0

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026: Langkah Awal Konsolidasi Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis

Oleh: M. Gilang Nugroho, S.H.


Note: English language version is available below

Menuju Indonesia Sebagai Penentu Harga Komoditas Strategis

Pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagaimana direncanakan Pemerintah dapat dipandang sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

Dalam konteks tersebut, kewenangan BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas strategis memiliki keterkaitan yang menarik dengan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi salah satu agenda dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).

Apabila kedua kebijakan tersebut berjalan secara berkesinambungan, Indonesia tidak lagi hanya berperan sebagai pemasok bahan baku yang mengikuti harga pasar internasional (price taker), tetapi berpotensi berkembang menjadi negara yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pembentukan harga (price influencer) bahkan dalam jangka panjang menjadi price maker bagi komoditas tertentu yang memiliki posisi strategis di pasar global.

Selain aspek harga, berbagai pemaparan Pemerintah juga menunjukkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia diproyeksikan memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan volume ekspor. Dalam skema tersebut, ekspor dapat ditingkatkan ketika harga global sedang menguntungkan, sementara pada saat harga internasional mengalami penurunan, sebagian komoditas dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk kebutuhan energi, pembangkit listrik, maupun industri dalam negeri.

Pengecualian Dari Kewajiban Ekspor Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Di tengah pendekatan sentralisasi tersebut, PP 24 Tahun 2026 tetap membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dapat dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor apabila memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, dan telah memperoleh persetujuan melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.

Meskipun demikian, ketentuan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pertama, belum terdapat kejelasan apakah persyaratan investasi, divestasi, dan pengolahan/pemurnian tersebut harus dipenuhi secara kumulatif atau dapat dipenuhi secara alternatif. Penggunaan kata “dan” dalam norma tersebut cenderung mengarah pada pemenuhan secara kumulatif, namun redaksi “memuat ketentuan paling sedikit” masih membuka ruang interpretasi yang berbeda.

Kedua, PP 24 Tahun 2026 menggunakan istilah “kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah” tanpa memberikan penjelasan mengenai bentuk instrumen hukumnya. Sampai saat ini belum diketahui apakah Pemerintah akan menyediakan bentuk perjanjian baku, sejauh mana ruang negosiasi tersedia bagi pelaku usaha, serta bagaimana mekanisme perubahan maupun penyesuaian klausul kontrak di kemudian hari.

Ketiga, istilah “investasi” dan “divestasi” yang digunakan dalam ketentuan tersebut juga belum memiliki parameter yang jelas. Belum terdapat penjelasan apakah investasi dimaksud harus berbentuk penanaman modal langsung, investasi melalui pasar modal, maupun bentuk investasi strategis lainnya. Demikian pula dengan divestasi, belum terdapat kejelasan mengenai kepada siapa divestasi harus dilakukan, berapa persentasenya, serta indikator yang digunakan untuk menentukan kapan kewajiban divestasi dianggap telah terpenuhi.

Siapa Yang Dimaksud Dengan “Pelaku Usaha”?

Pertanyaan menarik lainnya adalah tidak adanya definisi yang lebih rinci mengenai pihak yang dimaksud sebagai “pelaku usaha”.

Dalam praktik bisnis internasional modern, struktur kepemilikan perusahaan sumber daya alam sering kali melibatkan beberapa lapis perusahaan di berbagai yurisdiksi. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah pihak yang dimaksud adalah perusahaan pengekspor di Indonesia, perusahaan induk, afiliasi di luar negeri, atau bahkan pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner). Apakah ini artinya Pemerintah Indonesia bertujuan untuk menjalin kesepakatan langsung dengan “Bos Besar” daripada harus melalui entitas pihak ketiga?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat Pemerintah Indonesia saat ini sedang memperkuat rezim transparansi kepemilikan manfaat korporasi melalui berbagai kebijakan terkait verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat (beneficial ownership) terutama sejak terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Risiko Sengketa dan Kepastian Berusaha

Karena pengecualian diberikan melalui suatu kontrak atau perjanjian, maka aspek penyelesaian sengketa juga menjadi isu yang penting untuk diperhatikan.

Belum terdapat penjelasan mengenai forum penyelesaian sengketa yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan antara Pemerintah dan pelaku usaha terkait pelaksanaan kontrak tersebut. Pertanyaan mengenai pilihan hukum, arbitrase, pengadilan, dampak terhadap kegiatan usaha lainnya, serta kemungkinan terjadinya cross default masih memerlukan kejelasan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha.

Evaluasi Kontrak Eksisting

PP 24 Tahun 2026 juga mengatur bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan ini berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan praktis. Banyak kontrak perdagangan internasional memuat klausul kerahasiaan yang membatasi pengungkapan isi kontrak kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, pelaku usaha kemungkinan perlu memperoleh persetujuan atau waiver dari pembeli luar negeri sebelum menyerahkan dokumen kepada BUMN Ekspor.

Selain itu, tidak semua transaksi ekspor dilakukan berdasarkan kontrak formal yang komprehensif. Dalam praktik perdagangan internasional tertentu, transaksi dapat dilakukan melalui korespondensi email, purchase order, atau dokumen perdagangan lainnya tanpa adanya kontrak jual beli yang terpisah dan terstruktur.

