









5. Ensuring Reports Meet Standards of Accountability and Tax Compliance





Supervisory ministries must also ensure that INGOs’ activity and financial reports adhere to accountability and tax compliance standards, involving relevant units within the Ministry of Finance as necessary.






  • Why it matters: This standardization effort seeks to eliminate discrepancies and raise the reporting bar for all INGOs. Reports are not only programmatic but must also align with fiscal transparency requirements.

  • Risk of non-compliance: Submitting activity reports without adequate financial disclosure or failing to meet prescribed formats may delay approvals, risk funding disbursement, or trigger audit requests.

  • Recommended action: INGOs should align reporting formats with ISAK 35 and DJP’s requirements, and integrate both programmatic and financial metrics in submissions. Independent reviews before submission are strongly advised.









Conclusion





These five obligations — audited local financial statements, fiscal clearance (SKF), sanction authority, DJP coordination, and standardized accountability reporting — signal a new era of fiscal discipline for INGOs in Indonesia.





Compliance is no longer a matter of goodwill but a legal precondition for operational continuity. INGOs must urgently review their tax posture, reporting frameworks, and coordination mechanisms.





Our Approach





MSS, in partnership with Terala Consulting (a certified Accounting Services Office), provides specialized services to help INGOs meet these requirements. Our scope of work spans three critical phases:





1. Financial and Tax Compliance Review





  • Objective: Ensure 2025 financial and tax records are accurate, reconciled, and compliant with Indonesian standards in preparation for audit and liquidation.
  • Activities:
    • High-level review of bookkeeping entries and trial balances.
    • Review of monthly tax filings (PPh 21, 23, 4(2), VAT).
    • Analysis of accounting treatment of grants, restricted funds, assets, and expenses.
    • Recommendations for adjustments to achieve audit readiness.
    • Draft financial statements under the appropriate SAK standard.
  • Deliverables: Compliance Review Report, recommended adjustments, draft financial statements, and audit readiness checklist.




2. Liquidation Financial Statements & Annual Corporate Tax Return





  • Objective: Support INGOs in preparing liquidation-format financial statements and submitting the final Annual Corporate Tax Return (SPT Badan).
  • Activities:
    • Prepare liquidation statements reflecting final asset write-offs, closing balances, and reconciliation of unused grants.
    • Apply updated accounting standards (SAK IKOP/EP per IAI 2023).
    • Validate final journal entries and reconcile balances.
    • Prepare and e-file the 2025 SPT Badan.
  • Deliverables: Final liquidation financials, reconciliation workbook, management letter, and electronic filing proof.




3. NPWP Revocation Monitoring & Support for INGO that wish to Deregister/Exit from Indonesia





  • Objective: Ensure the INGO’s NPWP is formally revoked by DJP, completing tax deregistration.
  • Activities:
    • Prepare and verify a comprehensive NPWP revocation package (final SPTs, e-Bupot, e-Faktur, reconciled closing balance sheet).
    • Draft and submit the official NPWP revocation request to DJP.
    • Act as liaison with DJP, responding to inquiries, preparing additional documents, and attending meetings if required.
    • Provide monthly progress reports until the revocation letter is issued (typically 6–12 months).
  • Deliverables: NPWP revocation checklist, submission package, monthly status updates, and final revocation confirmation.









Why This Matters for INGOs





The new DJP requirements — audited financial statements, SKF at license renewal, coordination with supervisory ministries, and strict sanction mechanisms, mean that INGOs must be audit-ready before the annual review and certainly before any extension of the MSP or deregistration of its MSP.





By working with MSS and Terala, INGOs gain:






  • Strategic legal advisory (MSS Counsel).

  • Certified accounting and tax services (Terala Consulting).

  • A compliance roadmap that covers both operational obligations and exit planning.




This dual legal–accounting support is particularly valuable where INGOs plan deregistration and NPWP revocation, ensuring they leave Indonesia without unresolved tax liabilities or regulatory exposure.





For further consultation, you can reach out to:
MSS & Associates – Business Law Consultants
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170 – Indonesia
Phone: MSS +62 21 5291 7402, Terala +62 818 906 134
office@msscounsel.com
gilang@msscounsel.com | Tienmulyanthi@teralaconsulting.com
www.msscounsel.com | www.teralaconsulting.com


Divestasi Saham Pertambangan di Indonesia: Peluang Strategis bagi Pemerintah Daerah


Sejak UU Minerba
Nomor 4 Tahun 2009 dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, Indonesia menetapkan prinsip bahwa
kedaulatan atas sumber daya alam harus diwujudkan melalui kepemilikan saham,
tidak hanya sekadar pengelolaan tambang. Salah satu instrumen utama adalah
kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia,
termasuk Pemerintah Daerah (Pemda).





Divestasi bukan
sekadar urusan korporasi atau investasi; ini adalah jalan strategis untuk
memastikan manfaat ekonomi terdistribusi ke daerah penghasil tambang.





Indonesia
sebagai Pusat Sumber Daya Strategis Dunia





Sebagai negara
dengan cadangan mineral strategis terbesar di dunia, Indonesia kini
menjadi salah satu pusat perhatian global. Negara ini memiliki potensi luar biasa dalam hal:





  • Rare earth dan logam tanah jarang,
  • Tembaga berkualitas tinggi,
  • Nikel laterit terbaik untuk baterai kendaraan listrik (EV),
  • Dan mineral penting lainnya seperti emas,
    bijih besi, mangan, dan timah hitam.




Beberapa
kabupaten/kota yang saat ini dikenal sebagai pusat tambang strategis
nasional
, antara lain:





  1. Mimika
  2. Mandailing Natal
  3. Banyuwangi
  4. Sumbawa Barat
  5. Halmahera Utara
  6. Minahasa Utara
  7. Minahasa Selatan
  8. Bolaang Mongondow Raya
  9. Kepulauan Sangihe
  10. Parigi Moutong
  11. Kota Palu
  12. Toli Toli
  13. Donggala
  14. Seluma (Bengkulu)
  15. Kolaka
  16. Morowali
  17. Halmahera Timur
  18. Luwu Timur




Dan masih banyak lagi
daerah penghasil mineral strategis lainnya di seluruh Indonesia.





Jalan Terjal
Divestasi: Tantangan dan Peluang





Sampai hari ini,
proses divestasi saham untuk Pemda masih belum menjadi jalur yang mudah.
Tantangan utama yang dihadapi
meliputi:





  • Minimnya kapasitas teknis dan pemahaman hukum di tingkat daerah,
  • Masuknya kepentingan-kepentingan eksternal yang tidak selalu berbasis pada prinsip hukum,
  • Terbatasnya fiskal dan infrastruktur kelembagaan daerah,
  • Tidak adanya forum komunikasi dan koordinasi yang sistematis antar pemerintah daerah penghasil tambang.




Namun demikian,
kondisi belum adanya regulasi teknis yang terlalu membatasi justru
menjadi peluang besar. Saat ini, belum banyak aturan yang membatasi kreativitas
bisnis dan struktur kelembagaan. Hal ini memberikan ruang yang fleksibel bagi
pemerintah daerah untuk merancang strategi dan struktur hukum yang inovatif,
asalkan tetap dalam koridor konstitusional dan akuntabel secara publik.





Tiga Kasus
Divestasi Pemda: Belum Berbuah Manfaat Definitif





  1. Kabupaten Mimika – Freeport Indonesia
    Meskipun dialokasikan 10% saham melalui IPMM setelah pengambilalihan oleh MIND ID, kepemilikan ini berbentuk pasif, tidak disertai akses riil terhadap manajemen atau arus dividen.
  2. Kabupaten Sumbawa Barat – Newmont / AMNT
    Melalui perusahaan daerah DMB, Pemda hanya memperoleh efek ekonomi minor (±6% saham efektif), sedangkan skema keuangan yang kompleks mengurangi manfaat langsung yang bisa dinikmati daerah.
  3. Kabupaten Kutai Timur – KPC
    Klaim atas 18,6% saham pada 2012 terkendala dana untuk menyelesaikan transaksi dan perolehan tetap hingga kini tidak terwujud secara resmi.




Tekanan Fiskal
Pemda: “Tidak Bisa Hanya Andalkan Dana Transfer”





Tekanan fiskal semakin
nyata. Menurut Antara News, pada Februari 2025 terdapat pemangkasan Rp50,6
triliun dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat DJPB
Kemenkeu+6ANTARA News Jawa Timur+6merdeka.com+6
. Ditambah lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengusulkan agar daerah ikut menanggung biaya pensiun ASN, dengan beban dana
pensiun yang hampir mencapai Rp967 triliun InfoSumsel.id
- iNOVASI untuk SUMSEL
.
Kemudian, beberapa daerah bahkan belum mampu membayar gaji 13 hingga pensiun
ASN karena keterlambatan transfer dan kapasitas fiskal terbatas .





Kondisi ini memaksa
Pemda untuk mulai berpikir jauh ke depan untuk meningkatkan “Kemandirian”
dengan cara menaikkan pendapatan daerah melalui berbagai opsi strategis, salah
satunya adalah divestasi saham perusahaan tambang mineral. 





Kurangnya Keberadaan
Konsultan Multidisiplin & Kebutuhan Forum Sinergi





Pada praktiknya, Pemda
menemukan keterbatasan akses terhadap konsultan yang memahami aspek hukum,
teknis, dan bisnis secara bersamaan. Hal itu menyulitkan mereka dalam menyusun
pembiayaan, tata kelola perusahaan daerah, dan negosiasi dengan pihak perusahaan
tambang mineral.





Oleh karena itu,
keberadaan forum koordinasi antar Pemda, seperti wacana pembentukan Asosiasi
Kabupaten Penghasil Tambang Mineral Indonesia (AKPTMI), menjadi sangat penting.
Asosiasi ini bisa menjadi:





  • Tempat berbagi pengalaman dan strategi best-practice,
  • Basis advokasi lintas lembaga untuk regulasi yang lebih mendukung,
  • Mekanisme pendampingan bersama, terutama dalam hal struktur pembiayaan dan kelembagaan BUMD.




Kesimpulan





Diperlukan suatu tim konsultan yang mempunyai pengalaman multidisiplin yang mempunyai sejarah pengalaman multidisipliner di bidang hukum, teknis dan bisnis di bidang pertambangan mineral yang panjang  yang dapat secara bahu membahu membantu dan bekerja sama dengan Pemda untuk mendorong terlaksananya realisasi dari suatu  divestasi saham dari Perusahaan Tambang Mineral sesuai dengan aturan Perundangan yang berlaku, yang kita lihat sebagai suatu jalur langkah yang panjang dan penuh tantangan.





Tim kami memiliki
catatan pengalaman yang  cukup lama dan telah
menjumpai banyak tantangan dalam menempuh jalan panjang serta  berliku di bidang pertambangan mineral yang meliputi
aspek hukum, teknis, dan bisnis.





Divestasi saham
tambang adalah instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi
masih penuh hambatan struktural. Sampai ini, belum ada satu divestasi yang
memberikan manfaat optimal bagi Pemda. Kunci keberhasilan terletak pada:





  1. Kesiapan dana dan struktur bisnis,
  2. Konsultasi multidisiplin (hukum, teknis, keuangan),
  3. Kolaborasi antar pemda melalui asosiasi resmi.




Kami sebagai
pengamat dan praktisi pertambangan menghimbau sekaligus, memberikan rekomendasi
agar penguatan kapasitas daerah dan kerja sama institusional menjadi perhatian
utama sebelum divestasi benar-benar bisa menjadi alat kedaulatan ekonomi daerah
yang efektif guna meningkatkan kemandirian dan mengurangi tekanan fiskal yang
akan menghambat pembangunan dan agenda-agenda strategis di daerah.





Apabila ada ketertarikan lebih lanjut dari anda setelah membaca tulisan ini, dapat membuka website kami: www.msscounsel.com, serta menghubungi kami untuk dapat berkomunikasi lebih intens dan berkelanjutan.





Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170





+62 21 5291 7402





office@msscounsel.com | gilang@msscounsel.com


Unlocking the EV Industry in Indonesia: Regulatory Outlook and Strategic Legal Counsel


MSS & Associates proudly serves as legal counsel on a retainer basis for one of Indonesia’s leading electric vehicle (EV) manufacturers, whose fleet powers major ride-hailing platforms nationwide. Our strategic involvement places us at the forefront of a transformative movement reshaping Indonesia’s transportation and energy sectors.





A Promising Sector: EV Manufacturing and Charging Infrastructure Indonesia’s EV industry is experiencing unprecedented growth, fueled by robust government support, rising demand for energy efficiency, and a national commitment to sustainability. Two pivotal segments are driving this momentum:





EV Manufacturing: Indonesia has solidified its position as a regional hub for electric two-wheelers and commercial fleets. The country’s abundant nickel reserves, crucial for battery production, coupled with a large domestic market and cost-competitive manufacturing, have attracted significant investment. Strategic partnerships between local manufacturers, global technology providers, and ride-hailing platforms are fostering innovation and scaling production capacity.





EV Charging Infrastructure: The rapid expansion of EV fleets has spurred investment in charging infrastructure. Public and private charging stations (SPKLU and SPBKLU) are being deployed in urban centers, industrial zones, and along key transport corridors. These networks are critical to ensuring reliable, scalable, and accessible mobility solutions, aligning with Indonesia’s vision for a sustainable transport ecosystem.
These sectors are not only commercially lucrative but also integral to Indonesia’s long-term energy security and environmental goals, including its net-zero emissions target by 2060.





The Regulatory Landscape: Opportunities Amid Complexity
Indonesia has introduced several regulatory frameworks to accelerate the EV transition, including:





  • Presidential Regulation No. 55 of 2019 on the Acceleration of the Battery Electric Vehicle Program, which outlines incentives for EV adoption and local manufacturing.
  • Ministry of Industry Regulation No. 27 of 2021 (revised from earlier regulations, correcting the outdated reference to No. 27/M-IND/PER/5/2006, which is not relevant to EVs). This regulation provides incentives for domestic EV and battery production, including tax holidays and import duty exemptions.
  • Ministerial Regulation of Energy and Mineral Resources (ESDM) No. 13 of 2020, which governs the development and operation of EV charging infrastructure (SPKLU and SPBKLU), including technical standards and pricing mechanisms.
  • Investment Incentives: Frameworks from the Financial Services Authority (OJK) and the Investment Coordinating Board (BKPM) offer tax benefits, streamlined licensing, and foreign investment facilitation for EV-related businesses.




Despite this progress, several regulatory challenges persist:





  • Fragmented Authority: Overlapping jurisdictions among ministries (e.g., Industry, Energy, Transportation) and local governments create coordination hurdles.
  • Licensing Ambiguities: Private EV charging operators face unclear pathways for permits and operational approvals.
  • Technical Standards: The absence of unified standards for EV components, batteries, and charging infrastructure hinders interoperability.
  • Revenue-Sharing Models: Lack of clear guidelines for partnerships between ride-hailing platforms, manufacturers, and charging providers creates uncertainty.




These regulatory gaps, while challenging, present unique opportunities. The absence of overly restrictive rules allows businesses to innovate, develop new business models, and establish market leadership before regulations solidify.





Additional Material: Recent developments, such as the Presidential Regulation No. 79 of 2023, further strengthen the EV ecosystem by introducing carbon credit mechanisms and additional incentives for renewable energy integration in charging infrastructure. Additionally, the Ministry of Transportation Regulation No. PM 65 of 2020 governs safety and operational standards for EV fleets, particularly for commercial applications like ride-hailing. These updates signal Indonesia’s commitment to aligning its EV policies with global sustainability trends.





Legal Strategy as a Business Catalyst
In this dynamic regulatory environment, proactive legal counsel is essential to unlocking opportunities and mitigating risks. At MSS & Associates, we empower EV businesses with comprehensive legal solutions, including:





  • Contract Design and Risk Allocation: Crafting robust agreements that address risks across the EV value chain, from battery supply to end-user services.
  • Multi-Party Agreements: Structuring partnerships between manufacturers, ride-hailing platforms, driver networks, and charging station operators to ensure alignment and compliance.
  • Innovative Business Models: Leveraging regulatory flexibility to design scalable models, such as subscription-based EV leasing or integrated fleet management systems.
  • Regulatory Compliance and Advocacy: Advising on current regulations and anticipated changes, while engaging with stakeholders to shape favorable policies.




Case Study Addition
One of our flagship engagements involved advising a leading EV manufacturer on a vertically integrated partnership with a major ride-hailing platform. By structuring agreements that linked manufacturers, drivers, and charging operators, we facilitated a seamless ecosystem that reduced operational costs by 15%, enhanced driver accessibility to EVs, and ensured compliance with ESDM and BKPM regulations. This model has since been scaled to multiple cities, demonstrating the power of strategic legal frameworks.





Moving Forward
Indonesia’s EV ecosystem is a dynamic frontier, blending market potential with evolving regulations and strong policy support. With the government targeting 2.5 million EV users by 2030 and a robust battery supply chain anchored by Indonesia’s nickel reserves, the sector is poised for exponential growth.
The right legal strategy can accelerate market entry, reduce risks, and position businesses to capture value in this fast-evolving landscape. MSS & Associates is committed to providing the legal foundation for success in Indonesia’s EV industry.
For EV startups, investors, and infrastructure providers seeking clarity and strategic positioning, contact us today:





MSS & Associates – Business Law Consultants
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170 – Indonesia
Phone: MSS +62 21 5291 7402





office@msscounsel.com | gilang@msscounsel.com





www.msscounsel.com







International NGOs in Indonesia: Legal and Tax Compliance Due Diligence in Accordance with the National Regulatory Framework


Indonesia formally became a member of BRICS on 6 January 2025, followed shortly by the signing of the Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) with the European Union on 13 July 2025. These landmark developments signal Indonesia’s bold stride onto the global stage. No longer content to be seen solely as a regional leader within ASEAN, Indonesia is now positioning itself as a bridge between the Global South and developed economies, aligning its regulatory, financial, and governance frameworks with international standards.

Indonesia’s rising stature is further validated by recent trade policy decisions, including the President of the United States lowering tariffs on Indonesian goods to 19%, a move that reflects increasing recognition of Indonesia’s economic potential and strategic importance in global supply chains.

This strategic transformation has not occurred in isolation. International Non-Governmental Organizations (INGOs) have played a vital role in shaping Indonesia’s developmental progress. Their work spans critical sectors such as education, healthcare, civil society, humanitarian response, and capacity building. Often, these organizations introduce globally tested programs that deliver measurable and sustainable outcomes in Indonesian communities.





The Complexity of INGO Operations in Indonesia





M. Gilang Nugroho, S.H., Managing Partner of MSS & Associates, brings over 14 years of
experience in advising INGOs in Indonesia. His firm currently serves as legal
counsel to 3 (three) prominent organizations, including an UK-based
international NGO operating globally in more than 200 territories, an
international NGO that operates based on federation of more than 70 members of
countries, and a Netherlands-based global development NGO renowned for its
international reach and sustainable programs in more than 25 countries.





Mrs. Tien
Mulyanthi, AMd., SE., MSc., BKP
., Senior Tax and Financial Compliance Advisor at Terala Consulting,
contributes over 25 years of experience in managing the tax and financial
operations of more than 40 NGOs and INGOs operating across Indonesia, including
several major institutions based in the United States. Her advisory work spans
tax structuring, withholding obligations, audit readiness, and compliance with
both national tax regulations and international donor expectations. Her
insights have consistently helped nonprofit entities maintain financial
accountability while navigating Indonesia’s complex fiscal environment.





Together, Mr. Nugroho
and Mrs. Mulyanthi emphasize that INGOs in Indonesia operate under a distinct
legal framework, which is often more complex than that applied to conventional
private companies. These organizations must comply with multiple layers of
oversight, including:





  • Licensing and operational permits,
  • Memorandums of Understanding (MoUs) with relevant ministries,
  • Tax registration and reporting obligations,
  • Employment and labor law compliance,
  • Documentation and governance of program activities,
  • Adherence to Indonesian laws concerning foreign entities and funding mechanisms.




Because INGOs
frequently represent the values and diplomatic interests of their home
countries, any regulatory non-compliance poses not only administrative
challenges but also reputational and geopolitical risks.





Today, reputational
risk is notably heightened. It is increasingly common to witness high-ranking
officials, including deputy ministers, record and publish online content
showcasing their direct interactions with private sector entities. These
actions, while often framed as transparency efforts, can provoke significant
public backlash, particularly when involving sensitive regulatory enforcement.
In parallel, the Indonesian National Police (POLRI) has expanded its role in
regulatory enforcement, including matters traditionally handled by civil
authorities. For example, POLRI now operates a public labor complaint hotline,
reflecting its active involvement even in employment-related legal issues.





Even minor missteps
may attract negative public or regulatory attention, potentially resulting in
sanctions, temporary suspensions, or the revocation of operating permits by the
supervising ministry.





Legal and Tax Due Diligence: A Strategic Necessity





To reduce these risks, MSS & Associates recommends that all INGOs conduct comprehensive legal and tax compliance due diligence on an annual basis. This is not merely a compliance checklist. It is a vital part of the organization’s risk management and governance framework.





As part of this process, INGOs are required to complete:





  • Legal Questionnaire, containing over 100 targeted questions to assess regulatory compliance, internal governance, HR and contract structures, and licensing status;
  • Tax Questionnaire developed jointly with Terala, MSS's strategic partner in tax audit and compliance, which includes more than 130 questions evaluating tax filings, withholding obligations, monthly and annual reports, and potential exposure points.




This due diligence allows INGOs to detect and address compliance vulnerabilities early, ensure audit readiness, and confidently continue their operations in Indonesia.





Personal Liability and Asset Freezing Risks for INGO
Leadership





In Indonesia, non-compliance is not merely an institutional risk. It carries personal consequences for senior leadership and board members.





  • Personal Tax Liability




Under Articles 1 and 32 of the General Tax
Provisions and Procedures Law (UU KUP), individuals such as the Country
Director or Financial Controller may be designated as “tax responsible parties”
for the INGO. If the organization fails to fulfill its tax obligations, these
individuals may be personally liable for any outstanding amounts, penalties, or
legal sanctions.





  • Criminal Exposure for AML and CTF Violations




Pursuant to:

- Law No. 8/2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering (AML),
and

- Law No. 9/2013 on the Prevention and Eradication of Terrorism Financing
(CTF),



both corporate entities and individuals in control positions can be prosecuted.
INGOs and their leadership may face criminal charges, asset forfeiture, and
reputational damage if found complicit in or negligent toward AML/CTF
regulations.





  • Freezing of Personal Bank Accounts




In cases involving tax evasion or money
laundering, both institutional and individual bank accounts may be frozen under
Indonesian law. The Directorate General of Taxes, under Article 32A of UU KUP
and Minister of Finance Regulation No. 61/PMK.03/2023, is empowered to freeze
personal assets and accounts of individuals deemed liable. Similarly, PPATK
(Indonesia’s Financial Intelligence Unit) may recommend account freezing for
AML/CTF violations involving INGO funds.



This means that Country Directors, Board Members, or other senior staff may
lose access to their personal accounts or be subject to asset seizures if they
are shown to have been negligent or complicit in the organization’s
non-compliance.





MSS and Terala Commitment





We recognize the legal, operational, and socio-political nuances INGOs must navigate in Indonesia. Our mission is to empower these organizations to focus on their programs while we safeguard their compliance and institutional credibility through strategic legal and tax advisory.

Legal and tax compliance due diligence is not a luxury. It is a responsibility. It protects the organization, its beneficiaries, its teams, and its long-term ability to fulfill its mission in Indonesia.





To schedule a confidential consultation or request our Legal and Tax Due Diligence toolkit, please contact MSS or Terala:

MSS & Associates – Business Law Consultants
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170 – Indonesia
Phone: MSS +62 21 5291 7402, Terala +62 818 906 134
office@msscounsel.com
gilang@msscounsel.com | Tienmulyanthi@teralaconsulting.com
www.msscounsel.com | www.teralaconsulting.com


Compliance Due Diligence Advisory for Indonesian P2P Lending Company


As part of its strategic risk management and regulatory compliance initiative, some prominent Indonesian P2P Lending Companies engaged MSS & Associates to undertake a comprehensive Compliance Due Diligence review. This review comes at a pivotal time, following the issuance of new OJK regulations that significantly impact the operational and governance standards of entities operating within the peer-to-peer lending ecosystem, especially aiming to mitigate the risk of misconduct that shall become ground of the regulator to impose sanction that can lead to losses up to billions IDR or worse, a revocation of license before reaching return on investment.





Regulatory Background





Since obtaining the operational license from the Financial Services Authority (OJK), the Indonesian P2P Lending Company has been subject to evolving regulatory standards. The regulatory framework mainly includes:





  • POJK on Information Technology-Based Joint Funding Services (LPBBTI);




  • POJK on Anti-Money Laundering (AML), Counter-Terrorism Financing (CTF), and Counter-Proliferation Financing;




  • POJK on Consumer and Community Protection.




These frameworks are complemented by derivative regulations issued by other ministries and agencies, making regulatory compliance increasingly complex and vital.





Objective of the Compliance Due Diligence





The primary aim of the compliance due diligence is to:





  • Assess the Indonesian P2P Lending Company's adherence to financial sector regulations, including AML and CTF obligations, consumer protection, and the most importantly the product and operational of the Company based on the regulation on LPBBTI from time to time since the Company start commercially operating;
  • Identify any compliance gaps and assess related risks;
  • Recommend actionable improvements to strengthen the company’s regulatory posture and prevent reputational or financial loss.




The Compliance Due Diligence also function as internal initiative that reflects the Client’s commitment to proactive governance and regulatory integrity which becomes one of key elements to further maintain investor trusts.





MSS Scope of Work





The due diligence will cover the following core areas:






  • General regulatory awareness and compliance training practices;

  • Compliance with Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing regulations;

  • Data privacy and protection obligations;

  • Industry best practices across internal operations and third-party engagements.




Standard Methodology





The review will be conducted using a structured and consultative methodology, including:






  • Document Review: Analysis of policies, procedures, compliance reports, and training materials;

  • Stakeholder Interviews: Dialogue with compliance officers, division heads, and relevant personnel;

  • On-Site Inspections: Direct assessment of operational practices and internal controls (if applicable).




MSS Deliverables





Upon conclusion of the due diligence, MSS will deliver:






  1. Comprehensive Report – Highlighting regulatory gaps, risk areas, and tailored recommendations;

  2. Executive Summary Presentation – For senior management, outlining key findings and strategic implications;

  3. Action Plan – A practical, phased roadmap categorizing recommendations into immediate, short-term, and long-term measures, with assigned responsibilities.




Project Timeline





The project is set to span around 3-5 months, with key milestones as follows:





Activity
Project kickoff, document collection, stakeholder interviews
Data analysis and on-site verification
Initial assessment report preparation
Report refinement and action plan development
Final presentation to management and stakeholders




Note: The timeline may adjust based on documentation availability and stakeholder responsiveness.





Roles & Responsibilities





  • Client Project Lead: Client's compliance or legal staff (overall coordination)
  • Legal & Compliance Team: Providing access to internal policies and key records
  • All Divisions: Supporting information requests and internal alignment
  • MSS: Legal due diligence, analysis, and reporting




Confidentiality Assurance





All information accessed in the course of this engagement will be handled with the strictest confidentiality and used solely for the purpose of this due diligence review.





For further inquiries about legal and compliance advisory services in the fintech sector, contact us at:






POLIGAMI DALAM SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA


Oleh: Imam Hermanda, S.H.





Asas Monogami dalam UU Perkawinan





Sebelum membahas poligami dalam sistem hukum Republik Indonesia, maka perlu kita garis bawahi dahulu bahwa pada dasarnya
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)  menganut asas monogami. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan, telah didefinisikan "perkawinan" sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria  dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.





Selanjutnya asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Namun, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).





Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.





Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia





Merujuk pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), secara garis besar mengatur bahwa :





Pasal 55 KHI :





  • Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri;
  • Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
  •  Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.




Pasal 56 KHI :





  • Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
  • Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
  • Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.




Selanjutnya, secara spesifik KHI mengatur bahwa :





Pasal 57 KHI :





Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :





  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. tidak dapat melahirkan keturunan.




Pasal 58 KHI :





  • Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :
  • adanya pesetujuan isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan       anak-anak mereka.




  • Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.




  • Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.




Pasal 59 KHI :





Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.





Poligami Dalam UU Perkawinan





Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 serta memperhatikan Pasal 9 UU Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan :





Pasal 4 UU Perkawinan :





  • Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya;




  • Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;       c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.




Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan juga mengatur, bahwa :





  • Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam         Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anak mereka.
  • Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan  bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.




Pasal 9 UU Perkawinan :





Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.





Persyaratan Permohonan Izin Poligami :





Berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP Perkawinan mengatur bahwa, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.





Selanjutnya, Pasal 41 PP perkawinan menentukan bahwa :





Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :





  1. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.




  • Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.




  • Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
  • surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
  • surat keterangan pajak penghasilan; atau
  • surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;




  • Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.




Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan prosedur pengajuan Permohonan Izin Poligami, diantaranya sebagai berikut :





  1. Surat Permohonan rangkap 7 menggunakan kertas A4, disertai softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  5. Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah (Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai);
  6. Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan;
  7. Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
  8. Surat Pernyataan berlaku adil;
  9. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Termohon/Isteri Pertama, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4;
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri;
  11. Surat Keterangan pemisahan harta kekayaan;
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius.

APAKAH ITU MEDIASI DALAM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA?WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT?







Please scroll down for English translation.





Oleh: M.Syaifudin Syahrir, SH., MBA. - Mediator
Indonesia bersertifikat/Certified
Indonesian mediator.





Apa itu Mediasi?





Sengketa atau
perselisihan merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu hubungan
antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku bisnis maupun antar
pelaku bisnis terjadi suatu kondisi perbedaan kepentingan. Masing–masing pihak
dihadapkan pada sebuah situasi perbedaan dalam menginterpretasikan suatu hal,
suatu masalah dan lain sebagainya, karena adanya perbedaan kepentingan
masing–masing pihak.





Sengketa atau perselisihan
idealnya diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui suatu pembicaraan
negosiasi oleh para pihak baik langsung maupun difasilitasi oleh pihak ketiga
yang netral melalui suatu proses mediasi yang difasilatasi oleh seorang atau
dua orang mediator untuk mencapai kondisi hasil akhir yaitu perdamaian antara
para pihak yang bersengketa berdasar “win-win solution” yang tidak
mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan.





Namun demikian, tidak semua penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dilakukan untuk mencapai “win-win solution”, karena kami mencatat terdapat
beberapa pendekatan lain yang umum digunakan
dalam penyelesaian sengketa berupa:





  • Power based, yaitu menggunakan kekuatan, pemaksaan, ancaman, masalah
    “diselesaikan” atas paksaan pihak yang lebih kuat, yang dapat mengarah kepada
    suatu “penyelesaian semu”. Penyelesaian semu tersebut dapat membuat pihak yang merasa
    lebih lemah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa penyelesaian tersebut
    tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain sebagainya, sehingga
    akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi penyelesaian sengketa
    tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya.




  • Right based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan keputusan pihak lain yang
    bukan merupakan pihak-pihak yang bersengketa, salah satu contohnya adalah
    melalui suatu keputusan pengadilan, yang keputusannya adalah dapat berupa
    “menang atau kalah”. Keputusan penyelesaian berdasarkan right based dapat juga
    membuat pihak yang kalah akan dapat tidak terima karena merasa bahwa
    penyelesaian tersebut tidak adil, tidak mengakomodasi kepentingannya dan lain
    sebagainya, sehingga akan terus menerus berupaya untuk tidak melaksanakan isi keputusan
    penyelesaian sengketa tersebut dengan berbagai macam cara dan upaya, seperti
    upaya hukum gugat balik, melaporkan kepada kepolisian, banding, kasasi dan
    peninjauan kembali.




Proses penyelesaian sengketa
berdasarkan right based sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah upaya
negosiasi dan mediasi mengalami kebuntuan, karena proses penyelesaian sengketa
tersebutdapat menjadi panjang, memakan waktu yang lama, memerlukan tenaga yang
tidak kecil, serta perlu pertimbangan finansial yang matang bagi suatu
perusahaan. Perlu dipertimbangkan pula bagi para pelaku bisnis apakah proses
tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan reputasi dari perusahaannya dan
kelangsungan bisnisnya secara “smooth”.





  • Interest based, yaitu masalah diselesaikan berdasarkan kepentingan pihak-pihak
    yang bersengketa untuk mencapai suatu “perdamaian” dengan mengemukakan
    penyelesaian secara “win-win solution” sehingga tidak ada pihak-pihak pihak
    yang bersengketa merasa dirugikan.




Penyelesaian masalah dengan cara ini
dilakukan melalui suatu proses negosiasi langsung antara para pihak, maupun
melalui proses negosiasi yang difasitasi oleh mediator untuk lebih melancarkan
dan menjebatani komunikasi antara pihak yang bersengketa, dimana proses
tersebut disebut mediasi.





Kapan Mediasi dilakukan?





Proses mediasi dapat dilakukan  sewaktu-waktu dan diluar suatu proses
pengadilan, apabila perundingan atau negosiasi yang dilakukan oleh para pihak
yang bersengketa mengalami kebuntuan dan telah gagal. Para pihak bisa juga
memilih untuk dilakukan suatu proses mediasi apabila merasa bahwa mereka tidak
dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dapat mengarah pada kebuntuan apabila
dilakukan negosiasi langsung tanpa difasilitasi oleh mediator.





Proses mediasi juga merupakan bagian
dari suatu proses pengadilan perdata di Pengadilan Umum Indonesia, dimana
berdasarkan Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun
2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dimana secara jelas dinyatakan dan
diatur bahwa pada dasarnya suatu proses mediasi wajib dilakukan oleh pihak yang
bersengketa dalam semua sengketa perdata di Pengadilan.





Proses mediasi dapat dilaksanakan
pula dalam proses penyelesaian sengketa lainnya melalui prosedur pada Lembaga
Lembaga proses penyelesaian sengketa lainnya, selain proses penyelesaian
sengketa melalui pengadilan perdata.





Apabila memerlukan penjelasan lebih
lanjut dan mendalam sehubungan dengan mediasi dapat menghubungi penulis.





English Translation:





WHAT IS MEDIATION IN ALTERNATIVE DISPUTE
SETTLEMENT?





What is
Mediation?





Generally,
to define a condition which a conflict or dispute is emerging, we should have a
clarity that a situation where there is differences in interests between the
communities, the community and business actors, as well as between business
actors has occured. Each party is faced with a situation where there is a
differences in interpreting a matter between them, a problem has arise etc, caused
by the differences in the interests of each party.





Conflicts
or disputes should ideally be resolved first through negotiation talks by the
parties either directly or facilitated by a neutral third party through a
mediation process facilitated by one or two mediators to achieve the final result:
settlement between the disputing parties based on “win-win solution” that does
not result in either party feeling aggrieved.





However,
not every out of court settlement is carried out to reach “win-win solution”,
as we had recorded there are some other approach generally used in out of court
dispute resolution as follows:





  • Power based, this
    approach is using force, coercion, threats, problems "resolved" by
    coercion from a stronger party, which can lead to a "false solution".
    This quasi-settlement can make parties who feel weaker will be unable to accept
    it because they feel that the settlement is unfair, does not accommodate their
    interests and so on, so that they will continue to try not to carry out the settlement
    reached under such dispute resolution by using various ways and efforts.




  • Right based, i.e.
    problems are resolved based on the decisions of other parties who are not
    parties to the dispute, one example is through a court decision, the decision
    of which can be in the form of “win or lose”. Decisions based on rights based
    settlements can also make the losing party unable to accept it because they
    feel that the settlement is unfair, does not accommodate their interests and so
    on, so that they will continue to try not to carry out the resolutions/decisions/determinations
    issued on the dispute by using in various ways and efforts, such as further lawsuits,
    reporting the case to the police, petition for appeals, cassation and
    reconsideration.




The dispute
resolution process based on rights should be the last resort after negotiation
and mediation efforts are deadlocked, because the dispute resolution process does
require a long time period of minimum 10 months, time consuming, requires no
small amount of energy, and requires careful financial considerations for a
company. It is also necessary for business actors to consider whether the
process can affect the performance and reputation of the company and its
business continuity in a “smooth” manner.





  • Interest based, i.e. problems are resolved based
    on the interests of the disputing parties to achieve an “amicable settlement”
    by proposing a “win-win solution” so that none of the disputing parties feel
    disadvantaged.




Problem
solving in this way is carried out through a direct negotiation process between
the parties, as well as through a negotiation process facilitated by the
mediator to further facilitate and bridge communication between the disputing
parties, where the process is called mediation.





So, when
does Mediation take place?





The
mediation process could take place at any time and outside a court process, if
the discussions or negotiations carried out by the disputing parties has
reached deadlock situations and considered as failed. The parties could also
choose to carry out a mediation process if they feel that they cannot
communicate well so that it can lead to a deadlock if a direct negotiations are
carried out without being facilitated by the mediator.





The
mediation process is also part of a civil court process in the Indonesian
General Court, regulated under the Regulation of the Supreme Court of the
Republic of Indonesia Number 1 of 2016 on Court Mediation Procedures. The
regulation clearly stated and stipualted that basically a mediation process
must be carried out by the disputing parties in all civil disputes in the Indonesian
Court.





The
mediation process could also be carried out in other dispute resolution
processes through procedures at other dispute resolution institutions, in
addition to the dispute resolution process through civil courts.





If you need
further and in-depth explanation regarding mediation, please feel free to
contact the author.


PENANGANAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Oleh: Imam Hermanda, S.H.





Latar Belakang





Perlindungan hukum merupakan hak
setiap warga negara, disisi lain merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri
untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Kondisi tersebut
harus dimaknai oleh setiap orang maupun pemerintah (negara) sebagai bentuk
upaya yang dilakukan demi mewujudkan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan
kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak
terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, diantaranya melindungi kepentingan
subyek hukum dalam berkehidupan negara.[1]





Berdasarkan ketentuan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya (UUD 1945)[2],
diatur bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukumdan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selanjutnya dalam ketentuan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945[3] diatur,
bahwa “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”
. Kemudian dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945[4] juga
diatur, bahwa “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Oleh karenanya setiap
manusia berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum dan hak asasi untuk
mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam persamaan dan keadilan.





Dalam perkembangan masyarakat
saat ini, tindak KDRT baik berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual
maupun penelantaran dalam kehidupan rumah tangga senyatanya memang terjadi,
sehingga guna menghapus KDRT dibutuhkan suatu tindakan penanganan atau penegakan
hukum yang efektif.  KDRT sendiri dapat
terjadi pada suami, isteri, dan anak serta mereka yang berada dalam lingkup rumah
tangga. Masyarakat umum masih menganggap bahwa anggota keluarga itu merupakan milik
“laki-laki” dan masalah KDRT adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri
oleh orang lain. Sedangkan sistem hukum dan sosial budaya yang ada sejauh ini senyatanya
dirasakan masih belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT.[5]





Dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (UU No. 23/2004)[6],
diharapkan mampu melindungi korban dari berbagai tindak kekerasan dalam rumah
tangga, dimana umumnya dialami pihak perempuan sebagai korbannya. Negara dan
masyarakat harus bekerjasama dalam melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan
bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4
UU 23/2004[7]
diatur, bahwa Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan
rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan pengadilan”.





Usman Basuni, selaku Asisten
Deputi Bidang Pencegahan KDRT Kemen. PPPA RI, menegaskan bahwa tindak KDRT
bukanlah persolan privat/domestik yang tidak boleh diketahui orang lain.
KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Sehingga
UU No. 23/2004 diharapkan dapat memberikan jaminan dalam mencegah terjadinya KDRT,
menindak pelaku serta melindungi korban.[8] Berdasarkan
data KPPPA RI menunjukkan bahwa fenomena kasus KDRT terhadap kaum perempuan di
Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasinal (SPHN) pada tahun 2016, tindak
KDRT dialami oleh perempuan usia 15-64 (lima belas sampai dengan enam puluh
empat) tahun, baik oleh pasangan hidup maupun bukan pasangan dalam periode
setahun terakhir atau semasa hidup.[9]





Adapun bentuk kekerasan yang
banyak dialami oleh perempuan, diantaranya berupa :[10]





  1. Kekerasan
    fisik




Meliputi
tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan kerasa
pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.





  • Sebesar
    18.3 % (delapan belas koma tiga persen) perempuan
    yang sudah menikah
    dengan jenjang usia 15-64 tahun mengalami kekerasan
    dan/atau seksual;
  • Sebesar
    12.3 % (dua belas koma tiga persen) perempuan mengalami kekerasan fisik tindak
    KDRT;
  • Sebesar
    10.6 % (sepuluh koma enam persen) perempuan mengalami kekerasan seksual tindak
    KDRT.
  • Kekerasan
    Emosional atau Psikologis




Bentuknya
meliputi ; tindakan mengancam, memanggil degan sebutan tidak pantas dan
(cenderung) mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lain sebagainya.
Sebanyak 1 dari 5 orang perempuan yang telah menikah pernah mengalami kekerasan
emosional, yakni sebesar 20.5 % (dua puluh koma lima persen).





  • Kekerasan
    Ekonomi




Bentuknya
meliputi ; meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti
memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Dimana sebanyak 1 dari 4 orang
perempuan mengalami kekerasan ekonomi atau sebesar 20.4 % (dua puluh koma empat
persen).





  • Kekerasan
    bentuk lainnya.




Kekerasan
dalam bentuk lainnya dapat berupa, :





  • Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium,
    meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman
    (sebagaimana telah diuraikan adalah sebesar 10.6 %).
  • Pembatasan aktivitas oleh pasangan




Kekerasan ini banyak
menghantui perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, misalnya; pasangan yang
terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu menaruh
curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, termasuk juga mudah marah dan
suka mendapat ancaman, dimana kekerasan yang terakhir merupakan jenis tindak
kekerasan dalam KDRT yang sering dialami perempuan yang telah menikah, yakni
sebesar 42.3% (empat puluh dua koma tiga persen).





Berdasarkan pandangan
tersebut di atas, penulis tertarik untuk membahas mengenai Penanganan Tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya terkait
peran instansi penegakan hukum serta upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan
dalam menanganitindak KDRT di
masyarakat yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut.





Adapun uraian pembahasan yang
dapat penulis sampaikan, diantaranya sebagai berikut :





Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)





KDRT seringkali dinilai sebagai
sebuah permasalahan yang sulit untuk dipecahkan. Bisa jadi oleh karena
banyaknya alasan baik pemaaf maupun pembenar, pelaku KDRT seringkali tidak menyadari
bahwa apa yang dilakukannya merupakaan sebuah tindak pidana KDRT atau pelaku
KDRT menyadari bahwa yang dilakukannya merupakan suatu tindak KDRT namun pelaku
mengabaikannya karena berlindung dibawah norma tertentu yang berlaku dalam
masyarakat, sehingga menganggap tindak pidana KDRT yang terjadi adalah sebuah
kewajaran dan merasa sebagai masalah yang bersifat pribadi.[11]





Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
1 Bab I Ketentuan Umum UU No. 23/2004[12] yang dimaksud
dengan kekerasan dalam rumah tangga, adalah “Setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”





Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Bab Ketentuan Umum UU No.
23/2004 juga disebutkan, diantaranya bahwa :[13]





  • Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
    adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan
    dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
    melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
  • Korban adalah orang yang mengalami kekerasan
    dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
  • Perlindungan adalah segala upaya yang
    ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak
    keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau
    pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Perlindungan Sementara adalah perlindungan
    yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak
    lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
  • Perintah Perlindungan adalah penetapan yang
    dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.




Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga





Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23/2004 di atas, maka dalam pandangan penulis pembatasan yang termasuk kategori disebut
sebagai “subjek hukum”
dalam hal terjadi tindak KDRT, diantaranya :





  1. Setiap perbuatan
    terhadap seseorang




Artinya
bahwa tindakan KDRT yang dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.
23/2004 dilakukan oleh dan/atau siapa saja manusia/seseorang terhadap diri
orang lain (seseorang);





  • Terutama
    (dilakukan terhadap) perempuan




Bahwa
suatu tindakan KDRT itu dilakukan terhadap siapa saja orang namun diutamakan
dilakukan terhadap dia/mereka yang berjenis kelamin “perempuan”;





  • dalam lingkup rumah tangga




Artinya bahwa tindakan
yang dilakukan oleh dan/atau terhadap seseorang tersebut haruslah yang termasuk
dalam lingkup rumah tangganya.





Sedangkan
yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” sesuai ketentuan Pasal 2 UU No.
23/2004[14], maka :





Ayat (1)        :       Lingkup
rumah tangga
dalam Undang-undang ini meliputi :





                                a).
suami, isteri, anak; b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan
orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau;
c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
tersebut.





Ayat (2)        :       Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud
pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama
berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.





Oleh
karenanya jelas berdasarkan ketentuan tersebut diperoleh suatu makna, bahwa
yang termasuk kedalam kategori yang disebut sebagai “subjek hukum” dalam Tindak
PidanaKDRTadalah setiap siapa saja (orang) yang melakukan Tindak KDRT terhadap
seseorang terutamanya perempuan yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya
atau membantu didalam rumah tangganya selama yang bersangkutan berada
didalamnya (dipandang sebagai anggota keluarga).





Jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga





Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 UU No. 23/2004, diatur bahwa setiap orang dilarang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya, dengan cara :[15]





  1. Kekerasan
    Fisik




Dalam
ketentuan Pasal 6 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit, atau luka berat.[16]





  • Kekerasan
    Psikis




Dalam
ketentuan Pasal 7 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan psikis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah  perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[17]





  • Kekerasan
    Seksual;
    atau




Dalam
ketentuan Pasal 8 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa Kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :[18]





  1. pemaksaan
    hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah
    tangga tersebut; 
    1. pemaksaan
      hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan
      orang lain untuk tujuan komersial 
      dan/atau tujuan tertentu.
  2. Penelantaran
    Rumah Tangga




Dalam
ketentuan Pasal 9 UU No.23/2004, dijelaskan bahwa :[19]





  • Setiap orang dilarang menelantarkan orang
    dalam lingkup rumah tangganya,
    padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian
    ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang
    tersebut.
    • Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi
      dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau
      di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali  orang tersebut.




Oleh
karenanya jelas sesuai ketentuan tersebut di atas, bentuk atau jenis tindak
kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa ; kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual dan/atau berupa tindakan penelantaran terhadap mereka yang
berada dalam lingkup rumah tangganya.





Hak-hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga





Dalam hal seseorang menjadi
korban tindakan KDRT, maka kepada yang bersangkutan secara hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 10 UU No. 23/2004, berhak
diantaranya mendapatkan
:[20]





  1. Perlindungan
    dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial,
    atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
    perlindungan dari pengadilan;
    1. Pelayanan
      kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; 
    1. Penanganan
      secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; 
    1. Pendampingan
      oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
      sesuai dengan ketentuan  peraturan
      perundang-undangan; dan
    1. Pelayanan
      bimbingan rohani.




Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT





Berdasarkan ketentuan Pasal 15
huruf b dan huruf d UU No. 23/2004, diaturbahwa setiap orang yang mendengar,
melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib
melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk memberikan
perlindunggan kepada korban dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan atas korban.[21]





Sedangkan
terkait upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 di atas, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 16 UU
No. 23/2004, diatur bahwa
:





  • Dalam
    waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau
    menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera
    memberikan perlindungan sementara pada korban.
  • Perlindungan
    sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh)
    hari sejak korban diterima atau ditangani.
  • Dalam
    waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung  sejak pemberian perlindungan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah
    perlindungan dari pengadilan.




Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 23/2004, mengatur bahwa
dalam rangka memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama
dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau
pembimbing rohani untuk mendampingi korban.[22] Disamping
itu, dalam rangka melakukan pendampingan terhadap korban KDRT, terutamanya
terkait memberikan perlindungan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 25 UU No. 23/2004, maka seorang advokat wajib :[23]





  1. Memberikan
    konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses
    peradilan;
    1. Mendampingi
      korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang
      pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam
      rumah tangga yang dialaminya; atau
    1. Melakukan
      koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial
      agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.




Perlindungan Yang Dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)





Sebagaimana
diketahui, bahwa selain telah diatur di dalam undang-undang khusus tentang
tindak KDRT, perlindungan yang dilakukan LPSK bagi saksi dan/atau korban tindak
pidana KDRT saat ini juga diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal
7 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(UU No. 31/2014), terutamanya saksi dan korban kekerasan rumah tangga yang
menghadapi situasi yang sanngat mengancam.[24]





Ketentuan Pidana Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga





Dalam hal terjadi tindak KDRT
yang dialami oleh seseorang baik berupa
kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun tindakan
penelantaran dalam rumah tangga,
maka sesuai Bab IV-Ketentuan Pidana UU No.
23/2004, terhadap pelaku Tindak KDRT berlaku ketentuan pidana, diantaranya :[25]





Pasal 44 :





  • Setiap
    orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
    paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  • Dalam
    hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat
    jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
    (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
    rupiah).
  • Dalam
    hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda
    paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  • Dalam
    hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami
    terhadap  isteri atau sebaliknya yang
    tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
    atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
    rupiah).




Pasal 45 :





  • Setiap orang yang melakukan perbuatan
    kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5 huruf b
    dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
    Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Dalam
    hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
    isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
    menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
    Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).




Pasal 46 :





Setiap orang yang melakukan 
perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a
dipidana dengan pidana
penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).





Pasal 47 :





Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan
hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).





Pasal 48 :





Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang
tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir
atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1
(satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau
mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan denda paling  banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).





Pasal 49 :





Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :





  1. menelantarkan
    orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    ayat (1);
    1. menelantarkan
      orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).




Pasal 50 :





Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana
tambahan berupa :





  1. Pembatasan
    gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam
    jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; 
    1. Penetapan
      pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.




Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas maka jelas diatur bahwa terhadap pelaku Tindak KDRT
baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun
tindakan penelantaran akan diancam
dengan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.





Alat Bukti Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga





Dalam hal penanganan tindak pidana,
maka yang perlu dipersiapkan diantaranya yang paling utama adalah terkait
dengan bukti permulaan dan/atau alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan
dalam hukum acara pidana yang berlaku, maka :





  1. Bukti
    permulaan




Berdasarkan
ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)[26] di
Indonesia, diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.





Pada
tahapan penyidikan, pengungkapan suatu perkara tindak pidana bertolak dari
bukti permulaan yang ada dalam penanganan tindak pidana itu sendiri. Merujuk
pada ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2012 tentang Majemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap. POLRI No.
14/2012)[27],
maka yang dimaksud dengan bukti permulaan dalam hal penanganan suatu tindak
pidana adalah alat bukti berupa
Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti, yang digunakan untuk menduga bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar dapat dilakukan
penangkapan.





Dalam
pandangan Chandara M. Hamzah yang mengutip pendapat Lamintang menyatakan, bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya
mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
183 KUHAP.
Sedangkan dalam tatanan praktis, bukti permulaan yang cukup dalam
rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai “bukti minimal” berupa alat
bukti seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karena
tidak adanya ketentuan eksplisit yang menyebutkan tentang apa saja yang
termasuk bukti permulaan, maka
selanjutnya Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya No. : 21/PUU-XII/2014 menyatakan
bahwa inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti
permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 14
dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti
sesuai Pasal 184 KUHAP.[28]





  • Alat
    bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP




Adapun
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
diantaranya adalah:[29]





  1. Keterangan saksi;
  2. Keteranagan Ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan Terdakwa.




  • Penyimpangan
    Hukum Acara, Satu saksi ditambah satu alat bukti sah lainnya




Sekalipun telah
dinyatakan dalam putusan MK RI bahwa terkait bukti permulaan dalam Pasal 1
angka 14, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai minimal 2 (dua)
alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 54 UU No.23/2004
terkait penanganan Tindak KDRT, proses penyidikan, penuntutan dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU No.23/2004 yang merupakan
ketentuan khusus dalam penanganan tindak KDRT, dinyatakan bahwa :





“Sebagai
salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah
cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu
alat bukti yang sah lainnya”.





Oleh karenanya berdasarkan ketentuan di atas terkait pembuktian dalam penanganan
tindak KDRT, salah satu alat bukti yang sah (berupa) keterangan seorang
saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,
apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.





  • Kekuatan
    Pembuktian Visum et Repertum bagi
    korban kekerasan seksual terkait tindak KDRT.




Menurut
kamus hukum yg disusun oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum
et repertum
adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai
hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan/atau
lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di dalam pengadilan.[30] Oleh
karenanya laporan hasil visum et repertum
dapat pula dikatakan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP, dimana secara tegas menyatakan bahwa :





“Surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya”.[31]





Lebih
lanjut, visum et repertumdapat dinyatakan masuk dalam kategori sebagai keterangan
ahli berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa :





“Dalam
hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,
keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak
pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada kedokteran
kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”.[32]





Selanjutnya terkait perlindungan bagi korban
KDRT, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU                      No. 23/2004, dinyatakan
bahwa sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
Korban KDRT maka tenaga kesehatan harus membuat laporan tertulis hasil
pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan
penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum
yang sama sebagai alat bukti.
Sedangkan di dalam ayat (2) pasal tersebut
diatur, bahwa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di
sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.[33]





Tindakan Yang Perlu Dilakukan Apabila Mengalami Kekerasan Dalam Rumah
Tangga





Dalam hal masyarakat
mengalami suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka tindakan/ penanganan
hukum terhadap pelaku dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :





  1. Penanganan
    non-Litigasi (non-Jalur Peradilan)
  2. Pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu
    Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kementerian Pemberdayaan
    Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia




Upaya penanganan tindak KDRT secara
non-Litigasi salah satunya dapat dilakukan dengan cara menyampaikan Pengaduan
melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sebagaimana
dikutip dalam tulisan Emy Rosnawati pada Jurnal Kosmik Hukum, sebelumnya pemerintah
telah membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada
tanggal 22 Oktober 2009, selanjutnya membentuk Pusat Perlindungan Terpadu
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) berdasarkan Peraturan menteri
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.[34] Dalam
hal pelayanan penanganan pengaduan oleh P2TP2A, korban tindak KDRT dapat
menyampaikan pengaduannya ke P2TP2A dengan cara ;[35]





  1. Datang secara langsung ;




Dalam hal korban melakukan pengaduan secara langsung, korban akan
diterima selanjutnya diidentifikasi kemudian diregister. Setelah itu, korban
mengisi data dan menandatangani formulir pengaduan yang menunjukkan korban
setuju kasusnya ditangani oleh pihak P2TP2A. Berikutnya korban diarahkan pada
konselor atau divisi yang terkait sehubungan dengan pelayanan yang dibutuhkan.
Misalkan pelayanan hukum, medis, psikologis, shelter (rumah aman), atau
dirujuk ke lembaga lain yang berkaitan dengan masalah korban.





  • Melalui telepon/hotline; atau




Pengaduan korban KDRT melalui telepon/hotline
akan diterima operator untuk dilakukan pendataan/ registrasi, selannjutnya
diidentifikasi dan diserahkan ke konselor. Kemudian konselor mengambil
keputusan untuk melakukan outreach (menjemput korban apabila korban
tidak mampu datang sendiri), atau menyarankan korban datang langsung ke P2TP2A.





  • merupakan rujukan dari lembaga lain.




Informasi terjadinya tindak KDRT bisa dari
laporan warga, informasi dari berbagai media maupun Pusat Pelayanan dan
Pengaduan Masyarakat suatu wilayah. Selanjutnya informasi tersebut akan
dilakukan pengembangan informasi kepada kepolisian maupun pihak terkait dan
selanjutnya dilakukan outreach.









Sedangkan terkait upaya penanganan yang
dilakukan oleh P2TP2A dalam mengatasi tindak KDRT yang dialami masyarakat,
diantaranya berupa :[36]





  1. Upaya
    Pencegahan




Sebagai
pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi dari lembaga P2TP2A yang
bertujuan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban
tindak kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan dan
perlindungan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan gender.





  • Upaya
    Penanganan




Upaya
penanganan dilakukan ketika kekerasan tersebut sudah terjadi. Upaya penanangan
dilakukan dengan memberikan pelayanan medis, pelayanan psikologis, pelayanan
hukum atau hanya sebatas tindakan konseling sesuai dengan kebutuhan korban,
oleh karenanya untuk mempermudah masyarakat menjangkau P2TP2A maka dibentuk
pos-pos pelayanan di setiap kecamatan yang mana pengurusnya diambil dari pengurus
PKK Desa.





  • Upaya
    Pemulihan




Pemulihan
kekerasan dalam rumah tangga diarahkan pada pulihnya kondisi  korban seperti semula baik fisik maupun
psikis, sehingga korban dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan dapat
hidup di tengah masyarakat seperti semula.





  • Pengaduan melalui Komisi Nasional Anti
    Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)




Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
adalah lembaga Negara independen yang dibentuk untuk penegakan hak asasi
manusia perempuan Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 181
tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.[37]
Berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) pada Sistem Penerimaan Pengaduan
Komnas Perempuan (September 2011), menjelaskan bahwa pengaduan pada Komnas
Perempuan merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan secara tidak langusung
atas pemenuhan hak-hak perempuan korban tindak KDRT yang ditempuh diluar proses
peradilan (non litigasi).[38]





Adapun dalam menanggapi korban yang datang
langsung ke Komnas Perempuan, disediakan Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan
dan Mekanisme Kerja, :[39]





  • Unit Pengaduan dan Rujukan adalah sebuah
    unit kerja di Komnas Perempuan bertugas menerima perempuan korban kekerasan
    yang menghubungi langsung melalui telepon, datang langsung (pengaduan langsung)
  • Unit Pengaduan lahir karena Komnas Perempuan
    tidak boleh menolak perempuan korban kekerasan yang datang langsung, sedangkan
    Komnas Perempuan bukan lembaga pelayanan penanganan korban.
  • Unit Pengaduan dilayani oleh komunitas
    relawan dan dikoordinator oleh seorang Koordinator dan berada dibawah
    koordinasi Subkom Pemantauan.




  • Penanganan
    Litigasi (Jalur Peradilan)




Upaya
penanganan tindak KDRT secara Litigasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara,
antara lain yaitu :





  1. Melalui permohonan dan/atau gugatan perceraian
    (perdata) melalui Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri).




Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974),[40]
menyatakan bahwa : “Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan
memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain
”.





Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 38 UU No.
1/1974, dinyatakan bahwa :[41]





“Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian
dan atas keputusan pengadilan”.





Kemudian dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1)
UU No. 1/1974, diatur pula bahwa :[42]





“Percerian hanya dapat dilakukan didepan
pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan”.





Oleh karenanya selain diatur dalam ketentuan
UU No. 23/2004 sebagaimana telah penulis uraikan di atas, dalam hal terjadi suatu
tindak KDRT yang dilakukan oleh salah seorang diantara pasangan suami-isteri
yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah, maka salah seorang diantara
keduanya dapat mengajukan permohonan/gugatan perceraian karena alasan atau
alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf b, huruf d dan
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975),[43]dimana secara
tegas diatur bahwa :





Perceraian dapat terjadi karena alasan atau
alasan-alasan :





…,dst.,
…





  • Salah
    satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
    izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
    kemampuannya;




..;





  • Salah
    satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang
    lain.




..;





  • antara suami isteri terus-menerus terjadi
    perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
    rumah tangga.




Oleh karenanya jelas, sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka hal-hal
yang diatur di dalam ketentuan UU No. 1/1974 Jo. PP No. 9/1975 dapat menjadi beberapa
alasan yang patut atas terjadinya perceraian diantara pasangan suami-isteri
yang terikat perkawinan secara sah.





  • Pengaduan
    Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit
    Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unit PPA)




Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan KAPOLRI Nomor 10 tahun 2007 tentang
Organinsasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Per. Kapolri No. 10/2007),
dijelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya
disingkat  Unit PPA adalah Unit yang
bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[44]
Selanjutnya dalam Pasal 3 Per. Kapolri No. 10/2007 tersebut diatur, bahwa Unit
PPA bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan
dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.[45]
Sedangkan dalam Pasal 4 ditegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, unit PPA
menyelenggarakan fungsi :[46]





  1. Penyelenggaraan
    dan perlindungan hukum;
    1. Penyelenggaraan
      penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
    1. Penyelenggaraan
      kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait.




Terkait
proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka dalam
hal terjadi tindak KDRT dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang
berlaku, dimana ini mengandung konsekuensi bahwa Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (UU No. 8 tahun 1981) merupakan pedoman pelaksanaan dalam
penyidikan tindak KDRT, kecuali memang ditentukan lain dalam UU No. 23/2004
sebagai peraturan yang bersifat lebih khusus dalam hal penanganan tindak KDRT.
Dalam ketentuan UU No. 23/2004 diatur secara tegas, bahwa   korban berhak melaporkan secara langsung
apabila terjadi tindak KDRT kepada kepolisian setempat, baik ditempat kejadian
perkara (Pasal 26), maupun memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain
untuk melaporkan tindak KDRT kepada pihak kepolisian, baik ditempat korban
maupun di tempat kejadian perkara (Pasal 26 ayat (2)). Sedangkan dalam hal
korban tindak KDRT adalah perempuan, makalaporan/pengaduan dapat dilakukan oleh
orang tua, wali pengasuh atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 27).[47]





Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 UU No. 23/2004, diatur bahwa tujuan penghapusan KDRT
diantaranya :[48]





  1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah
    tangga
  2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah
    tangga
  3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  4. Memelihara
    keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.




Penanganan kasus tindak KDRT melalui jalur hukum pidana menurut UU No.
23/2004 dinamakan penanganan dengan sistem peradilan terpadu, dimana dilakukan
berdasarkan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga baik dalam tahap
penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang mengedepankan                 prinsip keseimbangan antara
pelaku dan korban serta pemulihan korban. Artinya bahwa penanganan kasus tindak
KDRT tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan namun juga
memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya. Selanjutnya, Penyidik
dalam melakukan penyidikan tidak bekerja sendiri melainkan secara terpadu
bekerja sama-sama dengan tenaga kesehatan/rumah sakit, pendamping korban dan
rohaniwan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam mengungkap peristiwa
tindak KDRT yang dilaporkan/diadukan. Selanjutnya jika proses penyelidikan
telah selesai dilakukan dan memasuki tahapan penyidikan, maka kuasa hukum
korban akan mendampingi disamping kuasa hukum pelaku yang mendampingi pelaku. Kemudian,
untuk tahapan pertama yang dilakukan penyidik adalah menyelesaiakan berita
acara pemeriksaan sekaligus juga secara paralel dilakukan proses mediasi oleh
semua pihak. Mediasi disini adalah musyawarah mufakat dihadapan penyidik, jaksa
dan atau hakim untuk mencari titik temu yang menguntungkan semua pihak dalam
rangka dalam rangka memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.[49]





Oleh karenanya, dalam rangka penanganan tindak KDRT pada Unit PPA
Kepiolisian Republik Indonesia, maka pengutamaan atas prinsip perlindungan
terhadap korban dan penegakan hukum bagi pelaku KDRT serta pemulihan dilakukan
secara terpadu oleh penyidik bekerja sama dengan pendamping dan/atau rohaniwan,
        hal mana ini dilakukan untuk
mencari solusi tebaik bagi peyelesaian permasalahan yang dilaporkan/diadukan
oleh korban KDRT.





Berdasarkan pandangan tersebut sebagaimana penulis uraikan di atas,
dalam hal terjadi tindak KDRT, baik kekerasan fisik, kekerasan psikologis,
kekerasan seksual dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, penanganan
tindak KDRT dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya :





  1. Upaya Penanganan Tindak KDRT secara non-Litigasi,
    :
  2. melalui
    Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
    (Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010
    tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu) ; Upaya
    Pencegahan, Upaya Penanganan, Upaya Pemulihan.
  3. Pengaduan
    melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Surat Keputusan
    Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65
    tahun 2005) : Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja.
  4. Unit Penanganan Tindak KDRT secara Litigasi,
    :
  5. Permohonan
    dan/atau gugatan perceraian (perdata) melalui Pengadilan (UU No. 23/2004 Jo.                  UU No. 1/1974 Jo. PP
    No.9/1975).
  6. Laporan/Pengaduan
    Tindak KDRT pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit PPA (UU No. 8/1981
    Jo. UU No. 23/2004 Jis. Per. Kapolri No. 14 tahun 2012 Jo. Per. Kapolri No.
    10/2007).









[1] VN Pramono, BAB II Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan
(Isteri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : ‎2016,
Hlm. 19, http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/14697/2/T1
312016703 BAB%20II. pdf
. Dikutip pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 14.00 WIB.





[2] Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, Perubahan ke-IV, Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.00 WIB.





[3]Ibid.,
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.





[4]Ibid.,
Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.





[5] Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang : 2010, Hlm. 17., https://lib.unnes.ac.id/2971/1/6520.pdf. Dikutip pada tanggal 12
Mei 2019, Pkl.15.00 WIB.





[6]Op.cit., Ditjen. PP Kemenkumham RI, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga : Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95.
www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.15 WIB.





[7]Ibid.,Pasal
1 angka 4.





[8] Kemen.PPPA RI, KDRT Bukan Lagi Ranah Privat, Segera
Laporkan Jika Anda Menemukan Kasusnya!
(Dipublikasikan hari Jum’at, tanggal
9 Maret 2018), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 4 Mei
2019, Pkl. 14.00 WIB.





[9] Kemen.PPPA RI, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali
Faktor Penyebabnya,
(Dipublikasikan hari Sabtu, tanggal 19 Mei 2019), www.kemenpppa.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.





[10]Ibid.,





[11] Sist. Informasi Ditjen. PP
Kemenkumham RI, Artikel Hukum Pidana :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (UU PKDRT),
Copyright 2019, www.ditjenpp.go.id. Dikutip pada tanggal 5 Mei 2019, Pkl. 15.10 WIB.





[12]Op.cit., UU No. 23 Tahun 2004., Pasal. 1 angka 1.





                        [13] Ibid.,





                        [14]Ibid., Pasal 2.





[15]Ibid., Pasal 5.





[16]Ibid.,
Pasal 6.





[17]Ibid.,
Pasal 7.





[18]Ibid.,
Pasal 8.





[19]Ibid.,
Pasal 9.





[20]Ibid.,
Pasal 10.





[21]Ibid.,
Pasal 15 huruf c dan huruf d.





[22]Ibid.,
Pasal 17.





[23]Ibid.,
Pasal 25.





[24] Tri Jata A.P., Hak Korban KDRT Atas Perlindungan LPSK
(Bung Prokol : Selasa, 31 Mei 2016), www.hukumlonline.com, Dikutip pada 7 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.





[25]Op.cit.,UU No.23/20014 -Pasal 44 - Pasal 50.





[26]Kemenkumham RI - Ditjen. PP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 17, Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 (KUHAP).
www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 16.00 WIB.





[27] Kepolisian Republik
Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 14 tahun
2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,
Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2012 Nomor 686 (ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2012,
diudangkan tanggal 5 Juli 2012). www.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei
2019.





[28] Tri Jata. A.P, Bung Prokol
Hukumonline, Arti Bukti Permulaan Yang
Cukup Dalam Hukum Acara Pidana
(Jakarta, 4 Juli 2017), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 14.00WIB.





[29]Op.cit., KUHAP, Pasal 184 ayat (1).





[30] Dimas Hutomo, Bung Prokol
Hukumonline, Benarkah Visum Terhadap
Korban KDRT Harus di RSCM?
(Jakarta, 9 April 2019), www.hukumonline.com. Dikutip tanggal 7 Mei 2019, Pkl. 16.00WIB.





[31]Op.cit.,KUHAP - Pasal 187 ayat (1).





[32]Ibid.,
Pasal 133 ayat (1).





[33]Op.cit.,Dimas Hutomo, Bung Prokol Hukumonline.





                        [34] Emy
Rosnawati, Jurnal Kosmik Hukum, Peran
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan 
Perempuan Dan Anak
  (P2TP2A)
Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Vol. 18 No. 1 Januari 2018, ISSN
1411-9781), Pdf. Hal. 83. www.jurnalnasional.ump.ac.id. Diunduh pada tanggal 12
Mei 2019, Pkl. 19.00 WIB.





                        [35] Ibid., Hal. 90.





                        [36] Ibid., Hal. 92.





[37] Komnas Perempuan, Profil/Komnas Perempuan, www.perempuan.go.id. Dikutip pada tanggal 16 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.





[38] Ibid., Komnas Perempuan,
Sistem Penerimaan Pengaduan Komnas Perempuan (September 2011)
, Pdf., Hal.
7. www.perempuan.go.id. Diunduh pada tanggal 16
Mei 2019, Pkl. 17.30 WIB.





[39] Ibid., 12.





[40]Kemenkumham RI - Ditjen. PP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974Tentang Perkawinan, Pasal 33, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 (UU No.1/1974).
www.ditjenpp.go.id. Diunduh pada tanggal 4 Mei 2019, Pkl. 17.00 WIB.





[41]Ibid.,
Pasal 38.





[42]Ibid.,
Pasal 39 ayat (1).





[43]Kemenkumham RI - Ditjen. PP,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal
19 huruf b, huruf d dan huruf f, Lembaran Negara Tahun Nomor 12 tahun 1975,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050 tahun 1975(PP No.9/1975).
www.ditjenpp.go.id. Diunduh  pada tanggal 6 Mei
2019, Pkl. 18.00 WIB.





[44] Kepolisian Republik
Indonesia, Perkap. POLRI Nomor 10 tahun
2007 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,
Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2007, Pasal 1 angka 1 (ditetapkan di Jakarta tanggal 6 Juli
20107). www.portal.divkum.polri.go.id. Diunduh tanggal 6 Mei
2019.





[45] Ibid., Pasal 3.





[46] Ibid., Pasal 4.





[47] Neriati Takaliuang, Implementasi Penyidikan Tindak Pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Lex Crimen Vol. II/No.3/2013, Pdf.    Hal. 8. https://media.neliti.com., diunduh pada tanggal 15 Mei 2019, Pkl. 14.00
WIB.





[48] Ibid., Hal. 11.





[49] Ibid., Hal. 12.