Mekanisme Pembayaran Menjadi Faktor Penentu

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi kebijakan ekspor satu pintu kemungkinan akan sangat ditentukan oleh mekanisme pembayaran yang diterapkan.

Pertanyaan mendasar yang masih perlu dijawab adalah apakah PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai perantara ekspor atau sebagai pembeli tunggal (single buyer) yang membeli seluruh komoditas dari para pemasok domestik sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Apabila mekanisme pembayaran dapat memberikan kepastian, menjamin arus kas pelaku usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan internasional tetap dinikmati oleh para produsen nasional, maka keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi menjadi instrumen yang memperkuat daya saing ekspor Indonesia.

Sebaliknya, apabila aspek pembiayaan, likuiditas, dan jaminan pembayaran tidak diatur secara memadai, maka tantangan implementasi dapat muncul seiring dengan besarnya volume perdagangan yang harus dikelola.


English Version

Government Regulation No. 24 of 2026: Indonesia’s First Step Toward Consolidating Strategic Natural Resource Export Governance

The Government of Indonesia has issued Government Regulation No. 24 of 2026 concerning the Governance of Strategic Natural Resource Commodity Exports, introducing a new framework for the management of Indonesia’s strategic commodity exports.

One of the most significant provisions is the appointment of a State-Owned Enterprise (“Export SOE”) as the sole authorized entity to conduct exports of designated strategic commodities, either as owner or exclusive intermediary. In addition, the Export SOE is granted authority to determine export selling prices for such commodities.

At the initial stage, the regulation applies only to coal, palm oil, and ferro alloys. However, the phrase “implemented in stages” clearly indicates that additional commodities may be brought within the scope of the regime in the future.

From a policy perspective, the regulation reflects the Government’s broader effort to strengthen control over the entire natural resource value chain, including production, downstream processing, trade, and exports.

Toward Indonesia Becoming a Strategic Commodity Price Maker

The proposed single-gate export model through PT Danantara Sumberdaya Indonesia may be viewed as part of a broader national strategy aimed at strengthening Indonesia’s position in global commodity markets.

In this context, the authority granted to the Export SOE to determine export prices appears closely connected with the proposed establishment of a Mineral and Strategic Commodity Exchange under the ongoing reform of Indonesia’s financial sector framework.

If implemented cohesively, these initiatives could gradually transform Indonesia from a commodity price taker into a price influencer, and potentially a price maker for selected strategic commodities.

Beyond pricing, various government presentations suggest that PT Danantara Sumberdaya Indonesia may also play a role in managing export volumes. Under such a model, exports could be increased during periods of favorable international prices, while domestic allocation may be prioritized when global market conditions weaken.

Exemptions From The Export SOE Requirement

Despite the centralized framework, the regulation provides an exemption mechanism for certain business actors.

Under Article 4 paragraph (2), exporters may be exempted from the obligation to export through the Export SOE if they have entered into an agreement with the Government of Indonesia containing provisions relating to investment, divestment, and domestic processing and/or refining activities, subject to approval through an inter-ministerial coordination process.

However, several important legal questions remain unresolved, including whether such requirements must be fulfilled cumulatively or alternatively, the legal nature of the contemplated agreements, and the extent of negotiation rights available to business actors.

Who Qualifies As A “Business Actor”?

The regulation does not provide a detailed definition of the term “business actor.”

As modern natural resource investments frequently involve complex multinational ownership structures, uncertainty remains as to whether the relevant contracting party must be the exporting entity, a parent company, an offshore affiliate, or even the ultimate beneficial owner of the corporate group. Does this mean that the Government of Indonesia aim to struck the deal directly with the “big boss” rather through third parties firm?

This question becomes increasingly relevant given that the Government of Indonesia is currently strengthening the beneficial ownership transparency regime through various policies concerning the verification and supervision of beneficial owners, particularly following the issuance of Minister of Law Regulation No. 2 of 2025 on the Verification and Supervision of Beneficial Owners of Corporations.

Dispute Resolution And Investment Certainty

Since exemptions are granted through contractual arrangements, dispute resolution mechanisms become particularly important.

Questions relating to governing law, arbitration, litigation, cross-default implications, and the treatment of ongoing operations during disputes remain unanswered and will likely be critical considerations for investors.

Review Of Existing Contracts

The regulation further requires existing sales contracts signed prior to 1 June 2026 and still in force to be reviewed by the Export SOE.

This requirement may create practical challenges, particularly where contracts contain confidentiality obligations or where transactions are documented through commercial correspondence through email or simple purchase order rather than comprehensive written agreements.

Payment Mechanism As The Ultimate Test

Ultimately, the success of the single-gate export model may depend on one fundamental issue: payment certainty.

Whether PT Danantara Sumberdaya Indonesia acts merely as an export intermediary or as a single buyer purchasing commodities from domestic suppliers before reselling them internationally will significantly affect market acceptance.

If payment certainty, liquidity support, and fair economic returns can be ensured, the model may serve as an effective safety net for domestic suppliers. Conversely, without sufficient financial capacity and risk management mechanisms, implementation challenges may emerge as transaction volumes increase.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *